Feedback: Nyamankah Anda Berinvestasi Reksa Dana via Minimarket dan Kantor Pos?

Apa kabar para pembaca yang terhormat, semoga selalu sehat dan sukses selalu.

Pada kesempatan kali ini, saya ingin membuat segmen baru dalam blog ini yaitu segmen umpan balik atau Feed Back.

Sebagai informasi, minggu lalu, saya bersama rekan dari Manajer Investasi lain, Bank Agen Penjual dan Depkominfo baru saja berkesempatan untuk berpartisipasi sebagai salah satu narasumber untuk memberikan sharing tentang sistem transaksi elektronik untuk reksa dana yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama karier saya di industri reksa dana, event kemarin benar-benar merupakan event yang sangat positif bagi pasar modal karena para pelaku diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan seperti apa rancangan peraturan yang baik agar industri reksa dana ini dapat semakin berkembang.

Para pelaku pasar modal juga diberikan kesempatan untuk mendengarkan alasan dibalik penetapan suatu peraturan sehingga kami bisa lebih memahami manfaat dari peraturan tersebut. Sedikit sharing, perusahaan Manajer Investasi yang ada dalam industri reksa dana saat ini beraneka ragam. Ada yang model bisnisnya memasarkan sendiri, ada yang memasarkan lewat bank, ada pula yang berbentuk investment boutique sehingga hanya menangani segelintir nasabah saja. Belum lagi kita bicara strategi pengelolaan reksa dananya. Sehingga ketika suatu peraturan baru terbit, direvisi atau dihilangkan, selalu saja ada pihak yang merasa pihak lain mendapat manfaat lebih banyak sementara dirinya tidak. Dengan adanya pemahaman, kita jadi bisa saling mengerti seperti apa industri reksa dana ini sehingga ketika kebijakan baru diambil, resistensi dari pelaku juga dapat diminimalkan.

Berkaca dari pengalaman itu, kemudian saya berpikir, alangkah baiknya jika suatu peraturan tidak hanya mendapat masukan dari para pelaku pasar modal seperti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Bank Agen Penjual Reksa Dana, akan tetapi juga dari investor langsung. Memang, blog ini bukan corong langsung dari pemerintah. Namun harapannya, ketika saya atau rekan-rekan Manajer Investasi lain yang mungkin membaca blog ini dan berkesempatan untuk datang ke acara serupa, bisa membantu menyampaikan masukan. Bisa juga, siapa tahu, ternyata blog ini juga dibaca juga oleh otoritas yang bersangkutan.

Namanya masukan, bisa positif, bisa negatif, bisa diterima, bisa pula tidak. Bisa juga ternyata kita salah mengerti dari maksud yang disampaikan. Agar terarah, saya akan membuka suatu topik tertentu saja sehingga tidak ngalor ngidur kesana kemari, Sebagai administrator blog ini, saya akan coba mentabulasikan semua feedback agar mudah dibaca.

Topik yang ingin saya angkat kali ini adalah peraturan baru tentang Agen Penjual Reksa Dana. Dalam upaya meningkatkan jumlah investor, diterbitkan suatu draft peraturan yang salah satu pasalnya memperluas cakupan agen penjual reksa dana dari yang selama ini Bank dan perusahaan sekuritas, menjadi lebih luas. Mulai dari perusahaan perusahaan asuransi, bank, perusahaan penasehat investasi, perusahaan financial planner, bahkan sampai pada perusahaan pegadaian, pos dan perusahaan yang bergerak dibidang ritel (saya menerjemahkan riset sebagai minimarket). Dibuka pula kesempatan bagi perusahaan yang memang sejak di awal dengan bidang usaha agen penjual reksa dana sehingga berkesempatan menambah bidang usaha baru. Perorangan juga diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Ketentuan lengkap bisa dibaca di link ini.

Namanya draft, bisa jadi peraturan bisa juga tidak. Bisa juga setelah masukan ternyata lain daripada draft awalnya karena ada masukan.

Sebagaimana diketahui, salah satu kendala dalam industri reksa dana ini adalah permasalahan tatap muka. Manajer Investasi dan Agen Penjual diharuskan untuk tatap muka langsung secara fisik dengan calon nasabah sebagai persyaratan pembukaan rekening, sementara tidak semua Manajer Investasi dan Bank memiliki kapasitas untuk membangun cabang dalam jumlah besar. Akibatnya investor dari luar kota atau pelosok tidak bisa berinvestasi karena tidak adanya cabang pada tempat tersebut. Dengan semakin banyak agen penjual, tentu jumlah investor reksa dana bisa tumbuh lebih cepat. Sebagai informasi, pemerintah menargetkan 5 juta investor, sementara jumlah investor saat ini baru 200ribuan.

Nah, yang menjadi topik utama dalam Feedback edisi pertama ini adalah Misalkan setelah peraturan ini ternyata diterbitkan, Reksa Dana ternyata bisa dibeli di Minimarket dan kantor pos. Katakanlah Alfamart, Indomaret, Circle K, Seven Eleven, Lawson, atau nama-nama lain yang selama ini menjadi langganan belanja anda, apakah anda akan nyaman untuk mempercayakan rencana hari tua, pendidikan anak, biaya pernikahan, biaya kuliah S2 anda atau rencana keuangan lainnya dengan berinvestasi melalui cabang agen penjual tersebut? Saya berasumsi ritel adalah minimarket karena jumlah cabang mereka yang banyak yang sudah mencapai ribuan. Jangkauan dari minimarket di Indonesia mungkin hanya bisa ditandingi oleh bank. Tentu jaringan yang luas ini bisa dimanfaatkan. Namun bisa saja asumsi saya salah.

Cara transaksinya tetap sama seperti cara pembelian reksa dana biasa yaitu dana tetap harus ditransfer sehingga tidak diserahkan secara tunai kepada pegawai  toko yang bersangkutan. Fungsi dari agen penjual hanya sebagai pihak yang melakukan tatap muka langsung dengan nasabah dan administrasi dokumen. Selanjutnya, mereka juga berperan sebagai agen dan administrator dalam hal nasabah ingin melakukan penambahan atau redemption. Inti dari aturan ini adalah dengan cabang yang semakin banyak, jumlah investor dapat semakin bertambah banyak.

Mohon feedback bisa disampaikan seperti:

  • Ya saya nyaman karena …… atau
  • Saya kurang nyaman karena ….. atau
  • Bisa juga ditambahkan lagi seperti akan lebih baik lagi jika ……

Tidak ada yang benar dan salah dalam hal ini. Semua dipersilakan berpendapat sepanjang tetap menjaga sopan santun.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

20 thoughts on “Feedback: Nyamankah Anda Berinvestasi Reksa Dana via Minimarket dan Kantor Pos?

  1. Secara Pribadi, saya menyambut baik peraturan ini, namun menurut saya, reksa dana merupakan suatu produk investasi yang membutuhkan penjelasan / pendampingan dari seseorang yang fokus pada bidang ini. Saya saya tidak nyaman, seandainya bisa dibeli tempat2 yang “kasual” seperti kantor pos dan minimarket.

    Bagaimana dengan anda?

    Like

  2. Saya setuju dengan pendapat bapak, saya juga tidak nyaman apabila bertransaksi via minimarket, tetapi agak setuju dengan kantor pos..Bagi saya yg awam, memang sangat butuh penjelasan dari para Manajer Investasi..apalagi yang berkaitan dengan resiko2 yang ada di RD. Jujur awal2 saya berinvestasi di RD, yg saya pikirkan adalah return, tetapi tidak memikirkan resiko2 yg ada di RD
    Mungkin lebih baik penetrasi RD cukup sampai kantor pos, mengingat Kantor Pos ada dimana2, tetapi Kantor Pos juga perlu menyediakan agen penjual yg mengerti tentang RD
    atau Bank2 di Daerah perlu dilibatkan dalam penjualan RD, seperti BRI, Bank Jatim, Bank Jabar
    @Rudiyanto

    Like

  3. @Anca
    Terima kasih Anca untuk Feedbacknya.
    Teman2 lain, kalau ada masukan, pendapat, atau hal lainnya, silakan.
    Tidak ada yang benar atau salah disini.

    Like

  4. Akan lebih baik lagi jika petugas minimarket / kantor pos memiliki pengetahuan tentang reksadana sehingga bisa memberi penjelasan lengkap kepada calon investor…
    dan saya berharap bisa top up melalui ATM Bank mapapun…
    Karena selama ini tidak semua bank punya layanan Top up lewat ATM…

    Like

  5. Setuju jika distribusi penjualan reksadana diperluas, tetapi orang/agen yang menjual reksadana tidak bisa sembarangan orang, penjual sebaiknya tersertifikasi dan memang mempunyai pengetahuan yang baik tentang reksadana. Penjual reksadana harus bisa menjelaskan dengan baik ke calon nasabah potensi keuntungan dan juga resiko yang ada di reksadana sehingga calon nasabah tidak merasa “tertipu” ketika suatu saat return negatif karena kondisi pasar yang sedang bearish.
    Pengalaman dari industri asuransi jiwa, untuk produk unik link sering terjadi misselling walaupun agen penjualnya sudah tersertifikasi. Produk unit link sering dijual sebagai produk investasi pada waktu menjualnya, walaupun tidak 100% salah, tapi bisa menimbulkan kekecewaan bagi nasabah yang membeli unit link, terutama nasabah yang tujuan utamanya adalah investasi (bukan proteksi).

    Like

  6. @Teguh Wijayanto
    Terima kasih pak Teguh atas feedbacknya.
    Saya cuma ingin meluruskan perihal top up via ATM, sebetulnya pembelian reksa dana dilakukan dengan cara transfer. Jadi pada saat di ATM, yang anda pilih utk pembelian reksa dana adalah transfer sesama bank (Jika rekeningnya sama) dan transfer antar bank (jika rekening reksa dana dan milik anda beda bank).

    Jangan lupa untuk menambahkan berita pembelian reksa dana atas nama siapa dalam bukti setoran untuk mempermudah pengecekan. Terima kasih.

    Like

  7. Menurut saya, keyamanan bertransaki akan diperoleh bilamana penjual dan pembeli tidak merasa ada yang dirugikan. Termasuk calon investor untuk memperoleh pengetahuan dan penjelasan dari agen pejual RD. Meski produk RD sudah lama dipasarkan, secara umum masyarakat awam belum banyak mengenal bagaimana berinvestasi di RD.
    Nah, agar tercapai sasaran yang diharapkan dalam pemasaran produk RD mini market dan kantor pos, maka langkah awal yang mesti dilakukan adalah meningkatkan kinerja para agen penjual dalam memberikan keterangan bagaimana berinvestasi RD pada masyarakat luas. Sebagai pihak terdepan dalam pemasaran RD, agen penjual dituntut memberikan penjelasan yang transparan dan meyakinkan bahwa investasi RD sangat bermanfaat dan terpercaya untuk investasi jangka panjang.

    Persoalan yang biasa dijumpai oleh masyarakat sebagai calon investor adalah kurangnya pengetahuan dan akses mndapatakan keterangan yang terpercaya. Tidak jarang calon investor menerima informasi dari sumber yang tidak akurat, sehingga untuk meanamkan modalnya harus berpikir ulang apakah menguntungkan atau malah sebaliknya.

    Menurut saya, calon investor akan tertarik dan merasa nyaman memilih produk RD sebagai instrumen investasi bukan karena tempatnya dimana mereka membeli sebuah produk, melainkan bagaimana calon investor mendapatkan penjelasan dan keterangan yang akurat setelah membeli produk tersebut. Sebagai ilustrasi adalah jika seorang kostumer akan membeli sebuah produk elektronik A, ketika dia datang di toko elektronik si penjual dapat meyakinkan bahwa produk yang dijual sangat handal, bagus, awet dlsb. dlsb. maka secara otomatis pesan yang dsampaikan mendapatkan respon yang baik dari si pembeli. Bila ini dilakukan oleh agen penjual RD di kios-kios dan kantor pos misalnya, maka prospek RD ke depannya akan lebih positif diterima masyarakat luas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan untuk masa depan.

    Like

  8. Saya sangat setuju apabila jangkauan reksadana akan diperluas sampai ke daerah-daerah.
    Memang kenyataan saat ini nasabah reksadana yang berjumlah 200 ribuan orang terkonsentrasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur (dimana akses calon investor ke manager investasi lebih mudah)

    Namun karena reksadana adalah salah satu bentuk pilihan investasi jangka menengah dan panjang, yang juga memiliki profit dan resiko
    Alangkah baiknya jika usaha meningkatkan jangkauan reksadana difokuskan terlebih dahulu ke:
    1. penambahan agen-agen tersertifikasi dan berkompeten dan penempatan yang mudah terjangkau oleh banyak masyarakat (namun sebaiknya masih merupakan institusi keuangan)
    2. edukasi reksadana yang benar, tidak bias, juga tidak rancu dengan pilihan investasi lain, juga asuransi
    3. sebaiknya edukasi juga mulai diperluas ke pelajar sma dan mahasiswa, supaya generasi muda mulai peka terhadap investasi sejak dini (tidak saja kesadaran menabung, melainkan ditingkatkan menjadi kesadaran pengelolaan keuangan yang baik dan berinvestasi)

    Saya rasa jika reksadana digunakan dengan baik sebagai salah satu pilihan investasi untuk segala golongan masyarakat, bisa menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan dan mungkin bisa membantu mengurangi angka kemiskinan.

    Saya melihat bahwa kebanyakan kalangan bawah tidak mendapatkan cukup edukasi, terutama tentang pengeloaan keuangan (ditambah dengan kenyataan bahwa mereka hidup di lingkungan yang juga sama-sama tidak paham pengelolaan keuangan, sehingga tidak ada contoh baik yang bisa ditiru).
    Jika kebiasaan berhutang bisa digantikan dengan kebiasaan menabung & berinvestasi, saya yakin akan berdampak positif terhadap banyak industri (reksadana, institusi keuangan, dan perusahaan) serta mengatasi problem kemiskinan indonesia.

    Like

  9. saya setuju jika RD mulai dipasarkan di minimarket atau kantor pos. namun itu akan menjadi marketing strategy yg lebih baik, jika ditugaskan beberapa orang yg bisa memberi pling tidak sdikit banyak pnjelasan mngenai produk2 RD itu semdiri.

    satu hal yg perlu ditambahkan adalah penempatan perangkat keamanan yg brpengalaman, agar mnciptakan lbih bnyak rasa aman kpada calon investor.

    akan sangat mnarik jika banner atau papan reklame reksa dana mulai hadir mnghiasi tiap sudut kota yg kini dipenuhi mini market dan kantor pos. saya mndukung penuh draft peraturan ini. saya juga follower bapak Rudiyanto 🙂

    Like

  10. Saya kurang nyaman karena reksadana termasuk investasi yang butuh penjelasan. Sebaiknya reksadana mulai ditawarkan di berbagai Universitas.

    Menurut saya datang ke Mini Market atau Pos pasti memilikitujuan yang berbeda, bukan investasi tadinya.

    Berbeda dengan datang ke Universitas yang lingkungannya membawa suasana untuk belajar. Disana banyak anak-anak muda yang sedang mencari2 cara untuk mencari uang cepat. Disana mereka bisa diajarkan reksadana dan saham sebagai alternatif investasi dibandingkan deposito yang umumnya mereka anggap kecil kemudian mereka lari entah ke forex, judi bola, unitlink, skema ponzi, MLM, dkknya. Mereka merupakan pasar retail yang menurut saya sangat berpotensi untuk meningkatkan melek investasi sejak dini.

    Like

  11. saya telat 2 bulan membaca artikel Pak Rudi ini. hehe
    berdasarkan pengalaman saya beli unit reksadana di salah satu Bank, CS sebagai pioneer terdepan yang menghadapi investor diharuskan menguasai produk yang dijualnya. Jadi bumerang, ketika harga semester I tahun ini sedang turun, dan CS “tidak tahu harga” dan “tidak memahami dan tidak memiliki pergerakan historical harga-harga terdahulu”, maka yang terjadi CS menjadi bulan-bulanan kemarahan investor. wajar saja investor konservatif (oldish) yang tidak terbiasa dengan investasi saham, mempertanyakan dengan nada marah kepada para CS di bank tersebut – ini sesuai curhatan CSnya kepada saya Pak. hehe .. jadinya si CS hanya menjadi tameng bagi pihak manajemen yang mengejar target penjualan produk reksadanya – tentunya terkait komisi yang diperoleh bukan?!
    hal tersebut sebenarnya dapat diatasi apabila para agen penjual/CS memahami dengan pemahaman “investor” tentang Reksadana – bukan hanya sebagai produk. lalu bagaimana kalau dijualnya di ritel spt minimarket atau pos?
    pertama – tidak akan menjadi masalah bagi orang-orang yang sudah terbiasa dengan investasi saham. justru akan terbantu dengan jaringan yang luas – tidak hanya agen penjualan konvensional , ketika investor perlu akses cepat utk membeli unit reksadana.
    kedua – di ritel-ritel tersebut harus dibatasi nilai investasinya – walaupun utk kisaran investasi 50 juta, para investor pasti ragu-ragu utk membeli di minimarket, lebih merasa terjamin ke bank atau sekuritas langsung. dan alangkah baiknya di ritel tersebut pembelian bisa di bawah angka 1 juta – misalkan 100 ribu atau 50 ribu – sebagai bentuk edukasi secara luas kepada masyarakat (mahasiswa, sma atau bahkan SD). tp teknisnya saya tidak tahu apakah invest dengan nilai 100 rbuan apakah bisa atau tidak. tp utk manfaat edukasi masyarakat luas, saya kira diperlukan. dan manfaat jangka panjangnya akan kembali juga kepada perusahaan Pak Rudi.
    saya kira terkait edukasi dan pembelajaran tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi, tp dari kebiasaan hal-hal yang kecil dari umur sedini mungkin. .

    Like

  12. Pak Rudy, saya punya pemikiran begini:
    Akan lebih efektif jika OJK dan pelaku pasar modal/pengelola RD bekerja sama dengan asosiasi HRD di Indonesia, dengan bersama membuat edukasi RD menjadi bagian dari “kurikulum” HRD saat menerima pegawai baru yang masih kisaran fresh grad sampai 3 thn pengalaman bekerja. Mengapa karyawan baru? Karena mereka sedang senang-senangnya mendapat gaji dan mencari-cari informasi apa dan bagaimana menabung/investasi yang strategis. Mereka juga punya akses ke internet yang mendukung dalam mencari informasi lain sebanyak-banyaknya dan bahkan memanfaatkan untuk berinvestasi. Buatlah kurikulum ini sebagai bagian dari penilaian Perusahaan yang HRD-nyaterbaik dalam pengembangan karyawan, bukan saja dalam hal knowledge dan skill yang berhubungan dengan pekerjaan tapi juga sehat secara finansial. Saya pikir, karyawan yang merasakan manfaat akan menularkannya kepada keluarga, kenalan, dan teman-temannya.

    Jika sudah berjalan baik, tidak masalah RD dijual di bank, kantor pos, atau mini mart di mana pun, karena mereka jadi semacam penjual tiket saja yang pembelinya sudah tahu apa yang akan mereka beli.

    Like

  13. Yang saya rasakan pada awal mengenal reksadana (th 2003an), adalah produk ini sangat esklusive dan remang-remang dan susah dijangkau, akibatnya saya baru masuk pd th 2007an.
    Masukan untuk perkembangan lebih baik dari reksadana di Indonesia :
    1. Perlu sosialisasi yg lebih ke pelosok kota, lambat laun ke desa. Tapi lebih bagus jika fokus ke Sekolah menengah.
    2. Point 1, bisa dilakukan oleh Cabang2 sekuritas, Bank2 Penjual atau oleh OJK sendiri.
    3. Untuk mempermudah akses, penjualan bisa dilakukan di Kantor cabang pembantu/unit dari bank-bank umum.
    4. Saya tidak setuju, jika penjualan melalui minimarket, kalo Kantor Pos mungkin masih bisa diterima. Hal ini berkaitan dengan keamanan.
    5. Prosedur pembelian dan penjualan lebih sederhana dan bisa dikalukan langsung dari ATM atau Internet Banking, tanpa perlu mengirimkan HardCopy Formulir.

    Like

  14. Salam pak rudi,buku bapak sudah saya baca dan bermanfaat,jafi maksud bapak agen perseorangan seperti halnya agen asuransi pak?wah saya tertarik bisa memasarkannya

    Like

  15. @william
    Dear William,

    Terima kasih untuk pembelian bukunya.
    Mengenai agen perseorangan memang betul seperti yang anda katakan. Tapi hal ini dengan catatan wacana di atas direalisasikan.

    Like

  16. Jika targetnya adalah meningkatkan kemudahan partisipasi masyarakat dalam dunia reksadana, ide tersebut dia atas sangatlah tepat. Apalagi saat ini, reksadana memang masih berupa “makhluk asing” bagi sebagian besar rakyat Indonesia. NAh, bila impian bapak bisa terwujud, kendalanya memang hanya pada pengetahuan penjual yang setidaknya harus memadai, serta kepastian ketidakberpihakan penjual dalam menjajakan dagangan reksadana.
    Howmoneyindonesia.com yang getol berbagi ilmu keuangan keluarga, akan sangat bangga bisa berpartisipasi dalam skema penjualan reksadana yang bapak impikan ini.

    Like

  17. menurut saya untuk saat ini cukup sampai tingkat kantor pos kabupaten saja. karena pengetahuan tentang reksadana masih sangat terbatas. apalagi informasi tentang reksadana mungkin belum masuk di buku-buku pelajaran sekolah. sosialisasi reksadana di media TV dan media cetak belum begitu banyak. menurut hemat saya, sosialisasikan dulu ke masyarakat. kalau masyarakat sudah ingin caritahu maka outlet penjualan bisa diperluas. demikian.

    Like

  18. Ya saya nyaman beli dan jual di minimarket dan tempat-tempat lain itu karena mereka hanya Point Of Sales (POS) saja. Mereka bukan tempat utk bertanya tg masalah investasi. Di atas POS harus ada MI atau APERD yg menaungi. Kepada merekalah investor bertanya bisa via telpon, email, media sosial, website, dll.

    Buat pemula jangan bertanya ke MI atau APERD, pastilah mereka akan bilang RD mereka yg bagus (subjektif). OJK dan BEI lah yg harus menyediakan Call/Contact Center utk investor (objektif) berdasar jenis investasi (e.g. Reksa Dana, Saham, Obligasi, dll.).

    Yang paling pentiing–di zaman High Tech seperti sekarang–OJK/BEI harus menyediakan Publically Accessible Database (PAB) ttg Kinerja semua RD di BEI secara DETAIL dan INTERAKTIF. Gambarannya spt yg disediakan oleh Ipotfund dg fasilitas FundSelector, CompareFunds, dll. Masak pihak APERD mampu menyediakan tapi pihak Otoritas ngga?

    Yg skrg bisa diakses hanya yg di halaman aria.bapepam yg masih menggunakan teknologi IT 2000’an awal dan ketersediaan dan GUI data yg alakadarnya.

    PAB itu SANGAT PENTING buat Investor dan akan mengubah Peta Persaingan antar MI karena Investor bisa melihat dalam 1 tempat mana RD yang bagus dan jelek. Tinggal masyarakat diedukasi soal itu.

    Selama ini’kan investor lebih seperti beli kucing dalam karung kalau beli RD. Beli karena kata temannya bagus, karena agennya temennya sendiri yg minta bantuan membeli supaya kuotanya tercapai, karena banyak yang ngomongin, dan alasan-alasan subjektif lain. Itu bukan maunya investor (investor driven) tapi jelas maunya MI/APERD (industry driven) yg ingin investor buta data dan fakta ttg kinerja RD-nya.

    Sekali lagi kalau PAB sudah tersedia secara online dan sebagus atau lebih bagus dari yg ditawarkan Ipotfund, akan dengan sendirinya investor datang mencari MI-MI yg menyediakan RD-RD terbaik di industri ini. Akibat kolateralnya akan banyak MI-MI jelek yg akan gulung tikar karena AUM-nya diambil oleh MI-MI yang bagus. Ya, tidak papah. Itu namanya Seleksi Alam. Lebih baik Indonesia punya jumlah MI sedikit tapi berkualitas.

    Like

Leave a comment