Mengenal Lebih Dalam Klasifikasi Reksa Dana Indonesia

Secara umum, reksa dana dibagi menjadi reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Namun seiring dengan berkembangnya industri pasar modal di Indonesia, jenis reksa dana semakin banyak dan bervariasi. Reksa dana yang baru memiliki karakteristik yang berbeda dengan reksa dana konvensional sehingga rekomendasi berdasarkan profil risiko dan horison investasi menjadi kurang relevan. Seperti apakah klasifikasi reksa dana yang ada di Indonesia saat ini.

Jika dilihat dari sejarah perkembangan reksa dana di Indonesia, jenis reksa dana yang berkembang pertama kali selain reksa dana konvensional adalah Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund). Reksa Dana terstruktur ini terdiri dari 3 produk yaitu Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Dengan Penjaminan. Salah satu keunikan reksa dana ini adalah adanya peraturan yang mengharuskan pencantuman nama indeks, terproteksi dan penjaminan dalam penamaan reksa dananya. Selain itu adalah lagi jenis reksa dana yang lain seperti REITs (Real Estate Investment Trust), ETF dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Reksa Dana Terstruktur (Structured Fund)

Reksa Dana Indeks (Index Fund) adalah reksa dana yang portofolio investasinya mengacu kepada indeks tertentu. Indeks yang dijadikan acuan bisa berupa indeks saham ataupun indeks obligasi. Perbedaan antara reksa dana indeks dengan reksa dana konvensional adalah reksa dana indeks mengambil strategi investasi pasif dengan menghasilkan tingkat return yang setara dengan return indeks yang ditirunya. Sementara, reksa dana konvensional mencoba mengalahkan indeks yang menjadi acuan dengan menerapkan strategi investasi aktif.

Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah reksa dana yang berusaha memproteksi nilai investasi awal investasi investor. Mekanisme proteksi umumnya dilakukan dengan membeli instrumen surat hutang (obligasi) dan memegangnya hingga jatuh tempo (buy and hold). Sehingga kecuali obligasi yang bersangkutan mengalami gagal bayar, maka nilai investasi awal akan terjaga seutuhnya. Jenis reksa dana ini merupakan jenis reksa dana dengan dana kelolaan terbesar kedua setelah reksa dana saham. Banyak investor institusi yang memanfaatkan jenis reksa dana sebagai fasilitas penghematan pajak obligasi karena persentase pengenaan pajak yang lebih rendah (5% atas reksa dana vs 15% atas investor biasa).

Reksa Dana Dengan Penjaminan (Capital Guaranteed Fund) adalah reksa dana yang menggaransi nilai investasi awal investor. Mekanisme garansi dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan guarantor. Yang bertindak sebagai guarantor adalah perusahaan asuransi. Meski sudah diatur dari peraturan sejak tahun 2004, sampai saat ini belum ada Manajer Investasi yang menggarap jenis produk ini. Rumitnya mekanisme penjaminan dan berkurangnya potensi return akibat premi asuransi ditengarai merupakan penyebab kurang berkembangnya produk ini.

Dari ketiga Structured Fund, hanya Index Fund yang bisa ditawarkan terus menerus seperti layaknya jenis reksa dana konvensional. Sementara itu, Capital Protected Fund dan Capital Guaranteed Fund memiliki masa penawaran yang terbatas.

Exhange Traded Fund (ETF)

Selanjutnya berkembang pula jenis reksa dana yang baru yaitu reksa dana yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa. Di luar negeri, jenis reksa dana ini terkenal dengan sebutan ETF (Exchange Traded Fund). Reksa dana ini merupakan pengembangan dari jenis reksa dana indeks. Dengan prinsip yang hampir sama dengan reksa dana indeks, perbedaan utamanya adalah ETF dapat dibeli melalui pasar sekunder melalui broker atau langsung melalui Manajer Investasi. Sementara reksa dana indeks dan reksa dana konvensional lainnya hanya dapat dibeli melalui Manajer Investasi Langsung.

Karena likuiditas merupakan salah satu kendala produk ini, maka dalam ETF dikenal satu pihak yang disebut dengan Dealer Partisipan. Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi penerbit ETF untuk menjadi market maker. Yang dimaksud dengan market maker adalah pihak yang bersedia membeli atau menjual ETF pada harga yang telah ditentukan sehingga menjadikan instrumen tersebut mudah diperdagangkan (likuid). Mengingat karakteristiknya yang sangat mirip dengan reksa dana indeks, sebaiknya ETF dapat digolongkan menjadi reksa dana terstruktur.

Reksa Dana yang mendukung Sektor Riil

Investasi tidak selalu harus di pasar modal. Dalam rangka perluasan pasar, BAPEPAM-LK juga mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan reksa dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan sektor riil. Jenis reksa dana yang memungkinkan pembiayaan bagi sektor riil antara lain:

Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau di luar negeri dikenal dengan sebutan Real Estate Investment Trust (REIT). DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan atau kas dan setara kas. Jadi jenis reksa dana ini dapat membeli real estate dalam bentuk tanah, bangunan, gedung ataupun saham dan obligasi perusahaan terbuka sepanjang diterbitkan oleh perusahaan berbasis properti.

Jenis reksa dana ini amat berkembang pesat di negera tetangga seperti di Singapura namun masih belum dikembangkan di Indonesia. Salah satu keunikan dari reksa dana ini adalah adanya pihak penilai. Sebab jika aset yang dimiliki reksa dana berbentuk bangunan, tanah atau gedung yang sulit ditaksir nilai pasarnya, maka untuk kepentingan perhitungan NAB dilakukan oleh pihak penilai (appraiser).

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) atau dikenal dengan Asset Backed Securities (ABS) di luar negeri. KIK EBA secara sederhana adalah reksa dana berbasis aset keuangan seperti surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kepemilikan Kendaraan dan lainnya. Jenis KIK-EBA yang berhasil diterbitkan di Indonesia adalah hasil kerja sama antara PT. Danareksa Investment Management, PT. Sarana Multigriya Financial dan Bank BTN, dimana KIK-EBA ini berbasis KPR yang diterbitkan oleh Bank BTN.

Meski Kontrak Investasi Kolektif (KIK) mengacu kepada reksa dana, namun dalam prakteknya KIK EBA lebih diklasifikasikan sebagai obligasi karena sama-sama memiliki rating dan metode pembayarannya menyerupai obligasi amortisasi. Jika dikembangkan dengan baik, KIK EBA mampu meningkatkan likuiditas perbankan sehingga mampu menyalurkan kredit kepada lebih banyak orang.

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah reksa dana yang menghimpun dana dari pemodal profesional dan selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek. Portofolio efek yang dimaksud disini tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun bisa juga pembiayaan terhadap sektor riil. Sedangkan yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan menganalisa risiko reksa dana. Dari sisi keuangan minimum investasi adalah Rp 5 milliar.

Beberapa keunikan dari reksa dana ini adalah jumlah pihak yang terlibat dibatasi paling banyak 49 orang. Manajer Investasi sendiri juga dituntut melakukan penyertaan modal di dalam reksa dana yang dikelola dengan nominal Rp 5 milliar. Karena berinvestasi pada sektor riil, maka penilaian terhadap harga pasar dari aset yang bersangkutan tidak menggunakan metode nilai pasar wajar seperti reksa dana konvensional pada umumnya. Publikasi NAB juga dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Reksa Dana Konvensional

Selain contoh di atas, sebetulnya jenis reksa dana konvensional yang terdiri dari jenis saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang juga perlu klasifikasi yang lebih baik agar memudahkan dalam pengembangan industri. Pengklasifikasikan reksa dana sebaiknya dilakukan dengan membagi reksa dana konvensional menjadi 2 yaitu Reksa Dana Konvensional (Rp dan Dollar) dan Reksa Dana Berbasis Syariah.

Dengan klasifikasi yang jelas, maka regulator dapat mengambil atau membuat kebijakan sesuai dengan industri yang ingin dikembangkan. Misalnya reksa dana dibagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok pertama sebagai jenis reksa dana untuk pendalaman pasar (market penetration) dan kelompok reksa dana kedua sebagai jenis reksa dana untuk pengembangan pasar (market development). Sebab keahlian dan regulasi yang dibutuhkan untuk kedua jenis reksa dana tersebut amat berbeda. Reksa Dana untuk pendalaman pasar adalah reksa dana yang berbasis Pasar Modal, sementara reksa dana untuk pengembangan pasar adalah reksa dana yang berbasis Sektor Riil.

Reksa dana yang masuk dalam kategori market penetration antara lain Reksa Dana Konvensional baik berbasis US maupun Rupiah, Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Terstruktur dan ETF. Sebab reksa dana jenis ini menambah pilihan keragaman investasi bagi para investor. Regulator perlu memperlonggar beberapa aturan dalam pembatasan investasi agar dapat lahir produk yang lebih kreatif namun juga tetap memperhatikan aspek keamanan.

Reksa dana yang masuk kategori market development adalah reksa dana yang berkaitan dengan sektor riil yaitu REIT, KIK-EBA dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Untuk mendukung sektor ini, regulator perlu memberikan gambaran kepada sektor riil untuk mempertimbangkan reksa dana sebagai salah satu sumber pembiayaan selain sumber konvensional lainnya seperti pinjaman bank, obligasi dan saham.

Demikian artikel ini, semoga dapat menjadi masukan bagi pengembangan industri reksa dana Indonesia.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

15 thoughts on “Mengenal Lebih Dalam Klasifikasi Reksa Dana Indonesia

  1. Selamat Siang, Pak Rudi. Saya ingin mengetahui lebih jauh mengenai cara/metode perhitungan return reksadana dengan menggunakan metode Lump Sum (Mencicil) dengan jumlah yang sama tiap bulan? Besar harapan saya agar bapak dapat memberikan petunjuk yang saya butuhkan. Terimakasih atas perhatian anda.

    Like

  2. @Stefanus
    Salam Stefanus,

    Untuk menghitung return tersebut, anda bisa menggunakan fungsi menghitung rate pada time value of money. Alternatifnya bisa juga menggunakan fungsi internal rate of return. Semoga bermanfaat.

    Like

  3. Selamat Siang Pak, Saya Perempuan single umur 23 tahun, dalam bulan Mei ini rencana mulai invest di RD Panin Dana Prima atau Panin Dana Bersama Plus. Penghasilan saya per bulan sekitar 4 juta. dengan asuransi 600.000/bulan.

    Mohon bantuan dan saran reksadana apa yg sebaiknya saya ambil, berapa anggarannya dan kira2 prospektus nya bagaimana jika saya ingin berinvestasi reksadana.

    Terimakasih banyak Pak Rudy.

    Like

  4. @Eka
    Selamat siang juga Ibu Eka,

    Senang sekali saya bisa bertemu dengan calon investor yang sudah sadar investasi di usia yang masih belia. Mengingat jumlah uang yang bisa anda sisihkan belum terlalu besar, anda coba tabung sebanyak yang bisa anda sisihkan setiap bulan saja.

    Jika anda tertarik dengan reksa dana Panin, anda bisa meninggalkan alamat email disini karena sepengetahuan saya ada beberapa pembaca di blog ini yang juga marketing di panin, anda bisa mendatangi langsung marketing gallery Panin, atau mengunjungi website http://www.panin-am.co.id.

    Saya memang senang ada orang yang sudah sadar investasi di usia muda, namun menurut saya investasi terbesar yang dianggarkan ketika masih berusia muda adalah ke dirinya sendiri. Entah itu dengan belajar, seminar, kursus, atau menggeluti suatu hobi yang bisa meningkatkan kualitas diri kita sendiri.

    Namun seandainya setelah melakukan semua hal di atas, anda masih punya sisa uang lebih, tidak ada salahnya diinvestasikan di reksa dana. Untuk perencanaan investasi lebih lanjut bisa dibaca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/category/perencanaan-investasi/

    Semoga bisa membantu. thanks

    Like

  5. Dear Pak Rudi,

    1. saya mau tanya apakah reksa dana yang berbasis sektor riil ada aturan hukumnya di Indonesia atau berjalan tanpa aturan BAPEPAM LK (atau hanya berdasar kontrak perusahaan dgn investor).?

    2. diluar reksadana yang umum seperti RDPU, RDPT, RDC, RDS, RD Indeks.. diantara contoh2 diatas mana yang sudah ada di Indonesia..?

    3. KIK-EBA atau reksa dana dengan underlying efek beragun aset ini apakah sama dengan derivatif subprime mortgage di amerika yang bermasalah kemarin itu.?

    terima kasih..

    Like

  6. @fajar
    Yth Fajar,

    Terkait pertanyaan anda,
    1. Artikel di atas diintisarikan dari peraturan. Jadi jenis reksa dana di atas sudah diatur dalam peraturan BAPEPAM-LK. Untuk lebih detailnya anda bisa coba cari tahu di website BAPEPAM-LK.
    2. Bukankah sudah disebutkan di artikel di atas?
    3. Pada prinsipnya hampir sama, hanya saja produk yang digunakan bukan yang subprime tapi yang prime ( paling tidak menurut klaim dari yang menerbitkan instrumen tersebut ). Namun definisi derivatif itu perlu ditekankan, bahwa derivatif yang ini merupakan derivatif dimana beberapa produk dibundel jadi satu (Sebetulnya reksa dana bisa dibilang derivatif juga). Sementara definisi derivatif yang lain adalah seperti opsi atau kontrak dengan margin yang melekat pada suatu instrumen. Kalau derivatif yang ini jauh lebih high risk dibandingkan derivatif yang pertama.

    Like

  7. Selamat siang Pak Rudi,

    1. Jika membandingkan dengan investasi di deposito bahwa kita akan terkena pajak bunga sebesar 20% setiap bulan dan biaya2 administrasinya. Apakah hasil dari investasi reksadana juga dikenakan pajak? Jika iya, berapa % dan bagaimana penghitungan pajaknya?

    2. Memang benar bahwa prosentase return reksadana lebih besar bila dibanding deposito. Tapi dalam setiap perhitungan investasi di reksadana yang selama ini saya dapatkan dari berbagai sumber, saya belum menemukan bagaimana perhitungan return jika dikaitkan dengan biaya-biaya seperti pajak, fee setiap transaksi (sekitar 1-2%), dll. Sehingga rasio/ kesimpulan sementara saya mengatakan kalau begitu, investasi di deposito lebih menguntungkan dong? Mohon penjelasan dari Bapak.

    Terimakasih.

    Like

  8. Yang Terhormat Pak Rudiyanto..

    Apakah semua reksa dana di Indonesia bersifat Kontrak Investasi Kolektif? bagaimana cara mengetahui bahwa reksa dana bersangkutan bersifat Kontrak Investasi Kolektif?

    Like

  9. @Musdamang
    Salam Musdamang,

    Reksa Dana adalah Wadah untuk menampung dana dari masyarakat pemodal, yang selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi dalam portofolio efek. Kegiatan administrasi dan pengawasan dilakukan oleh Bank Kustodian.

    Kontrak yang mengikat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk menerima dana dari masyarakat pemodal, disebut Kontrak Investasi Kolektif. Jadi betul, semua Reksa Dana di Indonesia adalah Kontrak Investasi Kolektif.

    Apakah ada kontrak investasi yang bukan Kontrak Investasi Kolektif? Ada, biasanya untuk kontrak pengelolaan dana (KPD) atau sering disebut juga Discretionary Fund. Dalam Discre, biasanya ada Manajer Investasi dan Bank Kustodian, namun karena hanya mengelola dana dari 1 pihak saja, bukan ramai2 (kolektif), tidak disebut KIK.

    Semoga menjawab pertanyaan anda, terima kasih.

    Like

  10. Pak Rudiyanto yang terhormat.
    saya mau nanya apakah reksadana Harvesido Istimewa yang di terbitkan oleh Harvasindo Asset Management november tahun 2007 adalah salah satu jenis reksadana penjaminan? kalau ndak salah ada masalah dengan reksadana tersebut, mohon penjelasanya.

    Terima Kasih

    Like

  11. @santosa
    Salam Pak Santosa,

    Mohon maaf, sepertinya ada komen yang terlewatkan. Kalau tidak salah, memang mereka mengklaimnya demikian, namun menurut peraturan, untuk reksa dana penjaminan, harus ada kata “Penjaminan” dalam nama produknyanya. Demikian juga dengan reksa dana terproteksi, harus ada kata terproteksinya. Jika tidak ada, berarti tidak bisa dianggap itu reksa dana dengan penjaminan. Dan setahu saya itu masuk reksa dana campuran.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  12. Dear Pak Rudiyanto,

    Apakah ada contoh reksadan indeks obligasi yang bisa saya gunakan sebagai investment vehicle? Tentunya yang bersifat passivelu managed.

    Terima kasih
    Adi

    Like

  13. Pak Rudiyanto yang terhormat.
    Mohon berikan saran dan masukkan untuk perkembangan reksa dana di indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya.

    Terima kasih pak

    Like

Leave a comment