Antisipasi Risiko Kematian, Asuransi Komersial atau BPJS Ketenagakerjaan ?

Construction accident

Kematian itu pasti, yang tidak pasti itu kapan datangnya. baik ketika sedang bekerja, sedang istirahat, dalam masa pensiun, setiap saat kita bisa “dipanggil” Yang Maha Kuasa. Yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana dengan kondisi keluarga yang ditinggalkan? Secara fisik dan kehadiran, tentu saja kehilangan seseorang adalah tidak bisa digantikan. Namun secara finansial sebenarnya bisa yaitu dengan asuransi. Bagi masyarakat yang membeli asuransi jiwa, apabila terjadi risiko kematian maka perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan dengan nilai tertentu sesuai premi yang dibayarkan.

Uang pertanggungan asuransi selanjutnya akan dianggap sebagai pengganti dari kehadiran sang pencari nafkah yang sudah meninggal. Harapannya, uang itu cukup sampai anggota keluarga yang tersisa mampu bangkit kembali secara finansial sehingga bisa hidup mandiri. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa orang membeli asuransi. Namun tahukah anda? bahwa jika anda seorang karyawan dimana perusahaan tempat anda bekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya anda sudah memiliki asuransi jiwa yang disebut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).

Yang menjadi pertanyaan, apabila sudah terlindung asuransi jiwa dari BPJS Ketenagakerjaan, apakah masih harus memiliki asuransi jiwa komersial?

Perdebatan mengenai BPJS atau asuransi komersial selama ini memang sudah sering dibahas, tapi yang dibandingkan adalah BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial. Dalam hal ini, menurut saya sangat ditentukan oleh kemampuan membayar premi dan gaya hidup yang diinginkan. Apabila sanggup membayar premi asuransi yang lebih mahal dan menginginkan layanan kesehatan yang lebih eksekutif serta tidak mau antri ke puskesmas, memang asuransi komersial adalah pilihan yang lebih tepat.

Layanan BPJS Kesehatan memang mengharuskan pasien untuk ke fasilitas kesehatan dahulu sebelum ke rumah sakit. Dan pada beberapa tempat, proses antri untuk mendapatkan kamar memang masih sangat panjang. Namun keunggulan dari BPJS Kesehatan menurut saya adalah tidak adanya syarat pre existing condition, istilah asuransi kesehatan yang menyatakan suatu penyakit tidak ditanggung apabila sebelumnya sudah mengidap penyakit tersebut. Selain itu, pertanggungan asuransi dari BPJS Kesehatan tidak terbatas karena merupakan program pemerintah. Berbeda dengan asuransi komersial yang ada batasannya.

Kalau menurut saya secara pribadi, kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial sekalipun sebaiknya tetap memiliki BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti BPJS Kesehatan, berarti kita membayar premi dan membantu mengatasi pemerintah mengatasi defisit. Saya sendiri sudah langsung bagaimana BPJS membantu masyarakat dalam hal layanan kesehatan dengan segala keterbatasannya. Membayar premi BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk perbuatan amal karena membantu masyarakat dalam hal layanan kesehatan.

Kembali ke topik utama yaitu mana yang lebih baik? Apakah asuransi jiwa komersial atau BPJS Ketenagakerjaan ? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memahami definisi dari Asuransi Jiwa (Life Insurance), JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

Asuransi Jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kematian. Sebenarnya ada juga asuransi kecelakaan yang juga menanggung risiko kematian namun terdapat perbedaan di kedua asuransi tersebut.

Asuransi Kecelakaan atau disebut PADD (Personal Accident Death and Disablement) memberikan uang pertanggungan apabila terjadi cacat tetap sebagian atau total yang disebab karena alasan KECELAKAAN. Apabila penyebabnya bukan kecelakaan, maka ada kemungkinan uang pertanggungan tidak keluar. Definisi kecelakaan dalam asuransi sebagai yang saya kutip dari www.akademiasuransi.org adalah yang memenuhi 9 unsur yaitu :

  1. Datangnya sumber Kecelakaan harus secara tiba-tiba.
  1. Datangnya sumber kecelakaan harus dari luar.
  1. Datangnya sumber kecelakaan harus dengan kekerasan.
  1. Datangnya sumber kecelakaan harus terlihat.
  1. Datangnya sumber kecelakaan harus langsung dan satu-satunya.

Langsung : Langsung mengena pada tubuh manusia

Satu-satunya : tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang dapat menimbulkan/ memperbesar akibat yang terjadi tersebut.

  1. Datangnya sumber kecelakaan harus tidak dikehendaki / direncanakan / disengaja.
  1. Akibat kecelakaan harus berupa Luka Badani.
  1. Luka Badani tersebut harus dapat diatopsi oleh Ilmu Kedokteran.
  1. Hubungan antara sebab dan akibat tidak boleh terputus.

Melihat dari syarat-syarat yang disebutkan di atas, maka kematian yang sifatnya lebih alamiah seperti tua dan sakit tidak menjadi objek pertanggungan. Oleh karena itu kemungkinan terjadinya juga lebih kecil sehingga dalam praktek biaya premi asuransi kecelakaan jauh lebih murah daripada asuransi jiwa. Ketika anda membeli unit link, umumnya asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan sudah menjadi satu paket dengan uang pertanggungan yang berbeda-beda.

Biasanya asuransi kecelakaan lebih digunakan untuk antisipasi risiko cacat, sementara asuransi jiwa untuk risiko kematian. Untuk melihat contohnya bisa membaca artikel My Experience With Unit Link 2.

 

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

JKK dan JKM adalah produk dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebanyakan masyarakat, ketika ditanya tentang potongan gajinya yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek yang pertama kali terpikir tentunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, sebenarnya selain menyetor untuk JHT, sebagian kecil dari gaji tersebut juga dibayarkan untuk JKK dan JKM. Berdasarkan website dari BPJS Ketenagakerjaan :

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pertanggungan yang diberikan JKK ini sangat komprehensif, pada point 2 C, apabila mengalami cacat tetap total maka pekerja akan menerima uang pertanggungan senilai 70% x 80 x upah sebulan. Jika dihitung secara matematis berarti sama dengan 56 bulan gaji. Jika pada saat kecelakaan, gaji pekerja adalah Rp 5 juta per bulan maka uang pertanggungan yang diterima adalah 56 x Rp 5 juta = Rp 280 juta.

Pada point 2 D, apabila meninggal maka keluarga akan mendapatkan uang pertanggungan senilai 60% x 80 x upah sebulan yang setara dengan 48 bulan gaji atau 4 tahun gaji. Jika gaji sebulan adalah Rp 5 juta, maka ketika meninggal keluarga bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 5 juta x 48 = Rp 240 juta. Kedua manfaat ini sudah sangat lumayan, belum lagi ditambah manfaat lain yang ada pada tabel di bawah.

No. Manfaat Keterangan
1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Santunan berbentuk uang, antara lain:
a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan
b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
c)  Santunan Kecacatan

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
d) Santunan kematian dan biaya pemakaman

  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.
3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
4. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
 7. Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat dari program JKK menurut saya sangat bagus, namun sifatnya sama dengan asuransi kecelakaan yaitu HANYA menanggung apabila kecelakaan tersebut terjadi karena pekerja sedang melakukan pekerjaannya termasuk berangkat pulang pergi. Apabila kecelakaan terjadi di luar hari kerja atau ketika sedang berlibur, maka pertanggungan tidak diberikan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi bapak ibu yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Kematian  (JKM): Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program JKM ini pada dasarnya sama dengan Asuransi Jiwa. Namun karena kemungkinannya lebih besar, maka uang pertanggungannya juga lebih kecil. Dan sayang sekali, berbeda dengan JKK yang menggunakan gaji sebagai pengali, besaran dari JKM adalah tetap.

Sebagaimana yang saya kutip dari website BPJS Ketenagakerjaan besaran uang pertanggungan adalah sebagai berikut : Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:

  • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
  • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

 

Asuransi Jiwa Komersial atau BPJS Ketenakerjaan ?

Secara perencanaan keuangan, menurut saya idealnya sebelum berinvestasi setiap orang harus memiliki asuransi jiwa yang nilai uang pertanggungannya antara 8 – 10 tahun pengeluaran ditambah dengan biaya pendidikan anak. Referensi : Sehat Keuangan Dahulu, Investasi Reksa Dana Kemudian

Apakah boleh jika tidak memiliki asuransi jiwa? Menurut saya boleh sepanjang anda sudah memiliki aset di luar tempat tinggal yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut atau aset yang jika dijual setara dengan nilai di atas. Apabila syarat di atas terpenuhi, maka orang tersebut sudah selangkah lebih dekat untuk menjadi investor reksa dana.

Karena hal itulah saya sangat merekomendasikan agar setiap tulang punggung keluarga adalah sebaiknya memiliki asuransi jiwa terlebih dahulu sebelum memutuskan investasi reksa dana. Dan terus terang juga setelah saya mempelajari lebih jauh tentang JKK dan JKM ini, pandangan saya agak berubah. Sebab pertanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sudah sangat lumayan. Mungkin memang belum sampai 8 – 10 tahun pengeluaran tapi setidaknya sudah setengahnya.

Berbeda dengan asuransi jiwa komersial dimana kita harus membayar premi, untuk BPJS Ketenagakerjaan kita membayar tetapi tidak terasa karena sudah dipotong dari gaji setiap bulannya. Yang menjadi masalah adalah kebanyakan dari tenaga kerja tidak menyadarinya. Dengan demikian, apabila kita membeli asuransi jiwa komersial, sebetulnya kita tidak perlu uang pertanggungan yang setara 8 – 10 tahun pengeluaran tapi cukup setengahnya saja karena sisanya sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Memang, cara ini juga ada risiko. Bagaimana jika terjadi kecelakaannya bukan karena sedang bekerja? Bukankah uang pertanggungan untuk JKM tidak terlalu besar sehingga tidak akan mencukupi? Hal ini memang benar, tapi sebagai salah satu penduduk metropolitan, menurut saya apabila tidak memperhitungkan waktu tidur mungkin sekitar 60 – 70% waktu kita dihabiskan di tempat kerja dan perjalanan pulang pergi kantor.

Dengan demikian risiko terjadi kecelakaan di luar pekerjaan juga kecil. Untuk itulah menurut saya JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini cukup representatif. Untuk anda yang penghasilan bulanannya relatif besar dimana mungkin sekitar 50 – 70% dari penghasilan anda sebulan sudah cukup untuk biaya hidup sebulan, maka uang pertanggungan dari JKK tentu sudah setara dengan 8 – 10 tahun pengeluaran.

Perlu diingat tujuan dari membeli asuransi jiwa bukanlah keluarga menjadi kaya raya apabila ada anggota keluarga yang meninggal, tapi keluarga yang ditinggalkan bisa bertahan secara finansial. Sejalan dengan waktu, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat mandiri secara finansial.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.comwww.ReDaNesia.com

Sekolah Investor Reksa Dana : www.InvestoReady-aprdi.org

Sumber Data dan Gambar : Istockphoto

18 thoughts on “Antisipasi Risiko Kematian, Asuransi Komersial atau BPJS Ketenagakerjaan ?

  1. Asuransi jiwa komersial yg dimaksud pada tulisan ini adalah produk dari perusahaan P yg berwarna merah itu yah?

    Sependek pengetahuan saya, satu2nya Unitlink yg sudah satu paket dengan asuransi kecelakaan hanya di perusahaan P berwarna merah

    Pak rudi agen dari perusahaan P?

    Like

  2. @Yohanes
    Asuransi jiwa komersial yang dimaksud bisa dari banyak perusahaan seperti Prudential, Allianz, Panin Dai-Ichi Life, Axa Mandiri dan banyak asuransi lainnya.

    Jika memang anda merasa pengetahuan anda pendek, dan berdasarkan pemahaman saya memang demikian karena anda tidak tahu bahwa asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang umum ditawarkan oleh asuransi komersial maka sebaiknya anda bisa belajar lebih banyak. Caranya sangat mudah, anda cukup mencari tahu di website masing-masing perusahaan anda meminta agen pemasar asuransi mendatangi anda.

    Bisa jadi memang ditawarkan secara terpisah atau ditawarkan dalam satu paket, namun hal tersebut baru bisa anda nyatakan demikian kalau sudah benar-benar mencari tahu langsung dan bukan hanya mengandalkan pengetahuan yang pendek tersebut.

    Saya bukan agen asuransi Prudential, karena saya bekerja di perusahaan Manajer Investasi dan memegang izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk menambah pengetahuan anda yang pendek tersebut, perlu saya informasikan bahwa dalam kode etik pemegang izin WMI adalah tidak diperbolehkan untuk bekerja di lebih dari 1 lembaga jasa keuangan. Jadi bekerja di perusahaan Manajer Investasi dan Asuransi adalah tidak diperbolehkan.

    Semoga menambah “panjang” pengetahuan anda.

    Like

  3. Betul Pak Rudi..banyak belajar apa itu investasi dan apa itu asuransi…
    Sebaiknya keduanya terpisah agar investasi tumbuh secara maksimal..
    Dan asuransi jiwa untuk mengawal/memproteksi apa bila terjadi sesuatu terhadap kita..
    Sedangkan target investasi belum tercapai..

    Selamat belajar…

    Like

  4. @Rudiyanto

    Mengapa anda patut diasumsikan sebagai agen dari Prudential? karena tulisan anda diatas hanya menggunakan produk Pru sebagai acuan. Seperti saya kutip dibawah ini:

    Ketika anda membeli unit link, umumnya asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan sudah menjadi satu paket dengan uang pertanggungan yang berbeda-beda. –> ini tidak umum, hanya produk Prudential yang sudah menjadi satu paket asuransi kecelakaan dengan asuransi jiwa. produk dari perusahaan lain tidak ada yang seperti ini dan perlu ditambahkan sebagai rider.

    Asuransi Kecelakaan atau disebut PADD (Personal Accident Death and Disablement) –> PADD adalah nama produk asuransi kecelakaan dari Pru. Pada asuransi komersial lain memiliki nama yang berbeda-beda contohnya di allianz disebut ADDB.

    Jika bukan agen Pru, maka pengetahuan anda mengenai asuransi terlampau pendek, menurut pemahaman saya memang demikian karena di artikel lain pun anda tidak mengerti asuransi tradisional dan sebaiknya saya sarankan perlu lebih banyak belajar lagi sebelum menulis mengenai asuransi agar tidak menyesatkan para pembaca. Caranya sangat mudah, anda cukup mencari tahu di website masing-masing perusahaan atau meminta agen pemasar asuransi mendatangi anda.

    Semoga kritik dari saya bisa membuat pengetahuan anda sedikit lebih “panjang”.

    Like

  5. Pak Rudianto, mohon bertanya :
    1. saya terpaksa membeli asuransi kecelakaan tambahan (komerial/non bpjs) karena kuatir terkena kejadian kecelakaan diluar waktu kerja yg menyebabkan cacat tetap permanen namun tidak sampai meninggal sehingga claim asuransi jiwa tdk bisa cair. Kenapa BPJS Naker tidak sekalian bermanfaat utk semua kejadian kecelakaan baik saat kerja atau diluar waktu kerja (saat cuti berlibur misalnya) ?? karena ketika saya memiliki asuransi kecelakaan komersial, saya tidak memerlukan JKK BPJS naker lagi.
    2. Bila kejadian (amit amit) saya dan istri meninggal dunia berbarengan (misalnya dalam kecelakaan pesawat) sedangkan anak sebagai ahli waris belum berusia cukup utk menerima warisan, bagaimana UP pertanggungan tsb bia cair utk biaya hidup dan pendidikan anak saya ?
    3. Bila saya terkena stroke (amit amit) sehingga lumpuh total namun belum meninggal tentunya asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, JKK, JKM saya belum bisa cair. Asuransi apa yg bisa diandalkan utk mendapatkan uang bertahan hidup ?

    Like

  6. Pak Rudianto, mohon bertanya :
    1. saya terpaksa membeli asuransi kecelakaan tambahan (komerial/non bpjs) karena kuatir terkena kejadian kecelakaan diluar waktu kerja yg menyebabkan cacat tetap permanen namun tidak sampai meninggal sehingga claim asuransi jiwa tdk bisa cair. Kenapa BPJS Naker tidak sekalian bermanfaat utk semua kejadian kecelakaan baik saat kerja atau diluar waktu kerja (saat cuti berlibur misalnya) ?? karena ketika saya memiliki asuransi kecelakaan komersial, saya tidak memerlukan JKK BPJS naker lagi.
    2. Bila kejadian (amit amit) saya dan istri meninggal dunia berbarengan (misalnya dalam kecelakaan pesawat) sedangkan anak sebagai ahli waris belum berusia cukup utk menerima warisan, bagaimana UP pertanggungan tsb bia cair utk biaya hidup dan pendidikan anak saya ?
    3. Bila saya terkena stroke (amit amit) sehingga lumpuh total namun belum meninggal tentunya asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, JKK, JKM saya belum bisa cair. Asuransi apa yg bisa diandalkan utk mendapatkan uang bertahan hidup ?
    4. Terima Kasih

    Like

  7. Salam pak Rudi,

    Saya ingin tanggapi komentar @Yohanes terkait artikel Pak Rudi. Menurut saya, pesan dari artikel ini tetap ter-deliver dengan baik meskipun mengasumsikan as. jiwa dan kecelakaan ditawarkan sebagai satu paket. Karena:

    1) kenyataannya, agen asuransi selalu berusaha menjual rider tambahan di luar as. jiwa. 3 rider yang sering ditawarkan: kecelakaan, penyakit kritis, dan payor waiver.

    Bahwa produk Prudential menjual as. jiwa dan kecelakaan dalam satu paket, tentu ini sudah diperhitungkan dengan baik dalam premi sehingga tidak menjamin bahwa produk Pridential lebih bagus atau lebih murah dari produk asuransi jiwa lain.

    Jadi apakah as. jiwa dan kecelakaan dijual sepaket atau terpisah, tidak terlalu jadi soal, karena kenyataannya seringkali rider kecelakaan juga sering ditawarkan.

    2) Asuransi jiwa tanpa rider kecelakaan pun juga menanggung kematian karena kecelakaan. Adanya rider kecelakaan ‘hanya’ menambah jumlah uang pertanggungan.

    Jadi, dengan disertai rider kecelakaan ataupun tidak, pembandingan as. jiwa komersial dan BPJS-TK seperti yang diulas di atas menurut saya sudah sangat sesuai.

    Demikian tanggapan saya, Pak. Terima kasih atas artikel2nya yang jelas dan menarik.

    Like

  8. @Priyandi
    Salam Pak Priyandi,

    Sepertinya komen anda terkirim 2 kali. Tanggapan saya sebagai berikut :
    1. Untuk pertanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya ditanyakan sama yang bersangkutan langsung. Namun karena merupakan amanat dari undang-undang, maka menurut saya cukup wajar kalau hanya menanggung ada saat bekerja saja. Sebenarnya mereka juga punya untuk yang tidak bekerja bukan? Yang Jaminan Kematian, tapi memang tidak besar uang pertanggungannya.

    Dan menurut saya pribadi, untuk ukuran kota besar, seharusnya sekitar 60-70% dari waktu kita (diluar waktu tidur) dihabiskan di tempat kerja. Jadi kalau memang kecelakaannya di luar kerja, maka itu memang karma buruk kita yang sedang berbuah. Solusinya kita bisa banyak-banyak berbuat kebajikan, tapi tentu dengan ikhlas.

    2. Untuk hal ini memang ahli waris harus lebih pro aktif melakukan klaim ke perusahaan asuransi baik BPJS ataupun asuransi komersial. Usahakan untuk menginformasikan kepada keluarga terdekat tidak serumah anda mengenai asuransi yang anda miliki sehingga jika terjadi kemalangan ada yang bisa membantu. Alternatifnya, melaporkan anggota keluarga lengkap ke HRD perusahaan tempat anda bekerja. Terakhir, bisa juga ke teman dekat anda sehingga bisa saling mengingatkan.

    Beberapa tenaga pemasar yang bagus dari perusahaan asuransi biasanya karena menerima komisi yang cukup signifikan, mereka cukup rajin memantau kondisi nasabahnya. Tapi ini sifatnya case by case, sebab banyak juga yang malas atau tidak bertahan lama jadi agen asuransi. Solusinya, belilah dari agen asuransi yang masa kerjanya cukup lama, bukan yang sekadar coba-coba saja.

    3. Kalau untuk kasus stroke, berarti yang anda butuhkan adalah asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis dari asuransi komersial yang biasanya 1 paket dalam unit link. Asuransi kesehatan untuk rumah sakit dan rawat inapnya, asuransi penyakit kritis untuk rawat jalan dan uang pengganti nilai ekonomis yang hilang selama anda tidak mampu bekerja.

    Sebenarnya selain asuransi ada solusi lain yaitu :
    1. Jaga mulut jangan rakus
    2. Rajin olahraga
    3. Positive thinking
    4. Tidak merokok
    5. Banyak ibadah dan banyak berbuat kebajikan

    Niscaya kalaupun hal yang baik belum datang, paling tidak yang buruk sudah menghindari anda.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  9. @Budi
    Salam Pak Budi,

    Terima atas tanggapannya. Mungkin ada baiknya disertakan apakah anda agen asuransi Prudential atau bukan karena kelihatannya @Yohanes selalu menanyakan hal tersebut. Dengan demikian yang bersangkutan tidak perlu repot-repot untuk bertanya lagi.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  10. @Rudiyanto dan @Yohanes

    Mungkin sedikit menjelaskan sebagai agen perusahaan yang menjadi perdebatan

    Unitlink: menggabungkan proteksi dan investasi.
    Proteksi di sini produk utama wajib ny adalah PAA (memberikan manfaat kematian dan CTT) dengan produk tambahan/rider nya seperti manfaat kesehatan (PHS), manfaat kecelakaan (PADD), manfaat bebas premi (payor/waiver), manfaat kondisi kritis (CC), dan manfaat kematian (link term).
    Investasi di sini bertujuan untuk membentuk nilai tunai

    Jadi bisa dilihat bahwa kelebihan produk unitlink yaitu dapat memberi banyak manfaat sekaligus dalam satu polis dan juga membentuk nilai tunai yang dana nya dapat diambil untuk perencanaan masa depan atau untuk membiayai biaya asuransi (COI). Meskipun lebih mahal, namun produk unitlink juga memberikan Uang Pertanggungan yang lebih tinggi.

    Banyak yang mengeluhkan sudah menginvestasikan uang sejumlah besar di investasi unitlink namun merasa tidak ada keuntungan. Hal ini disebabkan karena pada tahun-tahun awal investasi dikenakan biaya akuisisi. Dan perlu di cek pula investasi apa yang mereka pilih karena investasi dengan harapan keuntungan besar tentu memiliki resiko yg besar pula.

    Namun demikian, dalam jangka waktu di atas 10 tahun nilai tunai ini pasti terbentuk bahkan dapat mencapai 100% jumlah premi yang Anda bayar selama 10 tahun. Ditambah lagi semua manfaat asuransi jiwa yang membantu Anda dan keluarga mengatasi dampak dari resiko yang mungkin terjadi.

    Saya sendiri agen yang memiliki polis unitlink.
    Saran saya bila ingin membeli unitlink, sesuaikan dengan kebutuhan dan perencanaan kehidupan yang Anda inginkan.

    Like

  11. I@Rudiyanto

    @Yohanes

    Mengenai BPJS Ketenagakerjaan
    Premi BPJS Kesehatan:
    – kelas III : 25.500
    – kelas II : 51.000
    – kelas I. : 80.000
    Karena semua biaya kesehatan ditanggung bpjs, perlu diketahui bahwa rs akan mengklaim biaya kesehatan kita kepada bpjs. Namun bukan sejumlah tagihan yang dikeluarkan oleh rs tersebut melainkan sesuai standar biaya dari bpjs. Sedangkan selisih biaya tersebut harus ditanggung rs.

    Akibat nya, banyak rs terutama rs swasta kurang memperhatikan pengguna bpjs kesehatan. Bahkan ada kasus dimana selisih ini justru dibebankan kepada pasien (bila ada kejadian disuruh nambah bayar laporkan saja karena sudah ada aturan nya tidak boleh dibebankan kepada pasien). Penambahan biaya hanya akan dilakukan saat pasien menginginkan upgrade kelas misalkan dari kelas 1 ke VIP. Selain itu juga perlu lebih bersabar karena harus mengikuti prosedur (kadang namanya sakit susah ya buat sabar).

    Namun kelebihan bpjs yaitu tidak ada pengecualian penyakit dan tidak mempedulikn kondisi kesehatan sebelumnya.

    Untuk JKK, JHT, maupun JKM kan diarahkan untuk pekerja ya. Sebaiknya dibaca teliti saja berapa besarN premi yang harus dibayar dibandingkan dengan uang pertanggungan dan manfaat yang diberikan saat terjadi resiko. Apakah hal tersebut sesuai dengan profil si calon nasabah itu. Selama cocok dan dirasa bermanfaat, kenapa tidak.

    Mengenai mana yang lebih baik bukan bagian saya menilai melainkan masing-masing individu. Sebenarnya bukan satu lebih baik dari yang lain akan tetapi yang mana yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan individu itu sendiri. Yang terutama setiap orang harus memiliki asuransi jiwa dan kesehatan. Ini yang harus disebarluaskan

    Like

  12. @priciliasanti
    Salam Ibu Priscilia Santi,

    Terima kasih atas penjelasannya yang sabar dan komprehensif. Tidak banyak agent yang bersedia memaparkan produknya dengan baik seperti anda, jadi saya yakin anda agent asuransi yang cukup berdedikasi.

    Meski demikian, saya tidak begitu sependapat dengan pembentukan nilai tunai untuk manfaat perencanaan masa depan dan dalam 10 tahun akan mencapai 100% dari premi yang dibayarkan. Alasannya, Pertama, bahwa nilai tunai di unit link itu adalah produk investasi. Namanya investasi tidak ada kepastian, hanya ada asumsi.

    Kedua, dari pengalaman saya sendiri, nilai tunainya sangat rendah, namun saya sangat aware darimana saja potongannya. Ulasan secara lengkap untuk asuransi yang dimiliki keluarga saya bisa dibaca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2013/09/12/my-experience-with-unit-link/ dan http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2015/06/04/my-experience-with-unit-link-2/

    Ketiga, kalaupun asumsinya terwujud dan kembali 100% dari premi yang dibayarkan, ini sifatnya sangat case by case tergantung marketing yang jualan, pada umumnya berbeda dengan presentasi banyak agent yang menyatakan akan mencapai xx pada usia xx. Ada juga agent bagus yang menjelaskan dengan apa adanya dan hanya menjual manfaat asuransi saja.

    Mengenai BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit, perlu saya tambahkan juga bahwa untuk BPJS Kesehatan tidak bisa hanya ikut perorangan tapi harus 1 keluarga dalam 1 KK. Jika dalam 1 KK ada 4 anggota keluarga, maka meskipun yang sakit hanya si A, tetap harus bayar untuk 4 orang dan bayarnya seumur hidup.

    Mengenai pelayanan, menurut saya memang relatif. Karena masyarakat kita cenderung “manja” maunya memang langsung ke rumah sakit atau spesialis. Tapi sebetulnya, untuk kondisi yang tidak terlalu parah, bisa ke fasilitas kesehatan atau puskesmas. Saya sendiri punya pengalaman pribadi cabut gigi di dokter gigi spesialis dan puskesmas. Harganya saya sudah agak lupa, mungkin antara 500 – 600rb vs kurang dari 50.000.

    Memang di Puskesmas, ruangannya tidak ber AC seperti di spesialis, tidak kelihatan modern, dan sebagainya. Bahkan Puskesmas tempat saya pergi itu di daerah dan pinggiran. Tapi toh, giginya tetap dicabut juga dan saya baik-baik saja.

    Untuk pengalaman di puskesmas memang bisa berbeda tiap orang. Intinya, menurut saya kalau memang tidak bisa jaga kesehatan, paling tidak untuk kondisi yang tidak terlalu parah, tidak harus langsung ke rumah sakit. Dan yang paling penting, jaga kesehatan.

    Terima kasih untuk komentarnya dan semoga usaha asuransinya sukses.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  13. Dear semuanya:

    Saya mohon diijinkan berdiakusi.

    Kalau kita bicara mengenai investasi, asuransi adalah jawaban yg salah.
    Krn asuransi itu mengandung unsur proteksi.
    Maksud dr unitlink itu mengabungkan proteksi dengan investasi adalah, apabila seorang nasabah membeli proteksi dengan berbasis unitlink, maka tujuan investasinya tersebut untuk mengcover semua kewajiban yg di timbulkan dari manfaat yg tertera dr polis asuransi tersebut. Itu lah tujuan dr sisi investasi dalam unitlink, jd prmbayaran seharusnya seumur hidup, tp bisa dpt discount periode pembayaran. Tetapi apabila ternyata hasil investasi tidak mencukupi dalam pembayaran biaya2 dr asuransi tersebut, maka kita harus melanjutkan pembayarannya. Krn sifatnya asuransi adalah seumur hidup, maka kita harus membayar pun seumur hidup. Krn banyak orang salah kaprah dengan unitlink, gara2 para agen mis-selling atau mis-represent program yg ditawarkan.
    Jdnya kita harus benar2 jeli dan teliti dalam mengambil suatu keputusan.
    Apabila kita sudah memiliki asuransi, jg harus direview berkala, apakah manfaatnya masih sesuai dengan saat sekarang ? Kl sudah tidak sesuai, alihkan produknya, cari manfaat yg sesuai dengan kondisi saat ini dan mendatang menurut kebutuhan masing2.

    Asuransi sangat penting, asuransi adalah pondasi dr financial yg sehat.

    Salam..

    Like

  14. Dear Pak Rudi yang baik menjawab pertanyaan2 kita.
    Adapun beberapa pertanyaan saya sbb:
    1. Saya dengar di tahun 2019 semua WNI wajib memiliki kartu JKN dari BPJS, apakah ini benar?
    2. Saya memiliki asuransi kesehatan yang sudah berjalan 1 thn. Apabila ingin beralih ke BPJS, saya merasa harus menutup asuransi kesehatan ini (karena dana tidak mencukupi kalau harus dua2nya). Bagaimana menurut bapak?
    3. Sebaiknya saya membeli asuransi kesehatan murni atau yg beserta unit link?
    4. Kalau ingin memiliki asuransi penyakit kritis berarti kita wajib beli asuransi yang ada unit link?
    5. Terakhir, saya bingung kadang ingin memilih reksadana saham yang yang cocok buat saya (untuk tujuan jangka panjang/pensiun). Apakah saya harus fokus membeli 1 reksadana saja? atau 2 saja? atau berapa yang menurut bapak ideal?
    Terima kasih sebelumnya Pak Rudiyanto

    Like

  15. Dear Pak Rudiyanto yang baik menjawab pertanyaan2 kita.
    Adapun beberapa pertanyaan saya sbb:
    1. Saya dengar di tahun 2019 semua WNI wajib memiliki kartu JKN dari BPJS, apakah ini benar?
    2. Saya memiliki asuransi kesehatan yang sudah berjalan 1 thn. Apabila ingin beralih ke BPJS, saya merasa harus menutup asuransi kesehatan ini (karena dana tidak mencukupi kalau harus dua2nya). Bagaimana menurut bapak?
    3. Sebaiknya saya membeli asuransi kesehatan murni atau yg beserta unit link?
    4. Kalau ingin memiliki asuransi penyakit kritis berarti kita wajib beli asuransi yang ada unit link?
    5. Terakhir, saya bingung kadang ingin memilih reksadana saham yang yang cocok buat saya (untuk tujuan jangka panjang/pensiun). Apakah saya harus fokus membeli 1 reksadana saja? atau 2 saja? atau berapa yang menurut bapak ideal?
    Terima kasih sebelumnya Pak Rudiyanto

    Like

  16. @Bpk Ery
    Selamat malam Pak Ery,

    Sehubungan dengan eprtanyaan anda :
    1. Untuk JKN dan BPJS Kesehatan bisa anda baca di http://www.jkn.kemkes.go.id/faq.php

    2. Asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan itu sama-sama asuransi kesehatan. BPJS menanggung semua penyakit dan tidak melihat riwayat, tapi prosesnya memang tidak senyaman asuransi kesehatan swasta karena harus melalui fasilitas kesehatan dan kelas paling tinggi adalah kelas I. Namun jika anda tidak ada masalah dengan itu dan menjaga gaya hidup dan kesehatan anda, seharusnya tidak ada masalah menggunakan BPJS saja.

    3. Bisa baca :
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2013/09/12/my-experience-with-unit-link/ dan
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2015/06/04/my-experience-with-unit-link-2/

    4. Bisa lihat point 3.

    5. Bisa baca http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2014/05/20/berapa-jumlah-kepemilikan-reksa-dana-saham-yang-ideal/

    Semoga bermanfaat

    Like

Leave a comment