Pelaporan Pajak Reinvestasi Deviden

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, deviden yang diterima, baik dari perusahaan Tbk ataupun non tbk sudah bukan objek pajak.

Namun ada syaratnya, direinvestasi dan dilaporkan selama 3 tahun.

Mungkin saja anda sudah melakukan reinvestasi, tapi apakah sudah dilaporkan dalam SPT? Bagaimana pula cara pelaporannya?

Perlu diketahui, kolom untuk laporan reinvestasi dividen dan SPT berbeda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

6 thoughts on “Pelaporan Pajak Reinvestasi Deviden

  1. Selamat malam Pak Rudi,
    Terima kasih tutorial video cara reinvestasi dividen dan cara melaporkan reinvestasi di SPT.

    Tidak reinvestasi dividen harus bayar pajak 10%.
    Apakah bisa buatkan juga tutorial video di youtube cara bayar pajak dividen 10% di web DJP online dan cara melaporkan di SPT?
    Terima kasih

    Like

  2. Selamat malam,

    Contoh: apa boleh dapat dividen saham Rp 500 rb, kemudian reinvestasi ke reksadana Rp 510 rb? Jadi laporan deviden Rp 500 rb lalu di kolom reksadana di SPT harta Rp 510 rb (laporan reinvestasi di SPT)
    Terima kasih

    Like

      1. Baik Pak, saya takut salah berarti gpp reinvestasi ditambah sedikit supaya lebih aman tidak kurang dari deviden yang kita terima. Terima kasih informasinya.

        Like

Leave a comment