Kenaikan harga emas belakangan ini amat luar biasa, sempat menembus angka psikologis Rp 2 juta per gram.

Apakah karena antrian panjang orang beli emas?
Perang tarif jilid 2 🇺🇸 vs 🇨🇳?
Suku bunga masih tinggi, atau penyebab lainnya?

Analisa emas dalam Supply dan Demand Sebagi Berikut :

Emas berbeda dengan instrumen investasi pasar modal seperti saham dan obligasi karena tidak menghasilkan dividen / kupon, kemudian juga tidak ada jatuh tempo. Oleh karena itu, pergerakan harganya lebih disebabkan karena supply dan demand.
Data diambil dari :

Darimana supply emas? Ada 2 yang utama yaitu pertambangan dan recycle dengan rasio sekitar 1 banding 2.5 sampai 3. Artinya atas setiap gram emas baru yang diproduksi, 1/3 nya berasal dari emas lama yang dilelehkan dan dicetak kembali sebagai emas baru. Baru 2/3 yang hasil tambang.

Darimana demand emas?

Secara umum ada 4 yaitu:
1. Perhiasan
2. Teknologi
3. Investasi
4. Transaksi Bank Sentral.

Ada lagi 1 kategori yaitu OTC (over the counter) dan lainnya untuk hal-hal yang tidak termasuk 4 hal di atas dan koreksi jika ada selisih.

Dari 4 kategori, berdasarkan data Q1-2025 sekitar:
Perhiasan 33%
Teknologi 6%
Investasi 42%
Transaksi Bank Sentral 19%

Artinya dari permintaan setiap gram emas, 1/3 dari perhiasan, 42% dari emas batangan dan reksa dana, 19% dari Bank Sentral, dan 6% di Chip dan alat elektronik.

Angka total supply dan demand emas menurut http://Gold.org dari Q1-2024 sampai Q1-2025 sebagai berikut :

Angka supply dan demand ini sama karena pada komponen demand ada penyesuaian OTC dan Lainnya. Tapi jika komponen OTC dan Lainnya tidak diperhitungkan, terlihat bahwa di Q4-2024 dan Q1-2025, tingkat permintaan (Demand) melampaui penawaran (Supply).

Untuk perhiasan (Jewelry) mengalami penurunan dari Q4-2024 ke ke Q1-2025. Penyebab penurunan adalah ternyata harga emas dunia yang tinggi membuat permintaan pindah dari yang tadinya emas perhiasan menjadi emas batangan / koin. Teknologi juga angkanya stabil di angka 80an.

Yang mengalami kenaikan signifikan adalah investasi. Dari 204-365 ton per kuartal di 2024 menjadi 551 ton di Q1-2025. Angkanya dalam ton ya. Asumsi 1 gram 2 juta, maka 1 ton sama dengan 1 juta gram = Rp 2 Triliun per ton. Jadi kalau 551 Ton sama dengan Rp 1.102 Triliun.

Investasi dalam emas dibagi menjadi:
Emas batangan / koin dan Reksa Dana berbasis Emas.

Dari 551 ton, 325 Ton berbentuk emas batangan dan koin, sisanya 226 Ton berbentuk reksa dana yang aset dasarnya emas. Indonesia juga mau memulai, tapi terakhir baru di tahap draft POJK.

Per kuartal 1-2025, dana kelolaan reksa dana berbasis emas mencapai USD 350 milliar (Rp 5.775 triliun) dengan inflow terbesar dari 🇺🇸.
Tren kenaikan dana kelolaan reksa dana emas / ETF emas ini merupakan salah satu faktor pendorong harga emas dunia.

Pembelian emas oleh Bank Sentral juga menjadi pendorong kenaikan harga emas, meski secara jumlah sudah “disalip” pembelian emas oleh reksa dana di 2025 ini. Bank Sentral Polandia menjadi pembeli emas terbesar di Q1-2025 hampir 50 Ton, Sofaz (Danantara Azerbaijan) hampir 20 ton.

Selanjutnya Bank Sentral China sekitar 12 Ton. Sejak 2024 lalu, Bank Sentral China merupakan pihak yang agresif menambah kepemilikan emas sebagai cadangan devisa dari yang sebelum ini dalam bentuk obligasi negara 🇺🇸. Meski demikian, kepemilikan atas obligasi USD juga masih besar.

Dari 4 Demand utama emas, yang mengalami kenaikan signifikan adalah Investasi (emas batangan dan reksa dana) dan Pembelian Bank Sentral.

Penyebabnya :
1. Tensi perang dagang dan kebijakan Trump membuat geopolitik berubah, begitu juga kebijakan bank sentral dalam cadangan devisa.
2. Kenaikan harga emas membuat investor institusi dan perorangan ikut-ikutan.

Kedua hal di atas membuat permintaan emas melonjak dan harganya meningkat. Di sisi lain, supply emas cenderung stagnan.

Kepemilikan emas yang semakin besar dalam bentuk reksa dana ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, menjadi pendorong kenaikan harga, tapi di sisi lain karena mudah diperjualbelikan, lama-lama akan mirip seperti harga saham. Apalagi sentimen investor bisa berubah dengan cepat.

Di Indonesia saat ini sudah ada Bank Bullion Emas yang memungkinkan emas bisa disimpan secara digital, ditransaksikan, dan dijadikan jaminan kredit. POJK untuk reksa dana berbasis emas juga sudah on the way meskipun belum terbit.

Tinggal aturan pajak, jika bisa kena tarif pajak final seperti halnya saham, itu akan sangat ideal. Kalau dengan aturan saat ini, masih kena pajak progresif, rasanya belum terlalu menarik. Sebab masyarakat bisa beli emas di toko yang mungkin kewajiban pajaknya belum 100% comply.

Tapi permintaan emas di 🇮🇩 masih sangat kecil dibandingkan negara-negara lain. Harga emas dalam Rp per Gram juga banyak dipengaruhi kurs nilai tukar Rp/USD. Tidak jarang harga emas dunia tetap, tapi karena Rp melemah terhadap USD, harga emas dalam Rp naik.

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar