Mengenal 8 Profesi di Perusahaan Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana

Profesi Pasar Modal

Dalam sebuah Focus Group Discussion tentang penyusunan buku mengenal jasa keuangan yang diselenggarakan OJK, pesertanya terdiri dari para mahasiswa-mahasiswi unggulan dari berbagai universitas dan praktisi industri keuangan. Ada yang dari asuransi, pegadaian, perbankan, pasar modal dan multifinance. Kebetulan saya diundang sebagai perwakilan dari industri pasar modal dan saya sangat berterima kasih atas kesempatan tersebut karena disitu saya banyak belajar dan bertemu dengan pakar dari industri keuangan lainnya.

Namanya juga mahasiswa dan mahasiswi unggulan, walaupun sudah sampai malam masih tetap bersemangat dan mempresentasikan hasil kajian mereka dengan baik. Beberapa bahkan menunjukkan kemampuan public speaking skills yang sangat bagus.

Ceritanya dalam sesi diskusi yang membahas tentang materi pasar modal, saya bertanya mengajukan pertanyaan kepada salah satu pesertanya. “Jika berbicara tentang pasar modal, apakah yang muncul di pikiran anda pertama kali?” Terus terang, ekspektasi saya adalah bahwa peserta tersebut menyadari bahwa ternyata investasi itu bermanfaat untuk masa depan dan sebaiknya dimulai dari sekarang. Bisa ke reksa dana, saham atau ke obligasi.

Namun jawabannya berbeda. Ketika berbicara pasar modal, peserta tersebut menjawab yang muncul pertama kali di pikirannya adalah berkarir di pasar modal. Sebab dalam bayangannya, berkarir di pasar modal itu keren. Mungkin saja dalam pikirannya kalau kerja di pasar modal itu Gaji besar, penampilan profesional, duduk-duduk di depan komputer bisa menggerakkan uang miliaran bahkan triliunan Rupiah.

Bayangan tersebut tidak salah, meskipun kalau mau bilang gaji besar dan penampilan profesional itu relatif. Sebab, di industri lain terkadang bisa lebih tinggi daripada industri pasar modal.

Kalau berbicara karir di pasar modal, di kepala orang adalah pialang (broker) atau manajer investasi (fund manager). Sebenarnya peluang untuk berkarir di pasar modal tidak hanya di 2 profesi tersebut saja, tapi masih terdapat profesi lainnya.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 24/POJK04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, perusahaan manajer investasi pengelola reksa dana diwajibkan untuk memiliki setidaknya 8 fungsi yang berbeda. Dengan kata lain ada 8 jenis profesi yang bisa anda tekuni jika anda berkarir di industri pasar modal khususnya manajer investasi pengelola reksa dana. Apa saja ke 8 profesi tersebut ?Ke 8 Fungsi menurut peraturan OJK yaitu :

  1. fungsi investasi dan riset;
  2. fungsi perdagangan;
  3. fungsi penyelesaian transaksi Efek;
  4. fungsi manajemen   risiko, kepatuhan, dan audit internal;
  5. fungsi pemasaran  dan penanganan   pengaduan nasabah;
  6. fungsi teknologi informasi;
  7. fungsi akuntansi dan keuangan; dan
  8. fungsi pengembangan sumber daya manusia

Kenapa harus menggunakan peraturan OJK ? Sebab jika anda bekerja di perusahaan keuangan yang mendapatkan mandat mengelola dana dari masyarakat, adalah sangat penting bagi anda untuk bisa menjaga kepercayaan. Salah satunya adalah memahami dan menjalankan peraturan OJK. Untuk itu, pembahasan tentang profesi juga harus mengacu pada peraturan tersebut.

1. Fungsi Investasi dan Riset

Berdasarkan peraturan, tugas dari fungsi Investasi adalah

  1. membuat keputusan investasi yang terbaik untuk kepentingan nasabah;
  2. membuat dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja dalam rangka pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah;
  3. melakukan analisa kinerja produk investasi secara periodik;
  4. memastikan kesesuaian antara keputusan investasi yang diambil dengan:
    1. kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengelolaan Portofolio Efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah; dan
    2. kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan oleh Komite Investasi;
  5. memastikan setiap keputusan investasi yang diambil dilakukan atas pertimbangan yang rasional serta didukung oleh hasil riset yang cukup; dan
  6. menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko antara lain dengan:
    1. memperhatikan risiko investasi yang mungkin terjadi serta tindakan yang akan dilakukan jika risiko investasi tersebut terjadi; dan
    2. adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam menentukan jumlah transaksi.

Untuk tugas dari fungsi Riset adalah

  1. melakukan riset dan analisa kondisi makro ekonomi serta sektor industri;
  2. melakukan riset dan analisa tentang Efek dalam portofolio investasi yang menjadi dan/atau yang akan dijadikan sebagai portofolio investasi; dan
  3. membuat dan mendokumentasikan catatan serta laporan hasil riset.

Pada dasarnya profesi yang tersedia untuk fungsi di atas adalah Riset dan Manajer Investasi.

Sesuai namanya Riset atau disebut juga Analis bertugas untuk membuat penelitian mengenai pasar modal secara keseluruhan, perusahaan secara spesifik dan berbagai faktor eksternal lain untuk mendukung kegiatan pengelolaan dana.

Tidak ada persyaratan minimal untuk menjadi tenaga Riset / Analis, namun umumnya dicari yang lulusan minimal S-1. Apabila terdapat izin seperti Wakil Manajer Investasi, Wakil Pedagang Perantara Efek atau sertifikasi profesional seperti CFA (Chartered Financial Analyst) akan sangat membantu. Izin dan sertifikasi tersebut tidak jarang juga diperoleh setelah bekerja dan mendapat dukungan dari perusahaan. Tenaga analis ada yang fresh graduate, tapi bisa juga dicari yang berpengalaman.

Sementara untuk Manajer Investasi, tugasnya adalah melakukan pengelolaan dana. Gaya dan strategi pengelolaan dana disesuaikan dengan karakter masing-masing perusahaan / perorangan namun metode tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan menggunakan hasil riset yang cukup. Pengelolaan juga harus mempertimbangkan aspek manajemen risiko. Untuk menjadi pengelola investasi, syarat utamanya adalah memiliki Wakil Manajer Investasi. Sertifikasi profesional yang bisa membantu seperti CFA juga bagus. Belakangan ini saya juga melihat adanya Quant Fund – reksa dana yang pengelolaannya berbasis kuantitatif. Untuk itu, gelar yang terkait dengan Financial Enginering juga bisa membantu anda di pekerjaan ini.

Agak berbeda dengan Riset / Analis yang bisa masuk dari level Fresh Graduate, umumnya untuk Manajer Investasi sudah agak berpengalaman menjadi analis beberapa tahun sebelumnya. Ada analis yang tetap memilih menjadi analis meskipun masa kerja dan kemampuannya sudah cukup.

Pekerjaan di fungsi manajer investasi dan riset ini tidak melulu di belakang meja. Malah anda akan sering bertemu dengan orang-orang dari industri yang berbeda ketika melakukan company visit. Misalkan anda sedang meneliti perusahaan konsumer, maka anda bisa mengatur waktu dengan Corporate Secretary atau Investor Relation di perusahaan konsumer tersebut. Meetingnya dengan perwakilan perusahaan dan tidak jarang juga dengan direktur atau pemilik perusahaan.

Di luar emiten yang menjadi penelitian, anda juga bisa bertemu dengan vendor-vendor yang menawarkan jasa aplikasi, transaksi, dan informasi keuangan baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri seperti bank kustodian, broker, penyedia jasa seperti Thompson Reuters, Infovesta, Bloomberg, dan sebagainya. Tidak jarang juga mereka menyelenggarakan event seperti gala dinner, seminar internasional atau kegiatan lain yang mengundang anda.

2. Fungsi Perdagangan

Disebut juga dengan Dealer. Sesuai dengan peraturan, tugas dari fungsi perdagangan antara lain :

  1. melakukan transaksi atas Efek yang telah ditentukan oleh fungsi investasi pada harga dan waktu terbaik untuk kepentingan nasabah; dan
  2. melakukan koordinasi dengan koordinator fungsi investasi dan riset dalam rangka pemilihan Perantara Pedagang Efek dengan mempertimbangkan antara lain biaya yang dibebankan dan pelayanan yang diberikan oleh Perantara Pedagang Efek tersebut.

Kalau diibaratkan perusahaan konvensional, dealer ini bisa disamakan dengan divisi purchasing. Keputusan investasi yang ditetapkan oleh fungsi investasi selanjutnya dijalankan oleh dealer. Merekalah yang selanjutnya melakukan eksekusi pembelian dan penjualan di pasar termasuk pemilihan perusahaan sekuritas yang akan menjalankan transaksi tersebut. Sesuai dengan peraturan OJK tentang Perilaku Manajer Investasi, transaksi di satu sekuritas adalah maksimal 30% dalam 1 tahun.

Untuk menjalankan fungsi ini, dibutuhkan izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Karena posisinya yang mendapatkan informasi pertama kali dan rawan benturan kepentingan (mengetahui rencana dan nominal transaksi manajer investasi), orang di posisi ini harus bisa sangat menjaga kerahasiaan dan memiliki peralatan yang mendukung seperti rekaman suara atau sistem pemesanan secara online.

Berbeda dengan fungsi manajer investasi dan riset, profesi ini lebih menuntut ketelitian dan kejelian bekerja serta lebih banyak di belakang meja.

3. Fungsi Penyelesaian Transaksi Efek

Disebut juga dengan Settlement. Sesuai dengan peraturan, tugasnya antara lain :

  1. melakukan rekonsiliasi atas data-data transaksi kepada pihak-pihak terkait seperti Perantara Pedagang Efek dan Bank Kustodian; dan
  2. melakukan pengecekan silang atas data-data yang ada pada administrasi Efek dalam portofolio Reksa Dana atau produk yang dikelola Manajer Investasi.

Settlement biasanya masuk dalam kategori operation. Setelah keputusan diambil dan transaksi pembelian dilakukan, maka divisi settlement akan melakukan rekonsiliasi atas transaksi kepada broker dan bank kustodian. Pada perusahaan yang melakukan pemasaran langsung seperti di Panin Asset Management, rekonsiliasi juga dilakukan terhadap transaksi yang dilakukan oleh investor. Sementara untuk manajer investasi yang bekerjasama dengan bank, rekonsiliasi dilakukan juga dengan bank agen penjual.

Untuk bisa bekerja di fungsi ini, diperlukan izin sebagai Perantara Pedagang Efek.

Pekerjaan ini memang sifatnya lebih banyak administrasi tapi membutuhkan tingkat ketelitian yang tinggi. Tentu anda tidak mau kalau transaksi anda tidak dijalankan atau dijalankan tapi tidak sesuai instruksi bukan?

Seiring dengan berkembangnya teknologi transaksi investasi dan transaksi perbankan, serta regulasi dari pemerintah yang semakin banyak, pekerjaan di fungsi ini juga sangat dinamis. Selain harus memahami peraturan dari dalam negeri, diperlukan pemahaman akan peraturan dan sistem dari luar negeri apabila manajer investasi melakukan pengelolaan lintas negara. Sama seperti fungsi perdagangan, pekerjaan ini lebih banyak di belakang meja.

4. Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal

Disebut juga dengan Compliance. Sesuai dengan peraturan, tugasnya antara lain :

  1. menyusun strategi Manajemen Risiko;
  2. memperbaharui strategi Manajemen Risiko, jika:
    1. terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi; dan/atau
    2. terdapat peraturan baru dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait;
  3. memantau dan menelaah secara berkala pelaksanaan strategi Manajemen Risiko;
  4. memantau posisi risiko secara keseluruhan dan per jenis risiko; dan
  5. menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Manajer Investasi.

Dalam perusahaan keuangan dan investasi, divisi compliance sangat penting dan biasanya dijabat direksi atau pegawai setingkat direksi. Divisi ini juga merupakan kepanjangan tangan dari OJK di perusahaan dan apabila perusahaan melakukan pelanggaran baik terhadap peraturan ataupun etika bisnis, divisi compliance bisa melakukan teguran atau melaporkan ke pihak OJK.

Dibutuhkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi untuk fungsi ini.

Divisi ini memiliki akses ke semua fungsi dan menjadi palang pintu terakhir terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance perusahaan.

5. Fungsi Pemasaran dan Penanganan Keluhan Nasabah

Disebut juga dengan fungsi Marketing dan Consumer Handling. Ada manajer investasi yang menggabungkan, ada juga yang memisahkan kedua fungsi tersebut. Sesuai dengan peraturan, tugasnya antara lain :

  1. proses pembukaan rekening Reksa Dana, portofolio investasi kolektif selain Reksa Dana, dan jasa pengelolaan investasi nasabah dengan memperhatikan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah; dan
  2. kegiatan pemasaran produk investasi secara benar dan profesional dengan menerapkan ketentuan mengenai profil risiko nasabah dan ketentuan terkait lainnya.
  3. penerimaan dan pengadministrasian pengaduan nasabah;
  4. penanganan dan tindak lanjut pengaduan nasabah; dan
  5. pengadministrasian hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan nasabah.

Dalam perusahaan manajer investasi, baik yang memasarkan sendiri ataupun memasarkan melalui agen penjual, peranan fungsi pemasaran sangat penting. Bahkan, kebanyakan direktur utama dari perusahaan manajer investasi biasanya merupakan orang pemasaran. Sebab merekalah yang membawa nasabah dan dana kelolaan ke perusahaan dan menjadikannya besar.

Dalam proses pekerjaannya, mereka sedikit banyak harus mengerti aspek investasi, aspek operasi dan IT dan juga hukum. Sebab untuk investor institusi, pemilihan produk tidak hanya sekedar kinerja investasi yang baik tapi juga proses operasi yang lancar dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Bisa dibilang untuk menjadi pemasaran harus serba tahu dan juga mampu meyakinkan orang lain di tengah kompetisi antar manajer investasi dan agen penjual yang semakin ketat.

Variasi dari fungsi ini juga cukup banyak, mulai dari Customer Service, Marketing Retail, Marketing Institusi, Relationship Manager, Online Marketing, Promosi Sosial Media, Marketing Communication, Marketing Support dan variasi lainnya.

Untuk posisi ini dibutuhkan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Agen Penjual Reksa Dana. Sertifikasi yang dapat menunjang pekerjaan ini adalah sertifikasi yang berkaitan dengan perencanaan keuangan (CFP dan QWP), perpajakan dan warisan (AEPP). Sertifikasi investasi seperti CFA juga bisa mendukung.

6. Fungsi Teknologi Informasi

Fungsi Teknologi Informasi di dunia manajer investasi belakangan ini semakin bertambah penting. Sebab dengan peraturan yang berubah, jumlah nasabah yang bertambah banyak, dan perkembangan teknologi yang semakin cepat, diperlukan divisi teknologi yang solid untuk dapat mengejar perkembangan zaman dan perubahan. Namun ada juga sebagian manajer investasi yang memilih untuk mengalihdayakan (outsource) fungsi ini karena diperbolehkan.

Secara peraturan, tugas dari fungsi ini antara lain :

  1. melakukan reviu dan pemeliharaan sistem teknologi informasi secara berkala untuk memastikan:
    1. sistem teknologi informasi dapat mendukung kegiatan operasional Manajer Investasi agar berjalan dengan baik; dan
    2. sistem teknologi informasi yang digunakan telah sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan pelaporan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan agar kegiatan pelaporan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan; dan
  2. melakukan penyimpanan cadangan data (back-up) secara periodik.

Karena bidang teknologi informasi, maka tidak ada izin spesifik dari OJK berkaitan dengan fungsi ini.

7. Fungsi Akuntansi dan Keuangan

Fungsi accounting dan finance ini adalah posisi yang umum di banyak perusahaan tidak terkecuali manajer investasi. Namun dalam peraturan, fungsi ini diperbolehkan oleh OJK untuk di outsource karena dianggap bukan merupakan bisnis inti perusahaan.

Secara peraturan, tugas dari fungsi ini antara lain :

  1. merencanakan dan mengelola aktivitas akuntansi dan keuangan; dan
  2. memastikan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi, laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan dan laporan lainnya yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan telah disusun berdasarkan data yang akurat dan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Standar Akuntansi Keuangan.

Tidak ada ketentuan izin tertentu yang harus dipenuhi. Bersama dengan fungsi settlement, biasanya fungsi ini juga bertugas membuat pelaporan ke OJK.

8. Fungsi Pengembangan Sumber Daya Manusia

Fungsi ini SDM atau HRD juga merupakan fungsi yang umum di banyak perusahaan di Indonesia. Untuk perusahaan manajer investasi, bersama fungsi akuntansi dan fungsi teknologi informasi, fungsi SDM juga dapat dialihkan.

Secara peraturan, tugas dari fungsi ini antara lain :

  1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan standar perilaku pegawai;
  2. melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru sesuai prosedur operasi standar dan ketentuan yang berlaku; dan
  3. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi pengembangan sumber daya manusia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen terkait pelatihan dan administrasi kepegawaian.

Untuk fungsi ini juga tidak terdapat ketentuan izin tertentu yang harus dipenuhi.

Apakah selain fungsi-fungsi di atas juga terdapat fungsi yang lain? Iya. Ke-8 fungsi di atas adalah fungsi yang diwajibkan oleh OJK, perusahaan manajer investasi diperkenankan untuk memiliki fungsi lain sepanjang mendukung aktivitas perusahaan.

Sebagai contoh, ketika bergabung di Panin Asset Management, saya membentuk divisi baru yaitu divisi Business Development. Seiring dengan bertambahnya tenaga penjual, dibentuk juga divisi Sosialisasi dan Edukasi atau SOSEDU.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.comwww.ReDaNesia.com

Sekolah Investor Reksa Dana : www.InvestoReady-aprdi.org

Sumber Gambar : Istockphoto

32 thoughts on “Mengenal 8 Profesi di Perusahaan Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana

  1. Pak Rudi, saya punya pengalaman membeli RDPU melalui agen penjual. Dan proses nya berapa lama ? 1 minggu (kalender) baru tercatat di portfolio saya. H+2 saya tanyakan ke agen penjual, setelah di follow up katanya ada masalah di bank kustodi nya. Sebagai orang yg bekerja di perusahaan manajer investasi, saya ingin bertanya, masalah apa yg biasanya terjadi di bank kustodi tsb sehingga proses transaksinya begitu lama ? Padahal RD yg saya beli adalah Pasar Uang, bukan RD saham. Apa mungkin, UP RDPU tersebut udah abis, sehingga order saya masuk antrian menunggu nasabah lain menjual Reksadananya baru saya bisa beli RD tsb ? Apa masalah ini bisa jadi pertimbangan dalam memilih reksadana, maksudnya selain kinerja RD tsb, kecepatan transaksi dari bank kustodi reksadana juga jadi pertimbangan dalam membeli reksadana ?

    Like

  2. Wah,akhirnya tahu juga mengenai lapangan pekerjaan yg ada di dunia MI…
    Kalau boleh tahu pak, prosedur untuk bisa magang atau kerja di Panin AM sendiri bagaimana ya pak?
    Saya sangat tertarik untuk bekerja di lingkup ini soalnya 😉
    Terima kasih…

    Like

  3. @eko elfarizy
    Selamat Pagi Pak Eko,

    Saya bersimpati dengan pengalaman anda yang kurang nyaman dalam bertransaksi reksa dana. Saya tidak tahu dimana anda melakukan transaksi, apakah melalui agen penjual atau langsung via Manajer Investasi, tapi kejadian yang anda sebutkan sangat mungkin terjadi apabila layanan personel, prosedur, atau cara kerja di tempat anda bertransaksi tersebut kurang baik.

    Apakah jika anda berinvestasi di Panin AM ini bisa terjadi? Bisa juga, sebab perusahaan memang memiliki prosedur, standar dan layanan, tapi terkadang ada kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan kesalahan terjadi mulai dari internet yang lelet, mesin faks rusak, jaringan down, hingga kelalaian petugas entah itu di Manajer Investasi atau Agen Penjual.

    Tapi yang jelas, investasinya dilakukan di Panin AM, dan anda bisa membuktikan bahwa transaksi anda sudah sesuai prosedur dan yang salah adalah dipihak penyedia layanan keuangan, maka perusahaan wajib mengganti nilai kerugian apabila anda.

    Misalkan transaksi anda sudah in good fund dan in complete application pada tanggal 1 dengan NAB/Up Rp 1000, namun karena keterlambatan pengurusan, baru diproses ditanggal 10 dengan NAB/Up Rp 1010. Jadi dengan uang Rp 1 juta seharusnya anda bisa mendapatkan 1000 unit tapi karena kesalahan anda hanya mendapat 990 unit, maka manajer investasi atau bank kustodian (tergantung siapa yang buat salah) berkewajiban mengganti 10 unit tersebut.

    Bagaimana kalau transaksinya terjadi di tanggal 10 namun NAB/Upnya turun misalkan 990? Tentu dalam hal ini anda diuntungkan dan penyedia layanan keuangan tidak bisa meminta anda mengembalikan keuntungan tersebut.

    Saya rasa tidak hanya di Panin AM, tapi rata-rata manajer investasi dan agen penjual juga akan melakukan hal yang sama. Hanya saja bentuk pertanggungan jawabannya tidak selalu penggantian unit tapi bisa dalam bentuk lain yang nilainya setara.

    Bagaimana jika ada yang tidak mau melakukannya? anda bisa mengadu ke OJK di 021 1500 655. Atau cara yang lebih gampang adalah tidak lagi berinvestasi di tempat tersebut. Namun saya yakin, semua pelaku di industri jasa keuangan pasti beritikad baik utk melakukan tanggung jawabnya.

    Kembali ke pertanyaan anda, kesalahan tersebut bisa dari bank kustodi, bisa juga dari manajer investasinya. Jadi biarlah pemilihan bank kustodi menjadi tugas dari manajer investasi, bukan investornya.

    Semoga bermanfaat

    Like

  4. @Ahmad Raihan
    Selamat Siang Pak Raihan,

    Kalau untuk prosedur bekerja sama seperti perusahaan pada umumnya yaitu anda melamar kerja ke bagian HRD. Untuk di Panin AM, emailnya bisa ke hrd@panin-am.co.id.

    Untuk magang, sebenarnya tergantung kebutuhan masing-masing divisi. Ada yang buka, ada juga yang tidak.

    Untuk posisi marketing, anda juga bisa mencoba datang ke kepala cabang setempat karena seleksi awal di kantor cabang, tapi mau ke kantor pusat juga tidak apa2.

    Semoga bermanfaat

    Like

  5. Assalamualaikum Wr. Wb
    Terima kasih pak atas artikelnya yg sangat menarik,, btw, itu acara FGD yg diadakan OJK itu acaranya kapan ya pak? Dan tema acaranya apa ya?? Trus kok ada mahasiswanya?? Kebetulan saya maha siswa, tapi tidak tahu.. hehe
    Lalu untuk magang di Panin Asset Manajemen apakah masih terbuka lebar pak untuk bagian Compliances? Kebetulan saya mahasiswa ekonomi syariah yang memahami tentang kepatuhan syariah di bidang keuangan..

    Like

  6. @Fajar Dwi Alfian
    Selamat Malam Pak Fajar,

    Mengenai tema acara dan keterlibatan mahasiswa di FGD sudah disebutkan di atas bukan? Kalau kapannya tidak salah bulan April yang lalu.

    Untuk posisi magang, biasanya disesuaikan dengan kebutuhan. Anda bisa mencoba mengirimkan cv anda ke email hrd@panin-am.co.id. Apabila ada kecocokan dan kebutuhan, maka siapa tahu anda dipanggil.

    Terima kasih.

    Like

  7. pak saya mahasiswa yang akan meneliti perihal kinerja reksadana periode 2011-2015 dengan menggunakan indeks sharpe dan treynor. saya kesulitan untuk mencari data reksa dana untuk penghitungan. kira – kira dimana saya bisa mendapatkan data tersebut. terima kasih

    Like

  8. @helen june
    Salam Helen,

    Kalau bandar saham itu seharusnya tidak ada. Yang paling mendekati adalah market maker pada reksa dana ETF, tapi mereka bukan di perusahaan manajer investasi melainkan adalah perusahaan sekuritas.

    Yang biasanya menjadi bandar saham itu adalah investor dengan dana besar. Untuk manajer investasi yang harus menegakkan fungsi integritas, menjadi bandar saham berarti melakukan manipulasi terhadap harga. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan bisa mendapat sanksi dari OJK. Manajer investasi yang baik tentu tidak akan melakukannya.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  9. terima kasih pak untuk jawaban data reksadananya. Beikutnya saya ingin menanyakan dimana saya dapat mendapatkan data resmi dan akurat tentang reksadana mana yang merupakan reksana terbaik . terima kasih sebelumnya

    Like

  10. data tentang rank reksadana ini akan saya gunakan sebagai acuan untuk menentukan sample penelitian tentang reksadana(lanjutan atas)

    Like

  11. Assalamualaikum pak Rudiyantoro.
    saya sinatrya alkautsar mahasiswa jurusan manajemen fakultas ekonomi dari universitas airlangga,
    Alhamdulillah saya berhasil lulus ujian WMI dari TICMI.
    menurut anda sebaiknya langkah-langkah apa yang harus saya tempuh untuk bisa menjadi fund manager?
    Apakah saya harus magang terlebih dahulu? perusahaan manakah yang menurut anda memiliki benefit paling baik untuk karyawannya ?

    terima kasih atas perhatiannya

    Like

  12. @sinatrya alkautsar
    Selamat Malam Pak Sinatrya,

    Selamat atas keberhasilan memperoleh izin Wakil Manajer Investasi. Langkah selanjutnya anda bisa mencoba untuk melamar kerja di perusahaan sekuritas atau manajer investasi.

    Mengenai magang atau kerja ya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Kalau soal benefit terus terang saya kurang tahu. Silakan bertanya ke HRD masing-masing perusahaan pada saat proses interview.

    Semoga bermanfaat

    Like

    1. Salam pak Rudi,

      Mohon maaf, bukankah setelah kita lolos ujian TICMI baru dpt sertifikat yg nantinya harus diproses ke OJK utk bisa menjadi izin (license)? Jdi blm bisa dipake sebelum itu. Oiya saya ada pertanyaan lgi nih pak. Saya berencana mau ambil WMI juga, trus saya baca syarat dri POJK yg tahun 2018 tentang Manajer Investasi, itu tdk ada persyaratan harus punya WPPE dulu, tpi dulu kayaknya saya pernah denger harus punya WPPE dulu. Apakah peraturannya sudah berubah pak? Atau mana yg bener?

      Trims

      Like

      1. Salam Pak Fajar,

        Lolos Ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh TICMI atau PWMII itu bukan menjadi izin WMI. Tapi baru sebatas salah satu syarat untuk mengajukan izin MI.

        Kemudian kalaupun sudah keluar izin WMI dari OJK, itu juga baru berlaku apabila anda bekerja di institusi yang mewajibkan adanya izin MI seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan Manajer Investasi untuk posisi tertentu.

        Untuk mengambil izin WMI, tidak ada syarat untuk harus punya WPPE. Bisa cukup punya satu saja.

        Semoga bermanfaat

        Like

  13. Dear Pak Rudyanto,
    Saya berkeinginan untuk mengikuti ujian wakil manajer investasi, karena saya berada di luar Jakarta, saya kesulitan untuk mendapatkan materi-materinya. Kalau menurut pak Rudy, bagaimana saya bisa mendapatkan materi-materinya. Apakah ada yang menerbitkan buku panduan manajer investasi dsb.

    Terima kasih

    Like

  14. Dear Pak Rudi,

    Saya ingin menjadi Manajer Investasi. Sudah sudah punya pengalaman Investasi saham sejak tahun 2008. Sekarang ini saya masih mengelola dana sendiri. Nantinya Saya ingin mengelola dana dari kerabat saya, apakah ada batasan/ atau aturan mengelola dana investor? misalnya untuk maksimal 15 investor masih bisa Manajer Investasi perorangan tanpa ada ijin OJK.

    Terima kasih bantuannya Pak

    Like

  15. @Jhon
    Salam Pak Jhon,

    Sepengetahuan saya untuk saat ini belum ada peraturan OJK yang memperbolehkan Manajer Investasi berbentuk perorangan. Semua Manajer Investasi berbentuk perusahaan, kalaupun anda lulus ujian Wakil Manajer Investasi, tidak menjadikan anda dapat menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat.

    Definisi pengumpulan dana dari masyarakat yang memerlukan izin dan pernyataan efektif dari OJK adalah jika lebih dari 50 orang. Kalau di bawah itu, sistemnya seperti kepercayaan saja. Anda bisa melakukan pengelolaan, tapi tidak bisa menyatakan diri anda sebagai Manajer Investasi.

    Kalaupun misalkan anda membutuhkan pengakuan secara legal, saran saya anda bisa mengambil izin sebagai Penasehat Investasi. Silakan mencari peraturannya di website OJK terkait pendaftaran tersebut.

    Semoga bermanfaat

    Like

Leave a comment