Forum Diskusi

Halaman ini saya buat bagi anda yang mau menanyakan sesuatu namun tidak menemukan artikel yang berkaitan. Namanya juga forum diskusi. Jadi, jika ada rekan pembaca lain yang mau memberikan jawaban atau sharing atas pertanyaan juga bisa di bagian ini.

Advertisement

687 thoughts on “Forum Diskusi

  1. Dear pak Rudi.

    Saya menyukai tulisan tulisan bapak selama ini, dan saya memiliki beberapa rencana investasi, saat ini saya sudah berinvestasi dalam bentuk rumah dari rumah saya mendapat sewa
    rp 30jt/thn, dan sebuah apartemen disewakan Rp 40 jt/thn, saya memiliki ORi senilai Rp 755 jt imbal hasil senilai Rp 44 jt/th ,usia saya 40 thn Ada rencana pensiun 10 tahun lagi saya ingin 10 tahun lagi ingin mendapatkan uang pensiun kurang lebih 25 jt/perbln dan saat ini saya masih bekerja dari gaji Setelah di potong biaya hidup saya masih bisa menabung senilai rp 130 jt/pertahun minim, saat ini tanggungan saya hanyalah hutang apartemen senilai Rp 94 jt di bank Niaga dimana perbulan angsuran saya Rp 1,335.000′-selama 9 thn lagi sampai saat ini saya tidak lunasi karena sertifikat belum jadi dari developer, saya lagi berpikir untuk pendapatan saya dari ORi,rumah ,sewa apartemen dan gaji setiap tahunnya ingin saya investasikan ke reksadana dan beli saham, kira kira reksadana apa yang cocok dan juga investasi saham yang cocok, atau adakah saran lain dari bapak untuk mencapai target 25 jt/perbln atau bahkan mungkin lebih untuk pensiun saya 10 tahun kedepan, terima kasih sebelúmnya

    Like

  2. @Santi
    Selamat malam ibu Santi,

    Terima atas apresiasinya terhadap blog ini.

    Melihat dari kondisi keuangan anda, sebetulnya bisa dikatakan sangat bagus. Dari pendapatan ORI, sewa Rumah dan Apartemen anda mendapatkan passive income Rp 114 juta setahun. Namun harus diingat, bahwa yang namanya pendapatan sewa merupakan objek pajak Pph final dengan tarif 10%.

    Jadi dari Rp 70 juta penghasilan sewa yang anda terima, sebagai warga negara yang baik anda perlu melaporkannya sebagai penghasilan dan terkena pajak Rp 7 juta.

    Dengan asumsi anda bayar pajak, maka total pendapatan tahunan anda yang bisa diinvestasikan adalah Rp 107 juta + Rp 130 juta = Rp 237 juta. Angka yang sangat besar menurut saya bahkan untuk ukuran kota besar di Indonesia.

    Sampai disini saya bisa ucapkan selamat karena selain pengelolaan keuangan yang bagus, anda pasti juga seorang high achiever karena memiliki penghasilan yang sangat bagus dari tempat anda bekerja saat ini.

    Untuk memaksimalkan uang yang pendapatan yang sudah, untuk porsi dana yang ada di ORI, apabila sudah jatuh tempo, bisa dipertimbangkan untuk ditempatkan di Panin Dana Likuid. Sebagai informasi, memang tingkat returnnya bervariasi. Dengan asumsi dana yang sama yaitu Rp 755 juta, kurang lebih bisa mendapatkan :
    Tahun 2013 – 5.50% : Rp 41.52 juta
    Tahun 2014 – 5.72% : Rp 43.16 juta
    Tahun 2015 – 6.57% : Rp 49.60 juta
    Tahun 2016 – 6.24% : Rp 47.12 juta

    Untuk perkiraan ke depan, seharusnya akan berkisar antara 5.5% – 6% dalam jangka panjang meskipun tidak ada jaminan kepastian. Dalam angka, kurang lebih setara dengan Rp 41.52 juta – Rp 45.3 juta.

    Risiko untuk reksa dana pasar uang dalam hal ini Panin Dana Likuid sangat kecil walaupun tetap ada. Kelebihannya bisa dicairkan kapan saja dan sangat mudah jika mau dialihkan ke reksa dana jenis lain. Selain itu secara perpajakan juga mudah karena masuk kategori bukan objek pajak. Untuk ORI memang sudah final tapi tetap harus dilaporkan.

    Untuk perhitungan pensiun anda saya buat secara sederhana.
    Kebutuhan pensiun Rp 25 juta = Rp 300 juta per tahun.
    Dengan inflasi 6% per tahun, maka pada tahun ke 10 setara dengan Rp 537 juta per tahun.
    Dengan asumsi masa pensiun 20 tahun maka Rp 537 juta x 25 = Rp 10.74 M
    Angka ini menjadi kebutuhan pensiun. Mengapa tidak diperhitungkan inflasi lagi?

    Saya asumsikan anda sudah mendapatkan dana pensiun dari kantor dan atau pencairan JHT dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah ditabung. Dengan demikian, kenaikan biaya hidup setelah pensiun saya anggap dipenuhi dari situ. Referensi : http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2014/11/17/mempersiapkan-pensiun-via-dplk-atau-reksa-dana-langsung/

    Jika mau detail dengan memperhitungkan inflasi, anda bisa mencoba menggunakanhttp://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2015/04/21/perencanaan-investasi-dengan-reksa-dana-do-it-yourself/

    Kemudian anda berencana mempersiapkan pensiun dengan pendapatan Rp 237 juta per tahun atau hampir Rp 20 juta per bulan. Tepatnya Rp 19.750.000. Dengan pendekatan paling konservatif, misalkan jumlah dana tersebut diinvestasi ke reksa dana yang paling aman yaitu Panin Dana Likuid dengan asumsi 6% maka setelah 10 tahun kurang lebih akan menjadi Rp 3.2 M

    Kemudian jika tingkat risiko ditingkatkan dengan mengambil risiko yang lebih agresif mulai dari pendapatan tetap, campuran dan saham adalah sebagai berikut :
    RD Pendapatan Tetap asumsi 8% = Rp 3.6 M
    RD Campuran asumsi 12% = Rp 4.58 M
    RD Saham asumsi 17% = Rp 6.2 M

    Angka ini ternyata masih belum cukup bagi anda untuk pensiun 10 tahun mendatang karena dengan saham sekalipun, itu hanya sekitar 60% dari kebutuhan pensiun yang sebesar Rp 10.74 M
    Dengan asumsi 17%, diperlukan investasi sekitar 36-37 juta per bulan.

    Mengapa bisa demikian?
    Hal ini disebabkan karena pensiunnya mau 10 tahun lagi, sementara untuk masa pensiun saya asumsikan 20 tahun (usia harapan hidup hingga 70). Jadi ibaratnya menabung 10 tahun untuk dipakai 20 tahun memang berat.

    Ada beberapa alternatif yang bisa saya sarankan :
    1. Lifestyle diturunkan jadi 15 juta per bulan. Dengan skenario ini, harusnya total kebutuhan akan berkisar antara 6.4 M sehingga dengan investasi reksa dana saham cukup
    2. Pensiunnya dimundurkan 5 tahun. Karena usia pensiun pada umumnya adalah 55 atau 56 tahun. Dengan demikian, masa persiapannya 15 tahun dan kebutuhan pensiunnya juga 15 tahun. Dengan skenario ini, nilai kebutuhan pensiun akan menjadi Rp 10.78 M
    Sementara hasil dari berinvestasi Rp 19.750.000 per bulan akan menghasilkan :
    RD Pasar Uang = Rp 5.7 M
    RD Pendapatan Tetap = Rp 6.9 M
    RD Campuran = Rp 9.9 M
    RD Saham = Rp 16.37 M

    Dengan memundurkan waktu pensiun anda bisa berinvestasi pada reksa dana campuran. Atau mengambil risiko dengan berinvestasi di reksa dana saham, tapi tidak sampai 15 tahun. Mungkin sekitar 10 tahun sudah bisa.

    Namun tentu saja, yang namanya investasi tidak ada kepastian. Asumsi 17% yang dipergunakan di atas juga bukan merupakan jaminan bisa dicapai oleh reksa dana. Pada tahun-tahun yang bagus, angka ini bisa dicapai atau dilewati dengan mudah, tapi pada tahun yang kurang bagus, bukan hanya tidak tercapai tapi bisa juga rugi.

    Jadi bisa didiversikasikan antara reksa dana saham dengan campuran, atau jika mau cari aman, bisa juga dengan reksa dana campuran. Atau bisa juga kombinasi antara reksa dana saham dengan pendapatan tetap atau pasar uang.

    Untuk detailnya, memang perlu didiskusikan dengan perencana keuangan atau tenaga marketing yang bisa membantu melakukan perencanaan keuangan.

    Demikian tanggapan dari saya, semoga bermanfaat

    Like

  3. selamat sore pak Rudiyanto… saya mahasiswa tingkat akhir dan kebetulan mendapatkan dosbing yang sangat detail, saya harus mencantumkan sumber utama pada skripsi saya, apakah bapak mengetahui tentang link-link atau aplikasi untuk membaca dan mendapatkan buku online tentang, akuntansi, audit dan PSAK lengka di seluruh dunia kalau bisa??? soalny untuk ke perpustakaan saya sedikit putus asa karena selalu tidak ada. saya sudah mencari lewat internet tapi tetap tidak ada…hanya toko online… yang saya butuhkan seperti perpustakaan online ..berbayar keanggotaanpun tdk apa-apa yg pntg sy bisa membaca online semua buku yang saya butuhkan. terima kasih, mohon bantuannya pak.

    Like

  4. @Echa Kartika
    Selamat malam Ibu Echa,

    Mohon maaf sekali saya tidak ahli tentang topik yang anda tanyakan maupun dasar teorinya yang terkait. Rasanya kalau mau mencari secara online, apalagi acuan buku online seperti rasanya pasti ada. Mungkin mencarinya bisa lebih maksimal lagi.

    Semoga bermanfaat dan sukses dengan tugas akhirnya.

    Like

  5. Selamat malam pak, kalau saya ingin menanyakan soal strategi pemasaran produk reksadana syariah di panin-am kepada bapak, apakah bisa?

    Like

  6. Selamat sore pak, saya ingin bertanya. Apa saja kelemahan dari Metode M-square dan informantion ratio? Terimakasih, pak

    Like

  7. Halo, pak Rudi.
    Terima kasih atas artikel-artikel yang bapak tuliskan di blog ini.
    Dari beberapa buku investasi yang telah saya baca, return reksadana saham selalu lebih rendah dari indeks.
    Dan juga dari artikel “Apakah Ada Reksa Dana Saham Yang (Konsisten) Mengalahkan IHSG?”, disimpulkan bahwa tidak ada reksadana saham yang secara konsisten dapat mengalahkan IHSG.

    Sya ingin tanya, kenapa di Indonesia belum ada reksadana indeks yang mengikuti IHSG?
    Sejauh ini yang saya dapatkan hanya reksadana indeks yang mengikuti LQ45, idx30, SMInfra18.
    Dan rata-rata reksadana indeks mematok management fee sebesar 1,5%-3% (hampir sama dengan reksadana saham).

    Apakah lebih baik jika saya langsung invest saham mengikuti indeks daripada invest di reksadana indeks?

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  8. @Benny
    Salam Pak Benny,

    Tampaknya anda sudah melakukan riset yang mendalam sebelum menulis komentar di atas. Salut untuk anda.

    Terkait kinerja reksa dana saham yang kalah dibandingkan indeks, memang harus diakui bahwa untuk tahun 2016 dan 2017 ini sangat benar. Secara persentase, yang mengalahkan IHSG mungkin tidak sampai 10% dari jumlah yang beredar. Namun dalam perspektif jangka panjang, tidak selalu demikian. Bisa anda baca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2016/04/13/seberapa-sulitkah-mencari-reksa-dana-saham-yang-mengalahkan-ihsg-di-indonesia/

    Kalau perihal di Indonesia tidak ada reksa dana indeks IHSG hal ini karena reksa dana indeks mewajibkan untuk membeli minimal 80% anggota IHSG. Kalau IHSG sendiri sudah ada lebih dari 550 saham. Berarti reksa dana harus beli minimal 440 saham.

    Secara praktek memang dimungkinkan tapi yang terjadi adalah saham yang likuid di Indonesia paling sekitar 100an. Jika dipaksakan membeli hingga 440 saham, maka kemungkinan besar reksa dana akan “nyangkut” pada saham yang tidak likuid.

    Hal inilah yang membuat reksa dana mengikuti indeks yang anggotanya lebih sedikit. Kalau perihal management fee, memang boleh anda jadikan sebagai salah satu pertimbangan, namun mungkin bisa melihat kinerjanya juga.

    Sepanjang kinerja reksa dana masih sesuai dengan indeks acuannya, mungkin management fee bisa dijadikan sebagai pertimbangan kedua.

    Terkait dengan mengelola sendiri secara langsung atau beli reksa dana indeks, itu soal preferensi. Hanya saja perlu saya ingatkan bahwa dalam pengelolaan saham langsung, tidak ada jasa bank kustodian yang menghitung “NAB” anda. Jadi apakah jika dikelola langsung hasilnya sama dengan indeks atau bukan, itu bukan perkara mudah apalagi didalamnya ada arus uang keluar masuk. Kalau cuma taroh sekali dan invest masih bisa dihitung. Tapi ketika ada penarikan atau penambahan uang, perhitungannya sudah cukup sulit.

    Semoga sharing ini bermanfaat dan semoga sukses dengan eksperimentnya.

    Terima kasih

    Like

  9. @Rudiyanto
    Terima kasih atas penjelasannya, Pak Rudi.

    Baru tau bahwa untuk membuat indeks IHSG harus mempunyai 80% dari total saham tercatat.
    Dimana saham indonesia masih banyak saham tidur dan saham gorengan.

    Saya akan jadikan kinerja sebagai bahan pertimbangan juga dalam pemilihan reksadana.
    Memang benar untuk mengelola sendiri tidak mudah, banyak yang perlu dilakukan sebelum menginventasikan uang. Bagi orang awam, mungkin kelola sendiri bukan solusi yang tepat.

    Ada 1 pertanyaan baru,
    Apakah ETF lebih baik daripada reksadana indeks yang mempunyai acuan yang sama ?
    Dari hasil yang saya dapat, ETF lebih mendekati ke indeks acuan daripada Reksadana Indeks. Dan ETF mempunyai Management fee yang rendah, hanya saja terdapat resiko pada spread pembelian saham ETF.

    Dan hingga hari ini ETF ada sekitar 10. Apakah kedepannya ETF di Indonesia akan semakin berkembang?

    Like

  10. @Benny
    Siang pak Benny,

    ETF adalah reksa dana indeks, tapi ditambah fitur bisa ditransaksikan di bursa layaknya saham. Jadinya dia ada 2 NAB, 1 NAB harian yang dipublikasikan pada hari kerja berikutnya dan NAB live yang merupakan hasil transaksi antara pembeli dan penjual di pasar.

    Kalau ETF LQ-45 dan Reksa Dana Indeks LQ-45, ya acuannya sama yaitu LQ-45.

    Perihal management fee rendah atau tidak itu masih perlu diteliti lagi. Risikonya tidak hanya spread tapi juga transaksi di pasar sekunder yang tidak likuid. Jumlahnya juga sudah lebih dari 10, bisa di cek di Infovesta

    Perihal akan berkembang atau tidak, mari kita sama-sama lihat.

    Semoga bermanfaat

    Like

  11. @Rudiyanto
    Terima kasih atas jawabannya, pak.
    Masih banyak hal yang perlu saya ketahui mengenai keuangan dan investasi.
    Dan artikel yang bapak tulis sangat bermanfaat.

    Terima kasih lagi.

    Like

  12. Dear Pak Rudi,

    Saya merupakan salah satu pembaca setia blog Bapak. Saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi kebaikan Bapak dalam membantu mengedukasi masyarakat (termasuk saya) tentang investasi dan keuangan. Berkat salah satunya, blog Bapak, saya kini mulai “melek” investasi dan telah mulai pula berinvestasi reksadana di Panin. Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, Pak:

    1. Menurut Bapak, apakah setiap produk reksadana perlu membatasi jumlah aset yang dikelolanya? Baru-baru ini saya membaca buku The Intelligent Investor oleh Benjamin Graham, dan ada salah satu bagian commentary-nya yang memperingatkan tentang bahaya aset kelolaan di reksadana yang terlalu besar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan “asset elephantiasis”.

    2. Kira-kira juga menurut hemat Bapak, berapa banyak aset kelolaan yang dapat dikategorikan sebagai terlalu besar?

    3. Apakah dari Panin sendiri mungkin ada kebijakan kelak untuk membatasi aset kelolaan (sejauh ini (mohon dikoreksi) saya baru melihat Panin Beta One yang secara gamblang dalam Fund Fact Sheet membatasi jumlah UP hingga 10 miliar unit, apakah ini berarti salah satu cara untuk membatasi jumlah dana kelolaan)?

    Terima kasih sebelumnya atas bantuan Bapak.

    Like

  13. Selamat malam Pak Rudiyanto. Maaf, saya ingin bertanya tentang investasi mata uang virtual (digital) yang 3 tahun ini gencar. Setahu saya BI belum mengakuinya sebagai alat tukar dan OJK belum memberi legalitas.

    Namun dunia maya harus diakui sudah merasuk pada setiap orang tanpa melihat usia, jenis kelamin, tempat maupun waktu asalkan yang bersangkutan memegang gadget atau perangkat yang terkoneksi dengan internet. Termasuk halnya mata uang virtual. Bahkan beberapa produsen terkenal menggunakannya sebagai alat pembayaran.

    Mohon maaf bukan sok pintar, namun jujur saya agak terusik karena menurut saya ini tidak ada aset dasarnya. Di lain pihak, kecepatan dunia digital tak terbendung sehingga yang berbau virtual bisa merasuk ke sendi kehidupan.

    Mohon penjelasan dari Pak Rudiyanto mengenai investasi ini. Lebih konkrit nya, jika Pak Rudiyanto memilih investasi ini karena apa dan demikian sebaliknya. Semoga Pak Rudiyanto paham dengan maksud saya.
    Terimakasih.

    Like

  14. @Abigael
    Salam Pak Abigael,

    Terima kasih atas apresiasinya terhadap blog ini dan menjadi investor reksa dana Panin Asset Management. Sehubungan dengan pertanyaan anda :

    1. Secara peraturan, memang jumlah investasi di reksa dana telah dibatasi dengan maksimal unit penyertaan yang bisa ditawarkan. Nilai tersebut dicantumkan dalam prospektus dan ketika telah tercapai, maka Manajer Investasi tidak bisa lagi menawarkan reksa dananya. Namun angka ini bisa diubah melalui perubahan Kontrak Investasi Kolektif.

    Definisi aset terlalu besar memang mungkin benar adanya, tapi yang menjadi pertanyaan, besar itu berapa ? Di negara dengan kapitalisasi pasar saham Rp 100 T, maka reksa dana dengan dana kelolaan Rp 10 T mungkin sudah raksasa karena bisa beli 10% dari seluruh saham yang ada di negara tersebut. Tapi ketika di negara dengan kapitalisasi saham Rp 10.000 T, maka reksa dana dengan dana kelolaan Rp 10 T masih terbilang mini karena hanya bisa beli 1% dari saham yang ada.

    Saat ini, kapitalisasi pasar saham Indonesia adalah sekitar Rp 6450 T (per 22 Agustus 2017). Semakin banyak yang IPO dan harga saham yang naik, maka angka ini akan semakin bertambah besar pula. Sebaliknya jika ada perusahaan yang delisting dan harga saham turun maka nilai ini juga akan turun.

    Sesuai dengan peraturan OJK, reksa dana saham dilarang memiliki suatu perusahaan hingga 5% dari keseluruhan sahamnya. Kemudian dalam praktek, banyak juga saham yang tidak likuid. Untuk itu, menurut saya reksa dana saham yang nilainya kurang dari 0.5% kapitalisasi pasar masih bisa beroperasi dengan normal.

    Angka 0.5% dikalikan market caps adalah sekitar Rp 32 T. Jadi selama 1 reksa dana saham belum mencapai angka Rp 32 T, maka menurut saya masih bisa beroperasi dengan normal walaupun tentu pilihan sahamnya akan lebih sedikit dibandingkan saham dengan dana kelolaan Rp 32 M.

    Saat ini, reksa dana saham dengan dana kelolaan terbesar ada di Schroders yang kalau saya tidak salah sekitar Rp 16 – 17 T. Sisanya masih di bawah angka tersebut. Di Panin Asset Management, per Juli 2017, dana kelolaan dari Panin Dana Maksima yang merupakan reksa dana saham terbesar di Panin AM adalah Rp 3.4 T.

    Jadi bisa dikatakan bahwa “asset elephantiasis” yang disebutkan tersebut mungkin masih belum terjadi di Indonesia. Tidak tahu, kalau 5-10 tahun yang akan datang. Tapi pada saat itu, kapitalisasi pasar seharusnya akan bertambah besar pula.

    2. Sudah saya respon di nomor 1

    3. Pembatasan jumlah dana kelolaan akan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar dan ketersediaan instrumen investasi. Sepanjang saham2nya yang investable tersedia, seharusnya tidak ada alasan bagi manajer investasi untuk membatasi dana kelolaannya. Menurut saya kemungkinan besar, hal ini juga berlaku di reksa dana yang lain.

    Semoga bermanfaat

    Like

  15. @Anas
    Selamat siang Pak Anas,

    Perkembangan mata uang virtual seperti Etherium dan Bitcoin memang menjadi perhatian. Kalau tidak salah, pernah juga dibahas dalam Tabloid Kontan beberapa saat yang lalu.

    Saya sendiri pernah bertemu dengan penyedia market place (atau tempat transaksi, saya lupa namanya apa) Bitcoin beberapa bulan yang lalu. Ada semacam penjajakan agar reksa dana diupayakan bisa berinvestasi pada instrumen tersebut.

    Secara peraturan reksa dana tidak bisa berinvestasi pada bitcoin karena mesti tercantum dalam peraturan OJK terlebih dahulu.

    Kemudian saya juga banyak bertanya mengenai mekanisme transaksi dan penyimpanan bitcoin ini, apa yang membedakan antara market place bitcoin yang satu dengan market place bitcoin yang lain serta mengapa bisa ada kasus kehilangan bitcoin di Jepang.

    Dari jawaban yang dipaparkan, berdasarkan sudut pandang kacamata orang yang bekerja di dunia keuangan, menurut saya masih ada yang harus diregulasi. Jika di analogikan dengan saham, transaksi bitcoin itu tidak ada KPEI dan KSEI yang menyimpan dan mengatur lalu lintas dana dan aset. Penyimpanan dan pengaturan uang dilakukan di perusahaan penyedia market place.

    Ibarat menyimpan uang di travel sambil menunggu pemberangkatan, uang itu ternyata berpotensi dipakai sama yang punya travel untuk kepentingan pribadi.

    Hal ini tidak terjadi di KPEI dan KSEI karena uang dan barang serta lalu lintasnya sudah ada yang monitor. Tidak terjadi juga di reksa dana karena sudah ada bank kustodian.

    Dan sudah pasti juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

    Jadi kalaupun ada yang berminat mencoba karena melihat tingkat keuntungan yang tinggi, ya silakan saja. Namun bagi yang berminat mencoba, sebainya sudah siap mental seperti mau memulai usaha baru atau membeli franchaise. Dimana jika sukses bisa untung besar, tapi jika gagal, yang harus siap modalnya hilang juga.

    Semoga bermanfaat

    Like

  16. Pak Rudi, dalam beberapa web asuransi, saya menemukan artikel kinerja investasi. Contohnya ada di web sbb:
    http://www.takaful.co.id/kinerja-investasi
    https://www.axa-mandiri.co.id/kinerja-bulanan/

    Setelah saya baca, sepertinya ini adalah produk reksadana untuk investasi dari unit-link asuransi yang mereka tawarkan. Kemudian saya coba mencari salah satu produk reksadana tersebut di website penjual reksadana seperti ipot dan bareksa namun tidak menemukan produk maupun manajer investasi di kedua agen penjual tersebut.

    Pertanyaan saya, apa berarti produk-produk tersebut hanya tersedia dibeli khusus u/ nasabah asuransi unit-link saja? Dengan kata lain, investor umum tidak bisa membeli secara terpisah reksadana tersebut.

    Kemudian muncul lagi pertanyaan lain, apa berarti untuk produk unit-link hanya bisa diinvestasikan di reksadana saja dan produk reksadana tersebut juga merupakan produk yang dikelola sendiri (tidak bisa membeli produk reksadana dari MI yang lain)?

    Like

  17. @Dion
    Salam pak Dion,

    Produk yang anda berikan referensi itu, disebut dengan Unit Link atau Investment Link.

    Linknya dengan produk asuransi, oleh karena itu memang belinya dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Setahu saya, hingga saat ini belum bagian investasinya secara langsung karena harus dibeli bersamaan dengan produk asuransinya.

    Unit link tersebut ada yang mengelola sendiri dengan membeli saham obligasi langsung, menempatkan di reksa dana, ataupun kombinasi dari keduanya. Reksa dana yang menjadi tujuan penempatan juga boleh lebih dari 1 manajer investasi.

    Semoga bermanfaat

    Like

  18. Dear Pak Rudi,
    saya baca beberapa buku dan dianjurkan untuk diversifikasi portofolio secara global tidak hanya di 1 Negara saja.. lalu sejak tahun lalu mulai banyak reksadana global sharia yg portofolio asetnya adalah saham2 luar negeri (tapi Panin gak keluarin yah pak hehe), menurut bapak apakah reksadana2 global ini bagus untuk dibeli?

    Like

  19. @nyx
    Salam pak Nyx,

    Untuk keperluan diversifikasi, memang bisa melakukan pembagian ke beberapa produk termasuk yang ada di global.

    Perihal buku yang anda baca, memang ditulis oleh penulis yang mungkin di negaranya sangat memungkinkan untuk melakukan investasi ke berbagai negara. Jadi di sana sangat umum untuk investasi yang bersifat global.

    Perihal mengapa Panin AM belum mengeluarkan, pada waktu itu kita memang mau lebih berfokus di dalam negeri dan masih mempelajari peluang investasi di luar negeri. Selain itu, adanya kewajiban harus Syariah membuat perusahaan yang bisa menjadi tujuan investasi menjadi lebih terbatas.

    Saat ini, dalam pengetahuan saya, sedang ada kajian untuk menerbitkan peraturan baru reksa dana efek global namun untuk yang umum, dengan demikian instrumen yang bisa menjadi tujuan investasi lebih banyak. Pada saat itu, ada kemungkinan Panin AM bisa menerbitkan instrumen global.

    Kalau perihal bagus atau tidak tergantung timing juga ya. Kalau pas kinerja saham di Singapore, Malaysia, Hong Kong, US atau negara lain yang menjadi kinerja investasi bagus, maka hasilnya akan bagus dan sebaliknya.

    Semoga bermanfaat

    Like

  20. iya betul pak, salah 1 buku yg saya baca itu Anthony Robbins – Unshakeable
    kalau di Indonesia utk berinvestasi saham luar negeri secara langsung memang masih susah yah

    lalu 1 pertanyaan lagi pak, kalau bapak disuruh memilih saham yg dibeli untuk di hold selamanya, kira-kira bapak bakal pilih saham apaan?

    terima kasih jawabannya pak..

    Like

  21. @nyx
    Salam pak,

    Perihal susah atau tidaknya investasi ke luar negeri itu tergantung banyaknya nol di rekening pak (sudah bukan pakai tebal dompet lagi karena orang kaya tidak simpan semua uangnya di dompet).

    Kalau sudah masuk kategori investor dengan dana siap investasi di atas USD 1 juta, rasanya tidak sulit untuk mengakses investasi dari dalam dan luar negeri. Tidak perlu mencaripun, para banker akan mendatangi anda.

    Kalau beli saham dan hold selamanya mungkin saya akan pilih saham perusahaan milik sendiri. Kalau beli saham perusahaan tbk sudah pasti akan diperjualbelikan suatu saat nanti.

    Semoga bermanfaat

    Like

  22. Salam kenal pak rudi. Sy baru sekali ini liat blog yg isinya bermutu. Apakah bole tanya kalau lumpsum investasi itu sbenernya seperti apa? Misalnya sy punya dana di rdpu untuk full invest. Apakah sembarang saja saya cairin lgs beli ga usa liat 10-20 thn atau sperti apa? Selama ini dana dr rdpu sy cairin sedikit2 saat saya liat ada peluang masuk saham yang bagus atau kalau dana rdpu sudah besar sy cairin sedikit2 untuk beli saham. Sy cairin sedikit2 mengingat ihsg lg cenderung tingi2nya. Andai anjlok pasti sy beli semua. Apa cr sy tms lump sum ato gmn ya?

    Like

  23. @Arief
    Salam pak Aries,

    Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya ke blog ini.

    Yang dimaksud dengan lump sum adalah investasi yang dilakukan sekaligus. Investasinya bisa dilakukan ke jenis reksa dana apa saja, mulai dari reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham.

    Yang anda lakukan sekarang menurut saya mendekati yang disebut dengan cost averaging. Hanya saja, waktu pembeliannya tidak dilakukan secara terjadwal tapi berdasarkan analisa anda. Cara ini juga ok sepanjang anda memiliki waktu untuk memantau dan analisa.

    Kalau dirasakan waktu dan keahlian untuk analisa kurang, maka bisa dibuat secara berkala misalkan setiap tanggal berapa setiap bulan.

    Semoga bermanfaat

    Like

  24. Selamat pagi Pak Rudi.
    Maaf, saya sudah lama tidak mengikuti perkembangan peraturan investasi pasar modal. Yang saya tahu dulu ada syarat tatap muka sebelum buka akun investasi pasar modal (akun virtual reksa dana termasuk juga?).

    Lalu suatu hari saya menemukan menu “bukareksa” disalah satu situs e-commerce. Apakah ini termasuk virtual account?

    Diakui, memang aktivitas sehari-hari banyak yg bergeser ke dalam jaringan (online). Apakah syarat buka akun reksa dana sekarang lebih mudah tanpa perlu tatap muka?

    Terimakasih atas perhatiannya

    Like

  25. @Anas
    Selamat sore pak Anas,

    Berdasarkan peraturan OJK Nomor 12 tahun 2017 Tentang APU PPT, pasal 17 ayat 4

    4) Proses verifikasi melalui pertemuan langsung (face to face) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. verifikasi dilakukan melalui proses dan sarana elektronik milik PJK dan/atau milik Calon Nasabah; dan
    b. verifikasi wajib memanfaatkan data kependudukan yang memenuhi 2 (dua) faktor otentikasi.

    Semoga bisa menjadi referensi.

    Terima kasih

    Like

  26. Dear Pak Rudi,

    Pak, saya mau tanya. untuk menganalisa saham sektor konstruksi dan properti parameternya apa aja ya? kebanyakan mereka kan punya hutang di bank tuh, pinjem sana sini. selama ini saya analisanya pake metode Rule #1. cuma free cash flow sama rasio hutang jangka panjang thd current fress cash flownya pada hancur. saya masih newbie pak. hehe. mohon penjelasanya.

    terima kasih

    Like

  27. @Terry Atmajaya
    Selamat siang pak Terry,

    Secara prinsip, perusahaan jasa seperti perusahaan keuangan dan konstruksi memiliki struktur laporan keuangan yang berbeda dengan perusahaan berbasis barang seperti pabrik, tambang dan sebagainya. Perusahaan jasa dan barang, berbeda lagi dengan perusahaan properti yang asetnya berbasis pada land bank (tanah) yang dimilikinya dan pendapatan yang terbagi atas marketing sales dan accounting sales (penjualan yang dilakukan selama masa pembangunan belum berlangsung, tidak bisa dibukukan).

    Perbedaan mulai dari aset fisik, besaran hutang, dan tentu analisa fundamentalnya. Memang metode Net Present Value dari dari cashflow cukup umum, namun saran saya anda bisa mencoba melihat riset2 saham yang ada untuk kategori perusahaan tersebut.

    Bisa menggunakan metode Cash Flow atau yang lebih sederhana seperti PBV dan PE.

    Semoga bermanfaat

    Like

  28. Assalamu’alaikum pak, maaf mau tanya pak. bagaimana cara menghitung book to market equity dari reksa dana saham pak? dan bagaimana cara mencari closing price reksa dana saham? terimaksih

    Like

  29. @fisa
    Selamat malam ibu Fisa,

    Sepertinya rasio yang anda sebut itu tidak relevan untuk reksa dana saham. Coba pahami dulu bedanya saham dengan reksa dana saham sebelum melanjutkan penelitian anda.

    Terima kasih

    Like

  30. Assalamualaikum Pak Rudi,

    Pak, mohon sarannya. Saya mempunyai gaji 1jt untuk investasi. saya berpikir untuk menginvestasikannya di reksadana. untuk pemula seperti saya, reksadana apa yang cocok dan bagaimana cara berinvestasi di reksadana?

    Terima Kasih sebelumnya Pak Rudi. Sehat trus untuk Bapak.

    Like

  31. Siang Pak , saya mau tanya tentang pembelian reksadana . Apakah pembelian reksadana dikenakan pajak? Adakah aturan mengenai hal tersebut ? Saya pernah membeli reksadana di bank
    swasta dan pembelian tersebut tidak dikenakan pajak. baru baru ini saya ingin mengajukan pembelian reksadana di Bank C dan penjelasan seorang managernya memberitahukan saya bahwa pembelian reksadana saya dikenakan pajak sebesar 10 %. jadi misalkan reksadana bernilai
    Rp 500.000 fee 1% dan pajak atas fee sebesar 10%. jadi total yang harus saya bayar sebesar Rp 555.000. Apakah pembelian reksadana setiap bank berbeda?
    Mohon Penjelasannya.
    Terima Kasih

    Like

  32. @ivy
    Selamat siang Ibu Ivy,

    Terkait perpajakan reksa dana bisa anda baca di https://reksadanauntukpemula.com/2016/01/09/apakah-keuntungan-investasi-reksa-dana-kena-pajak/ dan jika berinvestasi di Panin Asset Management bisa dibaca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2017/03/19/fitur-laporan-pajak-untuk-reksa-dana-panin-am/

    Meski demikian, dalam reksa dana juga ada yang namanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Namun sepertinya penjelasan yang diberikan kurang tepat. PPN untuk reksa dana kurang lebih seperti ini :

    Misalkan anda beli reksa dana saham Panin Dana Maksima secara autodebet sebesar Rp 500.000 per bulan maka dikenakan fee 1% per transaksi atau sebesar Rp 5000. Sehingga total yang anda siapkan di tabungan adalah Rp 505.000

    Sementara jika anda beli Panin Dana Likuid Syariah (jenis pasar uang) yang tidak ada fee pembelian dan penjualan sebesar Rp 500.000, maka cukup transfer Rp 500.000 saja.

    Reksa dana sendiri bukan objek pajak, tapi biaya pembelian reksa dana tersebut merupakan objek pajak.

    Jadi jika ada biaya Rp 5000 maka akan dikenakan PPn sebesar 10% atau Rp 500.

    Terhadap PPn tersebut, tergantung perlakuan dari manajer investasi atau agen penjualnya. Jika di Panin AM, PPN tersebut ditanggung oleh manajer investasi sehingga biaya Rp 5000 sudah include PPn.

    Namun di bank setahu saya, meskipun tidak semuanya, PPn dibebankan ke nasabah. Anda harus mentransfer Rp 505.500 dengan perincian Rp 500.000 untuk investasi, 5000 untuk biaya dan 500 untuk Ppn atas biaya.

    Semoga bermanfaat

    Like

  33. Salam kenal Pak,
    Saya PNS. Pny utang KTA di Bank A dengan cicilan 3jt/bln slm 11 th n udah jalan 4th. Kemudian saya jg pny niat mau beli rmh seharga 265jt melalui KPR di bank B dgn cicilan 2jt/bln slm 15th. Pertanyaan saya: apakah bs saya pindahin utang saya ke Bank B atau C shg saya cm pny 1 cicilan di bank B atau C? Mksdnya utang saya digabung shg cicilan saya menjadi 3 jt/bln. Demikian pernyataan dari saya. Terima kasih atas jwbn Bapak…

    Like

  34. @Edward
    Salam kenal juga pak Edward,

    Jika cicilan digabung, seharusnya adalah Rp 3 juta di tambah dengan Rp 2 juta sehingga totalnya Rp 5 juta.

    Mengenai bisa atau tidaknya digabung, bisa bertanya ke bank yang mau anda gabungkan tersebut. Dalam bank memang ada istilah Over Kredit, tapi prosedurnya saya sendiri belum begitu mengerti.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  35. Selamat Pagi Pak,
    Pak mau tanya RF (Risk Free) angkanya berasal dari mana ya Pak….dibuku bapak (file excell) 7,50..sesuai keterangan BI Rate atau yield obligasi yang jatuh temponya 10 tahun….untuk perhitungan di Desember 2017 apakah masih bisa digunakan angka 7,50 tersebut….? apakah bisa ditanyakan langsung ke BI atau dimana mencari informasinya….? terima kasih dan salam

    Like

  36. @Agung
    Selamat pagi Pak Agung,

    Untuk Risk Free sebaiknya memang disesuaikan dengan periode penelitian. Sesuai namanya, tentu mencari data bisa langsung ke sumbernya.

    Untuk Yield obligasi 10 tahun bisa melihat di IBPA, namun untuk data historis harus menggunakan fitur berlangganan.

    Terima kasih

    Like

  37. Pak Rudiyanto, seperti yang Pak Rudi sampaikan dalam postingan yang lalu kinerja LS dibandingkan CA maka secara riil LS masih lebih baik daripada CA kinerjanya. Saya mengembangkan perbandingan ini lebih jauh dengan menggunakan fitur simulasi reksadana di bareksa. Saya membandingkan kinerja reksadana saham SUS dari 2/1/2013-10/12/2018
    Metode Pertama : Kenaikan NAB Murni : 87,36% (14,56%/thn)
    Metode Kedua :Metode LS Setiap Awal Tahun : 51,66% (8,61%/thn)

    Saya sesungguhnya terkejut dengan perbedaan yang jauh dari rata2 return per tahun kedua metode ini, karena rata2 di internet termasuk dalam buku Pak Rudi Fit Focus Finish biasanya untuk mendapatkan rata2 return per tahun reksadana menggunakan metode pertama yakni murni kenaikan persentase NAB saja.

    Bagaimana menurut Pak Rudiyanto ?
    Karena bila kita berinvestasi di reksadana saham dan 15 tahun kemudian ternyata rata2 return per tahunnya jauh dibawah harapan, hampir 60% dibawah harapan (karena biasanya kita menggunakan metode pertama untuk estimasinya) maka akan mengganggu rencana keuangan kita dan cukup terlambat untuk melakukan koreksi karena baru ketahuannya 10-15 tahun kemudian.

    Ataukah metode perhitungan kedua saya yang LS tiap tanggal 2 Januari ada kekeliruan ?

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

      1. Reksadana Simas Saham Unggulan… saya juga melakukan perhitungan yang sama untuk reksadana saham lainnya hasilnya juga sama… rata2 return LS setiap awal tahun akan jauh lebih rendah daripada rata2 return dari murni kenaikan persentase NAB reksadana….

        Like

        1. Selamat sore ibu Lorence,

          Rata-rata return per tahun itu tidak bisa dihitung dengan cara membagi total return dengan jumlah tahun. Cara yang benar adalah menggunakan annualized return atau geometric mean.

          Atau jika menggunakn fungsi Rate pada MS Excel, maka nilai saat ini (negatif) sebagai PV, hasil akhir sebagai FV dan waktu (tahun) untuk tahun rata-rata per tahun berapa.

          Cara di atas hanya berlaku kalau arus kasnya 1 kali, sementara jika dilakukan secara cost averaging, maka tidak bisa dibandingkan. Sebab kamu investasi Rp 12 juta di awal dengan Rp 1 juta per bulan selama 12 bulan itu nilai uangnya berbeda. 1 juta yang dimasukkan pada akhir tahun (katakan bulan ke 11) hanya punya waktu 1 bulan untuk berkembang, dibandingkan 1 juta di awal yang punya waktu 12 bulan untuk berkembang.

          Supaya setara, harus menggunakan metode Dollar Weighted Return yang bisa anda baca disini https://rudiyanto.blog/2014/07/24/mengenal-time-weighted-return-dan-money-weighted-return/

          Perihal hasil investasi tidak sesuai dengan harapan, itu memang adalah risiko dari investasi reksa dana. Harus diakui juga, kondisi pasar modal yang kurang kondisif selama 3 tahun terakhir ini membuat banyak reksa dana saham performanya di bawah rata-rata pasar dan kinerjanya juga tidak mencapai target return.

          Jika memang kinerja yang tidak sesuai harapan itu disebabkan karena kondisi IHSG yang kurang baik, saran saya anda juga bisa menambah nilai investasi bulanannya atau membuat asumsi yang lebih konservatif dengan nilai investasi yang lebih besar.

          Jika kinerja yang tidak sesuai harapan itu karena performa daripada reksa dana, anda bisa meminta penjelasan dari manajer investasi atau melalui agen penjual mengenai alasan kurang baiknya performa tersebut. Jika penjelasannya bisa diterima dan ada perbaikan kinerja, bisa terus dilanjutkan. Namun jika anda tidak puas, bisa mengganti juga.

          Mengganti reksa dana memang salah satu opsi, tapi dari pengalaman saya di dunia pasar modal, terkadang reksa dana yang kinerja historisnya bagus tidak menjadi jaminan akan selalu terulang.

          Alternatifnya adalah bisa memiliki beberapa reksa dana sekaligus, tidak usah terlalu banyak. Sekitar 3-5 untuk antisipasi saja seandainya ada yang tidak sesuai harapan.

          Semoga bermanfaat

          Like

    1. Salam pak Budi,

      Kalau terbaik atau tidak, itu tergantung ke masing-masing orang.
      Yang penting anda merasa nyaman dengan pilihan tersebut.
      Soal amal kebaikan, itu sebaiknya dilakukan tanpa pamrih sehingga tidak dianggap seperti investasi yang kita harapkan balasannya di kemudian hari walaupun saya percaya jika kita berbuat baik, maka akan mengalami hal yang baik juga. Cuma tidak tahu kapan dan dari siapa / mana.

      Semoga bermanfaat

      Like

      1. Terimakasih mas rudi,
        Walau pertanyaaan sederhana dan ngasal tanya tetap mas rudi jawab dgn serius. Semoga allah beri yg terbaik buat mas rudi.

        Mas rudi.
        Sebelum kenal mas rudi saya inves RDPU 10jt itupun gak tahu buat apa inves ngasal aja.

        Setelah sering baca tulisan mas rudi saya tarik tabungan semua dan inves di RD secara rutin

        Saya skr ada
        1. Deposito niaga 150jt.
        2.RDPU 50jt (2 rdpu)
        3.RDC 20jt (ada 1 rdc)
        4. RDS 80jt (ada 3 rds)
        Prosentase susunan RD saya usahakan sama . Dgn cara saya top up RDS ika turun.
        Dalam sebelun jika saya prosentase susunan RD berubah krn aktifitas saya top up RDS maka RDPU dan RDC akan saya top up agar prosentase RD Saya kemvali semula.

        Krn saya cm PNS dengan penghasilan mimim.
        maka saya hanya bisa alokasikan 5jt buat top up RDS selama 1 bln berjalan . Dan 5 jt lagi utk RDPU dan RDC yg saya top up di akhir bulan setelah saya hitung proaentase RD saya.

        Jjka selama sebulan RDS tdk pernah turun ya saya hold dana 5 jt buat bulan dpn.jadi ada 10jt buat RDS di bulan dpn. Dan 10jt buat RDC dan RDPU

        Pertanyaannya.
        Sistim spt ini kerugianya dimana ya mas rudi?

        Krn saya top up hanya saaat turun aja. Tp alokasi dana buat inves RD tetap saya sediakan rutin perbulan.

        Pengertian” TURUN.”

        saya biasa liat di IHSG jam 11 siang kalau IHSG turun maka saya akan top up sebelum jam 13.00. Dan “TURUN” Ihsg saya sesuaikan dgn berita ekonomi. Kalau hanya koreksi wajar krn jenuh beli saya tidak top up. Tp jika turun selama 2 hari maka sya akan top up.

        Benarkah yg saya lakukan saat ini?

        Like

        1. Salam pak Budi,

          Terima kasih untuk doanya.
          Terkait pertanyaan anda :
          1. Mampu menyisihkan 10 juta per bulan untuk diinvestasi, menurut saya berarti anda sudah masuk kategori cukup mapan dan bisa disiplin investasi. Sebab orang bisa punya penghasilan besar, tapi mampu menahan diri, menunda konsumsi dan melakaukan investasi masih belum banyak persentasenya di Indonesia. Dan sudah pasti tidak bisa dibilang penghasilan minim.

          1. Mengenai sistem yang anda buat, kalau pertanyaan saya cuma bagaimana kalau ketemu penurunan berturut-turut selama beberapa hari bahkan minggu sementara dana anda sudah habis? Perihal benar atau salah, kadang2 relatif. Bisa tergantung kondisi pasar, kinerja produk, dan kombinasinya. Sepanjang anda nyaman ya silakan-silakan saja.
          2. Perihal strategi market timing anda, sekali lagi sesuai kenyamanan, yang penting porsi rutinnya tetap ada sehingga bisa disiplin investasi jangka panjang.

          Terima kasih

          Like

  38. pagi pak rudi
    senang dengan semangat pak rudi yang nebgedukasi investasi ke kita yg tdk paham .

    mohon ijin , saya rofik seorang PNS ingin bertanya terkait RD Konvensional dan ETF
    setahu saya RD di ciptakan utk orang yang tidak mau repot dengan analisa yg ribit soal saham. sehingga terbentuklah MI yg mengelolah suatu RD.

    nah sekarang ini ada RD ETF yang transaksinya spt saham konvensional.

    yang jadi pertanyaan,

    seberapa likuid ETF tersebut ?
    karena jika jika diperdagangkan di bursa berarti hukum penawaran dan penjulan berlaku atas ETF tersebut. apa mungkin ketika kita menjual ETF tersebut tidak ada yang beli di bursa, berarti kita gagal dapat uang cash hari tersebut, krn hari itu ETF tidak ada peminatntnya?
    secara sepesifik peran market maker itu spt apa dalam menjaga lijuiditas ETF?
    bagaimana cara melihat ETF tersebut sdh likuid terkait jual dan beli nya.?

    kalau RD konvesional kan enak pak rudi, tkita tinggal evaluasi aja, secara berkala jika tidak sesuai dengan fundsheet tinggal kita tanya MI nya.

    demikian pak rudi yang kami tanya soal ETF
    terima kasih atas waktunya.

    Like

    1. Selamat siang pak Rofik,

      Tentang ETF, perlu dipahami bahwa transaksi ETF itu bisa terjadi di pasar primer dan pasar sekunder. Artinya anda bisa beli dan jual di kedua pasar tersebut.

      Saya akan jelaskan dari pasar sekunder dulu.

      Pasar Sekunder
      Kalau di pasar ini, beli dan jual dilakukan sama seperti saham. Ada Bid dan Offer, kalau harga cocok berarti deal. Yang kasih bid dan offer, bisa investor yang sudah punya atau mau beli, bisa juga 1 pihak lagi yang disebut dealer partisipan.

      Biasanya mereka akan pasang harga bid dan offer, sehingga kalau tidak ada lawan jual beli bisa sama dia. Kelemahan dari bid dan offer ini, adalah terkadang harganya selisih cukup jauh. Misalkan (pakai IHSG) di 6500, dia pasang bid di 6400 dan offer di 6600. Sehingga investor kalau mau jual ya dapat 6400 dan beli di 6600 padahal harga pasar 6500.

      Tapi tergantung dealer partisipan, bisa juga bid dan offer dekat dengan kondisi riil. Transaksi di pasar sekunder harus diakui tidak begitu likuid karena selisih harga tersebut. Mungkin karena pemainnya belum banyak, belum mengerti atau karena selisih harga tersebut.

      Pasar Primer
      Kalau pasar primer ini, mirip dengan reksa dana konvensional. Dimana subscribe ke Manajer Investasi dan Redemption ke Manajer Investasi. Sebagaimana praktek yang sudah berlangsung, berapapun anda subscribe dan redeem pasti dijalankan.

      Kalau di ETF, proses ini terjadi di pasar primer. Pasar primer untuk ETF itu beda dengan istilah IPO pada saham. Kalau IPO saham itu hanya sekali, tapi IPO ETF atau dikenal dengan Unit Creation itu bisa berkali-kali.

      1 Unit Kreasi biasanya 1000 lot atau 100.000 lembar. Jadi kalau anda mau beli 1000 lot di pasar sekunder, itu seperti subscribe ke reksa dana. Berapapun jumlahnya pasti bisa dibentuk. Sama juga ketika anda mau jual 1 unit kreasi, maka mekanismenya seperti redemption, berapapun jumlahnya juga pasti akan diterima.

      Pasar primer ETF ini sangat likuid. Tapi tampilan bid dan offernya beda dengan saham biasa dan anda perlu minta setting ke perusahaan sekuritas untuk melihat versi yang primer ini.

      Dengan harga ETF berkisar antara 500 – 600, berarti 1 unit kreasi adalah setara 500 – 600 x 1000 lot atau senilai Rp 50 – 60 juta.

      Kira-kira begitu penjelasannya. Silakan kalau masih ada yang belum jelas.

      Semoga bermanfaat

      Like

  39. Terima kaaih maa rudi atas jawabanya . Ckp jelaa dan gamblang.

    Mas rudi saya berhitung di tahun 2019 ini retrun pasar uang kalah dgn deposito. Dgn asumsi bunga deposito di bank CIMB yg sebesar 6,5% blm di potong pajak. dengan membandingkan RDPU juara di aipot.

    Kalau saya cairkan semua RDPU saya dan saya alihkan ke depoaito .bukan satu kesalahankan pak? Sambil menungu RDPU kembali bisa mengalahkan backmarknya.

    Terima kasih pak mas rudi.
    Oh iya mas rudi RD terproteksi di panin apa kah ada ?
    Besaran minimal investasinya berapa?

    Like

    1. Selamat pagi Pak Budi,

      Jika deposito adalah 6.5% gross, berarti setelah dipotong pajak 20% menjadi 5.2%.
      Untuk periode 1 tahun terakhir, memang rata-rata reksa dana pasar uang di kisaran 4-5%.

      Namun perbandingan tersebut menurut saya tidak 100% bisa dijadikan dasar karena yang namanya reksa dana pasar uang itu bisa ditarik kapan saja dengan waktu pencairan biasanya 1 hari kerja (jika di Panin AM), sementara deposito dengan bunga yang disebutkan di atas paling tidak harus dikunci 6 bulan atau 1 tahun.

      Dana di reksa dana pasar uang (untuk contoh di Panin AM) juga dapat dipindahkan pada hari yang sama ke reksa dana saham, campuran atau pendapatan tetap jika dibutuhkan.

      Memang ada deposito yang bisa dicairkan kapan saja yang namanya Deposit On Call, tapi bunganya lebih kecil daripada deposito berjangka.

      Kalau ada faktor likuiditas dalam penempatan di RDPU, menurut saya perlu dipikirkan kembali. Tapi jika memang maunya di yang aman2 saja, ya silakan dipindahkan. Yang menjadi masalah adalah tidak seperti deposito yang imbal hasilnya bisa dijanjikan di awal, untuk reksa dana pasar uang tidak tahu. Bisa saja tahu2 sudah di atas deposito dari kenaikan harga hariannya.

      Untuk reksa dana terproteksi, sifatnya terbatas. Baru saja habis kuotanya akhir Januari yang lalu. Kalau memang minat bisa daftar menjadi nasabah dulu, ketika ada penawaran akan diinformasikan oleh tenaga penjualnya.

      Semoga bermanfaat

      Like

  40. Hi mas Rudi, salam kenal. Saya Adi. Saya Mau tanya tentang kinerja manajer investasi. Saya sempat cek beberapa portofolio reksadana Dan Melihat perbedaan yg mencolok terhadap pertumbuhan tahunan, 3 tahunan, hingga 5 tahunan dari beberapa reksadana padahal saya cek top holding nya itu hampir sama . Namun perbedaan pertumbuhannya itu ada yang sampai minus 10% ada yg positif 30-40 persen. Apa kira2 yg menyebabkan perbedaan yg mencolok ini, sebab biasanya saya akan berinvestasi pada reksadana yg top holdernya mayoritas masuk LQ45 dan harga NAB 900-1500 , namun ternyata pertumbuhannya sangat berbeda jauh pada masing2 manajer investasi. Mohon pencerahannya. Makasi.

    Like

  41. Halo mas Rudi, salam kenal. Nama saya Adi. Saya Mau tanya tentang kinerja manajer investasi. Saya sempat cek beberapa portofolio reksadana Dan Melihat perbedaan yg mencolok terhadap pertumbuhan tahunan, 3 tahunan, hingga 5 tahunan dari beberapa reksadana padahal saya cek top holding nya itu hampir sama . Namun perbedaan pertumbuhannya itu ada yang sampai minus 10% ada yg positif 30-40 persen. Apa kira2 yg menyebabkan perbedaan yg mencolok ini, sebab biasanya saya akan berinvestasi pada reksadana yg top holdernya mayoritas masuk LQ45 dan harga NAB 900-1500 , namun ternyata pertumbuhannya sangat berbeda jauh pada masing2 manajer investasi. Mohon pencerahannya. Terimakasi.

    Like

    1. Selamat sore Pak Adi,

      Dalam reksa dana selalu ada disclaimer bahwa Kinerja Masa Lalu Tidak Mencerminkan Kinerja Masa Mendatang. Jadi memang yang kemarin minus belum tentu akan terus minus, sebaliknya yang plus juga belum tentu akan terus plus.

      Kemudian faktor harga yang 900 – 1500 juga tidak berkaitan sama sekali dengan performa. Karena yang penting itu return investasinya. Mau harganya 900 tapi return 1 tahun terakhirnya -10% tentu kalah dengan reksa dana yang harganya katakan 9000 tapi return 1 tahun terakhirnya +10%.

      Kalaupun ada indikator yang mau anda perhatikan, itu bisa dilihat Jumlah Dana Kelolaannya. Sebab kalau di bawah Rp 10 M selama 90 hari kerja berturut-turut, maka reksa dana tersebut akan dibubarkan sesuai peraturan OJK. Idealnya adalah di atas Rp 10 M.

      Kemudian terkait top holding, bisa jadi belum mencerminkan keseluruhan dari isi portofolio karena bobot 1 saham di reksa dana bisa saja sekitar 1 – 5%. Ada juga yang lebih tinggi kalau Manajer Investasi sangat yakin dengan prospek perusahaan tersebut. Jadi dengan asumsi 2.5% saja, maka dari 10 besar itu cuma mewakili 25%. Ada juga manajer investasi yang bisa mengubah strategi secara aktif sehingga bisa jadi minggu ini isinya A, besok sudah B dan seterusnya.

      Semoga bisa menjawab pertanyaan anda.

      Terima kasih

      Like

  42. Apakah ada yang tertarik dengan investasi syariah di CHUBB Life
    saya sebagai marketer unit syariah CHUBB LIFE INSURANCE menawarkan produk fleksi amanah syariah untuk investasi syariah

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s