Apakah Reksa Dana Terproteksi Melindungi Modal Pokok Nasabahnya?

Reksa Dana Terproteksi adalah jenis reksa dana yang karakternya mirip dengan deposito. Reksa Dana ini memiliki masa jatuh tempo, membagikan keuntungan (dividen) secara periodik, dan biasanya nilai pokok investasi investor masih tetap utuh pada saat jatuh tempo. Produk reksa dana ini menjadi produk favorit yang dijual oleh para Bank Agen Penjual, hampir dalam kondisi apapun baik bursa sedang naik ataupun turun. Hal ini disebabkan karena produk tersebut memiliki karakteristik seperti deposito dan umumnya memberikan imbal hasil di atas deposito pada saat diterbitkan meski tidak selalu.

Persepsi bahwa reksa dana terproteksi hampir sama seperti deposito namun memiliki jangka waktu yang lebih panjang membuat produk ini sangat diminati oleh investor karena umumnya deposito memberikan perlindungan atas nilai pokok. Apakah reksa dana terproteksi juga memberikan perlindungan atas nilai pokok?

Kata “Terproteksi” menjadikan reksa dana ini menjadi salah satu jenis reksa dana yang paling diminati oleh investor. Kata ini memberikan rasa aman dan kesan seolah-olah dana pokok nasabah pasti akan terlindungi. Yang dimaksud dengan melindungi nilai pokok adalah ketika terjadi “hal yang tidak diinginkan” dana investor masih utuh, paling tidak modal pokoknya.

Kenyataannya Reksa Dana Terproteksi TIDAK melindungi nilai pokok nasabah.

Reksa Dana Terproteksi “Berusaha” melindungi nilai pokok investasi investor dengan cara melakukan strategi investasi pasif. Caranya dengan membeli obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan strategi investasi aktif yang dilakukan oleh Reksa Dana Pendapatan Tetap dimana, reksa dana tersebut melakukan jual beli obligasi secara aktif sehingga periode jatuh temponya selalu berubah-ubah tergantung dari obligasi yang dimilikinya.

Dengan strategi investasi pasif, JIKA pihak yang berhutang (obligor) melunasi seluruh hutangnya pada saat jatuh tempo, maka dana pokok investor akan kembali seutuhnya. Dalam kondisi tertentu, ada kemungkinan obligor mempercepat pelunasan obligasi sehingga nilai pokok investasi sudah dikembalikan ke investor sebelum periode jatuh tempo. Umumnya jangka waktu untuk Reksa Dana Terproteksi tidak terlalu panjang, antara 6 bulan hingga 3 tahun.

Jadi investor kemungkinan besar akan tidak kehilangan nilai pokok jika memegang reksa dana terproteksi hingga obligasi tersebut jatuh tempo. Namun kondisi-kondisi yang dapat membuat investor mengalami kerugian terhadap sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya antara lain:

1.       Obligor (pihak yang berhutang) tidak mampu membayar bunga dan atau pokok obligasi sehingga menyebabkan harga obligasi tersebut jatuh

2.       Investor mencairkan uang sebelum periode jatuh tempo dan harga jual obligasi yang dimiliki oleh reksa dana terproteksi di bawah harga pembelian pertama kali

3.       Reksa Dana Terproteksi terdiri dari kombinasi antara Obligasi dan Investasi lainnya (bisa saham, opsi dan investasi derivatif) dimana porsi investasi lain mengalami kerugian begitu besar hingga kerugian tersebut tidak dapat ditutupi porsi obligasi. (kemungkinan skenario ketiga sangat kecil akan tetapi tidak menutup kemungkinan bisa terjadi)

Kesimpulannya Reksa Dana Terproteksi BUKAN Reksa Dana Bergaransi. Tidak ada garansi uang investor akan kembali. Meski demikian, dalam peraturan BAPEPAM-LK, Manajer Investasi diperbolehkan untuk membuat reksa dana bergaransi atau disebut dengan Reksa Dana Dengan Penjaminan.

Cara kerja produk ini adalah Manajer Investasi mengikat perjanjian dengan perusahaan asuransi. Apabila obligasi yang menjadi portofolio reksa dana bangkrut, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi. Sebagai insentif, Manajer Investasi akan membayar premi kepada perusahaan asuransi tersebut.

Produk ini sampai sekarang masih belum ada di Indonesia karena belum ada peminatnya. Manajer Investasi akan sulit menawarkan produk kepada investor jika tingkat imbal hasil berkurang karena membayar premi asuransi. Perusahaan asuransi juga umumnya masih ragu-ragu untuk menjamin produk pasar modal di Indonesia, oleh karena itu, kemungkinan besar mereka akan mengenakan tingkat premi yang besar. Dengan premi yang besar, imbal hasil tergerus sehingga produk reksa dana tidak lagi menarik untuk dijual ke investor.

Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis.

“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

18 thoughts on “Apakah Reksa Dana Terproteksi Melindungi Modal Pokok Nasabahnya?

    1. Yth Well,

      Menjawab pertanyaan anda sebelumnya, jika manajer investasi menerima hasil investasi (baik itu dividen saham, kupon obligasi, atau bunga bank). Biasanya ada 2 opsi. Opsi pertama dibagikan seperti halnya reksa dana terproteksi dimana investor akan menerima dividen sesuai dengan masa obligasi. Opsi kedua adalah direinvestasikan. Artinya hasil tersebut tidak dibagikan kepada investor akan tetapi digunakan oleh Manajer Investasi untuk meningkatkan kinerja reksa dananya.

      Opsi kedua banyak dipakai oleh reksa dana selain jenis terproteksi. Memang ada beberapa reksa dana non terproteksi yang masih membagikan dividen, namun jumlahnya sangat sedikit dan metode perhitungan kinerja relatif sulit karena grafik reksa dana akan berbentuk seperti gergaji. Ada lagi yang berbentuk capping (artinya besarnya NAB/Up reksa dana dibatasi pada tingkat tertentu dan baru kelebihannya dibagikan dalam bentuk dividen).

      Contoh2 ini memang ada dalam rencana saya bahas dalam artikel mendatang, namun mengingat posting2an yang ada sudah dipersiapkan dari jauh2 hari sebelumnya, dimohon anda tetap bersabar sambil menunggu artikel tersebut tampil.

      Semoga bisa menjawab pertanyaan anda, atas perhatiannya, saya mengucapkan banyak terima kasih.

      Like

  1. Pak saya ingin bertanya diluar konteks reksa dana,
    saya ingin bertanya tentang Discretionary fund, itu seperti apa ya pak, dan bagaimana mekanismenya.? apakah itu termasuk pasar modal atau perbankan.?
    terimakasih pak….

    Like

  2. @mubarok
    Salam Mubarok,

    Discretionary Fund itu bahasa Indonesianya KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Pada dasarnya ini seperti reksa dana, tapi clientnya cuman 1. Dan dalam tingkatan tertentu, si client bisa memberikan preferensi tentang bagaimana dana dia akan dikelola oleh Manajer Investasi nantinya.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  3. salam pak Rudiyanto
    bagaimana peran bank kustodian dalam reksa dana dan KPD?
    dan pengaturan KPD itu sendiri bisa kita temukan dimana?
    terimakasih…

    Like

    1. Salam pak,
      Utk informasi tsb bisa anda dapatkan di peraturan bapepam lk atau ojk yg mengatur ttg pedoman reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif. Di prospektus informasi tsb juga seharusnya bisa anda dapatkan. Semoga bermanfaat

      Like

  4. Siang pak Rudi

    Untuk RD terproteksi ini apakah berarti Investor hanya bisa menarik dananya ketika jatuh tempo? biasanya RD menyisakan Dana 10% dalam bentuk cash untuk melayani pembelian unit penyertaan, apakh ini berlaku juga untuk RD terproteksi? Yang terakhir, (maaf menyebut merk), apakah di Panin Asset ada reksadana terproteksi?

    Terima Kasih

    Jawaban Bapak untuk pertanyaan-pertanyaan saya yang kemarin sangat membantu sekali. Semoga sukses selalu untuk Pak Rudi.

    Like

  5. @Marsono
    Sore Pak Marsono,

    Dalam beberapa kasus, ada reksa dana terproteksi yang memperbolehkan investor melakukan redemption hanya pada tanggal pembagian kupon. Tapi biasanya memang dipegang hingga jatuh tempo.

    Mengenai kebijakan kas, itu kembali ke masing-masing reksa dana. Bisa ada bisa juga tidak.

    Penyebutan merk tidak masalah disini, di Panin AM dulu sempat ada. Tapi sudah jatuh tempo. Kebutuhan reksa dana ini biasanya lebih kepada investor institusi, jadi kalaupun ada memang tidak ditawarkan kepada umum seperti halnya di bank.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  6. Salam Pak Rudi,

    Jika dibandingkan deposito, return RDT lbh besar. Apakah RD Terproteksi return nya bisa lebih besar dari ORI ?
    Apakah portofolio nya obligasi (pemerintah) semua (mayoritas)?
    Mks

    Like

  7. @Chev
    Selamat Malam Pak Chev,

    Return reksa dana terproteksi tidak dijamin lebih besar daripada deposito. Pada saat reksa dana tersebut ada, biasanya return reksa dana terproteksi memang lebih besar daripada deposito yang ada pada waktu itu. Namun seiring dengan berjalannya waktu, bunga deposito bisa naik atau turun tergantung BI Rate. Bisa saja, karena BI Rate naik, bunga deposito returnnya lebih baik pada reksa dana terproteksi.

    Return reksa dana terproteksi akan tetap sesuai dengan obligasi yang dimilikinya. Bisa jadi isinya ORI, obligasi korporasi atau obligasi pemerintah jangka panjang. Untuk lebih jelasnya perlu melihat prospektus daripada reksa dana terproteksi.

    Semoga bermanfaat

    Like

  8. Pak, apa saja hak atas nasabah yang ikut reksa dana terproteksi? jenis laporan apa yg diperoleh oleh nasabah sebagi haknya dengan reksa dana terproteksi. apakah laporan diberikan oleh bank kustodi ataukah manager investasi sebagai bentuk kewajibannya? terimaksih banyak Pak

    Like

  9. Pak Rudy, bila investor ingin menjual sebagian atau seluruh Reksadana Terproteksi nya sebelum jatuh tempo, tapi pada saat yang memang diperbolehkan, apakah Manager Investasi WAJIB membeli Reksadana terproteksi tsb dengan harga pasar ?

    Like

    1. Malam pak Jusran,

      Lebih tepatnya adalah ketika investor melakukan redemption, selama masih sesuai ketentuan, maka manajer investasi wajib membayarkan perintah penjualan.

      Nilai yg menjadi acuan transaksi adalah nilai penjualan obligasi pada harga pasar. Harganya bisa sama, lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan nilai nominal.

      Terkadang ada reksa dana terproteksi memiliki cadangan kas. Jika nilai redemption kecil, bisa jadi cadangan kas tersebut yg dipakai sehingga nilainya sesuai nominal investasi.

      Terima kasih

      Like

Leave a comment