Batas waktu untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap WP. Bagian utama dalam pelaporan SPT yaitu Penghasilan, Harta dan Kewajiban.
Bagaimana tata cara pelaporan aset keuangan dan investasi seperti tabungan, deposito, obligasi, reksa dana, dan unit link dalam SPT Pajak ? Sesuai dengan bagian utama dalam SPT, aset keuangan dan investasi dilaporkan pada bagian Penghasilan, Harta dan Kewajiban (apabila ada).
Secara umum ada 3 jenis SPT yaitu :
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
Format untuk Formulir SPT 1770-SS (Sangat Sederhana) terlalu sederhana dan tidak ada perinciannnya, sementara untuk SPT 1770 cukup kompleks karena diperuntukkan bagi WP yang telah memiliki kegiatan usaha. Untuk itu, contoh pelaporan dalam SPT pajak menggunakan contoh 1770-S (Sederhana). Agar lebih mudah, pelaporan bisa secara E-Filling di djponline.pajak.go.id yang sudah ada versi panduannya. Continue reading “Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan”