Mengenal Obligasi Berkelanjutan

Suku bunga rendah, merupakan salah satu momentum bagi perusahaan / emiten untuk mendapatkan modal kerja dan modal ekspansi dengan cara meminjam uang ke bank atau menerbitkan obligasi. Bagi anda yang bekerja di divisi Corporate Finance atau Divisi Keuangan perusahaan, tentu selalu menjadi perdebatan tersendiri apakah pendanaan harus dicapai dengan meminjam uang dari bank atau meminjam uang dari publik melalui obligasi. Sebab sama2 pinjam uang, trus apa perbedaannya?

Bagi anda yang masih awam, secara mendasar, umumnya keunggulan dari meminjam uang ke bank adalah syarat peminjaman yang lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Misalkan anda memiliki suatu proyek berdurasi 2 tahun dengan perkiraan kebutuhan Rp 100 M di tahun pertama dan Rp 100 M di tahun kedua. Dengan bernegosiasi di Bank, kita bisa mendapatkan komitmen pinjaman sebesar Rp 200 M, dengan distribusi Rp 100 M di tahun pertama dan Rp 100 M di tahun kedua, tentu dengan perhitungan bunga sesuai dengan dana yang didistribusikan. Risiko yang ditanggung adalah perubahan suku bunga. Seandainya selama masa pembayaran suku bunga naik, maka bisa jadi bunga pinjaman dinaikkan dan sebaliknya.

Sementara  keunggulan obligasi adalah pada suku bunga yang tetap. Misalkan anda menerbitkan obligasi dengan kupon 10% dan jatuh tempo 5 tahun, selama 5 tahun tersebut apabila terjadi kenaikan atau penurunan bunga, besaran kupon yang harus anda bayarkan tetap. Hal ini akan memberikan kepastian, namun kelemahannya adalah jika proyek anda, memiliki kebutuhan seperti contoh di atas, anda tetap harus menerbitkan obligasi senilai Rp 200 M pada saat pertama kali dan membayar bunga berdasarkan total tersebut meskipun setengahnya baru anda pakai tahun depan.

Hal di atas menyebabkan masing-masing opsi memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri sehingga tetap banyak peminatnya. Namun, sejak akhir 2010, keunggulan dari obligasi bertambah seiring dengan terbitnya peraturan BAPEPAM-LK IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan. Dari peraturan tersebut, 2 tahun terakhir ini, dunia obligasi mulai diramaikan dengan varian baru yang dikenal dengan OBLIGASI BERKELANJUTAN. seperti apa obligasi ini?

Obligasi Berkelanjutan adalah salah satu variasi baru dari Obligasi, dimana BAPEPAM-LK atau sekarang OJK memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk untuk menerbitkan obligasi dalam kurun waktu 2 tahun, dengan cukup hanya 1 kali meminta izin pernyataan efektif. Misalnya dengan contoh kasus di atas, maka perusahaan yang memilih opsi menerbitkan obligasi bisa melakukannya dengan menerbitkan obligasi sebanyak 2 kali dengan masing-masing Rp 100 M dalam kurun waktu 2 tahun cukup dengan satu kali pernyataan efektif saja.

Yang dimaksud dengan pernyataan efektif adalah proses yang dibutuhkan untuk membuat suatu surat berharga diperbolehkan untuk ditawarkan ke masyarakat umum. Termasuk reksa dana, sebelum ditawarkan ke para investor juga harus meminta pernyataan efektif. Sebagai pelaku di Industri di pasar modal, proses pengajuan pernyataan efektif ini tidak sulit, namun juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Sehingga perencanaannya harus dilakukan dengan matang.

Untuk industri pasar modal, dimana sentimen bisa berubah dengan cepat, terkadang waktu pengurusan bisa menjadi kendala tersendiri. Misalkan waktu instrumen masih dalam rencana diterbitkan kondisi pasar masih bagus, namun pada saat pernyataan didapatkan ternyata situasi yang tadinya kondusif berubah menjadi krisis, akibatnya hasil penawaran produk ke masyarakat bisa tidak sesuai dengan target yang diharapkan.

Jika anda membaca lebih lanjut, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi emiten antara lain:

  1. Meminta pernyataan efektif pada saat penerbitan pertama kalinya.
  2. Rating obligasi minimal Investment Grade (disebutkan 4 peringkat teratas, dari AAA, AA, A dan BBB)
  3. Menetapkan plafon pinjaman sejak awal dan dipenuhi dalam 2 tahun sejak mendapat pernyataan efektif.
  4. Melaporkan kepada OJK terkait rencana dan hasil pengumpulan dana

Karena syarat yang sangat fleksibel tersebut, saya melihat dalam 2 tahun terakhir banyak sekali emiten yang mulai beralih menerbitkan obligasi berkelanjutan ini. Bahkan perusahaan yang tadinya tidak melakukan penerbitan obligasi, ada yang mulai beralih dengan menggunakan opsi obligasi berkelanjutan. Hal ini tentunya bagus bagi perekonomian dan pasar modal secara umum karena menambah supply obligasi yang ada di pasar.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, Obligasi berkelanjutan yang saat ini ada antara lain:

Obligasi Korporasi Berkelanjutan di Indonesia. Data per 5 April 2013, Bursa Efek Indonesia.

Saat ini, jumlah obligasi berkelanjutan dibandingkan total obligasi korporasi adalah 37%, saya percaya dengan syarat yang fleksibel, di masa yang akan datang, sebagian besar obligasi akan lebih didominasi oleh obligasi berkelanjutan dibandingkan obligasi konvensional. Bagi emiten yang sudah terbiasa menerbitkan obligasi, opsi ini merupakan pilihan yang amat menghemat biaya administrasi dan promosi karena penerbitan obligasi, selain kupon, juga ada banyak biaya lain (administrasi, audit, legal) dan effort (prosed due dilligence, penyiapan lapoaran keuangan, dll) yang harus dikeluarkan dan dilakukan.

Meski demikian, Obligasi Berkelanjutan tetap memiliki kekurangan besar dibandingkan opsi pinjaman bank, terutama untuk perusahaan yang masih belum sering menerbitkan obligasi. Dan hal tersebut adalah kepastian mendapatkan dana sesuai kebutuhan. Jika meminjam di bank dan disetujui, maka kita sudah pasti akan menerima jumlah dana sesuai dengan kebutuhan. Namun jika melalui opsi obligasi, maka masih terdapat kemungkinan jumlah dana yang dikumpulkan bisa lebih banyak atau lebih sedikit dibandingkan jumlah kebutuhan. Sebab keberhasilan dalam menjual obligasi, sangat tergantung pada kemampuan perusahaan dan underwritting (penjamin emisi) “menjual prospek” perusahaan kepada investor. Selain itu, pihak yang diyakinkan tidak hanya 1 seperti halnya pinjaman bank, akan tetapi jumlah investor yang jumlahnya bisa puluhan ataupun ratusan.

Demikian artikel ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi anda.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

26 thoughts on “Mengenal Obligasi Berkelanjutan

  1. Pak Rudi,

    Mungkin yg mau ditanyakan sama Pak Udin…apakah demikian halnya resiko jika berinvestasi di reksadana..bahwa dana yg diinvestasikan bisa “lenyap tanpa sisa” apakah tidak ada mekanisme “risk management” dari manager investasinya??

    Terima kasih

    Like

  2. @asnawi
    Salam Asnawi,

    Dalam investasi umumnya ada beberapa risiko. Terkait risiko “Lenyap Tanpa Sisa” yang anda tanyakan paling nyambung dengan yang disebut Risiko Kredit.

    Yang dimaksud dengan risiko kredit adalah risiko dimana obligasi atau saham yang dipegang oleh reksa dana mengalami gagal bayar. Jika perusahaan gagal bayar, maka otomatis surat berharga yang dipegang oleh reksa dana menjadi tidak bernilai sama sekali sehingga pada saat dicairkan nilainya sangat kecil atau meminjam istilah anda “lenyap tanpa sisa”.

    Secara praktek, hal ini agak sulit terjadi di reksa dana konvensional karena maksimal investasi pada 1 perusahaan adalah 10%. Jadi katakan perusahaan tersebut bangkrut, masih adalah 90% lainnya. Untuk bisa lenyap tanpa sisa, maka semua perusahaan yang dibeli surat berharganya harus bangkrut pada saat bersamaan.

    Sekalipun kemungkinan ini ada, maka lebih besar kemungkinannya terjadi pada reksa dana yang hanya berfokus pada sektor tertentu saja. Untuk reksa dana konvensional, biasanya mereka akan berinvestasi pada beberapa sektor yang dianggapnya bagus dan tidak terpaku hanya pada satu sektor saja.

    Risiko ini, agak besar di reksa dana terproteksi karena jenis reksa dana ini bisa berinvestasi hingga 100% di obligasi satu perusahaan saja. Jadi ketika perusahaan tersebut bangkrut, maka memang benar ada risiko lenyap tanpa sisa.

    Mekanisme Risk Management, ada pada divisi manajemen risiko perusahaan dan bank kustodian. Ketika penempatan pada satu perusahaan melebihi ketentuan, Manajer Investasi akan diberikan warning. Apabila warning tersebut tidak ditanggapi / tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilanjutkan ke Otoritas. Selanjutnya Manajer Investasi kemungkinan akan terkena sanksi dari otoritas.

    Demikian, semoga menjawab pertanyaan anda.

    Like

  3. Risiko ini, agak besar di reksa dana terproteksi karena jenis reksa dana ini bisa berinvestasi hingga 100% di obligasi satu perusahaan saja. Jadi ketika perusahaan tersebut bangkrut, maka memang benar ada risiko lenyap tanpa sisa.

    Pak Rudi, mengutip pernyataan bapak, apakah benar2 lenyap tanpa sisa? bukankah perusahaan tersebut memiliki asset yang masih bisa dijual untuk pelunasan hutang2 yang terutama harus didahulukan pembayarannya yaitu para pemegang surat hutang tersebut?

    Pandangan saya, bila perusahaan akan menerbitkan obligasi pasti ada ketentuan2 atau aturan2 yang harus dipenuhi supaya para pemegang obligasi tidak dirugikan. Mungkin, ini mungkin ya Pak, salah satu aturannya bahwa obligasi yang diterbitkan tidak boleh melebihi asset tidak bergerak yang dimiliki perusahaan tersebut, jadi apabila terjadi ‘resiko’ maka masih ada asset utk melunasinya.

    Terimakasih, Mohon koreksinya bila saya keliru.

    Like

  4. @nidibi
    Salam Nidibi,

    Secara teori jika terjadi kebangkrutan, maka hutang akan didahulukan daripada saham. Artinya semua aset dilelang, kemudian hasil lelang dipakai untuk membayar kreditur duluan baru kemudian kalau masih ada sisa diberikan kepada pemegang saham.

    Tapi pada prakteknya coba kamu ikutin proses kepailitan suatu perusahaan. Itu tidak mudah, dan mungkin butuh proses tahunan sampai aset tersebut dilelang dan dibagikan. Belum lagi yang mau menyita aset tersebut bukan hanya pemegang obligasi, tapi juga kreditur bank, supplier, karyawan, kantor pajak (kalau ada tunggakan), kurator dll.

    Sesekali kamu bisa datang ke IPO obligasi dan baca prospektusnya, hanya obligasi syariah yang mencantumkan jaminan secara jelas, misalnya sebidang tanah, bangunan, dll Tapi kalau obligasi konvensional sifatnya semua aset perusahaan sepanjang belum dijadikan jaminan bank dll.

    Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  5. Selamat malam Pak Rudi…saya sedang mengambil tesis S2 saya dengan topik mengapa penerbitan obligasi korporasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan penerbitan obligasi di negara Asia lainnya. Kebetulan saya meneliti mengenai dampak penerbitan shelf registration yang keluar pada Desember 2010. Apakah berkenan jika saya ingin menanyakan beberapa hal secara langsung? kira-kira di mana saya bisa menghubungi bapak? oh ya, kebetulan saya juga bekerja di media Bloomberg Businessweek Indonesia sebagai journalist. Pertanyaan itu semata-mata untuk kepentingan akademisi penyusunan tesis saya. Mohon informasinya. salam

    Like

  6. @Wisnu Wijaya
    Malam Wisnu,

    Saya tidak melayani konsultasi pribadi. Pertanyaan bisa langsung ditanyakan melalui blog ini. Bloomberg adalah perusahaan yang luar biasa, semoga sukses dengan karir anda disana. Terima kasih

    Like

  7. Pak saya ingin menanyakan, misalnya perusahaan A menerbitkan obligasi 2010-2012, jumlah obligasi ada 4 apakah perusahaan itu menerbitkan 4 obligasi yang berbeda atau hanya satu saja dengan keterangan peringkat yang berbeda ?

    Like

  8. @Emanuel S.W
    Salam Emanuel,

    Untuk peringkat obligasi biasanya berlaku untuk perusahaan. Jadi mau itu 1 atau 4, ratingnya tetap satu. Namun kadang2 kalau obligasinya berbentuk obligasi subordinasi atau obligasi tidak memiliki jaminan, ratingnya bisa lebih rendah. Namun hal tersebut biasanya selalu dicantumkan dalam prospektus obligasi yang bersangkutan.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  9. Pagi Pak, ada yang ingin saya tanyakan,saya sedang melakukan penelitian tentang yield obligasi
    Bagaiamana cara menghitung rata-rata tertimbang pada yield obligasi yang ada di Indonesian Bond Market Directory (IBMD)?
    Mohon bantuannya Pak,
    Terima Kasih,

    Like

  10. jadi begini Pak Rudi, saya ingin meneliti tentang pengaruh GCG terhadap Peringkat Obligasi pada Perbankan Umum. pembimbing saya meminta saya untuk mencari tau apakah obligasi yang diterbitkan suatu perbankan itu sama atau berbeda. kalau berbeda bagaimana taunya. saya melihat di press release ya PEFINDO disitu ada grafik tentang peringkat obligasi. yang saya bingungkan adalah bagaimana tau obligasi yang dikeluarkan itu sama atau berbeda ? terima kasih pak, sebelumnya Pak Rudi.

    Like

  11. @Oky Oktavian
    Salam Okky,

    Untuk cara perhitungan rata-rata tertimbang atau weighted average biasanya bisa anda temukan pada buku statistik atau buku akuntansi. Di beberapa dokumen IDX biasanya juga dicantumkan rumus perhitungan indeksnya secara lengkap. Anda juga mungkin bisa mencoba peruntungan anda dengan bertanya ke pihak IDX langsung.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  12. @Emanuel S.W
    Salam Emanuel,

    Anda bisa membaca prospektus dari obligasi yang dikeluarkan tersebut. Di website IDX, IBPA dan PEFINDO biasanya juga ada keterangan rating untuk masing-masing obligasi. Anda hanya perlu mencarinya dengan lebih giat.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  13. Pak Rudi, Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat. Jika kita akan membandingkan antara yield obligasi korporasi biasa dan yield obligasi berkelanjutan apkh bisa dan relevan dilakukan? Mhn pencerahannya. Trims sblmnya.Wasalam

    Like

  14. @Ani
    Salam Ani,

    Suatu obligasi disebut berkelanjutan karena perusahaan diberikan kemudahan untuk tidak menawarkan semua obligasinya sekaligus di depan namun melalui beberapa kali proses sesuai kebutuhan dana. Jadi sebetulnya secara mekanisme, itu tidak ada bedanya dengan obligasi biasa dan bisa dibandingkan langsung.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  15. Pak Rudi, mohon informasinya peraturan (PP/KepMen/PER OJK) yang menyatakan bahwa penerbitan obligasi bagi PT ataupun Persero (BUMN) harus terlebih dahulu melalui proses due diligence.

    Terima kasih Pak atas bantuannya.

    Like

  16. Pak Rudiyanto,

    Saya ada pertanyaan mengenai besaran kupon obligasi. Pada saat harga turun maka yield naik, namun ketika saya mengalikan antara harga yang baru (lebih rendah) dengan yield yang baru (lebih tinggi), hasilnya tidak sama dengan sebelumnya.

    Mengapa bisa terjadi demikian? Bukankah seharusnya hasilnya sama? Terima kasih atas penjelasannya.

    Like

Leave a comment