Reksa Dana, Bebas Pajak atau Bukan Objek Pajak?

Dalam postingan kali ini kita akan membahas sedikit tentang perpajakan reksa dana.

Jika kita membaca brosur atau penawaran reksa dana, biasanya akan terdapat suatu gambar, skema atau tulisan yang menunjukkan keunggulan produk reksa dana dibandingkan dengan produk lainnya. Salah satu keunggulan yang sering disebutkan adalah bahwa reksa dana mendapat fasilitas bebas pajak. Di sisi lain, sering disebutkan pula bahwa pendapatan reksa dana adalah BUKAN OBJEK PAJAK.

Sebetulnya mana yang benar, “BEBAS PAJAK” atau “BUKAN OBJEK PAJAK” ? Apa pula yang dimaksud dengan kedua pengertian tersebut? Belakangan ini sering disebutkan adanya perubahan aturan perpajakan reksa dana yang akan mulai berlaku 2011 nanti. Apa dampaknya terhadap investor reksa dana?

Reksa Dana adalah Instrumen yang “BEBAS PAJAK” dan Juga “BUKAN OBJEK PAJAK”. Hanya saja investor perlu memahami kedua pengertian tersebut.

BEBAS PAJAK

Yang dimaksud dengan bebas pajak adalah seharusnya membayar pajak tapi dibebaskan. Untuk lebih jelasnya silakan lihat ilustrasi sebagai berikut:

Misalnya ada penawaran obligasi ORI seri 00x. ORI tersebut memberikan kupon sebesar 10% dan jatuh tempo 5 tahun kemudian. 1 tahun kemudian, harga ORI meningkat menjadi 110 dan investor berniat menjual obligasi tersebut. Perbedaan antara anda yang membeli ORI dengan Reksa Dana yang membeli ORI adalah sebagai berikut :

Berdasarkan  ilustrasi di atas dapat dilihat bahwa ketika reksa dana membeli obligasi ORI, reksa dana tersebut di “Bebaskan” atas pembayaran pajak sebesar 15% atas penerimaan kupon dan keuntungan dari selisih harga (Capital Gain sering disebut pula sebagai diskonto Obligasi). Sementara jika adalah investor yang membeli obligasi, maka dia diharuskan untuk membayar pajak sebesar 15% atas keuntungan dan kupon yang diterimanya. Berdasarkan skema ini, secara kasat mata dapat dilihat bahwa lebih menguntungkan membeli reksa dana yang berbasis Obligasi dibandingkan membeli obligasi langsung.

Sepanjang reksa dana terproteksi tersebut tidak mengenakan biaya manajemen yang tinggi (umumnya 0,25% – 0,5%) dan tidak menginvestasikan bagian dananya (tidak seluruh reksa dana terproteksi ditempatkan di obligasi saja, ada yang merupakan kombinasi dari 80% obligasi dan sisanya instrumen lain) pada instrumen yang terlalu berisiko, maka seharusnya membeli reksa dana terproteksi yang berbasis obligasi tertentu akan lebih menguntungkan dibandingkan membeli obligasi tersebut langsung.

Fasilitas bebas pajak inilah yang membuat reksa dana pendapatan tetap (Sebelum tahun 2005) dan reksa dana terproteksi (setelah 2008)  menjadi pilihan utama investor. Per data Akhir November 2010, jumlah dana kelolaan terproteksi mencapai 44,09 triliun. Hanya sedikit dibawah reksa dana saham yang sebesar 44,34 triliun.

Jadi, Bebas Pajak adalah istilah yang digunakan atas fasilitas pembebasan bayar pajak yang diterima oleh reksa dana. Bebas pajak hanya berlaku untuk instrumen obligasi. Jika reksa dana membeli saham atau menempatkan dana di deposito tetap diberlakukan pajak seperti investor pada umumnya. Fasilitas bebas pajak hanya berlaku bagi reksa dana 5 tahun pertama sejak penerbitannya. Hal ini menyebabkan ada reksa dana yang berganti nama setiap 5 tahun, hal ini bukan lantaran karena reksa dana mau jatuh tempo, akan tetapi melainkan jika namanya tetap sama, fasilitas bebas pajak tersebut tidak diterima lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”), ketentuan bebas pajak akan dihapuskan secara pelan-pelan. Pemberlakukannya adalah sebagai berikut:

  1. Dari tahun 2011 – 2013 reksa dana dikenakan pajak 5%
  2. Tahun 2014 dan seterusnya dikenakan pajak 15%

Dengan kata lain, per tahun 2014 sudah tidak ada lagi fasilitas pembebasan pajak bagi reksa dana. Dampak penghapusan bebas pajak bagi investor reksa dana lebih terasa pada reksa dana pendapatan tetap, reksa dana terproteksi dan reksa dana campuran yang berinvestasi di obligasi. dampak langsungnya adalah menurunnya tingkat imbal hasil yang diterima karena dipotong pajak atas kupon dan capital gain obligasi yang diterima reksa dana.

BUKAN OBJEK PAJAK

Jika istilah “Bebas Pajak” merujuk pada reksa dana dan investasi yang dilakukannya, maka istilah “BUKAN OBJEK PAJAK” merujuk pada investor dan investasinya pada reksa dana. Dengan berinvestasi, maka terdapat kemungkinan yang besar investor akan memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut merupakan penghasilan tambahan yang diperoleh investor dan seharusnya dikenakan pajak.

Nah, khusus untuk reksa dana, keuntungan yang anda peroleh dari investasi dianggap “BUKAN OBJEK PAJAK”, artinya atas keuntungan tersebut anda tidak perlu membayar pajak penghasilan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, jika anda berinvestasi di saham dan memperoleh keuntungan Rp 10 juta, maka anda harus membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Sementara jika anda berinvestasi di reksa dana dan memperoleh keuntungan Rp 10 juta, maka investor tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut karena sekali lagi, penghasilan dari reksa dana “BUKAN OBJEK PAJAK”.

Kenapa dianggap bukan objek pajak, karena ketika Manajer Investasi dalam mengelola reksa dana melakukan kegiatan jual beli saham, mereka sudah membayarkan pajak atas keuntungan dan transaksiknya. Ketika mereka menempatkan dananya di deposito dan menerima bunga deposito. Bunga deposito sudah dipotong 20% sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan kata lain ketika manajer investasi mengelola reksa dana, segala pajak yang timbul sudah dibayarkan oleh reksa dana. Jadi, jika pajak tetap dikenakan kepada investor reksa dana, maka terjadi pajak berganda. Pajak dibayarkan pada saat dana dikelola dan pajak dibayarkan lagi pada saat dana diterima investor. Oleh karena sebab itulah, penghasilan reksa dana dikategorikan sebagai “BUKAN OBJEK PAJAK”.

Ketentuan perpajakan reksa dana adalah sebagai berikut yang saya ambil dari prospektus suatu reksa dana:

Terkait permintaan akan NPWP ketika berinvestasi di reksa dana, sebetulnya merupakan persyaratan administratif dan bukan berarti anda akan dikenakan pajak atas penghasilan yang akan anda terima dari keuntungan berinvestasi di reksa dana. Jadi investor reksa dana tidak perlu terlalu khawatir karena HINGGA SAAT INI, pendapatan reksa dana masih “BUKAN OBJEK PAJAK”.

Demikian artikel ini, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Investasi adalah kegiatan yang mengandung risiko, investor dan calon investor harus sepenuhnya menyadari bahwa dengan berinvestasi, risiko yang dihadapi adalah dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya.

“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

50 thoughts on “Reksa Dana, Bebas Pajak atau Bukan Objek Pajak?

  1. Pak, bukankah keuntungan dari berinvestasi saham secara langsung juga sudah dikenai pajak final yang dibayarkan oleh ‘sekuritas’ yang melakukan transaksi tersebut?
    Tercantum di peraturan pajak :
    (2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
    c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

    Jadi bukankah sama seperti ‘pajak’ di reksadana sudah dibayarkan oleh MI, maka ‘pajak’ di transaksi saham juga sudah dibayarkan oleh sekuritas, sehingga menjadi BUKAN OBJEK PAJAK?

    Like

    1. Yth HR,

      Terima kasih atas masukannya. Memang benar untuk transaksi saham sudah dikenakan pajak final. Yang dimaksud dengan pajak final biasanya merupakan pajak yang dikenakan atas persentase tertentu dari suatu nilai dan besarannya tetap. Berbeda dengan pajak progresif seperti pajak penghasilan dimana semakin besar penghasilan, maka semakin besar pula perhitungan pajaknya.

      Kembali ke pengertian saya, Bebas pajak berarti seharusnya bayar pajak tapi tidak membayar, sementara Bukan Objek Pajak berarti memang tidak dikenakan pajak sama sekali, maka dana yang diterima dari penjualan saham merupakan Objek Pajak.

      Nah, yang membayar pajak untuk kegiatan transaksi saham adalah investor dan bukan sekuritas. Sebagian investor mungkin tidak sadar, tapi kalau kita membaca konfirmasi transaksi saham, biasanya biaya transaksi (beli ataupun jual) sudah termasuk pajak dan biaya lainnya. Komponen biaya yang dibayarkan antara lain terdiri dari biaya untuk jasa BEI, PPN dan Pajak Penjualan.

      Untuk lebih jelasnya, silakan anda lihat di confirmation notes yang dikirimkan oleh sekuritas setiap kali anda bertransaksi. Biasanya akan dijabarkan dari total biaya yang dibayarkan, berapa merupakan komisi dan berapa merupakan pajak. Atau bisa di http://www.onlinesaham.com/help/fees.html.

      Dalam konteks investasi reksa dana, Pajak atas transaksi saham sudah dibayarkan oleh reksa dana. Sehingga sudah tidak dikenakan lagi ke investor. Sebab jika reksa dana sudah bayar, dan investor bayar lagi maka disebut Pajak Berganda (double taxation). Meski demikian hal ini tidak menjadikan pajak atas transaksi saham menjadi Bukan Objek Pajak.

      Like

  2. Yth Bapak Rudiyanto,
    Terkait masalah laporan perpajakan di SPT Tahunan Pribadi form 1770S, saya kadang-kadang suka pusing dengan petugas pajak, karena di kantor pajak pratama wilayah saya, petugas nya juga suka bingung. Padahal penghasilan utama saya adalah dari reksadana. Mereka suka minta saya jabarkan detail potongan pajaknya pada lembaran tersendiri secara terpisah untuk pengisian di bagian kolom telah dipotong pajak final.

    Kadang-kadang saya jadi suka bingung sendiri, karena meskipun di fundfact sheet RD yang terakhir diberitahukan komposisi asset, tapi pada saat penjualan tidak serta merta nilai tersebut masih sama kan. Jadi misalnya pada RD campuran ada saham 20% dan Obligasi 30% dan Pasar Uang 50%, saya jadi suka sakit kepala memisah-misahkannya untuk kemudian mengisi total potongan pajak langsungnya di bagian kolom telah dipotong pajak final. Apalagi MI terkadang sering kurang kooperatif dan melemparkan urusan pertanyaan perpajakan ini kembali ke Bank penjual, padahal RM saya sering gagap menjelaskan urusan pajaknya, dan hanya bisa bilang bebas pajak semata tanpa paham fundamental perpajakan nya.

    Like

    1. Yth Pak Chrispinus,

      Saya memahami kondisi anda. Meski demikian saya bukan ahli atau konsultan pajak. Jadi untuk saran yang lebih tepat, adalah paling baik dengan menanyakan langsung kepada konsultan pajak.

      Tindakan berikut mungkin bisa anda coba tapi saya tidak tahu apakah akan berhasil atau tidak:
      1. Bawa prospektus reksa dana yang anda miliki
      2. Buka halaman yang menunjukkan perpajakan reksa dana.
      3. Tunjukkan bagian yang menunjukkan bahwa bagian laba atas redemption bukan merupakan objek PPH. (seperti contoh di atas)

      Untuk pertanyaan anda berkaitan dengan bagian yang sudah dipotong pajak final itu sebetulnya saya juga agak bingung. Karena sebetulnya pajak atas investasi di saham dan deposito tersebut dibayarkan oleh “Reksa Dana” bukan anda sebagai investor. Dan karena bukan investor yang membayar, maka seharusnya yang melaporkan potongan pajak tersebut adalah reksa dana bukan investor.

      Untuk lebih jelasnya, anda bisa membuka prospektus di bagian biaya reksa dana. Baca lebih jelas pada halaman alokasi biaya reksa dana khususnya biaya yang ditanggung oleh reksa dana. Dalam poin-poin tersebut, umumnya disebutkan bahwa pajak berkaitan dengan kegiatan transaksi efek ditanggung oleh reksa dana, bukan investor. Jadi saya agak bingung kalau malah investor yang diminta untuk menyiapkan potongan pajaknya.

      Akhir kata, sekali lagi langkah di atas cuma saran dari saya yang bukan ahli pajak. Akan lebih baik jika anda mengkonsultasikan hal tersebut kepada ahli atau konsultan pajak, tapi supaya persiapan lebih baik, dokumen dan bagian dari dokumen yang saya sebutkan di atas sudah dipersiapkan dengan baik.

      Semoga hal ini dapat bermanfaat bagi anda.

      Like

  3. Yth Bpk Rudiyanto,
    Saya baru 8 bulan mencoba berinvestasi di RD dan serius akan berinvestasi terus kedepannya di RD ini, sbg awal belajar saya membeli 7 RD (4 saham & 3 campuran). Mulai belajar RD dengan membeli buku panduan RD serta dari wibesitenya Infovesta (terimakasih kpd Infovesta). Namun saya tidak punya teman untuk berdiskusi ttg RD ini, sampai saya temukan wibesitenya pak Rudi ini, singkat kata pertanyaan saya. Niat awal akan invest 2 th, tapi baru 8 bln mau di jual dan dibelikan RD lain yg menjanjikan return yg lebih besar (ditambah saya ada dana segar nganggur untuk di invest di RD), pertnyaan saya:
    1) apakah merupakan hal biasa menjual RD sebelum 1 tahun (walaupun akan kena denda spt di katakan di prospektus)
    2) apakah menjadi hal yg biasa para investor RD sering jual & beli RD dalam waktu yg relative pendek misal 6 bln (atau bahkan kurang), karena tergiur return RD lain untuk menggantikannya
    3) berapa jumlah optimum / maximum macam RD yg boleh dimiliki oleh investor yg bijak & smart.
    4) kepada / dengan siapa saya bisa berdiskusi ttg RD ini?

    terimakasih atas penjelasannya
    Mahar

    Like

  4. @Pak Mahar
    Yth Pak Mahar,

    Terima kasih atas kepercayaan bapak menggunakan blog dan website infovesta sebagai acuan investasi. Berkaitan dengan pertanyaan anda:
    1 dan 2.
    Sepanjang tindakan redemption tidak dilarang oleh undang-undang dan ketentuan dalam prospektus serta anda tidak keberatan dengan biaya, tidak ada masalah reksa dana mau dicairkan kapan saja.
    Reksa Dana yang lebih agresif (seperti saham) memang dapat memberikan potensi return yang lebih tinggi, namun risiko juga mengikutinya. Sesuai prinsip high risk high return. Jadi sebelum anda melakukan tindakan tersebut, sebaiknya anda juga sudah mempertimbangkan risikonya.
    3. Kalau jumlah maksimum kepemilikan reksa dana adalah 2% dari jumlah unit penyertaan yang ditawarkan (biasanya tercantum dalam prospektus). Anda tidak bisa memiliki reksa dana lebih dari itu. Sebagai contoh misalnya penawaran reksa dana adalah 1 milyar unit, 2% berarti 20 juta. Jika harga reksa dana adalah 1000, maka maksimum anda hanya diperbolehkan untuk menempatkan Rp 20 milyar.
    Mengenai optimum atau tidak biasanya kita harus melakukan riset tersendiri berdasarkan kondisi investor, situasi makro ekonomi dan target yang ingin dicapai.
    4. Banyak sekali orang-orang yang bisa diajak diskusi soal ini pak. Bedanya tinggal anda cari yang gratis, independen, profesional, berbasis komisi, punya motif jualan, orang yang benar-benar ngerti atau sekadar ngobrol biasa (tapi tidak berani mempertanggung jawabkannya).

    Secara struktur, para sales reksa dana yang telah memiliki izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) adalah pihak yang memiliki izin menjual reksa dana dan mampu menjelaskan investasi reksa dana kepada investor dengan baik. Alternatifnya adalah Financial Planner (perencana keuangan) atau anda bisa menggunakan jasa yang diselenggarakan Infovesta.

    Di Infovesta kami menyediakan jasa untuk membantu investor dalam bentuk kelas reksa dana reguler, seminar Premium bersama Kontan, hingga jasa konsultasi sesuai dengan kebutuhan investor. Jika pak Mahar tertarik, anda bisa mengisi kontak customer yang terdapat dalam website dan marketing kami akan menghubungi anda. Alternatif lainnya anda bisa mengirimkan email mengenai pertanyaan dan nomor kontak anda ke support@infovesta.com.

    Semoga bisa menjawab pertanyaan anda.

    Like

  5. Yth Bpk. Rudiyanto,
    Terimakasih atas jawabannya. Untuk diskusi ttg RD, saya baru saja berbicara dengan seseorang yg ada di kantor Infovesta dan mudah-2 an saya bisa ikutan kursus di hari Sabtu.

    Pak Rudi, sedikit mengulang pertanyaan saya yg no.3. Maksud saya adalah berapa jumlah RD dari beberapa MI yg bisa kita koleksi dengan bijak dan mudah untuk mengawasi-nya (jadi pertanyaan saya, bukan jumlah uang yg dibelanjakan ke RD)

    Terimakasih,
    Mahar

    Like

  6. Selamat pagi pak Rudiyanto,
    Karena saya masih dalam taraf belajar RD namun punya niat besar di RD, maka masih harus banyak tanya ke anda. Begini pak, saya membaca banyak informasi ttg tingginya hasil return dari RD produk Panin Sekuritas (Panin Dana Maksima; Unggulan; Prima dll) ditambah dengan track record produk tsb sbg RD yg unggulan. Timbul pertanyaan orang awan spt saya ini, kalau melihat info-2 diatas sebagai pertimbangan maka seharusnya banyak orang akan ‘menyerbu ber-investasi’ membeli RD-RD tsb…apakah hal ini betul? Apakah ada pertimbangan2 lain sehingga investor RD tidak tertarik untuk membeli RD yg saya sebut diatas tsb. dan membeli RD dari produk MI yang lain-nya, mohon pencerahan-nya

    Terimakasih,
    Mahar

    Like

    1. Yth Pak Mahar,

      Untuk mengetahui apakah suatu reksa dana banyak diminati orang atau tidak, anda bisa melihat dari Jumlah Dana Kelolaan dan Pertumbuhan Jumlah Unit Penyertaannya. Jika angka tersebut meningkat (khususnya Jumlah Unit Penyertaan) maka itu berarti semakin banyak investor yang berinvestasi pada reksa dana tersebut.

      Pertimbangan lain dalam membeli reksa dana tergantung kepada kondisi masing-masing investor. Ada yang jumlah dananya terbatas sehingga memilih yang minimum investasi kecil, ada yang memilih berdasarkan reksa dana yang dijual di bank tertentu saja dan kebetulan dia menjadi nasabah di bank yang sama, ada yang berdasarkan peraturan perusahaan karena penempatan di salah satu jenis investasi dibatasi, ada juga investor yang lebih advance dan melihat hal-hal yang dalam seperti strategi investasi, risiko, return, konsistensi, isi portofolio, jumlah dana kelolaan dan reputasi serta ada pula yang berdasarkan rekomendasi atau hasil riset dari penasehat keuangannya.

      Semoga bisa menjawab pertanyaan anda.

      Like

  7. Dear Pak Rudi,

    Wah saya terbantu sekali dengan adanya artikel Bapak yang sangat menarik ini. Dulu saya kuatir adanya pemajakan di tahun 2011 dan 2013 ini akan membuat iklim pasar modal di Indonesia menjadi suram. Tetapi rupanya dampak terbesar hanya dirasakan pemegang obligasi ya Pak?

    Dengan demikian, untuk investor reksadana saham, tidak terlalu terasa dampaknya bukan? Bagaimana menurut Bapak.

    Terima kasih banyak, saya selalu menggemari artikel Bapak sejak di majalah “Investor” dulu.

    Like

  8. @Hermawan Santoso
    Yth Pak Hermawan,

    Memang betul pak, dampaknya memang lebih dirasakan oleh reksa dana yang mengandung unsur obligasi, terutama jenis reksa dana terproteksi. Kalau reksa dana saham seharusnya tidak ada pengaruh yang terlalu signifikan.

    Tinggal bagaimana Manajer Investasi dan Bank Agen Penjual mengedukasikan hal ini kepada investor sehingga jangan sampai menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan investor.

    Terima kasih atas dukungan pak Hermawan, semoga artikel-artikel yang ditulis oleh tim riset infovesta masih bisa terus bermanfaat bagi anda.

    Like

  9. Pak Rudiyanto,
    Saya mau tanya tentang Reksadana yang akan kena pajak 5% dari tahun 2011 – 2013. Kalau kita invest Reksadana tahun 2008 kemudian dicairkan tahun 2011, apakah juga kena peraturan pajak tersebut ? Kemudian kalau kita invest tahun 2011, dan akan dicairkan tahun 2014, berapa persen kena pajaknya ?
    Terimakasih banyak, saya mengaharapkan pencerahan nasalah pajak reksadana ini.

    Like

  10. Haripur :Pak Rudiyanto,Saya mau tanya tentang Reksadana yang akan kena pajak 5% dari tahun 2011 – 2013. Kalau kita invest Reksadana tahun 2008 kemudian dicairkan tahun 2011, apakah juga kena peraturan pajak tersebut ? Kemudian kalau kita invest tahun 2011, dan akan dicairkan tahun 2014, berapa persen kena pajaknya ?Terimakasih banyak, saya mengaharapkan pencerahan nasalah pajak reksadana ini.

    Like

  11. @Haripur
    Yth Pak Haripur,

    Pada tahun 2011 dan seterusnya, yang dikenakan pajak (istilahnya yang bayar), adalah “Reksa Dana” bukan investor. Investor tidak mengeluarkan uang sama sekali.

    Dalam kasus di atas, misalnya ada reksa dana yang berinvestasi di obligasi dengan kupon 10% dan nilai investasi Rp 100 juta. Pada tahun 2010, pemegang reksa dana tersebut akan menerima uang Rp 10 juta dalam bentuk dividen (dengan asumsi tidak ada biaya Manajer Investasi). Pada tahun 2011, karena kupon obligasi dikenakan pajak sebesar 5%, maka uang yang diterima investor menjadi Rp 9,5 juta.

    Yang membayar pajak sebesar Rp 500rb (10 juta x 5%) ke kantor pajak adalah Reksa Dana. Bukan Manajer Investasi, bukan pula investor secara langsung. Uang yang ada di reksa dana sebetulnya adalah uang investor juga, tapi merupakan kumpulan dari banyak investor. Pemotongan terhadap pajak dan biaya-biaya lainnya diambil dari kumpulan dana tersebut sehingga investor “tidak membayar langsung”.

    Jadi menjawab pertanyaan anda, berdasarkan peraturan pajak yang berlaku saat ini, belum ada pemotongan pajak apapun untuk redemption reksa dana yang anda lakukan, baik ditahun 2011 ataupun 2014 nanti.

    Semoga menjawab pertanyaan anda. Terima kasih.

    Like

  12. Pak Rud boleh CoPas gaa? buat belajar . . . . saya staf pajak ditanyain tentang reksa dana sama atasan gimana pemajakannya . . . tentang reksadana saja saya ga ngerti apa, nah ngertinya pas baca ini . . . makasih pak Rud, kalo dijawab boleh saya CoPas yaaa. . .

    Like

  13. @Mad Ali
    Yth Mad Ali,

    Kalau misalnya artikel ini mau anda print dalam bentuk hardcopy dan disimpan silakan pak. Tapi kalau untuk di copy paste ditampilkan dalam blog atau website lain tidak bisa pak.

    Sebagai catatan, perlu saya tekankan saya bukan ahli atau konsultan pajak. Jadi untuk solusi yang paling benar adalah mengacu kepada ahli yang bersangkutan. Disini saya hanya sharing berdasarkan pengetahuan dan pemahaman saya terhadap perpajakan reksa dana.

    Semoga bisa menjawab pertanyaan anda.

    Like

  14. Selamat sore bapak rudi,
    untuk Reksadana dimasukkan ke kolom bukan obyek pajak nominalnya sesuai dng nab yg terbaru (saat laporan spt dibuat)/nab akhir th/nab pada saat beli?

    terima kasih

    Like

    1. Yth Pak Tedy,

      Seharusnya pelaporan SPT menggunakan nilai tanggal pelaporan (misalnya lapor kekayaan per 31 Desember) maka menggunakan data tanggal tersebut. Dan bukan tanggal beli anda.

      Semoga menjawab pertanyaan anda. Atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

      Like

  15. terima kasih atas jawaban p rudi. saya mau tanya lagi.
    1.untuk reksadana di SPT dilaporkan di kolom Harta benda/penghasilan bukan objek pajak?
    2. apabila dimasukkan ke kolom harta benda, pada saat dijual hanya labanya saya yang masuk penghasilan bukan objek pajak atau apakah semuanya (total penjualannya)?
    3. karena saya pembeli reksadana ketengan (top up rutin/bulan dng nilai yg kecil)–> untuk reksadana yang sering redeem dan top up bagaimana masukinnnya ya pak?
    4. Apakah bapak punya contoh spt yang ada contoh reksadana, terima kasih sekali kalau bapak bersedia mengirim contohnya itu keemail saya/bisa di downlog di blog bapak.

    semoga pak rudi tdk bosan menjawab pertanyaan saya.

    Like

    1. Yth Pak Thedy,

      Untuk pertanyaan anda memang sebaiknya ditanyakan pada pihak yang paling berkompeten yaitu konsultan pajak.

      Jika saya jadi anda saya akan:
      1. Melaporkan reksa dana sebagai harta yang besarnya tercatat pada nilai akhir periode pelaporan (jadi laba ataupun ruginya tidak saya masukkan). Sebab kalau untung akan kelihatan pada nilai tabungan / kas yang dilaporkan
      2. Contohnya saya kebetulan tidak ada karena untuk urusan SPT Pph di kantor telah dibantu pengurusannya oleh bagian HRD. Saya hanya memberikan informasi mengenai nilai reksa dana yang saya miliki sebagai aset.

      Semoga membantu pak

      Like

  16. Terima kasih banget atas jawabannya, tapi ada lagi pertanyaan saya:
    1. kalo reksadana di laporkan sebesar nilai akhirnya, apakah org pajaknya tdk curiga apabila tiba2 nilai reksadanya bertambah, pdhl kita tdk ada pembelian sama sekali selama tahun itu.
    Bertambah karena nilai NABnya berubah.
    2. apakah bukti pembelian reksadananya harus dilampirkan dalam SPT juga?
    3. Apakah pelaporannya harus di rinci per reksadana (misalnya fortis, mandiri, panin)? ataukan cukup di summary “Reksadana”.

    Sekali lagi terima kasih banget sdh mau menjawab 🙂

    Like

  17. @thedy
    Yth Thedy,

    Berkaitan dengan pertanyaan anda:
    1. Seharusnya anda tidak perlu khawatir orang akan curiga karena kenaikan tersebut bisa dibuktikan. Bisa juga anda melakukan simulasi pada fitur registrasi gratis di http://www.infovesta.com yang bisa menunjukkan perhitungan untung rugi reksa dana. Yang harusnya anda lebih khawatirkan itu malah, misalnya anda punya kekayaan reksa dana Rp 200 juta, tapi ternyata gaji yang anda laporkan adalah 2 juta.
    2. Untuk pertanyaan 2 dan 3 saya kurang tahu aturan persisnya. Di laporan yang saya lampirkan itu adalah total dari semuanya, tapi in case diminta untuk dibuktikan, saya punya semua catatannya. Jadi bukti pembelian itu biasanya saya simpan. Mungkin untuk pertanyaan ini bisa anda tanyakan ke kantor pajak saat pelaporan langsung.

    Semoga bermanfaat

    Like

  18. Pak,, mau tanya saya baru dapat surat dari bank c** tempat saya membeli reksadana, tentang informasi pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya transaksi reksadana sesuai surat edaran dirjen pajak no SE 121/PJ/2010 tgl 23 Nov 2010 perihal penegasan perlakukan pajak pertambahan nilai atas kegiatan usaha perbankan bahwa setiap biaya transaksi reksa dana (pembelian, pengalihhan dan penjualan kembali) akan dikenakan PPN sebesar 10%.

    Saya bingung, maksud dari surat ini.. Mungkin bapak bisa memberikan masukan tentang hal ini..

    Like

  19. @Dian
    Yth Ibu Dian,

    Maksudnya begini, kalau misalnya Ibu Dian membeli reksa dana Senilai Rp 100 juta dan dikenakan Rp 1 juta (biaya pembelian). Maka atas biaya Rp 1 juta tersebut, Ibu dian harus membayar PPN sebesar 10% yaitu 10% x Rp 1 juta = Rp 100.000. Sehingga total biaya yang dibayarkan adalah Rp 1,1 juta.

    Ada bank yang menyerap biaya pajak tersebut, dengan kata lain, Biaya yang dibayarkan tetap Rp 1 juta, dimana didalamnya Rp 900.000 menjadi biaya beli dan Rp 100.000nya menjadi PPN.

    Hal yang sama berlaku juga untuk biaya pengalihan –> kalau misalnya anda mengalihkan reksa dana dari A ke B maka akan dikenakan biaya pengalihan atau dikenal istilah Switching fee. Sama juga untuk biaya Penjualan –> kalau misalnya anda menjual reksa dana atau dikenal dengan istilah redemption fee.

    Semoga cukup jelas.

    Like

  20. Terima kasih atas insightnya pak..

    Namun kalau misalnya fee nya nol, berarti tidak kena PPN?

    lalu pak kalau rd berbasis obligasi kan akan terkena pajak 5 persen, kemudian di tahun 2014 menjadi 15 persen (kalau tidak salah), jadi nanti semakin banyak saja pajak yang akan dikenakan terhadap reksadana sehingga semakin tidak menarik bagi konsumen yg baru belajar rd..

    Bagaimana pendapat bapak y?

    Like

  21. Pak Bagaimana tentang keuntungan reksadana yang diterima dari luar negeri seperti nordea..apakah bukan merupakan objek pajak juga karena telah dipotong kepada manajer investasi (deposito, obligasi, deviden, dll) untuk perhitungan PPh akhir tahun saya jd bingung.. 😦

    thks.

    panji

    Like

  22. @panji
    Yth Pak Panji,

    Kalau untuk reksa dana luar negeri dan perpajakannya saya mohon maaf pak, karena tidak terlalu paham. Hal ini sebaiknya dikonsultasikan kepada konsultan pajak yang lebih kompeten.

    Like

  23. Yth Pak Rudiyanto

    Informasi yang bapak sampaikan mengenai reksa dana sangat menarik. saya ingin mengambil beberapa informasi mengenai reksa dana yang telah bapak sampaikan. untuk itu saya memohon izin kepada bapak akan mengambil beberapa informasi mengenai reksa dana. terimakasih atas perhatian dan izin bapak.

    Like

  24. @Rudiyanto
    Yth Pak rudi.

    Terimakasih artikel bapak menambah pengetahuan saya. informasi seperti penerapan pajak untuk tahun 2011 dan 2014, serta daftar tarif pajak penghasilan yang bapak informasikan. sangat menambah informasi saya. terimakasih

    Like

  25. Yth. Pak Rudi.
    Mohon Informasi ada referensi buku menarik mengenai pajak reksa dana atau berhubungan dengan perhitungan reksa dana.

    Terimakasih atas pemberitahuan Pak Rudi.

    Like

  26. @Oddo
    Salam Pak Oddo,

    Referensi buku mengenai reksa dana saat ini banyak tersedia di toko buku Gramedia, biasanya buku2 tersebut dikumpulkan jadi satu sehingga mudah untuk mencarinya. Atau jika memang ingin mendalami, anda bisa mengikuti kelas yang diselenggarakan oleh Infovesta.

    Semoga bermanfaat

    Like

  27. Yth. Bp. Rudiyanto,

    Terkait dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”), dimana relaksasi perpajakan untuk reksa dana masih diperpanjang hingga saat ini, yang ingin saya tanyakan :

    (1) apakah penghasilan Reksa Dana atas pendapatan kupon dari suatu obligasi yang diterbitkan diluar negeri dan diperdagangkan secara global termasuk dalam kriteria yang belum diperhitungkan pajaknya (dengan kata lain tarif pajak masih 0%) ?

    (2) Apakah kriteria dalam PP tersebut termasuk juga untuk obligasi yang diperdagangkan secara global dimana penerbitnya merupakan entitas dalam negeri ?

    (3) Apakah atas pendapatan kupon dari suatu obligasi yang diperdagangkan secara global dimana penyelesaian transaksinya (pembayarannya) melalui EUROCLEAR dikenakan pajak final (tarif 0%) atau non-final ?

    Mohon pencerahannya pak, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    Hormat Saya,
    Fachmi

    Dimana pemberlakuan pengenaan tarif menurut PP tersebut masih

    Like

  28. Yth. Bp. Rudiyanto,
    Terimakasih atas artikel2 yang selalu mencerahkan. Apakah kiranya artikel mengenai pajak Reksadana dari capital gain (Tetap, Campuran maupun Saham) yang di redeemed bisa di simpulkan secara sederhana? Maksud saya, seperti, apakah pajaknya bersifat final atau belum final ? Bagaimana kalau seandainya potential gain? Apakah perlu dilaporkan di SPT?
    Teimakasih.
    Salam,
    Pranoto

    Like

  29. @Pranoto
    Salam Pranoto,

    Reksa dana di Indonesia yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia adalah BUKAN OBJEK PAJAK. Jadi tidak ada istilah final atau tidak. Reksa Dana dilaporkan di SPT sebagai aset, bukan sebagai penghasilan.

    Like

  30. @Fachmi
    Salam Pak Fachmi,

    Pertanyaan anda merupakan pertanyaan kelas berat. Karena bukan ahli soal perpajakan, maka saya hanya menjawab sepengetahuan saya saja.

    1. Tarif pajak bukan 0%, tapi 5% sampai dengan 2013 dan 15%. Biasanya ketentuan pajak berlaku sesuai dengan domisili dari pihak atau entitas yang melakukan transaksi. Jika reksa dana berdomisili di Indonesia, harusnya berlaku ketentuan perpajakan Indonesia juga, namun sekali lagi karena belum berpengalaman dengan efek tersebut, saya kurang tahu pastinya tentang aturan ini. Namun pada pertanyaan kedua, saya menemukan bahwa Indonesia memberlakukan tarif pajak yang berbeda antara investor dalam dan luar negeri. Jadi bisa saja pihak luar negeri juga memberlakukan hal yang sama dengan kita.

    2. Sepengetahuan saya yang membedakan antara dalam negeri dan luar negeri adalah pemegang obligasinya. Untuk investor dalam negeri dikenakan pajak 15% dan untuk investor luar negeri dikenakan pajak 20%. Informasi bisa dibaca di http://hermawansetya.wordpress.com/2011/07/07/pajak-penghasilan-atas-bungadiskonto-obligasi-dan-surat-berharga-negara/

    3. Kalau ini saya benar2 tidak tahu pak. Mungkin anda bisa konsultasi ke kantor konsultan pajak.

    Semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Like

  31. Yth. Bp. Rudiyanto,

    Terima kasih pak atas penjelasannya. Untuk beberapa hal memang sepertinya aspek perpajakan Industri Reksa Dana ini masih perlu pendalaman dan penjabaran secara lebih detail lagi agar dapat memberi kepastian hukum dan tidak menimbulkan multi-interpretasi dalam penerapannya.

    Sebagai contoh di PP 16/2009 dalam pasalnya menyebutkan bahwa penghasilan Reksa Dana yang berasal dari investasi pada obligasi berupa bunga atau diskonto obligasi dikenakan Pajak Penghasilan final.

    Dalam ketentuan tersebut tidak membedakan atau menjelaskan lebih lanjut apakah termasuk penghasilan Reksa Dana (yang diterbitkan (domisili) di wilayah hukum Indonesia) dari bunga/diskonto obligasi yang diterbitkan di luar wilayah hukum Indonesia, sehingga bisa saja perlakuan pajak penghasilan untuk penghasilan reksa dana yang berasal dari bunga obligasi yang diterbitkan di luar negeri menjadi multi-interpretasi dalam penerapannya, bisa final, bisa juga non-final (karena diperlakukan sebagai penghasilan yang berasal dari luar negeri).

    Demikian pak Rudiyanto, dan terima kasih atas artikel-artikelnya.

    Salam,
    Fachmi

    Like

  32. @Fachmi
    Yth Pak Fachmi,

    Dari diskusi saya dengan Bank Kustodian, sepertinya juga harus melihat lagi apakah ada tax treaties antara Indonesia dengan negara asal investor tersebut. Ada tidaknya tax treaty mempengaruhi besar kecilnya pengenaan pajak.

    Boleh tahu, apakah pak Fachmi dari Manajer Investasi juga?

    Semoga bermanfaat.

    Like

  33. Yth. Bp. Rudiyanto

    Ya Pak, saya karyawan di salah satu MI. Saya tertarik dengan aspek perpajakan khususnya reksa dana ini, dan saya masih perlu belajar banyak. Dengan adanya artikel-artikel Bapak, saya merasa terbantu dan bisa mendapatkan wacana-wacana baru aspek perpajakan ini.

    Demikian Pak Rudiyanto dan terima kasih atas wacana dan masukannya ya pak …

    Salam,
    Fachmi

    Like

  34. @Fachmi
    Salam Fachmi,

    Kalau anda seprofesi dengan saya (kerja di Asset Management), dan tertarik soal pajak, coba kamu cari tahu tentang FATCA. Bisa juga coba menghubungi bank kustodian anda. Semoga membantu.

    Like

  35. Yth Bpk Rudiyanto,

    Saya ingin bertanya sedikit mengenai KPD, apakah keuntungan sebagai investor menginvest dananya ke KPD ini secara pajak. Apakah semua transaksi bersifat pajak final?
    Demikian terima kasih.

    Like

  36. @Arief
    Salam Arief,

    Saya kurang begitu pasti mengenai hal ini. Sebab KPD bukan reksa dana, jadi kalau menurut logika saya, tetap ada kewajiban pajak dari penerima manfaat yang bersangkutan. Namun sekali lagi, saya juga tidak yakin soal ini.

    Semoga bermanfaat

    Like

  37. Salam hormat

    Saya punya aset collateral sudah terdaftar di euroclear pak kira kira bagaimana menjadikaan aset di euroclear ini bisa berguna buat investasi di indonesia .
    dan jika perlu bapak bisa jadi fund manager untuk urusan euroclear saya
    karena memang saya membutuhkan konsultant spesialis di securities yang mengerti tentang euroclear.

    terima kasih

    clemen

    082113084449

    Like

  38. @clemen
    Salam Hormat juga,

    Untuk ketentuan investasi reksa dana sudah di atur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk instrumen efek yang terdaftar di luar bursa luar negeri.

    Jika Manajer Investasi tertarik untuk instrumen luar negeri, mereka akan berinvestasi dengan membelinya melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar resmi. Jadi saran saya anda bisa menjualnya melalui perusahaan sekuritas resmi.

    Terima kasih.

    Like

  39. Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai perpajakan, perpajakan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan negara ini.
    Negara yang maju dapat dilihat dari sitem perpajakan di negaranya.
    Saya juga mempunyai link perpajakan yang mungkin dapat bermanfaat, silahkan kunjungi Komunitas Pajak Universitas Gunadarma

    Like

  40. @sbastian
    sedkit memberikan penjelasan atas pertanyaan bro Chrispinus, atas penghasilan yang bersumber dari investasi di Dana Reksa jika bukan objek pajak, pelaporannya ada di halaman yang mencamtumkan bukan objek pajak, bukan di lampiran yang melaporkan PPh final SPT Tahunan PPh OP anda ( sesuaikan jenis formnya 1770 atau 1770S)

    Like

Leave a comment