Kasus Hukum Singapore
Penggugat :
Kho
Vs
Tergugat :
Lim
Objek :
Toko 2 lantai dibeli dengan nama gabungan, Kho klaim kepemilikan 50:50,
menurut Lim harusnya 99:1 karena hanya pinjam nama saja.
Seperti apa ceritanya?
Apa putusan pengadilan ?

Kho : pemilik money changer dan jasa remitansi
Lim : pengelola kelenteng dan jualan aksesoris kepercayaan yang berlokasi di rumahnya.
Mereka berkenalan pertama kali di tahun 2016, waktu itu Kho datang ke kelenteng Lim untuk beribadah dan menjadi sukarelawan.
Versi Kho : Sekitar Jan – Feb 2017, Lim mengajak Kho untuk bersama-sama membeli sebuah unit toko yang sedang dalam proses pembangunan. Toko ini akan digunakan sebagai kelenteng dengan kepemilikan 50:50. Lim juga bilang, bangun kelenteng itu amalnya besar, sehingga Kho setuju.
Versi Lim: Pada rapat pengurus kelenteng di Juni 2017, Lim menyampaikan mau beli properti baru untuk difungsikan sebagai kelenteng dan toko. Oleh umatnya yang juga agen properti Angeline, direkomendasikan untuk membeli 1 unit toko berlantai 2 tersebut. Namun ada kendala. Kondisi keuangan Lim tidak memungkinkan bagi dia untuk mendapatkan pinjaman bank, sehingga disarankan untuk joint account dengan nama orang lain. Angeline menyampaikan hal ini kepada Kho, dan dia setuju untuk bantu pinjamkan namanya. Tapi urusan bayar membayar, dia tidak bisa bantu. Karena itulah Kho dan Lim menjadi nama gabungan pembeli toko dan sekaligus pengajuan pinjaman ke bank. Namun karena yang membayar adalah Lim dan Kho hanya pinjam nama saja, maka kepemilikan menurut Lim adalah 99 Lim dan 1 Kho.

Awal mulai sengketa
Perjanjian jual beli dengan nama Kho dan Lim ditandatangi pada Sept 2017, kemudian sekitar Juli 2018 bangunan sudah selesai dan mulai beroperasi sebagai kelenteng dan toko.
Oktober 2018, hubungan keduanya memburuk. Kho memutuskan berhenti sebagai sukarelawan di kelenteng dan minta namanya dikeluarkan sebagai pemilik properti tersebut. Namun karena ada aturan kena pajak tambahan jika dijual sebelum 3 tahun, mereka baru mulai mengurusnya Desember 2020.
Kho terus mendesak Lim agar ganti namanya bisa segera. Akhirnya Lim mengajak sepupunya Sally untuk bertindak sebagai pengganti nama Lim. Sebab kalau hanya nama dia saja, ada kendala di pengajuan kredit bank tersebut.
Selama masa tunggu tersebut, berkali-kali Kho mendesak Lim untuk menuntaskan pergantian namanya. Baru ketika di Juli 2021 Kho menunjuk konsultan hukum dan menyurati Lim yang intinya meminta dia membeli porsi saham Kho, atau kalau tidak bisa, maka jual ke umum dan dibagi 2.
Setelah surat tersebut, keduanya masih berkomunikasi secara intens tapi tetap tidak sepakat. Sebab Lim berkeras bahwa Kho hanya meminjamkan nama saja, sehingga hak dia hanya 1%. Apalagi angsuran kreditnya Lim yang bayar. Sementara Kho menganggap hak dia tetap 50%.
Lanjut ke pengadilan

Pertimbangan Pengadilan
1. Apakah klaim 50:50 atau 99:1 ada tertulisnya?
Baik Lim maupun Kho, tidak bisa menunjukkan ketentuan tertulis.
Dasar mereka hanya pernyataan lisan yang tidak didukung dengan bukti konkret sehingga keduanya ditolak.
2. Ketika tidak ada tertulis dan kedua pihak bersengketa, maka pertimbangan berikutnya ada kontribusi finansial.
Inipun keduanya saling bantah.
Pernah serah uang kas dari Kho ke Lim SGD20.000 (Rp 236 juta) Sept 2017 dan SGD10.000 (Rp 118 juta) Okt 2017 keduanya beda pendapat.
Kho bilang ini bagian dari pembayaran properti, Lim bilang itu pembayaran karena Kho beli patung dari dia. Sudah begitu penyerahan dalam bentuk Kas Tunai yang tidak bisa dibuktikan. Kalaupun transfer, itu ke nama akun orang lain yang partner bisnisnya dengan nominal tidak sinkron.
Akhirnya setelah diseleksi oleh pengadilan, kontribusi keuangan Kho yang terverifikasi sebagai berikut:
1. SGD 5.125
2. SGD 1.225
3. SGD 7.350
Total SGD13.696 (Rp 161 juta) untuk sebagian pembayaran GST (pajak penjualan) terkait pembelian.
Kho tidak membayar angsuran karena toko 2 lantai tersebut tadinya salah satu lantai harusnya dia pakai untuk tempat usaha.
Tapi jadinya semua dipakai Lim sehingga dianggap Lim sewa ke Kho, yang menjadi dasar tidak ikut membayar angsuran kredit bank.
Kontribusi keuangan Lim yang terverifikasi adalah:
1. SGD165.400 untuk DP
2. SGD4,900 untuk GST
3. SGD1,225 untuk GST
4. SGD19,926.78 untuk pembayaran
Total SGD191,451 (Rp2.25 M)
Kemudian atas nama keduanya terdapat pinjaman ke bank sebesar SGD560.000 (Rp6.6 M) yang dibagi rata.

Jadinya kontribusi keuangan
Kho
SGD 13.696 + SGD280.000
SGD 293.696
Lim
SGD191,451 + SGD280.000
SGD471.450
Total keduanya SGD765.146
Sehingga kalau dipersentasekan Kho 38,38% Lim 62,62%.
Tidak tahu apakah setelah ini Kho / Lim banding atau tidak. Yang jelas Kho yang tidak bayar angsuran kredit, jadi harus bayar. Lim yang mengaku punya 99%, jadinya 62%. Kongsi bisnis sama orang memang punya risiko itu, apalagi bentuknya bukan PT yang persentase sahamnya jelas.
Bagaimana pendapat anda?
Apakah putusan ini fair?
Sampaikan dalam kolom komentar ya.
Semoga hari anda menyenangkan.

Tinggalkan komentar