Seluk Beluk Biaya Reksa Dana

Dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada teman-teman yang menjalankannya. Semoga bulan ini menjadi bulan yang penuh dengan berkat dan rahmat untuk kita semua.

 

Menjalankan reksa dana ibarat menjalankan suatu bisnis. Jika dalam bisnis, pengusaha dan karyawan mengolah bahan baku menjadi barang jadi, maka dalam reksa dana bahan baku adalah uang yang diinvestasikan oleh para investor, bahan jadi adalah keuntungan yang diperoleh dari investasi saham, obligasi, dan pasar uang. Seperti halnya bisnis, menjalankan reksa dana juga butuh biaya. Ada biaya buat Manajer Investasi yang menjalankan pengelolaan, ada biaya buat si marketing yang memasarkan reksa dana, ada biaya buat si akuntan yang mengaudit reksa dana tersebut sehingga bisa ada laporan keuangan reksa dana, ada pula biaya-biaya lainnya seperti biaya transfer, broker, pajak dan lain-lain. Apa saja biaya-biaya yang terdapat dalam reksa dana dan siapa yang membayarnya?

Sebetulnya ketentuan biaya telah di atur secara jelas dalam prospektus reksa dana dan bentuknya tidak seperti gambar yang anda lihat di atas. Pembagian biaya reksa dana sifatnya lebih berdasarkan SIAPA pihak yang membayarkannya. Ada 3 kategori yaitu:

  1. Dibayarkan oleh reksa dana. Artinya biaya tersebut akan dibebankan terhadap kumpulan uang investasi yang terdapat dalam suatu reksa dana. Secara tidak langsung uang ini adalah uang investor juga, namun investor tidak merasa membayarkan uang tersebut karena dibayarkan oleh reksa dana. Pengumuman Nilai Aktiva Bersih / Unit Penyertaan atau umumnya dikenal dengan Harga Reksa Dana adalah harga yang telah dikurangi biaya-biaya tersebut. Oleh karena itu sering kali investor tidak mengetahui berapa besar biaya yang dikenakan. Untuk mengetahui persentase antara biaya yang dibayarkan oleh reksa dana dan perbandingan dengan total asetnya dapat dilihat melalui laporan keuangan reksa dana. Komponen biaya yang paling besar dalam kategori ini umumnya adalah biaya yang dibayarkan ke Manajer Investasi, Bank Agen Penjual (jika ada) dan Bank Kustodian. Selain itu, biaya pengelolaan reksa dana seperti biaya broker untuk melakukan transaksi jual beli saham juga dimasukkan dalam kategori biaya ini.
  2. Dibayarkan oleh Manajer Investasi. Artinya biaya tersebut dibebankan kepada Manajer Investasi. Umumnya biaya ini berkaitan dengan pembentukan awal reksa dana dan biaya promosi. Artinya jika Manajer Investasi memasang iklan reksa dana di Media Massa senilai ratusan juta, menggaji direksi atau ahli pemasaran untuk promosi maka biaya tersebut ditanggung oleh Manajer Investasi.
  3. Dibayarkan oleh Investor langsung. Artinya biaya ini yang benar-benar keluar dari kocek dari investor. Biasanya biaya ini mencakup biaya pembelian, biaya penjualan dan biaya pengalihan serta PPN 10% atas biaya tersebut. Biaya inilah yang dirasakan oleh investor.

Berdasarkan rangkuman dari prospektus, pembagian biaya reksa dana secara umum adalah sebagai berikut: (klik untuk memperbesar)

Selain itu, khusus untuk biaya Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris ,dan atau Akuntan SETELAH Reksa Dana menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau Reksa Dana sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud. Misalnya jika terjadi sengketa, atau karena suatu hal Bank Kustodian melakukan kesalahan dan karena kesalahan tersebut dibutuhkan jasa Akuntan Publik, maka biaya tersebut ditanggung oleh Bank Kustodian yang bersangkutan.

Demikian artikel tentang biaya reksa dana, semoga bermanfaat bagi anda..

26 thoughts on “Seluk Beluk Biaya Reksa Dana

  1. Terima kasih atas tulisannya pak. Tp saya ada pertanyaan, apa yang dimaksud dengan biaya pajak yang berkenaan dengan transaksi reksadana, karena setiap transaksi RD “setahu saya” hanya dikenakan biaya pembelian dan biaya penjualan (penalty) dan biaya switching. Bukankah NAB bersih itu sudah termasuk biaya pajak ? Mohon penjelasannya

    Like

  2. @Sandi
    Yth Sandi,

    Pajak dalam reksa dana itu bervariasi pak. Ada pajak yang timbul dari kegiatan pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh manajer investasi. Seperti pada kolom ini poin A semua http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/files/2010/12/Ketentuan-Pajak-Reksa-Dana.png

    Ada lagi pajak yang timbul dari kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan oleh investor yaitu pajak atas biaya transaksi. Lebih tepatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena seluruh biaya transaksi yang terjadi dalam transaksi jual, beli atau pengalihan reksa dana merupakan objek yang bisa dikenakan PPN. Keuntungan dari penjualan reksa dana sendiri hingga saat ini belum menjadi Objek Pajak.

    Artikel terkait bisa dibaca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2010/12/11/reksa-dana-bebas-pajak-atau-bukan-objek-pajak/

    Definisi Nilai Aktiva Bersih adalah Nilai Aktiva dikurangi dengan kewajiban pajak yang terdapat pada kolom A di atas yang dikenakan kepada REKSA DANA.

    Sementara pajak yang dimaksud disini adalah pajak atas kegiatan transaksi.

    Semoga bermanfaat

    Like

  3. kenapa investor masih harus bayar biaya reksadana? Apa ada reksadana di Indonesia yang biaya reksadana gratis bagi investor?

    Like

  4. @Investasi Reksadana
    Biaya reksa dana adalah bentuk apresiasi terhadap usaha pemasaran dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh tim marketing dan manajer investasi supaya mereka bisa melakukan tugasnya dengan baik.

    Pertanyaan saya:
    Apakah anda menginginkan mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik?
    Bisakah anda mempercayakan investasi anda kepada seseorang yang tidak mendapat benefit sama sekali dalam melakukan pengelolaannya?

    Like

    1. Sumber penghasilan Manajer Investasi berasal dari Biaya Manajer Investasi yang dikenakan kepada investor. Terkadang mereka juga mendapatkan dari biaya pembelian dan penjualan namun itu biasanya diberikan kepada marketing atau agen penjualnya.

      Skema dimana Manajer Investasi mendapatkan keuntungan kalau pengelolaannya di atas tingkat return tertentu (hurdle rate) memang ada, namun biasanya terdapat di KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) dengan skema khusus. Penawaran produk tersebut sangat terbatas, hanya kepada kalangan tertentu dan investasi minimum bisa ratusan juta hingga miliaran. Sepengetahuan saya di Indonesia, belum ada reksa dana yang menerapkan skema di atas. Sebagai informasi tambahan, meski dengan skema bagi hasil tetap dikenakan juga biaya pengelolaan / biaya manajer investasi.

      Semoga bermanfaat

      Like

  5. Berarti beban/biaya yang dikenakan kepada investor meliputi subscription fee, redemption fee, switching fee, dan pajak saja ya pak? Tidak akan ada beban/biaya yang tersembunyi lainnya, bukan begitu pak?

    Like

  6. @ferdi
    Yth Pak Ferdi,

    Kalau “Tidak Akan” rasanya sulit dipastikan karena peraturan dan kontrak investasi kolektif yang mengatur reksa dana bisa berubah pada masa mendatang. Selain itu ada biaya transfer dan adminstrasi bank yang anda bayarkan langsung ke bank (jika ada) dan biaya management dan agen penjual yang dipotong langsung di NAB reksa dana.

    Like

  7. pak rudi, kalo biaya yang timbul akibat dari window dressing yang dilakukan oleh MI pada reksa dana saham, apa saja ??

    mohon penjelasannya..

    thanks

    Like

  8. @Sandi
    perkenalkan saya rikza dari surabaya mau menawarkan software termurah yang pernah ada. trading saham ANTI RUGI dengan data lengkap history industri. jika anda berminat silahkan hub : 08564 8589 424
    kita buat janji dan nanti saya akan memperlihat DEMO lengkap kepada anda.

    Like

  9. pak rudi, saya pemain baru di reksa dana, mau tanya kalo yg dimaksud subscription fee itu apa yah? trus seandainya ingin membeli 2 produk reksadana, katakanlah misalnya rds dan rdcampuran, apa sebaiknya ambil dari 2 bank custidion yg sama atau berbeda?

    mohon penjelasannya,

    terima kasih banyak.

    Like

  10. @yessy
    Salam Yessy,

    Subscription Fee = Biaya Pembelian yang dibayarkan saat kamu membeli reksa dana.
    Pemilihan produk sebaiknya didasarkan pada apakah produk tersebut bisa mencapai tujuan anda atau tidak. Pemilihan bank kustodian yang sama, hanya berefek pada memudahkan proses swithcing (pengalihan), namun tidak selalu karena harus mendapat persetujuan dari MI dan Bank kustodian serta Bank Agen Penjual (bila ada).

    Semoga bermanfaat

    Like

  11. Dear Pak Rudi,

    Saya ingin bertanya ttg fee penjualan. Sepertinya ada 2 pendapat.
    Misal fee jual reksa dana 1% jika < 3bulan dan topup rdilakukan utin perbulan.
    Jika topup pertama tgl 1 bulan 5, apakah jika menjual semua unit pada tgl 6 bulan 8 berati fee jual 0 atau
    tetap kena 1% untuk unit yg di beli du bulan 6, 7, 8?dalam artian first in first out.
    Awalnya sy kira fee itu hanya dihitung dr topup pertama tapi ada 1 prospectus RD yg menulis first in first out.

    Jadi yg benar yg mana pak? ataukah kebijakan tiap MI bisa berbeda?
    Bagaimana dg reksadana panin.

    trims.

    Like

  12. @Chandra
    Salam Pak Chandra,

    Mengenai fee penjualan, saya koreksi pak, bukan ada 2 pendapat tapi memang ada 2 sistem. Sistem pertama yang menganut sistem First In First Out. Artinya patokan 3 bulan seperti pada contoh di atas didasarkan pada kapan transaksi pembelian dilakukan. Misalkan ada 2 transaksi, tanggal 1 Januari dan 1 Februari. Kalau 3 bulan berarti, transaksi pertama bebas biaya keluar 1 April dan transaksi kedua bebas biaya keluar 1 Mei.

    Sistem kedua, atau yang dipakai di Panin Asset Management adalah berdasarkan transaksi pertama yang tidak di redeem all. Melanjutkan contoh di atas, transaksi dianggap bebas biaya semua setelah 1 April (untuk yang pertama dan kedua) dengan catatan tidak ada penarikan seluruh unit. Jika terjadi, maka perhitungan 3 bulan tersebut akan di ulang lagi.

    Sebetulnya ini tergantung pada kebijakan dan vendor IT yang dipakai. Karena mau cara pertama dan kedua, butuh settingan di sistem. Dengan kondisi mutasi karyawan yang cukup tinggi baik di level, Manajer Investasi, Analis, Marketing dan Operation, terkadang orang baru yang sudah masuk tidak berminat mengganti apa yang sudah ada karena yang namanya ganti sistem itu ribet.

    Kecuali disetting ulang dari 0 atau mau membongkar secara menyeluruh, maka sistem yang sudah lama biasanya akan dilanjutkan. Ada juga yang melakukan strategi fee 0% untuk semua transaksi seperti halnya di IPOTFUND. Kalau seperti itu ya enak, ga perlu susah2 bikin sistem. Meskipun praktek fee 0% bukan sesuatu yang positif untuk membangun industri ini dalam pandangan saya secara pribadi.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  13. @Rudiyanto
    Wah ternyata begitu ya Pak.
    Terus bagaimana nasabah tahu RD mana yang memakai FIFO mana yang seperti PAM atau mana yang tidak pernah direset meski redeem all unit?
    Karena saya baca-baca di prospektus tidak sedetail itu penjelasannya, bahkan di prospektus Panin Dana Maksima juga tidak menyebutkan reset jika redeem all.
    Sepertinya nasabah harus bertanya langsung ke tiap MI mengenai sistem fee penjualan yang dipakai, begitu ya Pak?

    Koreksi Pak untuk IPOTFUND, fee beli memang 0%, tetapi fee jual nya tergantung RD tiap-tiap MI berbeda. Jadi tidak selalu 0% fee jualnya, hanya fee beli yang pasti 0%.

    Sepertinya PAM belum tertarik join dengan IPOTFUND ya Pak? Padahal menurut hemat saya nasabah baru akan lebih mudah join melalui sistem online apalagi fee beli 0% (karena sistem online).

    Terima kasih.

    Like

  14. @Chandra
    Salam Pak Chandra,

    Mengenai sistem mana yang dipakai, tergantung sama agen penjualnya. Biasanya mengenai tata cara SOP transaksi sudah diberikan training kepada agen penjual dan diharapkan mereka bisa menyampaikan ke nasabah. Apabila anda tidak jelas agen penjualnya siapa, saran saya anda bisa menghubungi Customer Service.

    Mengenai IPOTFUND terima kasih untu masukannya.

    Mengenai akan masuk atau tidak, untuk saat ini sepertinya masih belum. Tapi perlu diperhatikan bahwa ini adalah blog pribadi dan bukan perusahaan. Dengan demikian, jawaban ini bukan jawaban resmi perusahaan dan sama seperti disclaimer di analisa investasi, keputusan saat ini bukan jaminan akan terulang di masa depan. Dengan berbagai pertimbangan, penjualan reksa dana Panin AM pada agen baru bisa saja dimungkinkan.

    Mengenai fee beli, sebenarnya anda bisa mendapatkan fee 1% dengan cara melakukan autodebet. Kalau namanya sistem online, di Indonesia ini termasuk IPOTFund belum ada yang namanya online murni karena calon nasabah masih harus mengisi formulir pertama kali dan tanda tangan dan mengirimkan ke agen penjual. Di Ipotfund saya rasa juga begitu, baru transaksi selanjutnya online.

    Untuk transaksi pembelian berikutnya secara online, juga sudah tersedia di Panin AM. Selain itu ada juga sistem Virtual Account yang lebih praktis dimana tinggal transaksi dand one.

    Semoga menjawab pertanyaan anda, terima kasih

    Like

  15. Pak @Rudiyanto, mau tanya nih.

    Saya lagi baca prospektus salah satu reksadana. Bisa tolong dijelasin gak bagian imbalan jasa manajer investasi “Maks 3% per tahun dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayar setiap bulan”?

    Misal NAB suatu reksadana 1 T. Setiap hari NAB nya naik 1 M dan di akhir tahun NAB nya jadi 1,365 T, itu biaya jasa MI nya jadi berapa? Teknik penghitungannya seperti apa?

    Saya lagi menganalisis arus kas di salah satu perusahaan nih pak.
    Terima kasih jawabannya.

    Like

  16. @Sentosa Rizky Pratama
    Selamat malam Pak Rizky Pratama,

    Perhitungannya adalah 3% / 365 dikali dana kelolaan harian. Perhitungannya juga termasuk sabtu, minggu dan hari libur baik NAB naik ataupun turun.

    Kecuali anda akuntan publik yang melakukan audit terhadap reksa dana, OJK atau pegawai internal dari manajer investasi yang memiliki akses data langsung, adalah tidak mungkin anda bisa mendapatkan data NAB secara harian.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  17. Selamat pagi Pak Rudi,

    Investor bisa dengan mudah mengetahui maksimum fee untuk membayar jasa manajer investasi dan kustodian baik di prospektus, fund fact sheet ataupun laporan keuangan. Namun saya belum menemukan maksimum fee untuk pembayaran agen. Bagaimana cara mengetahui maksimum fee agen agar investor bisa membeli di agen yang termurah? Dan berapa rentang maksimum fee yang biasa dibayarkan kepada agen?

    Terima kasih

    Like

  18. @nfadhilah2392
    Salam Ibu Fadhilah,

    Biasanya agen penjual dan manajer investasi memiliki kesepakatan mengenai porsi bagi hasil dari biaya pembelian, penjualan dan biaya manajer investasi. Jadi tidak ada tambahan biaya atas agen penjual kecuali dikemukakan dalam prospektus reksa dana.

    Semoga bermanfaat

    Like

  19. Salam Pak Rudi,

    Mohon maaf pak, saya kurang paham tentang alokasi biaya manajer investasi dan bank kustodian terhadap biaya investasi dari investor, apakah disaat kita menjual reksadana biaya tersebut dipotong dari NABnya atau dipotong dari unitnya investor atau bagaimana pak??
    Supaya lebih mudah dipahami, bisakah bapak memberikan contoh dengan angka?

    Terima Kasih

    Like

  20. @Candra123
    Selamat malam Pak Candra,

    Biaya manajer investasi dan biaya kustodian adalah biaya yang ditanggung oleh reksa dana. Biaya ini digunakan untuk operasional dari manajer investasi dan bank kustodian.

    Ilustrasi perhitungannya sebagai berikut:
    Misalkan tanggal 1, total aset dalam reksa dana ada Rp 100 juta. Ini disebut Nilai Aktiva
    Katakan harga saham pada hari itu tidak naik atau turun sehingga pada sore harinya tetap Rp 100 juta.
    Untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB), Nilai Aktiva tersebut perlu dikurangi dengan kewajiban, salah satunya biaya manajer investasi dan kustodian. Katakan 2.5%. Biaya ini dihitung per hari.
    2.5% / 365 x Rp 100 juta = (pembulatan) Rp 7.000
    Maka Nilai Aktiva Bersih adalah Rp 100 juta – Rp 7.000 = Rp 99.993.000
    Selanjutnya Nilai Aktiva Bersih ini dibagi lagi dengan jumlah Unit Penyertaan sehingga disebut NAB per Up atau dikenal dengan harga. Katakan jumlah unit 100.000
    Maka Rp 99.993.000 / 100.000 unit = Rp 999,3
    Harga inilah yang menjadi acuan ketika investor melakukan pembelian dan penjualan reksa dana.

    Misalkan anda melakukan pembelian Rp 10 juta, maka unit yang anda peroleh adalah Rp 10 juta / Rp 999.3
    Sebaliknya jika anda melakukan penjualan, misalkan Rp 10 juta, maka unit anda akan berkurang Rp 10 juta / 999.3

    Biaya ini tidak ditanggung investor secara langsung sehingga tidak mengurangi jumlah uang yang anda peroleh atau pada saat melakukan pembelian. Namun biaya ini mengurangi harga reksa dana.

    Pemotongan terhadap dana investasi atau dana penjualan itu disebut biaya masuk atau biaya keluar. Misalkan biaya masuk 1%, maka ketika anda investasi Rp 10 juta, akan diminta investasi Rp 10, 1 juta dengan perincian Rp 10 juta investasi dan Rp 100.000 menjadi biaya.
    Pada biaya penjualan, misalkan anda mencairkan reksa dana Rp 10 juta, dan kena biaya penjualan 1%, maka anda akan menerima Rp 10 juta – Rp 100.000 = Rp 9.900.000

    Semoga menjawab pertanyaan anda.

    Terima kasih

    Like

Leave a comment