Mana Yang Lebih Baik, Beli Reksa Dana Langsung atau Melalui Bank?

Sebagai instrumen investasi, produk reksa dana semakin diminati oleh investor Indonesia. Selain karena keuntungannya dalam jangka panjang yang di atas tingkat deposito dan inflasi, nominal investasipun semakin pas di kocek karena tidak lagi dibutuhkan dana yang besar untuk bisa berinvestasi pada produk ini.

Untuk memperoleh reksa dana itu sendiri juga semakin mudah, karena selain langsung melalui Manajer Investasi, investor juga bisa memperolehnya melalui Bank Agen Penjual yang menjual produk reksa dana inipun semakin banyak saat ini tercatat ada 20 Bank yang telah mendapat izin dari untuk memasarkan produk reksa dana tersebut. Apa saja plus minus membeli reksa dana melalui Bank dibandingkan Manajer Investasi?

Salah satu faktor yang mendorong perkembangan industri reksa dana adalah Bank. Meski secara tidak langsung, pemasaran produk reksa dana juga dilakukan melalui Unit Link asuransi yang terhubung dengan reksa dana dan pemasaran sendiri oleh Manajer Investasi, Bank tetap merupakan kontributor utama pertumbuhan industri reksa dana. Pemasaran reksa dana sendiri juga tidak bersifat ekslusif, artinya satu reksa dana bisa dijual oleh berbagai Bank Agen Penjual yang berbeda meski terdapat pula satu atau dua reksa dana yang dipasarkan secara ekslusif di bank tertentu saja.

Perlu investor ketahui adalah tidak semua bank boleh memasarkan reksa dana. Hanya bank yang telah mendapat izin sebagai APERD (Agen Penjual Reksa Dana) yang boleh memasarkan produk investasi ini. Berikut adalah daftar bank yang telah mendapat izin untuk memasarkan reksa dana yang tercantum pada situs BAPEPAM-LK.

No Nama Perusahaan
1. ANZ PANIN BANK, PT
2. BANK CENTRAL ASIA, TBK
3. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK, PT
4. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, PT
5. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR BANTEN, PT
6. BUANA INDONESIA BANK , PT
7. CITIBANK NA. CABANG INDONESIA, PT
8. COMMONWEALTH BANK , PT
9. DANAMON BANK, TBK, PT
10. DBS INDONESIA BANK, PT
11. INTERNASIONAL INDONESIA BANK , TBK, PT
12. MEGA BANK, TBK, PT
13. NIAGA BANK , PT
14. OCBC NISP BANK, TBK, PT
15. PAN INDONESIA BANK, TBK, PT
16. PERMATA BANK, TBK
17. SINARMAS BANK, PT
18. STANDARD CHARTERED BANK INDONESIA
19. SYARIAH MANDIRI BANK , PT
20. THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED, PT

sumber : http://www.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=aperd

Perbandingan antara pembelian reksa dana langsung melalui Manajer Investasi dengan melalui Bank Agen Penjual adalah sebagai berikut:

  • Dari sisi keahlian si pemasar, meskipun telah mendapat izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) dalam kesehariannya produk yang dijual bukan hanya reksa dana, tapi juga produk lain seperti Giro, Deposito, Tabungan, Personal Loan, KPR, Bancassuranse dan lain-lain. Dan oleh sebab itu, ada kemungkinan pengetahuan si pemasar akan produk dan situasi pasar modal tidak lebih baik dibandingkan oleh pemasar di Manajer Investasi yang pekerjaan sehari-hari hanya berfokus pada investasi dan pasar modal saja.
  • Dari sisi target perusahaan, terkadang karena memiliki banyak produk, maka target yang ditetapkan tidak selalu atau dominan di reksa dana saja. Akibatnya, oleh si marketing, produk yang disodorkan ke investor belum tentu adalah reksa dana. Bisa saja produk Bancassuranse yang disodorkan kepada investor meskipun mungkin reksa dana juga bisa menjawab keinginan si investor. Berbeda dengan marketing Manajer Investasi yang hanya memasarkan satu produk saja.
  • Kedua hal di atas, di sisi lain juga menjadi kelemahan tersendiri bagi Pemasaran melalui Manajer Investasi karena belum tentu produknya sesuai dengan kebutuhan investor. Misalnya berdasarkan situasi dan kondisi, ternyata produk investasi yang cocok untuk investor adalah deposito, sementara Manajer Investasi hanya menjual reksa dana saham, campuran dan pendapatan tetap. Jadinya ditawarkan produk Pendapatan tetap yang risikonya paling kecil meskipun belum tentu cocok untuk investor.
  • Dari sisi Akses. Cabang yang dimiliki oleh Bank umumnya tersebar ke berbagai pelosok di Indonesia. Bandingkan dengan Manajer Investasi yang umumnya hanya berpusat pada Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia seperti Medan, Surabaya, Semarang dan Bandung. Oleh karena banyaknya cabang tersebut, akses investor menjadi lebih gampang ketika ingin bertransaksi terutama ketika ingin memberikan formulir subscription dan redemption. Investor tidak perlu mengirim formulir tersebut ke Jakarta, cukup ke Cabang terdekat. Meski demikian, perlu anda ketahui juga bahwa tidak seluruh Cabang Bank melayani penjualan reksa dana. Umumnya hanya Cabang besar dan memiliki staf yang memiliki lisensi WAPERD saja yang bisa.
  • Jumlah minimum investasi. Untuk hal ini ketentuan yang berlaku masih sangat beragam dan berbeda-beda. Ada Bank dan Manajer Investasi yang menerima investasi dalam minimum yang kecil ada pula yang mengharuskan minimum seperti Rp 100 juta ke atas. Selain itu, ada pula yang Bank yang cabang kantor pusatnya menerima investasi dalam jumlah kecil, namun pada cabang yang terdapat di daerah mensyaratkan jumlah yang besar. Hal yang sama berlaku pula untuk Manajer Investasi. Jadi hal ini tergantung dengan siapa anda berhadapan.
  • Keamanan Berinvestasi. Investasi di reksa dana aman karena hartanya dijaga di Bank Kustodian. Namun potensi penyalahgunaan tetap ada kemungkinan terjadi mengingat yang namanya manusia selalu bisa menemukan celah untuk melakukan kecurangan yang memperkaya dirinya. Namun dari sudut pandang saya, penjualan reksa dana melalui bank melibatkan 2 unsur, kepercayaan investor kepada Manajer Investasi dan Kepercayaan investor terhadap NAMA BESAR Bank. Bagaimanapun juga kepercayaan adalah aset yang sangat mahal. Jika terjadi kasus yang melibatkan suatu reksa dana, saya berpendapat bahwa Bank Agen Penjual yang menjual produk reksa dana tersebut juga akan ikut turun tangan menangani masalah untuk menjaga nama baiknya.

Demikian artikel ini saya sampaikan, jika ada masukan-masukan atau pengalaman anda terkait membeli reksa dana melalui 2 jalur yang berbeda ini bisa di sharing disini. Semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih.

40 thoughts on “Mana Yang Lebih Baik, Beli Reksa Dana Langsung atau Melalui Bank?

  1. Artikel lain yg bagus pak Rudi. Sy mo berbagi pengalaman nih pak, sy selama ini membeli rd melalui bank, memang enak lebih simpel, tapi sampai saat ini (sekarang sudah 4bulan dari sy membeli RD di bank tersebut) sy blom mendapatkan bukti kepemilikan RD sy, sy pernah meminta ke CS di bank tersebut, hanya diberikan print-out dr bank tersebut bukan dr MI-nya, apakah memang seperti itu? Terima kasih atas pencerahannya 🙂

    Like

  2. @ecay
    Yth Ecay,

    Kalau menurut aturan, bukti kepemilikan yang benar seharusnya dikeluarkan oleh Bank Kustodian. Tapi proses pengiriman bukti kepemilikan adalah dari Bank Kustodian kepada Bank Agen Penjual dan atau Manajer Investasi dulu baru dikirimkan ke Investor. Artinya suratnya dikasih ke MI atau Bank Agen Penjual dulu, kemudian sama mereka baru dikirimkan ke kita lagi. Sekalipun bukan nasabah besar atau jumlah investasinya tidak banyak, paling tidak pada saat membeli, ada bukti yang menyatakan berapa unit yang kita beli. Dalam hal ini, mungkin masalah terjadi di administrasi tempat anda membeli reksa dana tersebut. Jadi sebaiknya anda tanyakan lebih lanjut.

    Sebagai referensi:

    Click to access Schroder-Dana-Prestasi-Plus-SP-IDBA.pdf

    Halaman 25, Salah satu Hak Investor reksa dana adalah mendapatkan Bukti Penyertaan.
    Kemudian di halaman 36 disebutkan Bukti Kepemilikan tersebut diterbitkan oleh Bank Kustodian.

    Semoga bermanfaat

    Like

  3. Menangapi email saudara Ecay, saya juga mengalaminya utk RDS produk BNP Paribas yag saya beli melalui Bank CIMB Niaga. Pada waktu Expo di JCC tgl 19 Juni 2011 saya langsung bertanya pada MI nya, setelah di chek alhamdulillah dana saya sdh ada di Bank Kustodian. Semoga Bermanfaat

    Like

  4. Kl menurut saya , memang lebih enak beli Rd di Bank, akan tetapi pengetahuan pegawai bank mengenai RD biasanya kurang cakap, dan biasanya mereka selalu menawarkan produk asuransi.

    Like

  5. @Jovi
    bener banget, setuju! mau beli/top up rd masa mareketing asuransinya lama banget tawarin asuransi. kecewa ak. kl di pikir2 ternyata itu trik aja, kan csnya yang tau ttg rd cuman 1 org tu, kirain ak semua tau.

    Like

  6. kenapa ya di mandiri klaten katanya ga bisa top up rd lagi, padahal baru semangatnya invest reksadana. kata csnya, cs yang ngelayani harus ada sertifikat jual reksadana dulu, karena sertifikat ijin reksadana yang lama udah kadaluarsa. pad ditanya kapan nih mbak bisa top up lagi, katanya nunggu dari jakarta dulu kapan ada ujian tes jual reksadana. gak tau kapan.
    Masa iya ya, kaya sim aja harus tes. padahal kan sebulan yang lalu bisa?
    Seperti anak tk aja kalau mau percaya, gimana ni biar bisa top up lg di mandiri klaten?
    Tolong ya pak Rudi infonya, Thanks

    Like

  7. @widia
    Yth Ibu Widia,

    Alasan yang dikemukan oleh CS yang bersangkutan memang benar. Izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Reksa Dana) memang harus diperpanjang setiap 2 tahun. Alternatifnya anda bisa mencari bank agen penjual reksa dana yang lain.

    Semoga bermanfaat

    Like

  8. Dear Pak Rudi,

    Bila saya ingin membeli reksadana secara online (internet banking) via bank, di bank mana saja yang internet banking-nya membolehkan saya membeli reksadana online ya? (sepertinya belum semua bank bisa beli reksadana secara online ya)
    Dilihat dari kelengkapan produk yang ditawarkan dan biaya (beli dan jual), bank mana yang kira2 lebih baik tawarannya?

    Terima kasih.

    Like

  9. Dear Pak Rudi,

    Saya ingin membeli RD. Saya memliki beberapa pertanyaan:
    1. apa saja persyaratan dalam membeli reksadana untuk kali pertama? Saya pernah baca,
    bagi yang ingin membeli RD harus membuka rekening tabungan pada bank penjual RD
    dan rekening efek? apa perbedaan kedua rekening ini?
    2. Apa saja fee yang harus saya bayar pada saat pembelian RD di bank? dan fee untuk
    topup?berapa rata2 besarnya fee tsb?

    Terima Kasih..

    Salam,

    Like

  10. Dear Pak Rudi,

    Saya ingin membeli RD. Saya memliki beberapa pertanyaan:
    1. apa saja persyaratan dalam membeli reksadana untuk kali pertama? Saya pernah baca,
    bagi yang ingin membeli RD harus membuka rekening tabungan pada bank penjual RD
    dan rekening efek? apa perbedaan kedua rekening ini?
    2. Apa saja fee yang harus saya bayar pada saat pembelian RD di bank? dan fee untuk
    topup?berapa rata2 besarnya fee tsb?

    Terima Kasih..

    Salam,

    Like

  11. Untuk beli RD bapak/ibu bisa beli via bank Commonwealth dengan cara membuka rekening di bank tersebut dan utarakan kepada Customer Service bahwa anda akan membuka rekening untuk membeli reksadana. Setelah itu bapak/ibu bisa langsung membeli RD yang diinginkan seperti layaknya transfer ke rekening bank secara otomatis..tapi tidak semua RD dijual di bank ini.
    Nah untuk yang ngga dijual di bank Common ya artinay bapak/ibu bisa datang langsung ke sekuritas yang menjual RD tersebut seperti Panin, Trimegah, SAM, Emco, dll…dan membuka rekening di sekuritas tersebut dan membeli RD dengan mengisi surat subscription letter yang manual alias harus ditulis tangan dan dijumlah sendiri brp uang untuk beli RD nya dan fee nya
    Untuk masalah fee dan top up, switching bisa ditanyakan di masing2 sekuritas dan di commonwealth sudah ada juga di sini http://www.commbank.co.id/upublic/mod_home/default_content_2.aspx?code=feecharges

    Like

  12. @zuma
    Yth Zuma,

    Untuk pertanyaan seperti ini akan lebih baik kalau kamu datang ke Manajer Investasi atau banknya langsung. Informasi mengenai biaya dan persyaratan lain-lain bisa kamu bawa. Soalnya tidak semua tempat memiliki persyaratan dan ketentuan biaya yang sama.

    Namun untuk persiapan, setidaknya anda membawa KTP, NPWP, Kartu Keluarga dan KTP Ahli Waris. Plus buku tabungan jika ada program autodebet.

    Terima kasih pula, sudah dibantu oleh Cahyou di atas.

    Yang penting dari buat orang awam dalam investasi adalah datang langsung ke bank agen penjual atau Manajer Investasi dan lakukan pembelian meskipun nominalnya kecil.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  13. Saya semakin tertarik untuk memulai berinvestasi di reksadana ini, namun masih bingung dengan bagaimana caranya untuk memulai? dan masih menimbang antara melalui MI atau Bank.
    Ada beberapa pertanyaan :
    1. Apakah aman melakukan investasi reksadana langsung ke MI dengan melalui online? jadi tidak datang langsung ke kantornya? bagaimana kita bisa tau bahwa suatu MI itu baik?
    2. Apakah bisa memiliki lebih dari 1 reksadana di satu tempat (bank/MI)?

    terima kasih.

    Like

  14. @AJI
    Salam Aji,

    Terkait pertanyaan anda, cara untuk memulai adalah membawa dokumen pendukung seperti NPWP, KTP dan Bukti Setoran (jika sudah transfer) ke Agen Penjual terdekat. Anda bisa menghubungi langsung agen penjualnya untuk dijelaskan dengan lebih spesfik. Transaksi via online sepengetahuan saya, baru dimungkinkan via bank, kalau melalui Manajer Investasi belum ada karena anda tetap harus mengirimkan bukti setoran dan formulir top up kepada Manajer Investasi. Dan itu tidak online menurut definisi saya.

    Ya, anda bisa memiliki lebih dari 1 reksa dana di satu tempat.

    Untuk lebih lengkapnya anda bisa langsung datang ke Agen Penjual terdekat anda.

    Like

  15. Pak Rudy,
    Saya saat ini sedang menyusun tesis mengenai penyebaran RD di kota Semarang,
    apakah P Rudy bersedia berkontribusi dengan memberikan informasi data valid mengenai proporsi dari penjualan RD di kota Semarang berbanding penjualan RD secara nasional? sebelumnya terima kasih dan kiranya Tuhan YME memberkati P Rudy.

    Like

    1. Salam Pak David,

      Mohon maaf sekali data mengenai penjualan reksa dana merupakan data yang sifatnya Confidential.
      Kalau saran saya, anda bisa meneliti penyebaran investor yang datanya bisa di akses di bapepam.go.id/reksadana.

      Semoga sukses dengan thesisnya.

      Like

  16. Setelah membaca perbandingan di atas, menurut saya melalui Bank agen akan lebih praktis dan pilihan jenis RD jauh lebih banyak, apalagi sekarang ini sudah banyak bank agen yang menyediakan pembelian secara online dan aman. Kekurangannya, informasi yang terlalu mendetail dari masing-masing produk RD, pihak pemasar dari bank agen kurang bisa menjelaskan. Maklum saking banyaknya RD 🙂 Saran saya, jika kita pilih melalui bank agen, mengenai informasi RD secara detail kita cari sendiri atau tanya langsung ke masing-masing MI.

    Sedikit pengalaman, sudah 1 tahun lebih saya punya 3 jenis RD berbeda dan dari MI yang berbeda di melalui bank agen yang sama, yaitu Commbank. Ketika kita order RD secara online hari ini (cukup dari rumah) besuknya sudah di aprov. Yang saya suka dari bank ini yaitu walaupun kita dapat melihat laporan perkembangan RD kita melalui online, tapi kita juga dikirimi laporannya ke rumah via pos tiap bulan.
    Saya harap ke depan bank ini semakin memperbanyak RD dari MI-MI besar lainnya.

    Like

  17. Pak,tanggal 8 Des 2014 saya beli RD BNP Paribas melalui commbank. Tapi hingga saat ini (22 Des 2014) surat bukti kepemilikannya belum sampai juga di tangan saya.

    Saya telp ke CS Commbank katanya suratnya itu pasti datang tapi 1 bulan. Trus kalau saya mau jual RD saya, tidak perlu memakai surat bukti kepemilikan tsb karena commbank sudah menyediakan internet banking. Jadi RD nya bs diperjual-belikan secara online.

    Apakah itu aman pak?Soalnya setau saya, investor memiliki hak mendapat bukti kepemilikan. Itukan mirip dg tanda terima.
    Ini saya cek melalui net banking commbank saya, memang saya sudah memiliki beberapa UP dari hasil pembelian itu pak (secara online). Tapi kan secara fisik blm ada.
    Bagaimana ya pak? Bisa minta masukannya?
    Rencananya saya mau beli lagi sblm januari 2015. Tapi kalau blm dpt surat kepemilikannya, saya blm percaya.
    Trmksh 🙂

    Like

  18. @Aulia
    Selamat Pagi Aulia,

    Mengenai surat konfirmasi, sebetulnya kalau bisa jujur bukanlah 100% kesalahan dari BNP Paribas atau Commonwealth Banknya. Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi yang melakukan pemasaran langsung juga suka mengalami hal serupa. Dimana atas transaksi, nasabah mengeluhkan surat konfirmasi yang terlambat diterima atau tidak diterima sama sekali.

    Sesuai dengan peraturan, surat konfirmasi transaksi dikirimkan langsung oleh Bank Kustodian kepada nasabah. Baik itu dibeli langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual seperti Bank atau Sekuritas. Jadi sebenarnya ini kesalahan lebih banyak di bank kustodian. Repotnya kustodian tidak mau berhubungan langsung dengan nasabah, namun nasabah hanya bisa menghubungi Manajer Investasi atau Agen Penjualnya.

    Sebagai pihak yang ada ditengah kami dalam posisi sulit, mau mengirimkan… tidak boleh, tidak dikirimkan nasabah marah. Tanya ke kustodian, di cek, di cek, trus tar sok tar sok. Oleh karena itu, Agen Penjual dan Manajer Investasi mengembangkan fasilitas online, dimana nasabah bisa melakukan pengecekan saldo, mencetak atau langsung melakukan redemption melalui fasilitas tersebut.

    Perlu saya luruskan juga, bahwa bukti kepemilikan anda sebenarnya disimpan secara elektronik di bank kustodian. Sepanjang anda bisa membuktikan bahwa anda nasabah, cukup datang ke Manajer Investasi / Agen Penjual, sudah bisa dicek, kepemilikan anda berapa unit, saldonya berapa, transaksi penambahan dan pencairan.

    Idealnya surat konfirmasi tersebut dikirimkan secara elektronik (email) karena sekarang sudah zaman canggih. Sayangnya tidak semua bank kustodian siap dengan hal tersebut sehingga pengiriman masih terkendala.

    Jada saran saya, sebetulnya sudah cukup dengan fasilitas online yang ada di bank tersebut. Untuk lebih detailnya anda bisa berkonsultasi langsung dengan petugas di Commonwealth Bank.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  19. Dear pak Rudiyanto,

    Bagi saya sebagai rencana pemula melakukan pembelian reksadana, apakah lebih baik lewat bank, atau langsung ke MI nya ?

    Dari sisi keamanan dana apakah sama ? karena dana sama-sama di simpan di bank kustodian
    Dari sisi fee apakah sama ? misal di RD A mensyaratkan biaya 2,5% pa unt bank kustodian, namun jika kita beli lewat bank, ternyata nanti lebih besar fee’nya ?

    mohon mencerahan pak

    Like

  20. @difa antono
    Selamat Malam Pak Difa,

    Sehubungan dengan pertanyaan, anda bisa membaca artikel dan komentar yang ada di atas. Atau lebih baik lagi anda bisa mencoba langsung dan membandingkannya. Bisa dimulai dengan dana yang relatif kecil. Yang penting, bisa dipastikan bahwa perusahaan yang anda datangi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  21. Dear pak Rudy,
    terima kasih informasinya, saya sudah baca dari atas dan beberapa artikel bapak lainnya, sangat membantu sekali.

    Saya baru saja datang di salah satu bank penjual reksadana, kemudian saya cari artikel bapak mengenai beda bank custodian dengan bank agen penjual : http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2011/03/22/bank-kustodian-dan-bank-agen-penjual-reksa-dana/

    Ada hal yg mungkin saya terlewat pak, misal di fund fact sheet tertera biaya manajemen investasi misal 2%pa, namun di agen tersebut tidak tertulis (hanya biaya pembelian 2%) : 1. apakah ini artinya kita akan terbebani biaya 2%pa (selama masa investasi)+ 2% pembelian ?
    2. apakah di semua agen memang tidak dituliskan berapa biaya pengelolaan investasi ? (kita harus check satu persatu fund fact sheetnya)

    Terima kasih pak

    Like

  22. @difa antono
    Selamat Siang Pak Difa,

    Mengenai biaya, perlu diketahui bahwa biaya reksa dana dibagi 3 tergantung pihak yang membayarkannya. Pertama adalah biaya yang dibayarkan oleh investor, antara lain biaya pembelian, penjualan, dan pengalihan. Kadang2 kalau ada biaya transfer juga ditanggung oleh investor.

    Kedua, biaya yang ditanggung oleh reksa dana. Sebenarnya secara tidak langsung dibayar oleh investor juga, cuma ini ditagihkan ke reksa dana. Jadi secara pembayaran adalah dari reksa dana ke pihak-pihak. Contoh biaya manajer investasi, biaya bank kustodian, biaya audit, biaya pembaharuan prospektus dll.

    Khusus untuk biaya manajer investasi dan bank kustodian, terkadang bisa dijumpai dalam fund fact sheet, terkadang juga tidak. Tapi pastinya biaya itu ada dalam prospektus. Jadi saran saya anda bisa baca prospektus tersebut.

    Yang ketiga adalah biaya yang ditanggung oleh Manajer Investasi, seperti operasional kantor, percetakan prospektus pertama kali, biaya pengajuan dan lain-lain.

    Detailnya anda bisa baca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2011/08/01/seluk-beluk-biaya-reksa-dana/

    Semoga bermanfaat.

    Like

  23. saya berniat buka Ra,sudah sempat bertanya tanya ke bank jg. tp setelah saya baca diforum2 banyak yg menyarankan langsung ke MI(manajer investasi) tp saya ga tau caranya. bisa dijelaskan klo langsung lewat Mi bagaimana caranya ? apakah aman ga ada tipu tipu ?

    sekalian tanya. reksa dana campuran resikonya gimana ya?
    terimakasih

    Like

  24. @rian
    Selamat Malam Pak Rian,

    Sepanjang perusahaannya terdaftar di OJK, maka mereka merupakan perusahaan yang legal. Mengenai cara pembukaan langsung via MI dan risiko reksa dana campuran anda bisa bertanya kepada customer service atau telpon tempat anda mau membuka rekening.

    Semoga informasi ini bermanfaat.

    Like

  25. Salamat Sore Mas Rudy,
    Saya mau nanya, saya sudah membeli beberapa reksadana di Commbank, yang ingin saya tanyakan apakah saya mendapatkan SID reksadana?? karena saya tanyakan ke CS di commbank mereka bilang tidak memilikinya.
    mohon informasinya, trims

    Like

  26. @Saut
    Selamat Siang Pak Saut,

    Untuk informasi SID, diwajibkan oleh OJK tapi pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing Manajer Investasi dan Agen Penjual. Kemungkinan mereka masih dalam tahap persiapan sehingga belum didistribusikan.

    Untuk lebih lengkapnya silakan berkonsultasi dengan agen penjual anda.

    Terima kasih

    Like

  27. Pak Rudy,
    Kalau misalnya seperti kasus adik saya, yang buka reksadana melalui bank cabang di daerah 8 tahun lalu, tp sejak 5 tahun lalu bank mandiri cabang parakan tersebut tidak punya lagi agen yang bersertifikasi sehingga tidak bs menerbitkan, mengelola dan mencairkan, mohon info solusinya, trima kasih

    Like

  28. @Rhaditya
    Salam Pak Rhaditya,

    Untuk kasus seperti itu, terus terang saya juga tidak tahu karena sangat tergantung pada kebijakan bank tersebut. Anda bisa coba tanyakan ke cabang yang bersangkutan, jika tidak bisa dilakukan di cabang tersebut, apakah bisa ke cabang Bank Mandiri yang lain? Atau bisa juga bertanya ke Call Centernya.

    Solusinya anda bisa bertransaksi di manajer investasi lain yang sistemnya online sehingga tidak mesti tergantung pada cabang tersebut ada petugas yang berizin atau tidak.

    Semoga bermanfaat

    Like

  29. Tolong jawab pak. Saya beli reksadana di mandiri. Reksadana schroder prestasi plus. Udah sebulan. Transaksi autodebit pun sudah berjalan. Kok saya belum dikirim atau mendapat email surat kepemilikan reksadanny ? Yg saya punya hanya bukti pembelian dr mandiri. Apa yg harus saya lakukan ?

    Like

  30. @Siska
    Salam Bu Siska,

    Biasanya surat konfirmasi dikirimkan via email, namun ada juga yang masih menggunakan surat. Surat konfirmasi tersebut bukan surat kepemilikan, sehingga tidak mendapat bukan berarti kepemilikan anda hilang. Sepanjang bisa dicek di sistem, seharusnya tidak menjadi masalah.

    Saran saya anda bisa bertanya ke bank agen penjual tempat anda melakukan transaksi.

    Terima kasih

    Like

  31. Salam pak rudi, mohon info bila kita ikut reksadana. Kira kira yang baik dari beberapa pilihan yang sekiranya baik untuk RA yg mana ya pak, setau saya ada banyak pilihannya.. brp kiranya awal biaya yang dikeluarkan untuk beli Ra di common bank pak.

    Like

  32. Salam Pak Rudi, saya mau nanya. Saya membeli RD melalui bank, H+1 saya hanya menerima konfirmasi pembelian dengan nominal saldo investasi minimum yang saya setorkan serta nama produk RD saja. Tetapi kalau jumlah unit penyertaan, biaya pembelian serta NAB/UP pada tanggal pembelian tidak dicantumkan.
    Dan juga surat konfirmasi tersebut hanya bersifat sementara, apa benar begitu pak?

    Like

  33. @Benny Loberto
    Salam Pak Benny,

    Sepengetahuan saya Bank Agen Penjual tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat konfirmasi. Yang memiliki kewenangan dan diperbolehkan adalah dari bank kustodian. Tidak ada pula yang namanya Surat Konfirmasi Sementara.

    Yang menjadi masalah, terkadang layanan pengiriman surat dari bank kustodian suka sangat terlambat bahkan tidak sampai. Belakangan sudah banyak yang beralih ke email, namun terkadang tidak semua bank kustodian dan agen penjual siap dengan perubahan tersebut.

    Jadi agar nasabah bisa dengan cepat mengetahui transaksinya dikirimkan yang dari bank penjual atau manajer investasi tapi sifatnya pemberitahuan saja karena yang resmi menunggu dari bank kustodian.

    Untuk format surat dari bank kustodian, sepengetahuan saya tidak ada format bakunya. Saya kurang tahu dengan biaya, tapi kalau untuk tanggal, harga dan sebagainya, seharusnya tercantum.

    Untuk detailnya bisa bertanya ke bank tempat anda berinvestasi.

    Semoga bermanfaat

    Like

Leave a comment