Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Apakah itu?

Selama ini ada 2 istilah dalam investasi melalui Manajer Investasi. Yang pertama adalah investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau dikenal dengan istilah reksa dana untuk investor secara umum (dimiliki lebih dari 50 orang). Dan yang kedua yaitu investasi melalui jalur perorangan (individual) dimana Manajer Investasi hanya mengelola dana satu pihak saja yang disebut Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau dikenal juga dengan istilah Discretionary Fund. Karena dimiliki oleh umum, maka informasi berkaitan dengan Reksa Dana (Prospektus, Fund Fact Sheet dan Data Harga) dipublikasikan karena diharuskan oleh peraturan, sementara informasi mengenai KPD tidak dipublikasikan karena merupakan perjanjian antar kedua pihak, sehingga data dan informasi berkaitan dengan pengelolaan data tersebut merupakan milik pribadi. Oleh karena itu, dalam pengumuman peringkat Manajer Investasi berdasarkan Jumlah Dana Kelolaan, biasanya dipisahkan antara Jumlah Dana Kelolaan Reksa Dana dengan Jumlah Dana Kelolaan KPD (Discretionary Fund) atau dengan kata lain KPD dianggap bukan reksa dana.

Pada tahun 2008, muncul lagi satu jenis reksa dana yang baru, yaitu Jenis Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Reksa Dana penyertaan terbatas hampir sama dengan reksa dana biasa dari sisi karakteristik dan pengelolaan. Perbedaan utamanya adalah jumlah pihak yang berinvestasi pada jenis reksa dana penyertaan terbatas maksimum 50 pihak, hal ini menjadikan reksa dana ini terkesan “private” seperti halnya KPD. Sementara untuk jenis reksa dana konvensional, reksa dana harus ditawarkan melalui penawaran umum yaitu penawaran kepada lebih dari 100 pihak dan dibeli oleh lebih dari 50 pihak. Oleh karena itu, ada pula sebagian investor yang menganggap ini bukan reksa dana seperti halnya KPD.

Kenyataan

Kenyataannya adalah bahwa Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah termasuk reksa dana konvensional. Oleh karena itu, seyogianya jumlah dana kelolaan reksa dana konvensional juga harus mencakup jenis reksa dana penyertaan terbatas.

Permasalahannya terletak pada periode publikasi kinerja Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang diperbolehkan setiap 3 bulan sekali berbeda dengan reksa dana pada umumnya yang diwajibkan untuk melakukan publikasi secara harian. Akibatnya, tidak seluruh reksa dana penyertaan terbatas dipublikasikan di media massa, selain itu, perhitungan terhadap total jumlah dana kelolaan Manajer Investasi juga terkadang bermasalah karena dana kelolaan untuk penyertaan terbatas baru dipublikasikan setiap 3 bulan, sementara untuk jenis reksa dana konvensional wajib diumumkan setiap hari.

Dari sisi pengelolaan dana, reksa dana penyertaan terbatas memiliki perbedaan dengan reksa dana konvensional yaitu boleh berinvestasi di perusahaan yang belum non publik, investasi pada sektor riil atau bahkan membiayai perusahaan anda.

Rangkuman Perbedaan Reksa Dana Konvensional dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Pada 14 Februari 2008, BAPEPAM-LK  menerbitkan peraturan dengan NOMOR: KEP- 43/BL/2008 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS. ciri-ciri dari reksa dana yang membedakan jenis reksa dana ini dengan reksa dana konvensional antara lain :

Demikian, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Investasi adalah kegiatan yang mengandung risiko, investor dan calon investor harus sepenuhnya menyadari bahwa dengan berinvestasi, risiko yang dihadapi adalah dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya.

“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

30 thoughts on “Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Apakah itu?

  1. Yth Bpk Rudiyanto,
    Apakah Schroders Indo Equity Fund termasuk reksadana penyertaan terbatas? Karena waktu menjelang launching saya pernah menelefon marketing mereka, dan dikatakan investor nya ditentukan secara internal, dan minimum investment 25M, dan investor nya harus institusi, namun mereka juga menolak saya masuk jika dalam bentuk PT katanya ada sejumlah syarat lain yang tidak bisa sembarangan perusahaan masuk invest. Nampaknya sophiscated sekali. Dan apakah Hedge Fund termasuk institusi yang mengeluarkan reksadana penyertaan terbatas?

    Like

  2. @Chrispinus
    Yth Chrispinus,

    Secara peraturan, reksa dana dikategorikan sebagai reksa dana penyertaan terbatas harus ada kata “Penyertaan Terbatas” yang melekat pada nama reksa dana tersebut. Dengan persyaratan itu, maka Schroders Indo Equity Fund seharusnya bukan termasuk jenis reksa dana penyertaan terbatas. Untuk melihat reksa dana penyertaan terbatas di indonesia, anda bisa ke website homepage di http://www.infovesta.com dan kemudian memilih tab penyertaan terbatas.

    Pada prakteknya, memang ada reksa dana konvensional yang dibuat untuk investor tertentu saja. Hal ini disebabkan karena investor tersebut menginginkan datanya dipublikasi sehingga terkesan lebih resmi (Karena jika berbentuk KPD datanya tidak dipublikasikan di koran) tapi di satu sisi, dia tidak ingin dananya dicampur dengan dana orang lain. Untuk investor dengan kategori seperti ini, kemungkinan manajer investasi akan membuat reksa dana konvensional tapi tidak bisa untuk semua orang.

    Apakah produk yang bapak sebutkan tersebut sesuai dengan contoh di atas, bisa iya bisa tidak. Saya tidak memiliki keterangan resmi mengenai produk tersebut. Untuk lebih pastinya memang harus mendapat jawaban resmi dari perusahaan. Atau cara lain adalah mendapatkan prospektusnya.

    Sesuai dengan prospektus, sebetulnya Manajer Investasi boleh menolak kegiatan subscription reksa dana jika jumlah unit penyertaan yang ada sudah mencapai batas maksimum dari yang ditetapkan dalam prospektus. Besaran minimum investasi juga sudah terdapat dalam prospektus. dari sisi compliance, Manajer Investasi atau agen penjual juga boleh bisa menyarankan kepada anda bahwa jenis reksa dana yang anda pilih tidak cocok dengan profil risiko anda. Jika ada alasan lain, maka sebetulnya hal tersebut juga pasti akan tercantum dalam prospektus reksa dana.

    Untuk pertanyaan kedua anda, Reksa Dana Penyertaan Terbatas hanya boleh dikeluarkan oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin resmi dari BAPEPAM-LK serta produk tersebut sudah mendapatkan pernyataan efektif. Jadi institusi resminya harus Manajer Investasi bukan Hedge Fund.

    Semoga dapat menjawab pertanyaan anda.

    Like

  3. Pak Rudiyanto,

    Terima kasih untuk tulisannya yang sangat informatif. Mohon informasi pak, dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas, biasanya investasi yang ditanamkan di suatu perusahaan dicatat atas nama siapa pada DPS perusahaan dimaksud? Apakah kemudian manajer investasi bertidak selaku “kuasa” dari para investor?

    Terima kasih banyak sebelumnya

    Like

  4. DPS maksudnya adalah Daftar Pemegang Saham. DPS di sini maksudnya DPS pada perusahaan yang menjadi target investasi. Mengingat dana investasi dapat disalurkan pada sektor riil, saya berasumsi dana dapat ditanamkan pada perusahaan tertutup sehingga kepemilikan saham harus tercatat. Atau karena sifat RDPT yang “premium” bisa juga nilai investasi pada suatu emiten besar dan mengharuskan RDPT tersebut tercatat dalam DPS emiten. Dalam hal demikian, harus dicatat atas nama Manajer Investasi, pemegang unit, atau Bank Kustodian kah pak?

    Terima kasih banyak sebelumnya.

    Like

  5. @arumdalu
    Salam Pak Arumdalu,

    Untuk informasi yang lebih jelas mengenai Reksa Dana Penyertaan Terbatas, bapak bisa membaca salinan peraturan BAPEPAM-LK di link ini http://www.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/IV.C.5%20Reksa%20Dana%20Berbentuk%20Kontrak%20Investasi%20Kolektif%20Penyertaan%20Terbatas.pdf

    Menurut pendapat saya, Reksa Dana Penyertaan Terbatas dalam hal ini merupakan special purpose vehicle (SPV) yang bertindak seperti suatu perusahaan. Manajer Investasi adalah pihak yang memiliki kuasa untuk menjalankan perusahaan tersebut. Jadi berdasarkan ini, saya memperkirakan bahwa nama pemegang saham yang tercatat pada perusahaan yang menjadi target investasi adalah nama reksa dana.

    Saya tidak tahu pasti mengenai aturan hukum dan ketentuan yang ada di reksa dana, namun kalau untuk reksa dana konvensional, sepengetahuan saya, saya pernah melihat suatu emiten yang mencantumkan nama reksa dana sebagai salah satu pemegang saham utamanya karena kepemilikan reksa dana tersebut cukup besar. Demikian pak, semoga dapat menjawab pertanyaan anda, terima kasih.

    Like

  6. Yth Bapak Rudiyanto,

    Terima kasih atas tulisannya yang membuka mata saya mengenai perbedaan antara RDPT dan Reksa Dana Konvensional. Saya termasuk pemula dalam dunia reksa dana. Di dalam tulisan Bapak dikatakan bahwa jumlah minimum PUP (Pemegang Unit Penyertaan) dari Reksa Dana Konvesional (KIK) harus berjumlah 50 pihak dan melakukan penawaran umum ke lebih dari 100 pihak. Dan yang ingin saya tanyakan ialah dimanakah ketentuan tersebut di atur? karna saya sudah mencarinya di beberapa peraturan Bapepam-LK terkait, tetapi tidak menemukannya.

    Terima kasih

    Salam,
    Anindita

    Like

    1. Ibu Anindita,

      Terima kasih atas masukannya. Definisi Penawaran Umum yang benar menurut saduran dari salah satu artikel BAPEPAM-LK adalah sebagai berikut:
      “penawaran umum didefinisikan sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya”
      Kalimat lebih dari 100 pihak merupakan kalimat yang pernah saya dengar ketika menghadiri dalam sebuah seminar. Tapi memang benar, definisi tersebut tidak tertulis secara jelas dalam UU Pasar Modal. Oleh karena itu, saya akan meralatnya dari minimal 100 pihak menjadi masyarakat luas. Karena pengumuman reksa dana di koran yang baru mendapat pernyataan efektif merupakan salah satu bentuk penawaran ke khalayak luas. Mengenai 50 pihak, merupakan angka yang saya pergunakan mengingat perbedaan dengan reksa dana konvensional dengan penyertaan terbatas adalah penyertaan terbatas harus kurang dari 50 pihak (maksimum 49 tepatnya).

      Perlu saya informasikan bahwa peraturan BAPEPAM-LK berkembang dari waktu ke waktu, dimana setiap kali ada peraturan yang baru, peraturan lama selalu lebih disempurnakan. Informasi yang saya buat mungkin saja mengacu kepada peraturan lama yang kalau anda cari sekarang sudah tidak ketemu lagi. Namun saya berterima kasih atas pengamatan anda, hal ini juga mengingatkan saya untuk terus menerus update soal peraturan terbaru agar tidak memberikan sharing yang kurang tepat.

      Misalnya saja, sudah mau keluar lagi peraturan tentang reksa dana penyertaan terbatas yang baru. Kali ini, RDPT dibagi menjadi 2 kategori yaitu RDPT sektor Riil dan RDPT Pasar modal. Untuk detailnya, anda bisa baca di link http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/draft_peraturan_pm/draft/Draft_Perubahan_%20IV.C.5.pdf

      Semoga menjawab pertanyaan anda, terima kasih.

      Like

  7. salam Pa Rudiyanto,,

    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait RDPT ini,,
    Bagaimanakah tata cara atau tahapan suatu perusahaan ato persero untuk melaksanakan RDPT?
    karena tentu ada tahapan yang harus ditempuh untuk menuju RDPT ini,,
    dasar hukumnya bagaimana??
    Terima kasih sebelumnya, Pa,,

    Like

  8. Salam Pak Rudiyanto,
    Menyambung pertanyaan Ika di atas, saya ingin mengajukan pertanyaan :
    1. saya mempunyai proyek di bidang perhotelan, di mana hotel ini mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang developer. RDPT ini akan digunakan untuk membiayai proyek anak perusahaan yang sedang membangun beberapa condotel dan vila.
    2. sebagai emiten persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk membuat RDPT ini?
    3. sebagai emiten apa keuntungan dan risiko yang akan saya peroleh?
    4. apakah sebagai emiten saya harus menmberikan aset saya sebagai jaminan?
    5. bila RDPT dilkuidasi krn perintah Bapepam atau dibubarkan oleh MI dan bank kustodian dengan persetujuan pemilik unit, apa yang terjadi pada saya sebagai emiten?
    Terimakasih sebelumnya Pak.

    Like

  9. @Dian
    Salam Dian,

    Terkait Reksa Dana Penyertaan Terbatas, aturannya bisa dibaca di http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/IV/IV.C.5.pdf
    Setahu saya sempat ada pembaharuan tapi saya belum melihat hasilnya. Pada dasarnya Penyertaan Terbatas dibagi lagi menjadi 2 yaitu yang benar2 murni proyek dan bisa berinvestasi di pasar modal.

    Kemudian untuk pertanyaan anda, pada dasarnya RD Penyertaan Terbatas dapat dibayangkan sebagai suatu bentuk pendanaan. Sama seperti anda meminjam ke Bank, menerbitkan obligasi atau saham.

    Jika minjam dari bank, harus ada jaminan aset sebelumnya, bunga pinjaman bisa naik turun sesuai tren. Jika minjam dengan cara menerbitkan obligasi, sama juga harus ada aset yang jadi jaminan, bunga pinjaman (kupon) tetap dan harus melakukan proses IPO (Initial Public Offering). Kalau dari saham, tidak ada bunga. Jaminannya ya laporan keuangan perusahaan. Tapi kepemilikan perusahaan harus di share dengan orang lain. Selain itu, sebagai perusahaan terbuka, ada kewajiban untuk publikasi laporan keuangan, Good Corporate Governance dll.

    Jika pendanaan melalui penyertaan terbatas, maka pada dasarnya proyek tersebut dijual ke reksa dana. Bisa sebagian atau keseluruhan proyek. Kemudian Manajer Investasi akan mencari pemilik dana yang tertarik dengan proyek dalam reksa dana tersebut. Para pemilik dana tentu akan mempertimbangkan berbagai hal ketika akan berinvestasi pada proyek tersebut.

    Mulai dari potensi keuntungan, ada tidaknya pembagian keuntungan bulanan, apakah proyek tersebut bermanfaat bagi dia, misalnya dia punya usaha di daerah tersebut proyek tersebut adalah membangun jalan tol di daerah yang sama. Kalau jalan tolnya jadi, tentu usaha dia juga berkembang.

    Terkait pembubaran, pada dasarnya ketika dibubarkan berarti aset dijual semua. Jadi proyek tersebut akan berpindah tangan dari pemilik reksa dana ke pembeli lain. Jika proyek tersebut 100% dimiliki reksa dana, berarti ganti pemilik, jika tidak 100%, maka itu seperti ada pemegang saham baru yang masuk.

    Jika pendanaan melalui saham dan obligasi, anda harus “jualan” ke penjamin emisi (underwritter) yang biasanya perusahaan sekuritas tentang prospek proyek anda, maka jika reksa dana penyertaan terbatas anda harus “jualan” ke Manajer Investasi. Beberapa Manajer Investasi yang cukup aktif memasarkan jenis reksa dana ini adalah Batavia Prosperindo Asset Management. Ada juga Ciptadana Asset Management dengan REITs (Real Estate Investment Trusts), semacam reksa dana penyertaan terbatas tapi fokus pada properti saja dan ada kewajiban untuk memberikan pendapatan bulanan kepada investor.

    Demikian Dian, semoga bermanfaat. Saya juga mengharapkan anda sukses mendapatkan pendanaan melalui reksa dana karena terus terang jenis reksa dana ini tidak begitu berkembang karena pasokan supply proyeknya masih agak terbatas.

    Salam sukses

    Like

  10. @Rudiyanto
    Salam Pak Rudiyanto dan Ibu Anindita,

    Definisi penawaran umum diatur dalam Pasal 1 angka 15, Undang-Undang tentang Pasar Modal, yaitu Kegiatan penawaran EFek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

    Sedangkan batasan ditawarkan kepada 100 pihak atau dijual kepada 50 pihak ada di penjelasan atas Pasal 1 angka 15 tersebut, yang berbunyi “Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu”.

    Lebih lanjut Peraturan No. IV.C.5 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, pasal 2, menyatakan bahwa Unit Penertaan RD berbentuk KIK Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 Pihak atau lebih. Dengan demikian kalau MI menawarkan Reksa Dana sehingga Pemegang Unit Penyertaan mencapai 50 Pihak atau lebih maka Reksa Dana tersebut wajib mengikuti ketentuan Reksa Dana yang umum (ditawarkan melalui Penawaran Umum).

    Like

  11. salam Bpk. Rudiyanto
    saya Rifka mahasiswi Ekonomi, saya mau tanya menurut bpk kelebihan reksadana penyertaan terbatas dibanding dengan reksadana konvensional apa ya? makasih sebelumnya pak.

    Like

  12. @Rifka Mustafida
    Salam Rifka,

    Menurut saya bukan soal kelebihan atau kekurangan, yang satu berinvestasi pada sektor riil dan satunya lagi pada instrumen pasar modal. Jadi karakteristiknya memang berbeda sehingga tidak bisa dibandingkan.

    Semoga bermanfaat

    Like

  13. baik pak, terimakasih. Bagaimana klo ttg resiko apa saja yang terdapat pada produk RDPT ? kebetulan saya berminat untuk meneliti produk RDPT pak.

    Like

  14. @Rifka Mustafida
    Selamat siang,

    Kalau memang berminat meneliti hal tersebut, sebaiknya anda bisa membaca peraturan terkait reksa dana ini di situs OJK dan menyimpulkan apa saja risikonya. Saya yakin akan sangat bermanfaat bagi penelitian anda.

    Semoga berhasil.

    Like

  15. Selamat siang pak, saya mau tanya hubungan hukum antar para pihak dalam Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif apa ya pak? Trimakasih…

    Like

  16. @ditatiara
    Selamat Malam,

    Kontrak Investasi Kolektif itu adalah Kontrak 2 pihak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian untuk menyelenggarakan jasa pengelolaan dana. Perihal bahasa hukumnya saya kurang tahu, bisa ditanyakan ke konsultan hukum.

    Terima kasih

    Like

  17. @Ferita
    Selamat Siang Ibu Ferita,

    Discretionary Fund itu dalam Bahasa Indonesia disebut Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Berbeda dengan reksa dana yang memiliki NPWP atas nama reksa dana, KPD tidak memiliki NPWP.

    Jadi misalkan anda berinvestasi pada KPD dan KPD beli saham TLKM, yang dicatat di pembukuan anda adalah saham TLKM, bukan KPD. Atas transaksi saham TLKM dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yaitu 0.1% dari nilai penjualan sebagaimana sudah termasuk dalam fee jual.

    Kalau beli obligasi, ya kena pajak final 15% untuk obligasi. Kalau di KPD dibelikan reksa dana ya bukan objek pajak.

    Selain itu, ada juga KPD yang bunga fix, sebenarnya itu seperti anda memberikan hutang kepada perusahaan X. Namun hutang tersebut bukan berbentuk obligasi, tapi hanya semacam surat hutang biasa. Kalau yang ini menurut saya seharusnya terkena tarif pajak progresif hingga 30%.

    Semoga bermanfaat

    Like

  18. selamat malam pak, Saya menemukan RDPT Syariah, bagaimana menurut bapak dan cara pembagiaanya kalo proyeknya dalam bentuk MTN di rektor rill ( Kontruksi)

    Terimakasih,

    Like

  19. Kepada yang Terhomat Bapak Rudiyanto.

    Saya ingin bertanya mengenai Reksadana Penyertaaan Terbatas.

    Saya adalah kontraktor yang mengerjakan proyek dari pemerintah, saya mendapatkan proyek dari lelang.

    Pertanyaan saya, Bagaimana menerbitkan Reksadana Penyertaaan Terbatas untuk mendanai proyek yang saya kerjakan? Mohon saya diberi tau prosesnya bapak Rudiyanto. karena ketika saya menang lelang saya baru diberikan uang dp dari pemerintah sebesar 20% dan itu sering tidak cukup untuk mengerjakan proyek sehingga harus berhutang di bank dengan agunan seperti sertifikat rumah, ruko, bpkb dll. Saya sering pusing jika mendapatkan banyak proyek. Rencana kedepan saya juga ingin menjadi developer perumahan dan menerbitkan Reksadana Penyertaaan Terbatas. saya tau Reksadana Penyertaaan Terbatas bisa mendanai proyek saat membaca (Elang Group dan Indosurya Terbitkan Sukuk Senilai Rp 400 Miliar) http://properti.kompas.com/read/2015/03/11/185134421/Elang.Group.dan.Indosurya.Terbitkan.Sukuk.Senilai.Rp.400.Miliar.

    Terima Kasih

    Faizal Kilat Aryanto

    Like

  20. @faizal kilat aryanto
    Selamat sore pak Faizal,

    Saya mengerti tentang kesulitan anda, dan memang ini menjadi salah satu kendala bagi pengusaha yang mendapat kontrak proyek tidak hanya dari pemerintah saja tapi juga swasta.

    Saran saya, anda bisa melakukan sebagai berikut :
    1. Menghubungi perusahaan pembiayaan dan atau bank untuk melakukan anjak piutang / factoring. Jadi kontrak proyek anda dengan pemerintah tersebut dijadikan sebagai jaminan pinjaman.

    Saya tidak tahu, apakah anda sudah pernah mencoba cari ini atau belum, tapi karena jaminannya berupa proyek dan tidak ada aset fisik, mungkin bunganya bisa lebih tinggi.

    2. Jika pinjaman di bank sulit, anda bisa mencoba Peer to Peer Lending, dimana saat ini adalah beberapa perusahaan fintech yang sudah mendapat izin dari OJK untuk menfasilitasi pinjaman untuk berbaga kebutuhan salah satunya untuk pinjaman usaha. Persyaratannya tidak seketat bank dan skema pinjamannya lebih cepat dan fleksibel, namun biasanya bunga pinjaman juga cukup besar.

    3. Apabila nilai pinjaman yang dibutuhkan di atas Rp 100 M, dimana angka ini mencapai skala ekonomis bagi perusahaan sekuritas, anda bisa menghubungi mereka untuk melakukan penerbitan Promisory Notes (PN) / Medium Term Notes (MTN) (Surat Hutang Jangka Pendek / Menengah) atau obligasi. Bedanya secara singkat kurang lebih sbb :

    Kalau MTN, bisa di rating oleh perusahaan pemeringkat (PEFINDO) bisa juga tidak. Namun jika tidak dirating, maka harus ada jaminan dimana kontrak tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu jaminan. Tentunya dari sudut pandang investor hal ini agak berisiko tinggi, karena seandainya jika anda gagal bayar, dan kontrak tersebut diambil, tetap tidak bisa diuangkan karena kontrak tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Aset dari proyek properti yang anda bangun untuk pemerintah juga milik pemerintah dan bukan milik anda. Atas risiko tersebut, tentu bunga yang harus dibayarkan juga sepadan. MTN sendiri tidak dapat ditawarkan kepada investor publik, tapi lebih kepada investor secara terbatas.

    Kalau obligasi, bisa dijaminkan dengan aset yang sudah ada dan aset yang “akan ada”, dan harus dirating oleh perusahaan pemeringkat. Apabila hasil penilaiannya bagus, minimal BBB atau kalau A lebih baik lagi, maka kemungkinan sangat besar obligasi ini akan laku jika ditawarkan kepada investor. Kelebihan dari obligasi dibandingkan MTN adalah dapat ditawarkan kepada investor publik melalui penawaran umum, jadi jika dana yang dibutuhkan besar, cara ini akan lebih efektif. Dan apabila rating perusahaan anda bagus, karena seluruh dokumennya lengkap, bisa berdampak pada biaya bunga yang dibayarkan lebih kecil.

    Kewajiban bagi perusahaan yang menerbitkan obligasi secara administrasi dan keterbukaan jauh lebih ketat dibandingkan yang hanya menerbitkan MTN. Namun jika dipersiapkan dengan bagus, anda dapat melakukan pinjaman terus menerus melalui pasar modal untuk proyek ke depan anda.

    4. Reksa Dana Penyertaan Terbatas itu perlu saya koreksi, yang menerbitkan bukan perusahaan tapi manajer investasi. Jadi MI menerbitkan reksa dana yang berinvestasi pada proyek riil. Pilihannya bisa berbentuk penyertaan modal pada perusahaan properti, bisa juga berbentuk memberikan pinjaman kepada perusahaan properti. Cara memberikan pinjamannya adalah dengan membeli MTN atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan properti tersebut.

    Jika yang diterbitkan oleh perusahaan properti adalah MTN, maka MI akan ada extra effort lagi menilai kelayakan dan kelangsungan usaha dari perusahaan properti tersebut. Namun jika yang diterbitkan adalah obligasi, dimana hal tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan pemeringkat, maka kerja MI akan lebih ringan.

    Bedanya bagi perusahaan properti adalah jika menerbitkan MTN atau obligasi, maka penawaran kepada investor dilakukan secara bersama-sama antara perusahaan sekuritas dengan investor. Namun untuk reksa dana penyertaan terbatas, penawaran kepada investor dilakukan oleh manajer investasi. Ibaratnya investor tinggal terima beres saja.

    Di artikel Kompas yang kamu kutip, yang terjadi adalah Elang Group menerbitkan obligasi syariah (Sukuk) dan Indosurya menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas untuk membeli Sukuk tersebut. Sumber uang yang ada di RDPT diperoleh dari penawaran Indosurya kepada investor-investornya, tidak tertutup kemungkinan Indosurya sendiri juga ikut berinvestasi di reksa dana tersebut.

    Satu hal yang saya harus terus terang, persyaratan untuk penerbitan obligasi dan reksa dana penyertaan terbatas di Indonesia saat ini belum terlalu investor friendly dengan UMKM. Kalaupun secara aturan sudah bisa, terkadang perusahaan sekuritas agak memilih2 karena mereka juga membutuhkan skala ekonomis. Jadi jika nilainya kurang dari Rp 100 M atau mungkin Rp 50 M, saran saya anda bisa mencoba alternatif yang lain terlebih dahulu.

    Tapi yang menjadi ironi adalah ketika kapasitas bisnis anda sudah memungkinkan anda untuk meminjam Rp 50 M ke atas, biasanya pada saat itu, bank juga dapat menawarkan pinjaman dengan skema yang sangat fleksible dan suku bunga kompetitif.

    Untuk itu, sebagai pelaku bisnis, saran saya anda bisa menjalin hubungan dengan orang bank dan pasar modal sejak dini. Siapa tahu, suatu saat kolaborasi dengan mereka dibutuhkan.

    Semoga bermanfaat dan semoga usaha anda bisa sukses berkembang.

    Like

  21. @Rudiyanto
    Terima Kasih Banyak Pak Sudah di Jelaskan secara mendetail.

    Setelah Saya pelajari dan saya cari tau lebih mendetail tentang apa yang bapak terangkan. Saya memiliki beberapa pertanyaan.

    Setelah saya menghubungi 5 P2P Lending, Semuanya mengacu pada peraturan bahwa pinjaman maksimal 2 miliar. Namun bunganya lebih besar dari bunga bank

    Pertanyaan saya mengenai MTN (Medium Term Notes).
    Jadi MTN ada 2 jenis, yang pertama yang di rating oleh PEFINDO atau yang tidak?
    Jika tidak di rating maka harus mengunakan jaminan. Jaminan bisa berupa kontrak ?
    Bagaimana Proses menerbitkan Medium Term Notes? Bisa bapak jelaskan atau berikan link referensi.
    Terima Kasih Pak Rudiyanto

    Like

  22. @faizal kilat aryanto
    Salam Pak Faizal,

    Kalau memang berminat untuk menerbitkan MTN yang nilainya di atas Rp 50 M, saran saya anda bisa menghubungi perusahaan sekuritas di bagian corporate finance untuk lebih detailnya

    Jika di Panin Sekuritas, anda bisa menghubungi yang namanya pak Purwoko. Nomor telepon Panin Sekuritas adalah 021 515 3055.

    Memang tidak ada jaminan bahwa perusahaan sekuritas pasti membantu penerbitan MTN karena ada proses due dilligence. Namun jika secara due dilligence tidak ada masalah dan soal biaya serta bunga yang dibayarkan telah sepakat, kemungkinan besar proses penerbitannya bisa dibantu oleh perusahaan sekuritas.

    Soal Jaminan, Rating Pefindo, persyaratan dan sebagainya, orang perusahaan sekuritas jauh lebih tahu detail daripada saya.

    Semoga bermanfaat

    Like

  23. @Rudiyanto

    Terima Kasih Bapak Rudiyato

    Telah berkenan Menjelaskan secara sangat detail dan bermanfaat sekali bagi saya.

    Saya ada pertanyaan lagi pak.

    Nilai proyek PT Tri Papua Mandiri, Saat ini yang terbesar ialah 18 M. Jadi nilainya belum sampai 50 M. Nah apakah bisa menerbitkan MTN senilai 50 M untuk modal beberapa proyek. misalnya untuk modal 5 proyek yang nilainya 10 M jadi kalau ditotal 50 M.

    Bisa dijelaskan untuk menerbitkan MTN senilai 50 M, berapakah nilai proyek yang harus saya miliki.

    Terima Kasih Banyak Bapak Rudiyanto

    Like

  24. @faizal kilat aryanto
    Salam pak Faizal,

    Setahu saya jaminan bisa terdiri dari beberapa proyek. Jadi tidak harus 1 proyek.
    Penerbitan MTN itu ada 2 bagian pak, yang pertama adalah menerbitkan dan yang kedua adalah menawarkan kepada orang lain.

    Kesulitan dalam penerbitan itu lebih ke administrasi dan skala ekonomi. Namun kalau memang mau diseriuskan, seharusnya bisa dilewati. Yang lebih sulit adalah menawarkannya kepada investor. Untuk penerbit pertama kali, apalagi perusahaan baru yang relatif belum dikenal, anda membutuhkan rating yang bagus AAA, AA, atau setidaknya single A.

    Kemudian juga perlu di “endorse” sama perusahaan sekuritas yang bonafid. Atau melalui reksa dana yang mau membeli obligasi terbitan anda tersebut.

    Jadi saran saya anda hubungi perusahaan sekuritas dulu, kalau memang sudah mampu menyanggupi persyaratannya, baru bisa meminta tolong perusahaan sekuritas untuk menawarkan, melalui reksa dana ataupun kombinasi dari keduanya

    Semoga bermanfaat.

    Like

Leave a comment