Saham Perusahaan Terbatas (PT) dapat dimiliki masyarakat melalui proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO)

Setelah IPO, saham tsb dapat diperjualbelikan di IDX Bagaimana dgn reksa dana ? Seperti apa tahapannya hingga dapat dimiliki masyarakat ?

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui