Pelaporan Reksa Dana Pada SPT Tahunan

Tax planning

Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara. Bagaimana untuk reksa dana yang sesuai peraturan perpajakan dianggap sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak? Sebagai pendapatan yang dikecualikan dari Objek Pajak, investor memang tidak perlu membayar pajak atas keuntungan dari hasil investasinya jika ada. Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan kita. Pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan reksa dana pada SPT Tahunan?

Sebagai informasi, dalam menulis artikel ini saya banyak dibantu oleh rekan saya di divisi Business Developement Panin Asset Management yaitu bapak Febryano Armand. Semoga artikel yang disusun bersama ini dapat bermanfaat.

Ada 2 jenis pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan yaitu sebagai Harta jika reksa dana masih dimiliki dan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak jika sudah dijual. Tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut.

Sebelum melaporkan pajak, terlebih dahulu investor harus menentukan jenis formulir SPT yang akan digunakan. Secara umum ada 3 formulir SPT untuk perorangan yaitu :

Tipe 1770 SS

Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.

Tipe 1770 S

Formulir digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60.000.000 setahun atau WP tersebut memiliki penghasilan lain (misalkan bunga bank, dividen saham, dan penghasilan lainnya).

Tipe 1770

Formulir ini ditujukan untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mempunyai satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final dan/atau penghasilan lain

Pelaporan Reksa Dana bagi sebagai Harta ataupun sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak adalah sama pada ketiga tipe formulir tersebut. Perbedaannya hanya di letak saja.

Untuk Formulir 1770 SS, letaknya di halaman pertama point 10 dan 11.

Laporan Pajak Reksa Dana 1770 SS

Untuk formulir 1770 S, dengan letak sebagai berikut :

Reksa Dana sebagai harta (Lampiran II Bagian B):

Laporan Pajak Reksa Dana 1770 S Harta

Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran I Bagian B Point 5):

Laporan Pajak Reksa Dana 1770 S Bukan Objek Pajak

Untuk Formulir 1770, adalah sebagai berikut

Reksa Dana sebagai harta (Lampiran IV Bagian A):

Laporan Pajak Reksa Dana 1770 Harta

Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran III Bagian B Point 6):

Laporan Pajak Reksa Dana 1770 Bukan Objek Pajak

Setelah mengetaui jenis formulir yang digunakan dan letaknya, langkah berikutnya adalah melaporkan nilainya. Sesuai pembahasan, ada 2 yaitu reksa dana dilaporkan sebagai Harta dan reksa dana dilaporkan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak.

Pelaporan Reksa Dana Sebagai Harta

Cara pelaporan reksa dana sebagai harta yang benar adalah melaporkan berdasarkan nilai perolehan. Karena ketidaktahuan masyarakat, masih ada yang melaporkan nilai pasar pada akhir tahun. Namun setelah setelah dilakukan pengecekan pada peraturan pajak, untuk harta yang dimiliki adalah dilaporkan menggunakan Harga Pembelian atau disebut juga Harta Perolehan.

Posisi harga perolehan yang dilaporkan adalah per akhir tahun. Untuk reksa dana Panin AM, anda dapat melihat pada bagian cek saldo di www.panin-am.co.id, pilih tanggal 30 dec 2015 bagian modal investasi. Harga Perolehan adalah jumlah dana yang dikeluarkan oleh investor untuk memperoleh suatu aset, dalam konteks reksa dana adalah Modal Investasi. Cara untuk memunculkan adalah pilih tanggal 30 Desember 2015 kemudian klik Tampilkan.

Laporan Pajak Reksa Dana - Harta

Pada contoh diatas harga perolehan adalah Rp 244.137.705. Selama ini karena belum terlalu memahami, terkadang masyarakat melaporkan Nilai Pasar atau Rp 247.821.806 sebagai nilai harta. Hal ini kurang tepat, karena sesuai dengan peraturan adalah Modal Investasi atau Harga Perolehan.

Contoh pengisian formulir 1770 S kolom harta ada di Lampiran II Bagian B

Pelaporan Pajak Reksa Dana Sebagai Harta

Kode harta untuk reksa dana adalah 036. Pelaporan reksa dana pada bagian harta cukup 1 saja yaitu keseluruhan jumlah dari semua reksa dana yang dimiliki. Tidak perlu melaporkannya satu per satu. Apabila investor memiliki reksa dana di lebih dari 1 agen penjual, maka semuanya perlu dijumlahkan.

Tahun perolehan adalah tahun ketika anda memperoleh harta tersebut. Jika pembeliannya dilakukan sejak 10 tahun yang lalu atau 2005, cukup diisi tahun 2005 (Pernyataan ini saya koreksi, yang benar adalah sesuai tahun perolehannya). Pada prakteknya banyak masyarakat melakukan pembelian lebih dari 1 kali dan pembelian secara berkala. Untuk saat ini, sistem Informasi di perpajakan masih belum memungkinkan untuk menginput lebih dari 1 angka tahun, untuk itu cukup diisi tahun terakhir anda melakukan pembelian. Yang penting, data historis pembelian tetap anda simpan seandainya ada pemeriksaan pajak. Data historis pembelian juga bisa diakses di www.panin-am.co.id di opsi Historis Transaksi.

Update : Untuk pencatatan Tahun Perolehan Pajak bukan lagi menggunakan tahun pertama kali atau terakhir, tapi dicatat sesuai tahun transaksinya. Lebih lengkap mengenai hal tersebut bisa dibaca pada Fitur Laporan Pajak Panin Asset Management – Penyempurnaan

Pelaporan Reksa Dana Sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak

Yang dimaksud dengan pendapatan adalah bagian keuntungan yang diperoleh apabila investor melakukan penjualan reksa dana. Keuntungan pada reksa dana, dihitung dengan menggunakan selisih Antara harga beli dengan harga jual dikalikan dengan unit yang dijual dan dikurangi dengan biaya penjualan jika ada. Apabila pembelian dilakukan lebih dari 1 kali, maka harga beli yang digunakan adalah harga rata-rata pembelian.

Informasi mengenai harga rata-rata pembelian bisa dilihat pada surat konfirmasi penjualan yang diterima, bisa juga dilihat pada www.panin-am.co.id bagian historis transaksi. Sebagai contoh, dengan menggunakan historis transaksi yang terdapat di website Panin-AM, perhitungan keuntungan adalah sebagai berikut :

Historis Transaksi Reksa Dana

 

Setelah diklik, akan muncul laporan sebagai berikut :

Laporan Redemption

Perhitungan besar keuntungan dengan menggunakan contoh di atas adalah :

Unit yang dijual x (Harga Penjualan – Harga Rata-rata Pembelian) – Biaya Transaksi*

= 476.190,4761 x (1.050 – 1.000) – Rp 2.500.000

= Rp 23.809.523 – Rp 2.500.000

= Rp 21.309.523

*Untuk biaya transaksi memang tidak ada ketentuan apakah boleh dikurangi atau tidak. Apabila merasa ragu, bisa bertanya dengan konsultan pajak.

Untuk contoh di atas, meskipun dilakukan penjualan senilai Rp 500.000.000, namun yang dilaporkan adalah bagian keuntungannya yaitu sebesar Rp 21.309.523. Dengan menggunakan

Laporan Pendapatan Bukan Objek Pajak

 

Bagaimana jika melakukan penjualan berkali-kali ?

Keuntungan dari beberapa transaksi harus dijumlahkan semua baru kemudian dilaporkan totalnya.

Bagaimana jika mengalami kerugian ?

Jika mengalami kerugian, tidak usah dilaporkan dalam SPT dalam bagian Pendapatan bukan Objek Pajak. Namun perlu diingat bahwa jika ada penjualan, maka nilai harta reksa dana juga akan berkurang

Bagaimana jika melakukan transaksi switching / pengalihan ?

Transaksi switching sama dengan menjual reksa dana yang lama dan membeli reksa dana yang baru. Pada saat penjualan reksa dana lama dilakukan, ketentuannya sama seperti redemption. Untuk tampilan di website Panin AM, gunakan klik tombol SWO.

Demikian artikel tentang cara pelaporan reksa dana dalam laporan pajak tahunan. Apabila dirasa memerlukan, investor juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak profesional untuk membantu pelaporan pajak tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.com

Sumber Gambar : Istockphoto dan Panin AM

79 thoughts on “Pelaporan Reksa Dana Pada SPT Tahunan

  1. Siang Pak Rudi,

    1. Bagaimana cara melaporkan Devidend per 3 bulanan dari produk Reksadana Terproteksi (produk Obligasi) dalam SPT ? Sesuai kontrak awal, semuanya adalah netto, penjual tidak bisa memberikan bukti potong PPh nya

    2. Produk asuransi jiwa dengan umur polis terbatas 5 tahun :
    1) nilai tunai saat jatuh tempo merupakan keuntungan bagi pemegang polis. Apakah keuntungan ini juga termasuk penghasilan yang kecualikan dari pengenaan PPh sebagaimana yang diatur di SE-56/PJ-2016 ? pelaporannya dalam SPT 1770 S -1 Bagian B point 6 ?

    2) sewaktu TA, polis tersebut dilaporkan senilai pokok (100 jt) + estimasi tambahan nilai per 31-12-2015 (10 jt) sesuai advise dari petugas pajak. Polis ini jatuh tempo di 2017 dengan total nilai 130 juta. Bagaimana cara pelaporan nilainya di SPT 2016 ?

    Trims Pak.

    Like

  2. @Maria
    Salam Ibu Maria,

    Sehubungan dengan pertanyaan anda, menurut saya :
    1. Untuk pelaporan saham
    Kode : 031
    Nama : Saham
    Nilai : Harga perolehan per akhir 2016. Bisa minta dengan perusahaan sekuritasnya. Kalau yang reksa dana bisa lihat contohnya di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/05/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/
    Dokumen : Laporan Bulanan (yang di email tiap bulan)
    Nomor Dokumen : nomor surat tsb atau nomor kode anda di perusahaan sekuritas
    Keterangan : nama perusahaan sekuritasnya misalkan Panin Sekuritas, Trimegah Sekuritas, dll

    2. Sama seperti reksa dana, saham yang dilaporkan dalam pajak adalah harta dan penghasilan. Untuk harta caranya sama persis tapi untuk penghasilan berbeda. Khusus untuk saham karena pada saat menjual anda sudah terkena pajak final 0.1% (yang termasuk dalam fee penjualan reksa dana), maka yang dilaporkan adalah total omset penjualannya.

    Misalkan anda modal Rp 100 juta, trading buy sell saham BUMI sampai 4 kali. Contoh :
    Buy Rp 100 juta Sell Rp 120 juta (profit)
    Buy Rp 120 juta Sell Rp 150 juta (profit)
    Buy Rp 150 juta Sell Rp 130 juta (loss)
    Buy Rp 130 juta Sell Rp 150 juta (profit)

    Maka yang anda laporkan adalah total transaksi sell saja yaitu Rp 120 juta + Rp 150 juta + Rp 130 juta + Rp 150 juta = Rp 550 juta.
    Nilai itu dilaporkan dalam bagian penghasilan yang sudah terkena pajak final. Kesannya memang akan besar sekali jika investor aktif bertransaksi, tapi memang demikian cara pelaporan pajak untuk transaksi saham yang benar menurut saya.

    Anda juga tidak perlu menghitung satu per satu karena biasanya sekuritas menyediakan laporan tersebut sudah dalam total. Anda tinggal memintanya saja.

    2. Tidak ada masalah. Kalau mengacu pada cara saya di atas, yang dilaporkan total per perusahaan sekuritas. Perihal isinya berubah-ubah tidak masalah sepanjang tidak keluar negeri. Untung dan rugi juga bisa ditelusuri dari transaksinya.

    Mengacu pada link yang saya berikan di atas, pokoknya untuk harta, menggunakan harga perolehan per akhir tahun. Untuk pendapatan, dari total transaksi jual selama 1 tahun.

    3. Laporannya hanya setahun sekali, dan saya pernah lihat yang dikirimkan Panin Sekuritas. Totalnya sudah ada, jadi tinggal diinput saja. Tidak perlu dihitung lagi.

    Semoga bermanfaat

    Like

  3. @Ali
    Salam pak Ali,

    1. Dilaporkan sebagai Pendapatan Lainnya yang bukan objek pajak. Persis seperti contoh dividen Panin Dana Pendapatan Berkala yang ada di Panin AM http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/05/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/

    2. Untuk asuransi
    (1) Keuntungan dari penjualan nilai tunai asuransi memang menjadi objek pajak final 20% seperti halnya deposito, tapi pada tahun 2016 ketentuan ini diiubah menjadi bukan objek pajak sebagaimana pada peraturan yang anda cantumkan.

    Pelaporannya pada point B 6 adalah jika ada penjualan. Jika tidak ada maka dilaporkan sebagai harta.

    (2) Utk asuransi pendidikan yang menjanjikan nilai tertentu pada akhir periode, menurut saya, memang bisa dilaporkan jumlah uang yang disetorkan (polis). Namun untuk asuransi unit link, menurut saya, adalah lebih tepat jika yang dilaporkan porsi premi yang ada investasinya saja. Untuk porsi yang ada asuransinya tidak perlu dilaporkan.

    Jika berbentuk unit link, maka porsi investasinya dilaporkan dengan cara yang sama dengan reksa dana yaitu modal yang dikeluarkan (tapi tidak memperhitungkan porsi asuransi).

    Semoga bermanfaat

    Like

  4. @Andri
    Salam Pak Andri,

    Anda bisa mengecek di google dengan mengetik Kode Harta untuk SPT Reksa Dana.
    Karena tidak ada klasifikasi untuk asuransi, maka unit link bisa dilaporkan sebagai Harta Investasi Lainnya

    Semoga bermanfaat.

    Like

  5. @Rudiyanto
    Malam Pak,

    Dari penjelasan artikel tentang reksadana sebagai penghasilan bukan object pajak hanya dilaporkan keuntungannya saja tetapi kalau saham dilaporkan total penjualannya. Kalau dipikir2 harusnya tidak berbeda. Manakah yang benar pak, adakah aturan rujukannya?

    Like

  6. @Chandra
    Malam Pak Chandra,

    Reksa dana dan saham itu berbeda pak.
    Reksa dana itu bukan objek pajak
    Sementara untuk Saham itu kena pajak final 0.1% (Terima kasih untuk koreksinya @chandra, sebelumnya disebutkan 5%)

    Karena perbedaan itulah maka pelaporannya juga berbeda. Bisa membaca UU tentang PPh penghasilan dan saham itu masuk kategori yang kena pajak final.

    Semoga bermanfaat

    Like

  7. @Rudiyanto
    Terima kasih atas penjelasannya Pak. Saya masih ada pertanyaan selanjutnya :

    1. Reksadana Terproteksi yang pokok + hasil investasinya ditransfer ke rekening kita saat jatuh tempo (jadi tidak dijual), apakah pelaporan SPT nya sebagai harta saja senilai jatuh tempo? atau harta dan penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak ?

    2. Polis asuransi jiwa yang manfaatnya dalam bentuk bea siswa yang diberikan setiap periode tertentu, apakah bisa tetap mengacu pada ketentuan SE 56/PJ/2015 ?

    Trims Pak.

    Like

  8. Dear Pak Rudi,
    Mohon tanya, kalau reksa dana dilaporkan berdasarkan harga pembelian dan bukan nilai pasar akhir tahun, bagaimana menggambarkan redemption sebagian atau switching yg bersumber dari redemption sebagian reksa dana lain? Misalnya selama setahun setiap bulan saya top up 10 juta, lalu ada 1x saya redeem 50 juta. Jika saya melaporkan hanya nilai pembelian, maka saya menuliskan Rp120 juta. Namun jika saya redeem 50 juta, apakah saya tetap menulis Rp120 juta atau Rp70 juta? Saya bingung karena ketika menjual biasanya dengan harga pasar (investasi+keuntungan), sedangkan Rp120 juta itu adalah principal nya, sehingga saya merasa pengurangan tsb tidak akurat juga.

    Jika saya menggunakan Rp50juta tsb utk membeli reksa dana lain dan tidak mengurangi jumlah tsb dari reksa dana sebelumnya, maka di akhir tahun saya terlihat seperti berinvestasi Rp170 juta.

    Lalu mohon juga klarifikasi Pak Rudi mengenai tahun perolehan. Di artikel di atas Bapak menulis 2 kalimat yg agak bertentangan: “Tahun perolehan adalah tahun ketika anda memperoleh harta tersebut. Jika pembeliannya dilakukan sejak 10 tahun yang lalu atau 2005, cukup diisi tahun 2005. Pada prakteknya banyak masyarakat melakukan pembelian lebih dari 1 kali dan pembelian secara berkala. Untuk saat ini, sistem Informasi di perpajakan masih belum memungkinkan untuk menginput lebih dari 1 angka tahun, untuk itu cukup diisi tahun terakhir anda melakukan pembelian.”
    Jadi jika saya berinvestasi sejak 2005 dan melakukan top up setiap tahun di reksa dana yg sama hingga sekarang, apakah saya menuliskan 2005 atau tahun terakhir sy melakukan pembelian (2016)?

    Terima kasih, Pak Rudi, utk sharing artikelnya.

    Like

  9. @Joanna
    Selamat Malam Ibu Joana,

    Terima kasih atas pertanyaannya yang kritis. Pernyataan bahwa pencatatan menggunakan tahun pertama kali saya koreksi. Yang benar adalah berdasarkan tahun pembeliannya.

    Untuk pencatatan jika ada transaksi jual beli juga sudah dibuatkan fiturnya pada website Panin AM. Pada dasarnya yang digunakan adalah harga rata-rata. Dengan demikian, transaksi jual beli bisa diketahui berapa keuntungannya dan harga rata-rata pada akhir tahun untuk kepentingan pelaporan.

    Silakan membaca detailnya di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/19/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/

    Semoga pertanyaan anda terjawab. Terima kasih

    Like

  10. Dear Pak Rudi,

    1. Menyambung mengenai input data nilai unit (Rp/Rupiah) investasi dari asuransi unit link di kolom harta pada akhir tahun (SPT Tahunan) bila sebelumnya sudah dimasukkan dalam Tax amnesty, apakah kemudian pada SPT 2016, yang dicantumkan adalah total nilai unit (Rp) akhir desember 2016 atau selisih nilai unit (Rp) dengan tahun sebelumnya seperti yang dilakukan pada fitur laporan pajak reksa dana PAM ? (Rp maksudnya dalam rupiah)
    2. Apakah benar yang dicantumkan nilai unit (Rp) ? mengingat nilai unit selain berubah berdasarkan alokasi tambahan premi tiap tahunnya juga mengikuti nilai pasar ? mohon pencerahannya

    Terima kasih

    Like

  11. @Robert
    Malam Pak Robert,

    1. Untuk unit link yang sudah dilaporkan dalam Amnesti pajak dan unit link yang dibeli sesudah amnesti pajak, ada baiknya dipisah pak. Sebab yang amnesti menggunakan harga pasar dan wajib dilaporkan secara berkala. Sementara yang bukan amnesti cukup dilaporkan secara tahunan saja.

    2. Sama seperti reksa dana, menurut saya porsi unit link yang dilaporkan cukup bagian investasinya saja menggunakan harga perolehan. Bukan harga pasar. Namun jika nilainya tidak seberapa dan kita lebih mementingkan perlindungan asuransi, menurut saya tidak lapor juga tidak apa2. Sebagai contoh, saya ikut asuransi dengan premi 350rb per bulan atau 4.2 juta per tahun karena menginginkan manfaat penyakit kritis saja. Dengan jumlah tersebut, tidak saya laporkan dalam pajak karena memang sangat kecil

    Semoga bermanfaat

    Like

  12. Pak Rudi,

    1. saya punya reksadana yang disudah dilaporkan tahun 2015 dan dalam tahun 2016 reksadana tsb saya cairkan ke tabungan, yang mau saya tanyakan waktu lapor SPT 2016 reksadana tsb apakah perlu dilaporkan sebagai tabungan saja?
    2. dan dari pertanyaan2 & jawaban di atas, reksadana dalam kondisi bagaimana lapor SPT 2016 jika pokoknya sebagai harta dan keuntungan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

    terima kasih pak.

    Like

  13. @Rudiyanto

    pak..misal saya ada ikut TA (tax amnesty) dengan aset saham 100 juta (per 31 des 2015)..msl saham abc total 100 juta…sekarang nilai saham itu menjadi 200 juta…tetapi kan posisi belum dijual…berarti yg di laporkan tetap aset saham 100 juta y ?

    Like

  14. @oline
    Malam Bu Oline,

    1. Benar bu, sebagai tabungan. Karena sudah berubah bentuk dari reksa dana menjadi tabungan

    2. Karena sudah berubah bentuk, maka hartanya sudah tidak ada dan tidak perlu dilaporkan. Keuntungan pada saat penjualan reksa dana tersebut baru dilaporkan sebagan Penghasilan Yang tidak Termasuk Objek Pajak. Apabila kebetulan anda berinvestasi di Panin AM, tinggal klik fitur laporan pajaknya http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/19/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/

    Semoga bermanfaat

    Like

  15. @budianto
    Malam Pak Budianto,

    Benar seperti itu pak. Namun jika nilai harta dalam amnesti pajak anda signifikan, sebaiknya berkonsultasi juga dengan petugas pajak karena sepengetahuan saya porsi harta dalam amnesti pajak dilaporkan secara terpisah karena ada kewajiban tidak boleh keluar negeri dalam 3 tahun. Definisi signifikan, itu artinya tidak mungkin kalau harta itu habis dikonsumsi.

    Semoga bermanfaat

    Like

  16. Salam sejahtera Pak Rudyanto,

    Mohon bantuan nasehat Bapak dalam hal pelaporan Harta berikut di SPT Tahunan dgn benar.

    1. Asuransi Unit Linked, dilaporkan:
    Akumulasi unit dikalikan dgn nilai tunai /nilai pasar akhir tahun 2016?
    ATAU
    akumulasi premi tahun2 sebelumnya hingga 2016 dgn menghitung porsi investasinya saja (sedangkan porsi biaya asuransi diabaikan saja krn dianggap hangus)?

    2. Reksadana
    Misalkan saya membeli Reksadana Panin AM sebesar Rp. 10 juta di Mei 2013 dan Rp. 5 juta di April 2014. Di SPT 2016, bolehkah Harga Perolehan ditulis Rp. 15 juta? Tahun Perolehannya ditulis 2013 atau 2016, sesuai tahun SPT?

    Terima kasih banyak buat perhatian dan bantuan Bapak.

    Like

  17. @Sofian
    Selamat malam Pak Sofian,

    Sehubungan dengan pertanyaan anda :

    1. Kalau menurut saya, cara yang benar adalah porsi investasi dari unit link yang menggunakan angka akumulasi bukan nilai tunai / nilai pasar. Penggunaan nilai pasar / nilai tunai apabila anda mengikuti amnesti pajak dan mau melaporkan posisi per akhir 2015

    2. Kalau anda nasabah Panin AM tinggal log in saja pak dan klik fitur pajak. Semuanya akan tampil sendiri sehingga cukup dilaporkan seperti yang ada saja http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/19/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/

    Semoga bermanfaat

    Like

  18. Pagi Pak rudi,

    ada yang ingin saya tanyakan, namun tidak berkaitan dengan reksa dana.
    Apabila saya berpartisipasi dalam fintech peer to peer lending, apabila pendanaan saya masih aktif pada akhir tahun, pada laporan SPT, dana tersebut masuk ke kategori apa ya pak?

    Like

  19. @Dwi
    Selamat pagi ibu Dwi,

    Kalau kamu menjadi pemegang saham di suatu perusahaan, baik itu fintech ataupun perusahaan biasa, dicatatnya sebagai Penyertaan Saham.

    Sementara dalam fintech kamu memberikan pinjaman dan mendapatkan penghasilan bunga, seharusnya dicatat sebagai Piutang dalam harta.

    Namun perlu diperhatikan bahwa ada kemungkinan besar penghasilan bunga dari piutang tersebut, akan dikenakan pajak progresif sesuai tarif pajak anda. Sebab berbeda dengan bunga deposito atau kupon obligasi yang memang sudah di atur dan dikenakan pajak final, pendapatan bunga dari pendanaan itu masih belum di atur dan biasanya jika demikian kena pajak progresif.

    Semoga bermanfaat

    Like

  20. Hello Mr. Rudy,

    Kalo dividend from reksadana protected, juga bukan object pajak kah?

    Kalo ada investasi reksadana di singapore or hongkong, dividend nya apa bukan object tax too? or taxable?

    thanks so much!

    Like

  21. @Rudyanto.

    Hello …ada few questions:
    1. dividend dari reksadana terproteksi juga bukan object pajak ya? di spt dilaporkan di (Lampiran III Bagian B Point 6)?
    2. bagaimana kalo investasi di singapore, dividend dari reksadana i.e. pimco, apa bukan object pajak juga?

    thanks so much!
    w

    Like

  22. @wiewie
    Salam Ibu Wiewie,

    Sehubungan dengan pertanyaan anda :
    – Untuk dividen dari reksa dana terproteksi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi di Indonesia dan juga dividen dari reksa dana pendapatan tetap adalah bukan objek pajak.
    – Kalau investasinya dilakukan di luar negeri, maka menjadi objek pajak yang terkena pajak progresif maksimal 30%. Yang bukan objek pajak hanya reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan di Indonesia saja

    Untuk lebih detail dengan perpajakan bisa cek di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/19/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/

    Semoga bermanfaat

    Like

  23. @Rudiyanto
    @rudyanto

    thanks so much for your reply.

    I do have another question. What about indonesian sovereign usd bond series (indon/ indois), are the coupon also not object pajak?? also the coupon dilaporkan on Lampiran III Bagian B Point 6)

    thanks so much!
    w

    Like

Leave a comment