Forum Diskusi

Halaman ini saya buat bagi anda yang mau menanyakan sesuatu namun tidak menemukan artikel yang berkaitan. Namanya juga forum diskusi. Jadi, jika ada rekan pembaca lain yang mau memberikan jawaban atau sharing atas pertanyaan juga bisa di bagian ini.

701 thoughts on “Forum Diskusi

  1. Dear Pak Rudy,

    Mohon informasi mengenai hal-hal berikut ini :
    1. Pengertian CAPM, Sharpe-Linter CAPM dan juga Roy CAPM
    2. Perbedaan antara Sharpe-Lintner CAPM dengan Roy CAPM
    3. Bagaimana mengidentifikasi makna efisiensi pasar dalam model CAPM
    4. Bagaimana mengidentifikasi perangkap dua beta yakni antar beta single indkeks model dengan beta CAPM

    terima kasih atas perkenannya.

    Like

    1. Selamat malam pak Irwan,

      Saya pikir kalau tugas kuliah seharusnya bisa mencari ke buku / tulisan mengenai pertanyaan di atas.

      Bisa juga tanya ke dosen pembimbing atau paling gampang ke Google.

      Semoga bermanfaat

      Liked by 1 person

  2. Di sini ada yg jadi pengguna neteller? Kalau ada mau tanya nih. Selama ini ngirim saldo neteller ke atm gmn ya? Excharge yg terpercaya kira kira mana ya

    Like

    1. Yth Pak Rudy,
      Mau tanya apakah jika seorang anak kandung (punya NPWP) membeli ORI dengan meminjam uang dari orangtua kandung yang telah pensiun dan tidak punya NPWP, akan dipermasalahkan tidak?

      penulisan di SPT sebaiknya bagaimana?
      mohon pencerahannya, trims

      Like

      1. Selamat pagi bu Yulianti,

        Apakah akan dipermasalahkan atau tidak saya kurang tahu karena saya bukan petugas pajak.

        Ada baiknya anak mencatatkan ada hutang atau hibah dari orang tua di spt penghasilannya

        Semoga bermanfaat

        Like

    2. Selamat siang Pa Rudy,
      Kalau pengisian diskonto dari pembayaran kupon ORI di SPT lampiran iii yang dituliskan di kolom Penghasilan Bruto bunga diskonto obligasi adalah jumlah kupon (sebelum potong pajak 15%) yang telah dibayarkan di tahun pajak?

      Pph terutangnya adalah besaran potongan pajak atas kupon yg diterima tsb di tahun pajak ybs?
      mohon pencerahannya.
      trims

      Like

      1. Siang bu Yulianti,

        Benar bu. Diskonto itu juga kalau misalkan anda beli Rp 10 juta, jual Rp 10.5 juta, keuntungan Rp 500rb disebut diskonto juga dan kena pajak 15%.

        Semoga bermanfaat

        Like

  3. Selamat siang Pak Rudi.. Saya mau bertanya pak. Sebelumnya perkenalkan nama saya Dita, mahasiswa yg sedang menyusun skripsi. Skripsi saya tentang peraturan kebijakan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi pak. Saya butuh informan dari pihak wajib pajaknya pak, kalo investor obligasi itu kebanyakan perorangan atau institusi ya pak?

    Like

    1. Selamat siang Ibu Dita,

      Untuk datanya anda bisa coba cek ke situs Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, atau KSEI. Setahu saya kepemilikan investor untuk instrumen bisa diperoleh di situs tersebut.

      Semoga bermanfaat

      Like

  4. pagi pak. ada bberapa yang ingin saya tanyakan. di beberapa prospektus reksadana turnovernya ada yg 1:0.50 ada juga yg 1:1.25 atau ada juga yg 0.49:1 nah itu semua bagaimana membacanya ya pak? interpretasi dari angka tersebut. terima kasih

    Like

      1. Selamat siang bu Anissa,

        Sesuai dengan rumusnya Portfolio Turnover dihitung dari Total Pembelian atau Penjualan mana yang lebih rendah dibagi rata-rata jumlah dana kelolaan.

        Berarti Pembilang adalah Total Pembelian atau Penjualan (yang lebih rendah)
        Penyebut adalah Rata-rata Dana Kelolaan

        Jadi mau angka 1 di pembilang atau penyebut, rumusnya masih konsisten.

        Kalau interprestasi, misalkan hasil dari pembagiannya adalah 1.5, maka nilai transaksi portofolio (pembelian saham dan obligasi) sekitar 1.5 kali dari rata-rata dana kelolaan. Semakin besar, maka berarti semakin aktif pula aktivitas transaksi yang dilakukan oleh MI.

        Semoga bermanfaat

        Like

  5. Hallo siang pak Rudi

    Saya Noviya Febriyani dari Mojokerto, saya mahasiswi dari STIE Al Anwar mojokerto, dan
    Saya mau nanya nih pak,
    1. Apakah obligasi itu termasuk instrumen investasi?

    Apakah obligasi antarperusahaan bisa digunakan sebagai penebusan laba konsolidasi?
    Dan mengapa obligasi perlu diterbitkan? Apa alasannya?

    Terimakasih pak🙏

    Like

  6. Hallo siang pak Rudi

    Saya Noviya Febriyani dari Mojokerto, saya mahasiswi dari STIE Al Anwar mojokerto, dan
    Saya mau nanya nih pak,
    1. Apakah obligasi itu termasuk instrumen investasi?

    Apakah obligasi antarperusahaan bisa digunakan sebagai penebusan laba konsolidasi?
    Dan mengapa obligasi perlu diterbitkan? Apa alasannya?

    Terimakasih pak🙏

    Like

    1. Selamat sore Ibu Noviya,

      Instrumen obligasi termasuk dalam kategori instrumen investasi.

      Kalau perihal obligasi antar perusahaan, saya terus terang kurang paham.

      Penerbitan obligasi tujuannya sebagai salah satu sumber pendanaan bagi perusahaan / negara. Itu menjadi alasan penerbitannya.

      Semoga bermanfaat

      Like

  7. Pak rudy saya sedang membangun sebuah aplikasi dashboard simulasi untuk tugas akhir sya. cuma sya takut berbenturan dengan larangan2 tertentu ydan juga pernah dibahas di blog bapak
    1. Apakah boleh saya berikan persentase kemunkinan seseorang dapat mencapai target tertentu jika menggunakan produk reksadana tertentu. apakah boleh ? mengingat saya bukan penjual
    2. apakah boleh saya merekomendasikan jika saya bukan penjual. saya hanya mengurutkan top reksadana di aplikasi dashboard yang saya buat. mengingat saya bukan penjual dan kalau saya lihat aplikasi bibit juga merekomendasikan produk tertentu

    Like

    1. Malam pak Wan,

      Konteks dari Aplikasi itu tugas kuliah atau aplikasi utk tujuan komersial? Kalau utk tugas kuliah dan tidak bersifat komersial, tidak ada aturan yg mengatur setahu saya
      Membuat rekomendasi itu hak siapa saja. Yang penting didasarkan pada data dan metode yg bisa dipertanggung jawabkan. Kemudian hindari penjelasan yang menjelek2kan produk atau nama perusahaan tertentu krn ada UU ITE. Confoh misalkan produk diklasifikasikan jadi star dan dog.

      Bibit memang agen penjual reksa dana dan sudah diatur dalam POJK tentang APERD tentang pemberian rekomendasi

      Semoga bermanfaat

      Like

      1. simulasi ini nantinya akan saya pubilasikan di web blog. tapi sekali lagi tidak ada tujuan untuk komersil hanya memberikan gambaran agar seseorang dapat mendapatkan gambaran lebih ttg reksadana yang dibeli. kalau seperti ini masih ok pak. jika saya aplikasikan kasus no.1 dan 2 di atas

        Like

        1. Perlu dipahami bahwa saya bukan penegak hukum dan juga bukan regulator.

          Perihal boleh atau tidak, yang paling baik adalah bertanya ke mereka.

          Untuk masyarakat secara umum, saya melihat aplikasi yang dibuat itu sama seperti kamu menampilkan sesuatu di sosmed saja

          Like

  8. Selamat siang Pak Rudi.
    Untuk membahas ETF secara keseluruhan dari sisi investor dan sisi MI sendiri sebagai pembentuk ETF, adakah buku rekomendasi Bapak atau buku yang Bapak terbitkan? Saya sangat tertarik sekali. Terimakasih

    Like

  9. Permisi pak rudi, saya ijin follow bapak, saya tau bapak rudi dari blog di internet sangat mengedukasi,

    pak saya mau bertanya, saya baru lulus kuliah agustus kmren 2020 , saya punya tabungan sekitar 135 jt totalnya. Menurut bapak biar lebih produktif enaknya buat apa ya pak? Terimakasih mohon bimbingannya pak. 😊

    Like

    1. Selamat siang pak Hanani,

      Hebat sekali bisa punya dana tabungan sampai Rp 135 juta walaupun baru lulus kuliah.

      Kalau bukan uang sakunya besar dan anda berhemat, maka usaha yang anda jalankan itu sukses besar sehingga punya tabungan ini.

      Kalau saran saya yang mungkin bisa dipertimbangkan seperti ini
      1. Tentukan mau kerja atau usaha
      2. Kalau kerja, maka simpan sekitar 60-100 juta sebagai dana darurat. Bisa di deposito, pasar uang, emas, atau instrumen yang anda nyaman. Sisanya baru anda investasikan di pasar modal dengan harapan mendapatkan pasif income / kenaikan harga selain gaji dari pekerjaan utama anda. Cari kerja dalam kondisi ini memang tidak mudah, tapi selama usaha dan kerja keras, seharusnya akan tetap berhasil juga
      3. Kalau dipakai untuk usaha yg bisa menghasilkan tabungan seperti ini, silakan digunakan juga. Namun sebagai pengusaha, kita juga perlu menggaji kita sendiri yang akunnya terpisah dengan akun perusahaan. Tempatkan modal kerja secukupnya dan kalau masih ada sisa, bisa digunakan untuk investasi di pasar modal seperti reksa dana

      Semoga bermanfaat

      Like

      1. Terimakasih pak sudah memberi arahan

        Alhamdulillah karna hemat dan sering kerja apa aja saya lakukan jadi bertambah segitu pak karna semangat dan tekad sambil kuliah di perantauan.

        Dan Karna kondisi pandemi seperti ini untuk usaha pun sepertinya kurang tepat ya pak? Karna teman saya banyak yg gulung tikar karna kurangnya minat konsumen apalagi setelah resesi.

        saya sepertinya memutuskan untuk bekerja pak, tapi blm dapat pekerjaan padahal udh apply kemana2 via kalibrr.id , LinkedIn. Apa karna freshgraduate jadi agak susah ya pak.

        Maaf pak jadi curhat, mungkin saya akan lebih giat lagi untuk berinvestasi sambil mencari pekerjaan pak 😊

        Like

        1. Terima kasih untuk sharingnya

          Sebenarnya pekerjaan ada tapi saya lihat orang lebih suka harian daripada kontrak jangka panjang karena masih melihat situasi.

          Waktu pertama kali saya bekerja di bidang pasar modal, tahun 2005 kalau tidak salah, baru saja ada krisis di industri reksa dana. Kemana2 saya tawarkan produk berkaitan dengan analisa reksa dana tapi memang susah sekali.

          Tapi karena ditempa dengan kondisi yang susah, biasanya mental akan lebih tangguh

          Semoga harapannya bisa tercapai

          Sehat selalu

          Like

    1. Secara teori, kupon obligasi tetap sementara sampai jatuh tempo masih ada beberapa tahun lagi. Jika suku bunga berubah, apakah itu naik atau turun, untuk mengkompensasi dilakukan dengan penyesuaian pada harga obligasinya

      Semoga bermanfaat

      Like

  10. Selamat Pagi pak Rudi, mau tanya, saya sering mendengar istilah SBN/Obligasi (khususnya FR) Seri Benchmark, apa yang dimaksud dengan ini yah? Apakah ada keistimewaannya? Saya sering mendengar dari orang lain katanya seri benchmark lebih bagus, padahal saya lihat di daftar obligasi untuk FR yang mirip tenornya tapi tidak termasuk seri benchmark tidak ada bedanya dengan FR yang seri benchmark. Kenapa dana asing lebih diarahkan ke seri benchmark? Terima kasih atas pencerahannya.

    Like

    1. Selamat pagi Stan,

      Untuk pembentukan Yield Curve yang biasanya digunakan utk membuat standar nilai wajar, digunakan SUN umur 5, 10, 15, dan 20 tahun.

      Kalau dianalogikan dengan IHSG ini seperti LQ45 nya krn sangat likuid untuk ditransaksikan.

      Dan karena likuid juga, maka menjadi minat daripada investor asing yang kadang2 bisa in dan out dalam waktu cepat.

      Likuid bisa menyebabkan harganya lebih volatile. Tapi kalau bicara potensi gain loss, maka yang jangkanya lebih panjang seperti 20 atau 30 tahun itu yang menentukan.

      Sebab semakin lama, maka fluktuasi harganya juga akan semakin tinggi sehingga ada potensi capital gain atau loss yang lebih besar.

      Semoga bermanfaat

      Liked by 1 person

  11. Halo Pak Rudiyanto,

    Saya mendengar bahwa sebelum bisa melakukan perdagangan jual-beli saham, ada formulir yang harus diisi oleh investor di perusahaan perantara perdangangan efek. Kemudian, perusahaan perantara perdangangan efek akan melihat sifat investor (apakah dia risk taker atau bukan) berdasarkan formulir yang telah diisi tersebut dan menyarankan saham-saham yang baik untuk dibeli sesuai dengan sifat tersebut. Pada saat sang investor mengaku bahwa ia adalah seorang risk taker, maka perusahaan perantara perdagangan efek berkemungkinan menyarankan investor untuk membeli saham gorengan. Apakah benar prosedur dan praktiknya demikian Pak?

    Terima Kasih sebelumnya Pak.

    Like

    1. Salam Jessica,

      Prosedur pengisian profil risiko memang benar, tapi saya agak tidak sependapat dengan rekomendasinya

      Jika seseorang ingin berinvestasi di saham, kemungkinan sangat besar dia memiliki profil risiko yang agresif. Sebab kalau konservatif ya jangan investasi di saham.

      Rekomendasi yang diberikan perusahaan sekuritas juga tidak didasarkan pada profil risiko. Tapi sifatnya dibagikan ke semua nasabahnya.

      Perihal nasabah mau beli saham gorengan atau tidak, itu kembali ke preferensi masing2 orang.

      Saran saya daripada dengar, mungkin anda bisa coba sendiri langsung untuk mendapatkan gambaran praktek yang sebenarnya

      Semoga bermanfaat

      Like

  12. Assalamualaikum bapak tudi, saya mu bertanya untuk menganalisis NAB saat ini itu gimana ya pak?, saya ada tugas kuliah fi suruh mendownload prospektus reksadana pasar uang syariah terus di suruh analisis harga nabnya saat ini, mohon penjelasannya ya pak?

    Like

  13. Assalamualaikum bapak tudi, saya mu bertanya untuk menganalisis NAB saat ini itu gimana ya pak?, saya ada tugas kuliah fi suruh mendownload prospektus reksadana pasar uang syariah terus di suruh analisis harga nabnya saat ini, mohon penjelasannya ya pak

    Like

    1. Malam Zakiya,

      Bisa ditanyakan dengan Manajer Investasi, Agen Penjual, atau Dosen yang memberi anda tugas tersebut.

      Baca kembali buku teori dan praktikum yg digunakan.

      Semoga bermanfaat

      Like

  14. Halo Pagi Pak Rudi,
    Saya mau tanya tentang reksadana ETF, untuk dapat membeli etf ini hanya bisa lewat bursa ya pak. Kemudian kalau kita mau jual kalau saya perhatikan di softwarenya, bidnya pada harga di bawah harga kita beli (terdapat spread jual beli), betul yah pak? Misalnya kita beli di harga offer 650, di bawah itu hanya ada bid di 641. Jadi tidak seperti reksadana konvensional dimana misalnya saldo kita 1 juta, ketika kita jual saat itu juga kita mendapatkan 1 juta. Tapi untuk etf, misalnya kita punya 1 juta, ketika mau jual hanya bisa di bid yang tersedia ya pak di mana terdapat spread. Walaupun tidak banyak juga, beli 650 jual 640 jadi selisih 1 lot = Rp 1000.
    Kemudian di bursa pada etf tersebut, pada bid dan offer tersedia jumlah lot yang lumayan besar (misalnya 18000 lot), ini berarti milik dealer partisipan ya pak dalam hal ini merupakan manager investasi?

    Terima kasih atas pencerahannya pak.

    Like

    1. Pagi Stan,

      Benar, untuk beli ETF hanya bisa via sekuritas. Lebih detailnya
      – Sekuritas apa saja untuk pasar sekunder dengan ketik kode sama seperti saham contoh XPTD
      – Sekuritas yang menjadi dealer partisipan di primary market sebagai contoh utk XPTD di atas adalah di Panin Sekuritas, Sinarmas Sekuritas dan Phillip Sekuritas

      Utk beli dan jual primary Market, kamu harus telp broker atau akses khusus tergantung fasilitas sekuritas. Minimum pembelian 1 unit kreasi setara 1000 lot sekitar 50 jutaan

      Harga bid dan offer di primary market sangat efisien dengan selisih yang sangat kecil dibandingkan secondary market. Pada kenyataannya transaksi ETF yg sebenarnya terjadi di pasar ini

      Bid dan offer di secondary market bisa dari investor dan dealer partisipan, sementara primary market hanya dealer participant.

      Kalau memang tertarik, bisa coba hubungi sekuritas Primary Market.

      Dalam pendapat pribadi, untuk investor retail daripada ETF lebih baik di reksa dana indeks. Tapi silakan dicoba saja kalau masih penasaran

      Semoga bermanfaat

      Like

  15. Halo Pak, terima kasih atas tulisan yang sangat membantu..

    Saya ingin bertanya tentang pengelolaan dana wakil manajer investasi (WMI).
    Misalkan saya sudah memiliki sertifikasi WMI dan memiliki izin WMI dari OJK.

    Apakah saya sebagai individu perorangan bisa mengelola dana dari teman atau keluarga saya? ataukah saya harus memiliki perusahaan manajer investasi / bekerja di perusahaan MI?

    Like

    1. Salam pak Zulkifli,

      Pengelolaan dana itu sebetulnya ada 2 bagian. Menghimpun dana dan mengelola dana.

      Ketika anda menghimpun dana dari publik dan mengelolanya, maka harus mendapat izin dari OJK, dimana perusahaannya mendapat izin sebagai Perusahaan Manajer Investasi dan karyawannya sebagai Wakil Manajer Investasi.

      Kalau kamu dititipkan dana oleh teman atau keluarga anda apakah bisa? Secara teknis tentu bisa, tinggal mereka transfer ke rekening bank kamu kemudian kamu buka rekening saham dan melakukan transaksi.

      Tapi secara kepemilikan berarti itu uang kamu krn atas nama kamu langsung. Artinya kalau anda jahat, ya uang itu anda bisa klaim.

      Kalau misalkan rekening itu atas nama teman atau keluarga, yang namanya user id dan pin itu rahasia. Kalau mereka percayakan ke kamu, ya bisa bisa aja. Tapi kalau ada apa2 kamu tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban. Dan kamu juga tidak bisa mengutip biaya karena semua atas nama mereka langsung.

      Yang benar adalah dana dari teman dan keluarga dimasukkan ke dalam wadah reksa dana atau KPD sesuai ketentuan yang berlaku dimana hanya Perusahaan Manajer Investasi yang boleh menerbitkan dan dikelola oleh personel Wakil Manajer Investasi. Dgn skema reksa dana atau KPD kamu bisa mengutip biaya pengelolaan.

      Analoginya punya SIM B tapi kalau tidak bekerja di perusahaan taksi, ya plat mobilnya tidak bisa kuning dan anda ilegal.

      Semoga bermanfaat

      Like

  16. selamat siang Pak, blognya menarik sekali, saya tertarik dengan dunia pasar modal, dan sekarang lagi belajar membeli saham.
    mau nanya pak, kalo mau berkarir diperusahaan pasar modal apakah harus punya sertifikasi dulu pak?
    sy tertarik untuk bekerja di kantor pasar modal tapi cuma punya pengalaman kerja diperbankan, utk sertifikasinya blm punya. Terimakasih.

    Like

    1. Selamat siang,

      Untuk pekerjaan / jabatan tertentu memang harus memiliki izin seperti WAPERD untuk Marketing dan WMI utk pengelola dana serta jabatan Koordinator.

      Kecuali koordinator, biasanya izin bisa diambil melalui ujian saat baru masuk kerja tergantung kebijakan perusahaan. Biasanya ada batasan waktunya, misalkan dalam xx bulan.

      Tapi kalau sudah punya sertifikasi itu alangkah baiknya walaupun tidak menjadi syarat mutlak.

      Semoga bermanfaat

      Like

    1. Selamat siang pak Andi,

      Tidak ada perlakukan khusus untuk Cryptocurrency sehingga jika ada keuntungan tersebut, maka menurut saya seharusnya dimasukkan dalam penghasilan yang terkena tarif pajak progresif.

      Sesuai dengan besaran penghasilan, untuk Indonesia jika di atas 500 juta, maka akan dikenakan tarif 30%.

      Semoga bermanfaat

      Like

  17. Selamat siang pak Rudy,

    Belum punya NPWP karena belum memiliki penghasilan. Pertengahan tahun 2020 diberi sejumlah dana oleh family kemudian saya investasi ke reksadana atas nama saya.
    Apakah saya perlu buat NPWP dan melaporkan SPT tahun 2020?

    Terima kasih

    Like

    1. Selamat siang pak Bambang,

      Jika suatu saat nanti anda akan bekerja atau membuat usaha, maka sebaiknya membuat NPWP
      Kewajiban pelaporan pajaknya baru dilakukan ketika anda memiliki penghasilan.

      Apabila penghasilan hanya berasal dari hibah keluarga dan dari reksa dana, bisa membuat NPWP dan melaporkan apa adanya.

      Semoga bermanfaat

      Like

        1. Diisi saja apa adanya. Karena jika nantinya sudah ada usaha / pekerjaan, tidak perlu buat lagi. Cukup menggunakan yg sudah ada.

          Saran lainnya adalah coba anda hubungi Kring Pajak dan ceritakan kondisi anda. Nanti bisa mengikuti saran yang diberikan

          Like

  18. Selamat siang pak Rudy,

    Belum punya NPWP karena belum memiliki penghasilan. Pertengahan tahun 2020 diberi sejumlah dana oleh family kemudian saya investasi ke reksadana atas nama saya.
    Apakah saya perlu buat NPWP dan melaporkan SPT tahun 2020?

    Terima kasih

    Like

  19. Selamat Siang Pak Rudy,

    Saudara kandung (A) hibah dana melalui tabungan ke saudara kandung (B) yang belum memiliki income, kemudian B melaporkan SPT tahunan.
    Apakah A kena pajak?
    Apakah B juga kena pajak?

    Like

    1. Selamat siang,

      Sebagai pemberi seharusnya A tidak kena pajak sepanjang dia sudah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

      Untuk B, sebagai penerima, hal ini menjadi penghasilan. Dan karena pemberi hibah bukan merupakan orang tua atau anak yang hubungannya segaris, maka atas dana yang dihibahkan merupakan objek pajak penghasilan dengan tarif progresif.

      Besarnya sesuai penghasilan yang diterima, dan untuk nilai sampai dengan Rp 54 juta untuk orang pribadi, maka pajaknya masih 0% krn di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

      Jika lebih baru sesuai tarif pajak yang berlaku, mulai dari 5% hingga 30% untuk kelebihannya.

      Semoga bermanfaat

      Like

        1. Kalau itu harusnya bisa2 saja. Informasi nama dan nomor rekeningnya ditambahkan di keterangan.

          Harus diingat, pelaporan di SPT tidak sama dengan kepemilikan. Jadi tetap atas nama B, hanya saja kalau misalkan B diperiksa pajak, bisa diinformasikan bahwa sudah dilaporkan di SPT A.

          Like

  20. Selamat siang Pak Rudiyanto,

    Saya menemukan paling sedikit 3 produk RDPT yang portfolio-nya didominasi oleh surat utang korporasi. Dari bloomberg dan fund fact sheet, saya melihat bahwa grafik NAB/UP-nya berbentuk garis lurus, terus menanjak dari kiri bawah ke kanan atas, dengan fluktuasi yang sangat minim.

    Pertanyaan saya, bagaimana mungkin hal ini terjadi? Sejauh yang saya tahu, bentuk grafik seperti itu hanya di RDPU (dengan durasi portfolio < 1 tahun). Dan jika underlying-nya (obligasi korporasi) jarang diperdagangkan, bukankah seharusnya grafik-nya berbentuk garis lurus yang datar?

    Terima kasih atas penjelasannya.

    Like

    1. Selamat siang pak James,

      Itu pertanyaan yang sangat bagus.

      Yang tahu jawabannya adalah MI yg mengelola produk tersebut karena penentuan harga pasar wajarnya adalah manajer investasi itu sendiri. Harga pasar wajar per obligasi ini selanjutnya digunakan untuk perhitungan nab reksa dana oleh bank kustodian.

      Utk harga wajar obligasi korporasi, ada syarat harus berada dalam batasan IBPA. Jadi tidak bisa terlalu tinggi atau rendah

      Sayang sekali, tempat saya bekerja tidak memiliki produk yang anda maksud. Jadi bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

      Semoga betmanfaat

      Like

  21. Selamat siang Pak Rudy,

    Perkenalkan saya Siti Rahayu, mahasiswa semester 5 jurusan ilmu ekonomi IPB. Saya tertarik untuk berkarir di perusahaan manajer investasi pak namun masih sangat minim informasi terkait persiapan berkarir di perusahaan tersebut terkait pelatihan serta sertifikasi dan syarat2 lainnya seperti jurusan yang qualified untuk berkarir disana.

    Mohon saran dan penjelasanya pak, apakah sertifikasi seperti untuk WMI/WPPE dapat diambil selama masih berkuliah dan hal-hal lainnya yang perlu saya persiapkan sebelum lulus pak, terima kasih sebelumnya pak..

    Like

    1. Selamat siang bu Siti,

      Sertifikasi WMI / WPPE bisa menjadi nilai plus, bisa juga baru diambil ketika anda sudah bergabung ke perusahaan yang dimaksud.

      Kecuali, lowongan dibuka utk posisi tertentu yang memang membutuhkan izin tersebut sejak awal.

      Pada dasarnya perusahaan Manajer Investasi itu sama seperti perusahaan lain pada umumnya, hanya saja bergerak di bidang pengelolaan dana. Mengenai sertifikasi atau keahlian apa yang dibutuhkan, anda bisa membaca iklan lowongan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

      Untuk persiapan saya kira juga sama, anda bisa membaca situs / media sosial terkait HRD yang sangat mudah ditemui juga.

      Semoga bermanfaat

      Like

  22. Halo pak Rudi,
    Salam sehat. Saya ijin bertanya pak, saat ini saya sedang melakukan perencanaan investasi dgn strategi cost averaging dan asset allocation. Namun saya mengalami kendala dlm hitungan di excel mengenai rencana investasi bulanan saya, dmn saya agar dpt melakukan rebalancing namun tanpa harus menjual dan membeli aset dlm portofolio saya, melainkan saya lakukan dri investasi bulanan saya (top up gaji). Saya sudah berusaha mencari di google dan di youtube tpi blm ada yg membahas dri segi praktis di excel. Mungkin pak Rudi bisa membantu?
    Thanks,
    Salam,
    Richard

    Like

    1. Siang pak Richard,

      Misalkan investasi existing Rp 20 juta dengan 10 di RD saham dan 10 di RD pendapatan tetap. Setiap bulan nambah katakan Rp 2 juta

      Katakan anda ingin rasio 50:50, sementara dengan perkembangan hasil investasi bisa saja melenceng tergantung kondisi pasar dan kinerja produk.

      Menurut saya tidak perlu excel yg canggih2, cukup sebelum top up, anda lihat rasionya. Misalkan krn pergerakan pasar, rd saham : pendapatan tetap jadi 40:60, padahal maunya anda 50:50,

      Ya tinggal dibalik saja Rp 2 juta x 60% = 1,2 juta masuk ke saham dan sisanya 800rb masuk ke pendapatan tetap. Mungkin saja rasionya tidak langsung imbang, tapi kan bisa dievaluasi tiap bulannya.

      Investasi itu seni, bukan ilmu pasti. Tiap orang bisa punya cara sendiri yang menurut dia paling nyaman.

      Semoga bermanfaat

      Like

  23. Selamat pagi pak ..
    Mohon maaf saya ingin bertanya, grup telegram atas nama forex indonesia adminnya memang benar bapak ya pak?🙏
    Hanya untuk memastikan, terimakasih pak

    Like

  24. Apa pentingnya pemilihan metode akuntansi yang tepat bagi suatu perusahaan? Mengapa mix of business, keputusan keuangan dan keputusan operasional mempengaruhi perusahaan dalam menentukan metode akuntansi yang akan diterapkan?

    Like

  25. Selamat siang Pak Rudi,

    Salam sehat. Saya ingin bertanya, bagaimana cara pelaporan pajak untuk pajak deviden yang dibebaskan pajak tahun ini (yang biasanya dikenakan pajak final 10% oleh pemerintah), namun diinvestasikan kembali ke saham IHSG, bukan ke ORI, reksadana, obligasi negara ?

    Terima kasih.

    Like

    1. Selamat siang pak Andi,

      Petunjuk pelaksanaan memang belum keluar, tapi setelah reinvestasi selanjutnya dilaporkan di SPT dalam kolom khusus seperti tax amnesti selama 3 tahun ke depan.

      Semoga bermanfaat

      Like

  26. Yth Bapak Rudi,

    Perkenalkan nama saya Adelia Riza Harahap yang beberapa kali bertanya melalui video bapak yang berjudul “Menghitung Risk Adjusted Return, Sharpe dan Treynor Ratio”. Mohon maaf bapak jika saya mengganggu waktunya, jika bapak berkenan untuk meluangkan waktunya saya ingin berkonsultasi mengenai penelitian saya.

    Penelitian saya berkaitan dengan kinerja reksadana pasar uang. Data yang saya gunakan merupakan transaksi harian produk reksadana pasar uang pada tahun 2020 yang saya dapatkan dari magang di suatu bank. Kondisi yang saya temukan dari data adalah tidak setiap hari masing-masing produk RDPU terdapat transaksi.

    Rencananya, data akan diloah menjadi mingguan. Sebelumnya, saya sudah mencoba untuk menghitung return produk + return IHSG secara harian. Setelah mendapatkan return harian, saya menghitung rata-rata return produk + rata-rata return IHSG berdasarkan minggu.

    Setelah menonton video bapak yang berjudul “Mengolah Harga Saham Harian menjadi Mingguan, Bulanan dan Triwulanan” bapak menyatakan bahwa data yang digunakan jika ingin mengolah nilai harian menjadi mingguan menggunakan nilai di hari kerja terakhir pada minggu tersebut. Hal ini berbeda dengan apa yang telah saya lakukan.

    Untuk itu mohon arahan dan bimbingan bapak dengan kondisi penelitian saya pak, untuk file berisikan sample data yang telah saya olah akan saya kirim melalui email.

    Terima kasih atas perhatiannya

    Best Regards,
    Adelia

    Like

    1. Selamat siang Adelia,

      Pertama-tama mohon maaf saya bukan konsultan tugas atau skripsi.

      Kedua, cara yang menurut saya benar sudah saya sampaikan via video di Youtube.

      Apabila ada cara lain yang memang ada dasar teori / diminta oleh dosen pembimbing anda, silakan menggunakan cara tersebut.

      Terima kasih

      Like

  27. Halo Pak Rudiyanto,
    Saya Ali.
    Mau tanyakan seputar pelaporan saham di spt. Saya bermain saham dipertengahan tahun 2018, dan sekarang sudah berjalan 3 tahun(2021 desember).
    Masalhnya spt tahun 2018 sampai 2020 belum pernah saya lampirkan penjualan saham di SPT selama tahun 2018,2019,2020.
    Sekarang masuk ke akhir tahun spt 2021, apakah solusi nya supaya transaksi saham tahun 2018 ,2019,2020 dapat dilaporkan kembali ke spt ?
    Apakah ada sanksi dari perpajakan?
    Bukankah pajak penjualan sudah saya bayarkan saat terjadi transaksi di bursa saham, dan dulu saya kira tidaknperlu dilaporkan. Sekarang baru sadar dan telat lapor 3 thun.
    Terima kasih
    Terima kasih.

    Like

    1. Salam pak Ali,

      Pelaporan di SPT ada 2.
      1. Sebagai harta
      2. Sebagai penghasilan (jika ada transaksi jual)

      Yg lebih fatal dan berpotensi anda kena sanksi pajak adalah jika lupa melaporkan di bagian Harta.

      Makanya sekarang ada yg namanya tax amnesti atau program pengungkapan sukarela. Dimana harga yg belum dilaporkan di SPT, jika tidak mau jadi temuan pajak, maka bisa diamnestikan dgn membayar tarif yg tidak murah

      Bagaimana jika tidak melaporkan penghasilan? Menurut saya sepanjang dari penghasilan yang sudah ada, anda sudah mampu membuktikan harta anda memang diperoleh dari penghasilan yg sudah dibayarkan pajaknya, tidak perlu dikoreksi tidak apa2

      Sederhananya, anda kerja, dapat gaji Rp 100 juta per tahun. Kemudian beli saham Rp 25 juta. Bisa dibuktikan bahwa itu wajar. Ya sudah

      Akan tetapi jika misalkan gaji Rp 100 juta, saham Rp 300 juta, krn investasi saham dengan modal Rp 25 juta itu bagger berkali2, maka hal ini akan menjadi tidak wajar dan bisa menjadi temuan pajak. Maka sebaiknya melakukan pembetulan

      Namun sejak UU Harmonisasi Perpajakan berlaku, pembetulan SPT pajak sudah tidak bisa dilakukan lagi.

      Jadi tidak ada yg bisa anda lakukan dgn SPT 2018-2020 yg sudah dilaporkan.

      Menurut saya cukup laporkan sebagai penghasilan di pajak final utk transaksi mulai 2021 saja.

      Seandainya anda diperiksa utk harta sebelum itu, bisa dibawa catatan transaksi yg membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari hasil trading saham yg kebetulan lupa dilaporkan di penghasilan

      Semoga bermanfaat

      Like

  28. Maaf Pak Rudi. Kapan buku reksadananya terbit lagi? Yang terakhir saya punya buku fit focus finish edisi ebook. Setelah pandemi apa ada buku lagi? Terimakasih

    Like

  29. Halo pak Rudi
    Saya mencari data laporan keuangan perusahaan BBNI di Yahoo Finance dan pada bagian Financials->Balance Sheet ada akun yang namanya long term debt and capital lease obligation tapi setelah saya cek LK dari situs BNI tidak ada akun tersebut. Yang ingin saya tanyakan bagaimana menghitung long term debt and capital lease obligation tsb di LK dan apa bank sebenarnya punya Long Term Debt?
    Terimakasih

    Like

  30. Pak Rudi, berapa bid ask spread yg reasonable (dlm bps) untuk on-the-run SBN yg seri benchmark (FR90, FR91, FR93, FR92) ? Sy pernah baca artikel dari djppr.kemenku.go.id adalah berkisar 2 – 16 bps. Tapi kalau beli FR91 di bank, spread bid offer nya sering di atas 100 bps, apakah itu wajar ?

    Utk retail investor yg sekali pembelian 100jt – 1M, apakah fixed income trading itu sensible (krn spread yg terlalu lebar) atau itu hanya utk the big boys yg bisa trade bonds ?

    Like

  31. Selamat malam pak saya ingin bertanya mengenai file yg sudah saya beli bersama dengan buku reksadana.
    Apakah sebenarnya dalam menghitung kinerja reksadana pasar uang kita memerlukan data apa saja ya pak?
    Soalnya saya melihat didata yg bapak kasih terdapat ihsg dan tidak ada risk free, bukannya untuk menghitung kinerja memerlukan risk free ya?? Atau saya salah mengerti

    Like

  32. Selamat malam pak saya ingin bertanya mengenai file yg sudah saya beli bersama dengan buku reksadana.
    Apakah sebenarnya dalam menghitung kinerja reksadana pasar uang kita memerlukan data apa saja ya pak?
    Soalnya saya melihat didata yg bapak kasih terdapat ihsg dan tidak ada risk free, bukannya untuk menghitung kinerja memerlukan risk free ya?? Atau saya salah mengerti
    Dan untuk data yang ada kenapa tidak disebutkan itu data apa hanya disebutkan nama banknya saja

    Like

  33. Kalau untuk mencari data expense ratio reksadana apakah langsung ada datanya pak atau harus dihitung manual terlebih dahulu ya?

    Like

      1. Kalau lap keuangan reksadana apakah bisa dicari diwebsite dan dipublic pak?
        Dan untuk melihat beban” investasi itu bisa dilihat dimana ya pak apakah dilap keuangan juga?

        Like

                  1. Apakah benar pak cara menghitung return reksadana pasar uang dengan cara
                    Nab/unit bulan ini dibagi nab/unit bulan kemarin dikurangi 1?

                    Jika ingin menghitung kinerja reksadana pasar uang menggunakan sharpe ratio apakah harus menggunakan bi repo rate?

                    Like

                    1. Jadi pak kalau menghitung sharpe ratio reksadana pasar uang itu rumusnya
                      (Return-risk adjusted return) / stdr deviasi
                      Atau (return-risk free)/ stdr deviasi ?

                      Like

                    2. Sudah pak, tpi yang saya bingung itu kan bpk memang mencari risk adjusted return tetapi kenapa di rumus yg bpk kasih bpk menggunakan risk free utk menghitung sharpe rationya

                      Like

                    3. Baik pak.
                      Oh iya pak mau tanya lagi jika saya ingin menghitung kinerja tahunan menggunakan sharpe ratio dan data yang saya dapatkan dari ojk itu data bulanan, apakah return bulanan tersebut saya rata” kan atau saya harus mencari nab pertahun nya terlebih dahulu setelah itu menghitung return tahunan nya?

                      Like

                    4. Jdi kalau reksadana pasar uang risk free nya lebih baik pakai bi repo rate atau yield sun pak?

                      Like

                    5. Oh iya pak kalau biaya yg digunakan untuk menghitung expense ratio itu berbentuk persen jadi kalau ingin mencari nilai aslinya dibagi dengan nab keseluruhan (AUM) bukan nab/unit

                      Like

  34. Pak misalnya biaya bank kustodian yang tertera adalah 1%,
    nah 1% nya itu dri AUM/nab yg belum dibagi perunit atau 1% dri nab/unit pak?

    Like

  35. Ijin bertanya pak. Saya menggunakan rumus bapak untuk tugas saya dengan topik mencari investasi yang terbaik selama 5 tahun belakang. Pertanyaan saya adalah:

    Like

  36. Pak untuk menghitung kinerja reksa dana pasar uang data apa saja ya yg dibutuhkan, saya agak bingung soalnya yg dibuku dan diyoutube bapak adanya contoh untuk reksadana saham

    Like

      1. Apakah benar yg dibutuhkan untuk menghitung sharpe ratio reksa dana pasar uang yaitu 1.return reksadana
        2. Risk free
        3.std deviasi
        ??
        Kalau sama dengan reksadana saham kenapa disetiap penghitungan menggunakan ihsg jadi pengganti ihsg utk menghitung reksadana pasar uang apa pak?

        Like

      1. Kalau untuk mencari laporan keuangan reksadana tahun tahun yang lampau dimana ya pak? Soalnya saya ingin melihat data beban investasi itu hanya ada di prospektus sedangkan data prospektus adanya data terbaru pak

        Like

          1. Pak sebenarnya perbedaan Asset Under Manajemen (AUM) dan NAB itu apa ya? Kenapa jarang sekali menemukan materi tentang AUM dibuku tentang reksadana

            Like

Leave a comment