Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan

t

Batas waktu untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap WP. Bagian utama dalam pelaporan SPT yaitu Penghasilan, Harta dan Kewajiban.

Bagaimana tata cara pelaporan aset keuangan dan investasi seperti tabungan, deposito, obligasi, reksa dana, dan unit link dalam SPT Pajak ? Sesuai dengan bagian utama dalam SPT, aset keuangan dan investasi dilaporkan pada bagian Penghasilan, Harta dan Kewajiban (apabila ada).

Secara umum ada 3 jenis SPT yaitu :

  • Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
  • Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
  • Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)

Format untuk Formulir SPT 1770-SS (Sangat Sederhana) terlalu sederhana dan tidak ada perinciannnya, sementara untuk SPT 1770 cukup kompleks karena diperuntukkan bagi WP yang telah memiliki kegiatan usaha. Untuk itu, contoh pelaporan dalam SPT pajak menggunakan contoh 1770-S (Sederhana). Agar lebih mudah, pelaporan bisa secara E-Filling di djponline.pajak.go.id yang sudah ada versi panduannya. Continue reading “Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan”

Advertisement

Fitur Laporan Pajak Untuk Reksa Dana Panin AM – Penyempurnaan

Laporan SPT Tahunan

Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajiban kita adalah patuh pada pelaporan dan pembayaran pajak. Tanggal 31 Maret 2017 adalah batas akhir bagi Wajib Pajak (WP) Perorangan untuk melaporkan SPT tahun 2016nya. Pada dasarnya di dalam SPT, ada 2 komponen yaitu penghasilan dan harta. Reksa dana merupakan salah satu harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Pajak.

Untuk memudahkan pelaporan reksa dana dalam SPT pajak, Panin Asset Management pada tahun 2017 ini meluncurkan fitur baru yaitu Laporan Pajak. Fitur ini akan memudahkan pelaporan reksa dana dalam SPT tahunannya.

Adapun contoh tampilan dari fitur Laporan Pajak yang bisa diakses melalui situs www.panin-am.co.id adalah sebagai berikut Continue reading “Fitur Laporan Pajak Untuk Reksa Dana Panin AM – Penyempurnaan”

Pelaporan Reksa Dana Pada SPT Tahunan

Tax planning

Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara. Bagaimana untuk reksa dana yang sesuai peraturan perpajakan dianggap sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak? Sebagai pendapatan yang dikecualikan dari Objek Pajak, investor memang tidak perlu membayar pajak atas keuntungan dari hasil investasinya jika ada. Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan kita. Pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan reksa dana pada SPT Tahunan?

Sebagai informasi, dalam menulis artikel ini saya banyak dibantu oleh rekan saya di divisi Business Developement Panin Asset Management yaitu bapak Febryano Armand. Semoga artikel yang disusun bersama ini dapat bermanfaat.

Ada 2 jenis pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan yaitu sebagai Harta jika reksa dana masih dimiliki dan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak jika sudah dijual. Tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut. Continue reading “Pelaporan Reksa Dana Pada SPT Tahunan”

Apakah Reksa Dana Bisa Jatuh Tempo?

Salah satu perbedaan utama antara Obligasi dan Saham adalah Obligasi memiliki masa jatuh tempo sementara saham tidak. Dengan memiliki masa jatuh tempo, artinya suatu saat instrumen tersebut bisa expired dan pada masa itu seluruh pokok investasi harus dikembalikan ke investor. Sementara reksa dana lebih unik, instrumen ini merupakan wadah investasi yang bisa diisi dengan saham dan obligasi. Apakah reksa dana bisa expired? Jika tidak bisa, mengapa pula ada reksa dana yang suka berganti nama atau melanjutkan ke seri yang lebih panjang? Bagaimana pula dengan reksa dana terproteksi?

Continue reading “Apakah Reksa Dana Bisa Jatuh Tempo?”

Apakah (Setelah Dikenakan Pajak) Reksa Dana Masih Menarik?

Mewakili segenap jajaran di PT. Infovesta Utama, kami ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2011. Semoga tahun ini bisa menjadi tahun yang penuh berkat dan rahmat bagi kita semua.

Artikel pembuka untuk blog ini kembali membahas soal pajak. Jika pada tulisan sebelumnya lebih ditujukan pada apa itu bebas pajak dan bagaimana dampaknya terhadap investor, tulisan ini lebih kepada dampak pengenaan pajak terhadap perkembangan jenis reksa dana berbasis obligasi. Artikel ini ditulis bersama dengan rekan saya Bapak Edbert A. Suryajaya selaku tim riset di http://www.infovesta.com.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009, mulai tahun 2011 hingga 2013, wajib pajak reksa dana akan dikenakan pajak final sebesar 5% dan pajak sebesar 15% pada tahun 2014 yang  berlaku atas kupon dan atau diskonto obligasi. Apa yang harus dipahami oleh investor reksa dana berkaitan dengan peraturan ini? Apakah investasi reksa dana masih tetap menarik?

Menjelang akhir tahun 2010 ini, para investor reksa dana juga diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya yaitu menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kondisi di atas menimbulkan kekhawatiran bahwa di sebagian kalangan investor bahwa investasi reksa dana nantinya akan dikenakan pajak.

Kekhawatiran tersebut memang beralasan. Investasi reksa dana mengandung risiko naik turunnya harga. Jika nantinya kalau untung dan dikenakan pajak, apakah kalau rugi juga ada jaminan pengurangan pajak?

Pemikiran di atas tidak salah, namun ada yang perlu diluruskan. Meski dikenakan dikenakan pajak, investasi reksa dana sendiri masih bukan Objek Pajak. Pemberlakukan peraturan di atas ditujukan terhadap “investasi” reksa dana  dan bukan “investor” reksa dana. Continue reading “Apakah (Setelah Dikenakan Pajak) Reksa Dana Masih Menarik?”