Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan

t

Batas waktu untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap WP. Bagian utama dalam pelaporan SPT yaitu Penghasilan, Harta dan Kewajiban.

Bagaimana tata cara pelaporan aset keuangan dan investasi seperti tabungan, deposito, obligasi, reksa dana, dan unit link dalam SPT Pajak ? Sesuai dengan bagian utama dalam SPT, aset keuangan dan investasi dilaporkan pada bagian Penghasilan, Harta dan Kewajiban (apabila ada).

Secara umum ada 3 jenis SPT yaitu :

  • Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
  • Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
  • Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)

Format untuk Formulir SPT 1770-SS (Sangat Sederhana) terlalu sederhana dan tidak ada perinciannnya, sementara untuk SPT 1770 cukup kompleks karena diperuntukkan bagi WP yang telah memiliki kegiatan usaha. Untuk itu, contoh pelaporan dalam SPT pajak menggunakan contoh 1770-S (Sederhana). Agar lebih mudah, pelaporan bisa secara E-Filling di djponline.pajak.go.id yang sudah ada versi panduannya.

Sebagai Harta

Sebetulnya bagian Harta dalam SPT terdapat pada bagian belakang. Bagian depannya adalah penghasilan. Namun untuk memudahkan pemahaman, pembahasan dimulai dari bagian Harta terlebih dahulu.

Perpajakan telah memiliki kode khusus untuk Aset Keuangan dan Investasi sebagai berikut :

Daftar Kode Harta Keuangan dan Investasi Dalam SPT

Untuk aset dalam bentuk Kas dan Setara Kas, pelaporan menggunakan saldo per tanggal 31 Desember. Sementara untuk aset dalam bentuk investasi, pelaporan menggunakan Harga Perolehan sesuai dengan periode pembelian harta tersebut dilakukan.

Sebagai contoh apabila untuk WP Orang Pribadi yang memiliki aset keuangan dan investasi sebagai berikut :

  1. Menempatkan Deposito pada Bank BCA sebanyak Rp 1.000.000.000 dengan bunga 5% per tahun. Bunga deposito ditransfer ke rekening tabungan. Saldo tabungan pada akhir tahun adalah Rp 80.000.000 yang berasal dari bunga deposito Rp 40.000.000 dan sisanya setoran tunai dari hasil gaji.
  2. Membeli saham melalui rekening di Panin Sekuritas untuk saham Bank Mandiri (BMRI) seharga Rp 5.000 sebanyak 10.000 lembar dengan total Rp 50.000.000 pada tanggal 15 Maret 2017. Pada akhir tahun harga saham BMRI naik menjadi Rp 8.000 sehingga nilai pasarnya Rp 80.000.000 per tanggal 31 Desember 2017
  3. Membeli Obligasi Berkelanjutan Bank Panin melalui Danareksa Sekuritas pada pasar sekunder dengan harga 102 setara Rp 1.020.000.000 kupon 7.6%, jatuh tempo 27 Februari 2023. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari obligasi adalah 101
  4. Membeli Obligasi Ritel Syariah SR-009 melalui Mandiri Sekuritas pada saat penawaran perdana dengan harga 100 sebanyak Rp 500.000.000 dengan imbal hasil 6.90% jatuh tempo 10 Maret 2020. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari SR-009 adalah 102
  5. Membeli di manajer investasi Panin Asset Management untuk reksa dana Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh pada 3 Januari 2017 pada harga Rp 1.200 per unit sebanyak Rp 100.000.000. Menjualnya pada tanggal 15 Juni 2017 pada harga 1.350 per unit setara dengan Rp 112.500.000, kemudian membelinya kembali pada tanggal 20 September 2017 senilai Rp 112.500.000 pada harga Rp 1.250. Pada 31 Desember 2017, harga Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh adalah Rp 1.400 sehingga nilai pasarnya Rp 126.000.000
  6. Memiliki Program Investasi Berkala (Autodebet) di Panin Asset Management pada reksa dana Panin Dana Maksima senilai Rp 2.000.000 per bulan selama 5 tahun. Program ini telah dimulai dari Januari 2016 sehingga pada akhir tahun 2017 telah berjalan 2 tahun sehingga total yang diinvestasi Rp 48.000.000. Nilai pasar dari Panin Dana Maksima pada 31 Desember 2017 adalah Rp 55.000.000
  7. Memiliki program asuransi unit link Rupiah Equity Fund di Panin Dai-Ichi Life dengan cara setoran premi secara berkala sebesar Rp 5.000.000 per bulan sudah berjalan 12 bulan di tahun 2017. Pada bulan November 2017 ada klaim biaya perawatan rumah sakit senilai Rp 80.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai tunai dari unit link setelah dikurangi biaya asuransi dan akuisisi adalah Rp 30.000.000

Maka pelaporan pada bagian Harta adalah sebagai berikut :

Daftar Harta Investasi dan Keuangan

Untuk harta kategori Kas dan Setara Kas, pelaporan menggunakan saldo pada akhir tahun. Sementara untuk kategori Investasi menggunakan Harga Perolehan. Untuk itu, berapapun nilai pasar pada akhir tahun, yang dipergunakan adalah nilai yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.

Saat ini memang banyak yang menggunakan nilai pasar sebagai dasar pelaporan. Hal ini disebabkan karena kebanyakan laporan dari perusahaan keuangan kepada nasabah mencantumkan nilai pasarnya saja sehingga kesulitan untuk mengetahui nilai awal investasi.

Untuk contoh nomor 3, umumnya ketika membuka rekening saham di perusahaan sekuritas, saham yang dibeli bisa lebih dari 1. Daripada harus menyebutkan satu per satu, cukup gabungkan semuanya dalam 1 nama rekening dengan tetap menyimpan laporan per akhir Desember jika nantinya ada pemeriksaan.

Apabila terjadi transaksi jual beli, maka yang digunakan adalah pembelian terakhir yang dilakukan seperti pada contoh nomor 6. Dari modal awal Rp 100 juta, dilakukan jual beli dalam tahun yang sama. Yang dilaporkan pada harta adalah pembelian terakhir. Hal yang sama juga berlaku pada saham.

Untuk Harta yang diperoleh melalui pembelian secara bertahap seperti pada contoh nomor 7 dan 8, dicantumkan sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan pada tahun yang bersangkutan. Membagi harta sesuai tahun pembelian akan memudahkan pertanggung jawaban.

Referensi artikel : Fitur Laporan Pajak Reksa Dana Panin AM

Sebab tahun perolehan dalam Harta hanya bisa diisi 1 tahun saja. Jika pembelian reksa dana dilakukan selama bertahun-tahun (misalkan 10 tahun) dan dicantumkan tahun 2017, maka seolah-olah WP membeli seluruh reksa dana tersebut di tahun 2017, padahal pembelian dilakukan secara berkala. Pelaporan reksa dana menggunakan tahun terakhir berpotensi menimbulkan kesan adanya kenaikan harta dalam jumlah signifikan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut seandainya WP dipanggil untuk diklarifikasi.

Untuk point 9, memang belum ada kategori unit link dalam daftar harta SPT pajak sehingga dicantumkan sebagai investasi lainnya. Nilai yang dilaporkan adalah nilai total premi yang dibayarkan. Ada juga yang menggunakan nilai tunai dari asuransi pada akhir tahun, namun mengingat angka nilai tunai selalu berubah karena dipotong biaya asuransi dan akuisisi, maka menggunakan nilai premi yang dibayarkan lebih tepat karena sesuai dengan kemampuan penghasilan WP.

Sebagai Penghasilan

Yang namanya aset, maka berpotensi memberikan penghasilan bagi wajib pajak. Sumbernya bisa berupa pembagian bunga dan atau dari selisih harga penjualan. Dalam formulir SPT 1770-S kolom yang tersedia adalah sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak Final Penghasilan Bukan Objek Pajak

Dengan melanjutkan contoh di atas, maka pelaporan sebagai penghasilan adalah sebagai berikut :

  1. Menempatkan Deposito pada Bank BCA sebanyak Rp 1.000.000.000 dengan bunga 5% per tahun. Bunga deposito ditransfer ke rekening tabungan. Saldo tabungan pada akhir tahun adalah Rp 80.000.000 yang berasal dari bunga deposito Rp 40.000.000 dan sisanya setoran tunai dari hasil gaji.

Atas bunga deposito yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 1 M x 5% = Rp 50.000.000. Pajak final yang biasanya sudah dipotong oleh bank sebesar 20% x Rp 50.000.000 = Rp 10.000.000 sebagai PPh terutang. (Bagian A. 1)

  1. Membeli saham melalui rekening di Panin Sekuritas untuk saham Bank Mandiri (BMRI) seharga Rp 5.000 sebanyak 10.000 lembar dengan total Rp 50.000.000 pada tanggal 15 Maret 2017. Pada tanggal 18 Agustus 2017, perusahaan membagian dividen sebesar Rp 5.000.000. Pada akhir tahun harga saham BMRI naik menjadi Rp 8.000 sehingga nilai pasarnya Rp 80.000.000 per tanggal 31 Desember 2017

Atas dividen yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 5.000.000. Pajak final atas dividen untuk WP Perorangan di perusahaan Tbk adalah 10% x Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000 sebagai PPh terutang. Biasanya sudah dipotong pada saat dibagikan ke investor. (Bagian A. 12)

Apabila terjadi penjualan saham, misalkan dijual pada harga pasar Rp 80.000.000, maka atas Penjualan Saham di Bursa Efek, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 80.000.000. Pajak final atas penjualan saham untuk WP Perorangan di perusahaan Tbk adalah 0.1% x Rp 80.000.000 = Rp 80.000 sebagai PPh terutang. Biasanya pajak ini sudah dipotong karena dijadikan satu dengan biaya penjualan. (Bagian A. 3)

  1. Membeli Obligasi Berkelanjutan Bank Panin melalui Danareksa Sekuritas pada pasar sekunder dengan harga 102 setara Rp 1.020.000.000 kupon (bunga) 7.6%, jatuh tempo 27 Februari 2023. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari obligasi adalah 101

Atas bunga / diskonto obligasi yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 1.000.000.000 x 7.6% = Rp 76.000.000. Pajak final atas bunga / diskonto obligasi untuk WP Perorangan adalah 15% x Rp 76.000.000 = Rp 11.400.000 sebagai PPh terutang. Biasanya sudah dipotong pada saat dibagikan ke investor. (Bagian A. 2)

  1. Membeli Obligasi Ritel Syariah SR-009 melalui Mandiri Sekuritas pada saat penawaran perdana dengan harga 100 sebanyak Rp 500.000.000 dengan imbal hasil 6.90% jatuh tempo 10 Maret 2020. Pada tanggal 31 Desember 2017, harga pasar dari SR-009 adalah 102

Atas bunga / diskonto obligasi negara yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final dengan besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) / Penghasilan Bruto = Rp 500.000.000 x 6.90% = Rp 34.500.000. Pajak final atas bunga / diskonto obligasi untuk WP Perorangan adalah 15% x Rp 34.500.000 = Rp 5.175.000 sebagai PPh terutang. Biasanya sudah dipotong pada saat dibagikan ke investor. (Bagian A. 1)

  1. Membeli di manajer investasi Panin Asset Management untuk reksa dana Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh pada 3 Januari 2017 pada harga Rp 1.200 per unit sebanyak Rp 100.000.000. Menjualnya pada tanggal 15 Juni 2017 pada harga 1.350 per unit setara dengan Rp 112.500.000, kemudian membelinya kembali pada tanggal 20 September 2017 senilai Rp 112.500.000 pada harga Rp 1.250. Pada 31 Desember 2017, harga Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh adalah Rp 1.400 sehingga nilai pasarnya Rp 126.000.000

Atas keuntungan dari penjualan reksa dana yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang sudah terealisasi. Pada contoh di atas reksa dana yang dibeli senilai Rp 100 juta dijual senilai Rp 112.5 juta sehingga terdapat keuntungan Rp 12.5 juta. Untuk transaksi kedua dimana dilakukan pembelian pada Rp 112.5 juta dan nilai pasar Rp 126 juta, tidak terdapat keuntungan karena belum terealisasi. (Bagian B. 6)

Berbeda dengan penghasilan lain, pernyataan bahwa reksa dana bukan objek pajak agak sulit ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan karena memang tidak ada kata-kata reksa dana bukan Objek Pajak. Dasar peraturan yang digunakan adalah UU Pajak Penghasilan Pasal 4, Ayat 3, Point I yang berbunyi “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah (i) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif” dan UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ” (1) Reksa Dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. Kontrak Investasi Kolektif”

  1. Memiliki Program Investasi Berkala (Autodebet) di Panin Asset Management pada reksa dana Panin Dana Maksima senilai Rp 2.000.000 per bulan selama 5 tahun. Program ini telah dimulai dari Januari 2016 sehingga pada akhir tahun 2017 telah berjalan 2 tahun sehingga total yang diinvestasi Rp 48.000.000. Nilai pasar dari Panin Dana Maksima pada 31 Desember 2017 adalah Rp 55.000.000

Atas keuntungan dari penjualan reksa dana yang diterima, dilaporkan sebagai Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak . Untuk transaksi pada point 6, karena belum ada penjualan maka tidak ada penghasilan yang dilaporkan. (Bagian B. 6)

  1. Memiliki program asuransi unit link Rupiah Equity Fund di Panin Dai-Ichi Life dengan cara setoran premi secara berkala sebesar Rp 5.000.000 per bulan sudah berjalan 12 bulan di tahun 2017. Pada bulan November 2017 ada klaim uang pertanggungan asuransi untuk biaya perawatan rumah sakit senilai Rp 80.000.000. Pada tanggal 31 Desember 2017, nilai tunai dari unit link setelah dikurangi biaya asuransi dan akuisisi adalah Rp 30.000.000

Atas keuntungan dari penjualan unit link dan uang pertanggungan asuransi, dilaporkan sebagai Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Pada point 7 karena tidak ada transaksi penjualan, maka tidak ada laporan. Apabila ada, maka dilaporkan pada Penghasilan Lainnya Yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Bagian B. 6). Sementara untuk klaim biaya perawatan dalam bentuk uang pertanggungan dilaporkan senilai Rp 80.000.000 (Bagian B. 4)

Seluruh tata cara pelaporan di atas sifatnya referensi. Pada prakteknya, kemungkinan anda akan mendapatkan saran yang berbeda, apakah itu dari jasa konsultan pajak yang anda pergunakan ataupun dari Account Officer pajak yang menangani anda.

Harus diakui bahwa pemahaman akan perpajakan dan aset investasi belum merata di semua kalangan konsultan dan Account Officer Pajak. Saya sendiri sebagai penulis, juga bukan konsultan pajak yang telah terdaftar sehingga pemahaman saya terhadap aturan yang ada bukan yang terbaik pula.

Terkadang tidak seluruh data dan informasi tersebut bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan tempat kita berinvestasi, apalagi untuk anda yang suka melakukan transaksi jual beli secara aktif.

Tulisan ini, sifatnya hanya referensi dan dibuat berdasarkan peraturan pajak, petunjuk pengisian SPT, pengalaman di investasi pasar modal, dan diskusi dengan konsultan pajak yang saya kenal. Apabila konsultan pajak dan Account Executive Pajak anda memiliki cara berbeda dengan yang didukung dengan dasar peraturan yang lebih solid atau pemahaman terhadap peraturan yang berbeda dengan tulisan ini, silakan mengikuti referensi yang paling anda yakini.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Referensi Peraturan :

  1. Petunjuk pengisian SPT WP Orang Pribadi
  2. Formulir SPT 1770 – S
  3. Undang-Undang Pajak Penghasilan
  4. Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995

Sebagai tambahan, untuk penghasilan yang kena tarif pajak progresif bentuk kolomnya seperti ini

Penghasilan Kena Pajak Progresif

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog

Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh

Belajar Reksa Dana : www.ReksaDanaUntukPemula.com

31 thoughts on “Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan

  1. Pak Rud kalau untuk deposito or tabungan bunganya berubah ubah dalam satu tahun untuk menentukan penghasilan brutonya gimana.

    Like

    1. Siang pak Andy,

      Kalau bunganya berubah anda total saja pendapatan bunganya berapa kemudian totalnya dibagi 80% sebagai pendapatan bruto.

      Semoga bermanfaat

      Like

  2. @andy
    Malam pak Andy,

    Atas bunga deposito itu dikenakan pajak final 20% dan dipotong terlebih dahulu baru dibayarkan ke nasabah.
    Jadi kalau misalkan anda terima bunga deposito Rp 8 juta, sebenarnya itu sudah dipotong 20%. Yang anda terima adalah 80% dari bunganya. Sehingga secara bruto, pendapatan bunga adalah Rp 8 juta / 80% = Rp 10 juta.

    Semoga bermanfaat

    Like

  3. apa setiap tahun harus di update harta yang berupa investasi? kalo perlu diupdate, ntar tahun perolehannya ditulis 2017 ato gimana?

    misal saya punya asuransi uniit link, waktu TA, saya masukan nilai pasar per 30 des 2015, apa tiap tahun waktu isi spt, nilai itu harus di update? trus tahun perolehannya ditulis 2013(waktu saya beli) ato 2015(waktu TA) ato 2016(waktu sudah terima surat penetapan pengampunan TA)

    Like

  4. Selamat Siang pak Rudi,

    Mohon penjelasan kenapa pph final bunga diskonto pembelian ori atau sukuk ritel tdk termasuk dlm
    Bag A2 ? Terimakasih sebelum nya.

    Like

  5. @Alex
    @Alex, kalau ada penambahan harta, ya harus selalu di update dalam SPT. Untuk penulisan tahunnya sudah saya jelaskan menggunakan tahun sesuai kapan aset tersebut dibeli

    Untuk unit link, harga pasar pada akhir Desember 2015 menjadi harga perolehan. Kalau misalkan tidak ada transaksi hanya nilai tersebut yang dibeli. Kalau misalkan ada penambahan investasi di unit link, jika memungkinkan yang dibeli antara tahun 2016 dan seterus dipisahkan dengan yang ikut amnesti.

    Kalau misalkan tidak ada pencatatan sehingga menggunakan laporan gabungan, permasalahan utama adalah tahun pada kolom pajak hanya bisa mengisi 1 tahun saja. Ada yang berpendapat menggunakan tahun perolehan pertama kali tapi ada juga berpendapat menggunakan tahun terakhir. Versi Panin AM bisa lihat di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/19/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/

    Semoga bermanfaat

    Like

  6. @Esther
    Selamat sore bu Esther,

    Setahu saya, dalam perpajakan, diskonto itu adalah capital gain.
    Capital gain bisa diperoleh dengan membeli obligasi 100 dan menjualnya di 102 atau membeli obligasi pada harga 98 dan memegangnya hingga jatuh tempo karena dikembalikan 100.

    Atas keuntungan dari selisih harga tersebut dikenakan pajak final 15% untuk WP Orang Pribadi dan dicatatkan pada bagian A2. Hanya saja, pencatatan dan pemotongannya dilakukan pada saat obligasi dijual atau jatuh tempo, bukan saat dibeli.

    Semoga bermanfaat

    Like

  7. Malam pak Rud,

    Saya memiliki produk Reksadana Terproteksi (RDT) dimana saya mendapatkan keuntungan berupa bunga (net) yg diberikan setiap 3 bulan.
    Bagaimanakah pencatatan keuntungan atau bunga yg saya dapatkan dari Reksadana Terproteksi tersebut di SPT mengingat ini adalah keuntungan dari produk Reksadana tapi memiliki karakter sebagai bunga.
    Di bagian manakah saya harus mencatat keuntungan ini?

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  8. Selamat pagi pak Rudi,

    Terima kasih atas pemjelasannya.
    Untuk penjualan investasi emas, bagaimana pelaporan spt perpajakannya ?
    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  9. @Esther
    Siang bu Esther,

    Kalau berdasarkan pemahaman saya, seharusnya itu kalau ada untung dicatatkan keuntungannya di bagian Penghasilan dari Pengalihan Harta (yang kena pajak progresif).
    Bagian A 5 yang ditambahkan di bagian akhir artikel

    Nanti persentase pajaknya dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan anda

    Terima kasih

    Like

  10. Siang, Pak Rudiyanto…
    Senang sekali menemukan blog ini. Sangat membantu dalam pelaporan pajak.
    Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai obligasi Indon ( Obligasi Pemerintah Indonesia dalam mata uang USD ). Setiap tahunnya atas pembelian obligasi Indon ini diperoleh bunga sebanyak 2x dalam setahun. Bagaimana pelaporan penerimaan bunga ini dalam SPT ?
    Apakah dilaporkan di dalam penghasilan bukan objek pajak b6?
    Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih sebelumnya….

    Like

  11. @Eka
    Siang pak Eka,

    Untuk obligasi Indon berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147/PMK. 011/2012
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012
    pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
    (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.

    Adalah objek pajak tapi ditanggung oleh pemerintah. Kalau menurut saya seharusnya di Bagian Bukan Objek Pajak, tapi bisa berkonsultasi dengan petugas pajak anda.

    Semoga bermanfaat

    Like

  12. @Rudiyanto
    Maaf, ada yang kurang jelas.Misalnya saya ada ikut asuransi unit link, sudah tidak ada pembayaran lagi, nilai unit link tiap tahun khan berubah, semakin naik. apa dalam spt 2017 nilai investasi unitlink itu harus di update harga pasarnya? khan ga ada penjualan. apa tetap ditulis nilainya tetap seperti waktu TA. atau perlu di update.

    terus kasus asuransi unit link yang masih harus bayar premi, apa juga harus diupdate harga pasarnya? premi asuransi khan tidak semua masuk unit link, sebagian buat bayar biaya asuransi, pencatatannya gimana ya pak.

    Like

  13. @Alex
    Malam pak,

    Sebagaimana yang saya jelaskan, pelaporan semua harta menggunakan nilai perolehan. harga pasar tidak menjadi patokan dalam pelaporan. Kalau misalkan tidak ada redemption atau penambahan, nilai yang dilaporkan dalam TA tetap sama.

    Kalau untuk asuransi, saya pernah diskusi dengan konsultan, ada yang berpendapat melaporkan nilai premi totalnya. Walaupun pada kenyataannya nilai itu menyusut menurut dia tidak apa2. Karena kalau harta berkurang, kita bisa jelaskan bahwa itu dipotong biaya. Kalau misalkan anda setor premi setahun katakan Rp 20 juta, kemudian pas dicairkan tinggal Rp 10 juta karena biaya dan lain2 itu tidak berpengaruh apa2 ke pajak anda.

    Semoga bermanfaat

    Like

  14. Pagi Pak Eka,
    saya pernah ikut TA
    mau tanya

    1. tentang pengisian SPT, pada tahun perolehan yang benar itu di tulis tahun perolehannya atau tahun diterbitkan Surat Keterangan pengampunan pajak? Soalnya baca2 di forum pajak nemu artikel ini

    “Sesuai Angka 3 huruf a S-150/PJ.03/2017:

    “tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan;”

    Dengan demikian, tanggal perolehan harta tambahan di dalam formulir SPT Tahunan PPh adalah tanggal Surat Keterangan (SKET).

    Referensi:

    Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-150/PJ.03/2017 Penegasan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Terkait Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) Untuk Pengampunan Pajak”

    2. Apa benar semua yang ikut TA, kecusli UMKM, harus membuat Laporan Penempatan Harta selama 3 tahun, yang pertama terakhir diserahkan terakhir 31 Maret 2018?

    3. Dalam masalah pengisian laporan penempatan harta, Isinya apa semua yang ada dalam surat ket pengampunan pajak, misal dalam TA ada mobil 145jt, tapi sekarang sudah dijual, ada beli mobil lagi dengan memakai nilai penjualan mobil lama. gimana pelaporannya. apa mobil di tulis 0, trus keterangan di jual, uang masuk tunai
    Trus apa mobil baru juga masuk dalam pelaporan penempatan harta? pembeliannya menggunakan dana dari penjualan mobil lama dan penghasilan 2017

    mohon bimbingannya

    Like

  15. Siang Pak Rudi,
    saya pernah ikut TA
    mau tanya

    1. tentang pengisian SPT, pada tahun perolehan yang benar itu di tulis tahun perolehannya atau tahun diterbitkan Surat Keterangan pengampunan pajak? Soalnya baca2 di forum pajak nemu artikel ini

    “Sesuai Angka 3 huruf a S-150/PJ.03/2017:

    “tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan;”

    Dengan demikian, tanggal perolehan harta tambahan di dalam formulir SPT Tahunan PPh adalah tanggal Surat Keterangan (SKET).

    Referensi:

    Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-150/PJ.03/2017 Penegasan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Terkait Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) Untuk Pengampunan Pajak”

    2. Apa benar semua yang ikut TA, kecusli UMKM, harus membuat Laporan Penempatan Harta selama 3 tahun, yang pertama terakhir diserahkan terakhir 31 Maret 2018?

    3. Dalam masalah pengisian laporan penempatan harta, Isinya apa semua yang ada dalam surat ket pengampunan pajak, misal dalam TA ada mobil 145jt, tapi sekarang sudah dijual, ada beli mobil lagi dengan memakai nilai penjualan mobil lama. gimana pelaporannya. apa mobil di tulis 0, trus keterangan di jual, uang masuk tunai
    Trus apa mobil baru juga masuk dalam pelaporan penempatan harta? pembeliannya menggunakan dana dari penjualan mobil lama dan penghasilan 2017

    mohon bimbingannya

    Like

  16. @Jojo
    Selamat siang pak Jojo,

    1. Untuk pengisian SPT, harta yang diikutkan dalam Amnesti Pajak dianggap dibelinya pada saat amnesti pajak. Sesuai dengan peraturan yang anda lampirkan adalah benar jika tahun perolehannya ditulis sesuai dengan tahun diterbitkannya Surat Keterangan.

    Apabila dalam komentar atau artikel sebelumnya saya ada kesalahan, berikut saya koreksi. Yang benar adalah sesuai dengan informasi yang anda sampaikan yaitu Tahun diterbitkannya SKET.

    2. Setahu saya pengecualian memang diberikan untuk UMKM. Untuk yang non UMKM yang bersifat wajib untuk memberikan laporan adalah jika melakukan Deklarasi Dalam Negeri atau Repatriasi Luar Negeri. Untuk Deklarasi Luar Negeri tidak perlu membuat laporan.

    Tanggalnya juga benar, untuk laporan pertama dilakukan tanggal 31 Maret 2018 ini.

    3. Untuk poin ini, sepengetahuan saya jika per akhir Desember 2017 hartanya berbentuk mobil, maka bisa ditulis hartanya dalam bentuk mobil (baru) dan di keterangannya dicantumkan berasal dari harta dengan kode xxx Amnesti Pajak.

    Semoga bermanfaat

    Like

  17. selamat siang pak rudi,
    mau menanyakan untuk pengisian SPT 2017 dgn form 1770 untuk jenis aset asuransi unit link, krn dahulu ikut tax amnesty dan pada waktu tax amnesty nilai yang diisikan nilai tunai per 31/12/2015 (misal sebesar Rp. 25 juta) , sedangkan nilai pembayaran premi sampai 31 desember 2015 itu sebesar Rp. 20 juta. di tahun 2016 ada pembayaran premi 5 juta dan di 2017 Rp 5 jt, maka di SPT 2017 nilai aset asuransi itu nilainya sebesar Rp. 25 juta + 5 jt + 5 jt = Rp. 35 jt ? atau nilai pembayaran premi sampai 2017? yaitu sebesar Rp. 20 jt+ 5jt + 5 jt = Rp. 30 jt?
    atau bagaimana pak ?
    Terima kasih pak

    Like

  18. @christian
    Selamat sore pak Christian,

    Maaf baru sempat balas sekarang. Untuk pelaporan, saran yang bisa saya berikan sbb :
    Untuk porsi Unit Link yang diikutkan dalam Amnesti Pajak dilaporkan sesuai Nilai Tunai per Akhir 2015 dengan tahun perolehan sesuai dengan terbitnya Surat Keterangan mengikuti Amnesti Pajak. (misalkan 2016)

    Kemudian untuk Premi yang dibayar pada tahun 2016 dan 2017, kalau menurut saya bisa dilaporkan secara terpisah, sesuai dengan tahun perolehannya.

    Jadinya pelaporannya sbb :
    Nilai Perolehan Tahun Perolehan
    Rp 25 juta 2016 – Porsi Amnesti Pajak
    Rp 5 juta 2016 – yang dibayarkan 2016
    Rp 5 juta 2017 – yang dibayarkan 2017

    Memang terkesan ribet, tapi jika anda menggunakan pelaporan secara online, kolom dapat ditambah secara tidak terbatas. Dengan memisahkan tahun perolehan, maka ada baiknya karena menjelaskan harta tersebut diperoleh sesuai dengan tahun dimana penghasilan tersebut diperoleh.

    Jika anda gabungkan jadi 1, maka risikonya adalah tahun perolehannya bingung mau diisi tahun berapa, apakah yang pertama atau yang terakhir.

    Semoga bermanfaat

    Like

  19. Selamat pagi pak Rudi,

    Bgmn pelaporan spt perpajakan setelah masuk pensiun ?
    Mengingat stlh pensiun sdh tdk terima formulir A1 lagi, apakah pelaporan spt tetap pakai form 1770S atau yg lain ?

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  20. @Esther
    Selamat pagi Bu Esther,

    Setahu saya untuk pensiunan, apabila penghasilan yang diterima di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 4.5 juta, maka tidak ada kewajiban pelaporan SPT. Namun perlu ada prosedur yang dilakukan ke kantor pajak.

    Namun apabila ada penghasilan, misalkan dari hasil investasi, bunga deposito, sewa, jasa konsultasi dan sebagainya, maka sebaiknya dilakukan pelaporan pajak. Hanya saja porsi penghasilan dari perusahaan sebagaimana ketika masih bekerja dan menerima gaji sudah tidak ada.

    Untuk informasi lebih lengkap, anda bisa menghubungi petugas pajak atau Kring Pajak.

    Semoga bermanfaat

    Like

  21. hallo pak saya ingin menanyakan apabila saham tidak pernah dilaporkan dalam spt tahunan tetapi deviden yang diterima dilaporkan dalam kolom pengasilan apakah untuk pelaporan di spt tahunan berikutnya bisa langsung dicantumkan/dilaporkan kedalam kolom aset spt tahunan?

    Like

  22. @Feby
    Selamat Siang Feby,

    Kalau menurut saya, sepanjang saham tersebut memang anda beli dari penghasilan yang sudah jelas pelaporan pajaknya, maka untuk SPTnya bisa dilakukan pembetulan.

    Kalau nilainya memang belum terlalu besar, maka bisa ditambahkan pada SPT tahun depannya.

    Terima kasih

    Like

  23. Pak Rudy

    Saya ingin menanyakan bagaimanakah perlakuan pajak atas bunga yang diterima dari transaksi repo (repurchase saham)?
    Apakah sudah merupakan pph final sesuai dng mekanisme transaksi sahamnya?

    Terimakasih

    Like

  24. @Heni
    Pagi bu Heni,

    Kalau transaksi repo yang dilakukan dengan basis adanya perpindahan barang (terjadi transaksi jual beli) pada harga yang disepakati, menurut saya dilaporkan sebagai penjualan saham.

    Namun belakangan, berkembang pula repo yang tidak ada pengalihan barang, tapi berupa perjanjian saja. Untuk yang model seperti, menurut saya dicatatkan sebagai pendapatan bunga yang kena pajak progresif.

    Semoga bermanfaat

    Like

  25. Pak Rudy,

    Yang saya tangkap tentang saham, pajak sudah terhitung dalam biaya jual beli dan juga dividen apakah benar?
    Karena saat ini saya belum mempunyai NPWP karena status saya pekerja di luar negeri dan berencana membuka rekening saham. Apakah tetap perlu membuat NPWP dan melaporkan di SPT?

    Like

Leave a comment