Pada Bagian 3 Lapor SPT 2025 untuk Harta Investasi / Sekuritas membahas :
037 : Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dsb
038 : Penyertaan modal seperti penyertaan modal pada CV, firma, dsb
039 : Investasi lainnya (Unit Link dan Kripto masuk kategori ini)

Format pelaporan harta masih tetap sama. Penjelasan menggunakan versi Coretax untuk persiapan transisi, namun pelaporan di DJP Online cukup 5 informasi saja seperti format yang tersedia. Informasi tambahan bisa dimasukkan dalam kolom keterangan.

Tuan A membuka rekening di perusahaan berjangka dan menyetorkan uang Rp 100 juta. Selama 2024, terdapat transaksi jual beli dengan keuntungan realisasi Rp 10 juta dan sudah ditarik. Pada akhir tahun, saldo investasi turun bernilai Rp 90 juta.
Format laporan Harta :

Pelaporan pada Efiling langkah 4 dari 18-dari transaksi jual beli, merupakan penghasilan yang terkena pajak progresif, diisi di Penghasilan Dalam Negeri Lainnya.
Pelaporan pada Efiling langkah 4 dari 18 – Keuntungan dari Penjualan/Pengalihan Harta

Pelaporan pada format Eform sebagai berikut :

Penghasilan Rp 10 juta ini dijumlahkan dengan penghasilan progresif lainnya dan dikalikan pajak maks 35% sesuai penghasilan.

Tuan A memiliki CV yang bergerak di bidang perdagangan yang didirikan tahun 2018 dengan modal Rp 500 juta. Pada tahun 2024, ada pembagian keuntungan dalam bentuk Prive sebesar Rp 250 juta kepada Tuan A.
Pencatatan Harta CV sebagai berikut :

Atas keuntungan Rp 250 juta yang diterima pada 2024 dalam bentuk Prive adalah Penghasilan Bukan Objek Pajak.
Pelaporan pada Efiling Langkah 6 dari 18 – Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.

Pelaporan pada Eform sebagai berikut :

Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak artinya atas penghasilan ini tidak perlu lagi ditambahkan ke penghasilan yang kena pajak progresif seperti gaji, komisi, bonus dan lain-lain.

Tuan A memiliki unit link dengan nilai premi bulanan Rp 1 juta. Telah melakukan pembayaran selama 2 tahun. Pada akhir 2024, berdasarkan laporan dari perusahaan asuransi nilai tunainya adalah Rp 3.200.000.
Pelaporan pada harta sebagai berikut :

Pada 2024, Tuan A mengalami kecelakaan. Atas kecelakaan tersebut menimbulkan cacat pada kondisi fisik sehingga asuransi membayarkan klaim sebesar Rp 300 juta. Atas klaim tersebut, Bukan Objek Pajak dengan pelaporan sebagai berikut.
Efiling langkah 6 dari 18

Pelaporan pada Eform sebagai berikut :

Perlu dipahami bahwa yang Bukan Objek Pajak dari asuransi hanyalah Klaim jika terjadi kondisi pertanggungan dan pembayaran Asuransi Beasiswa. Atas asuransi yang seperti investasi, berlaku pajak progresif.
Contoh : Tuan A, membeli produk asuransi dengan fitur investasi senilai Rp 100 juta dengan Uang Pertanggungan Rp 100 juta untuk asuransi jiwa. Di akhir 2024, asuransi tersebut cair dengan Rp 110 juta. Karena sudah cair, maka atas asuransi tersebut tidak lagi dicatatkan di Harta. Namun jika masih belum cair, dicatatkan dengan cara yang sama yaitu 039 – Investasi Lainnya.
Atas keuntungan Rp 10 juta investasinya merupakan objek pajak penghasilan progresif dengan pengisian pada Efiling langkah 4 dari 18.

Pelaporan pada Eform – Penghasilan Dalam Negeri Lainnya – Penghasilan Lainnya

Penghasilan ini bersifat progresif, ditambahkan dengan penghasilan progresif lainnya dan dikalikan tarif pajak progresif maksimal 35% sesuai tarif penghasilan.

Tuan A berinvestasi pada Aset Kripto yang dibeli dengan modal Rp 8 juta pada 2024. Pada akhir tahun Aset Kripto bernilai Rp 10 juta. Selama 2024, Tuan A melakukan bertransaksi Kripto pembelian Rp 20 juta dan penjualan Rp 18 juta melalui Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar.

Atas transaksi penjualan Kripto dikenakan pajak final 0.1% sama seperti halnya saham dan sudah dipotong oleh perusahaan pedagangnya. Jika transaksi dilakukan di Pedagang Fisik Aset Kripto tidak terdaftar menjadi 0.22% .Pelaporan di Efling langkah 7 dari 18.

Pelaporan di Eform sebagai berikut :

Pengisian di Penghasilan Dikenakah PPh Final poin 14, Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan atau Bersifat Final.
Untuk 039 karena ada kalimat Lainnya, bisa dipakai untuk bentuk-bentuk investasi lain yang belum ada di 031-038.
Demikian untuk Pelaporan Harta dan Penghasilan Investasi / Keuangan pada DJP Online dengan persiapan transisi ke Coretax tahun depan.
Semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar