Saham Perusahaan Terbatas (PT) dapat dimiliki masyarakat melalui proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO)
Setelah IPO, saham tsb dapat diperjualbelikan di IDX Bagaimana dgn reksa dana ? Seperti apa tahapannya hingga dapat dimiliki masyarakat ?
Tinggalkan komentar