Dengan terbitnya POJK 13 tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, pegiat media sosial atau Influencer kini diatur.
Apa aturannya?
butuh izin pasar modal yang mana?

Sesuai dengan penjelasan POJK
Pegiat media sosial adalah Pihak yang secara aktif terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan media sosial dengan mengelola konten di berbagai platform media sosial.
Contoh: selebgram, youtuber, dan tiktokers atau disingkat Influencer
Apakah semua Influencer diatur? Tidak
POJK ini spesifik mengatur influencer yang bekerja sama dengan Perusahaan Perantara Efek (PPE) atau yang biasa dikenal dengan nama Perusahaan Sekuritas.
Contoh : Panin Sekuritas, Verdhana Sekuritas, BCA Sekuritas, dan sebagainya.
Ketika influencer bekerja sama dengan PPE, kewajiban perizinan dibagi menjadi 3 :
- Influencer hanya menyediakan media untuk iklan dan atau informasi umum pasar modal.
- Influencer menawarkan menjadi nasabah.
- Influncer memberikan analisis dan rekomendasi produk / efek.
Yang dimaksud bekerja sama, artinya ada perjanjian tertulis antara Influencer dengan Perusahaan Sekuritas. Kemudian ruang lingkup jasa yang diberikan oleh influencer dan imbalan jasa dari perusahaan sekuritas juga dicantumkan dalam kontrak
Media Iklan dan atau Informasi Umum Pasar Modal
Contoh dalam podcats / youtube yang membahas tentang hobi, ada iklan pasar modal di meja. Atau ada diskusi pasar modal secara umum saja, tapi sama sekali tidak ada penawaran untuk buka akun atau analisa tentang efek.
Untuk tipe pertama ini, influencer :
1. Tidak wajib terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE
2. Tidak wajib memiliki izin perseorangan dari OJK
Ibaratnya itu influencer tersebut tenar sehingga viewer / follower / subscriber banyak, menyediakan tempat untuk iklan saja. Hanya saja untuk tipe kerjasama iklan melalui influencer ini, perusahaan sekuritas wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Menawarkan Pembukaan Rekening
Contoh influencer merekomendasikan untuk rekening di perusahaan sekuritas tertentu dengan menjelaskan tata cara menjadi nasabah dengan unduh aplikasi, registrasi, setor dana dan melakukan transaksi. Tidak jarang juga influencer info kode referalnya.

Dalam praktek pemasaran, kode referal ini dipakai sebagai ukuran efektivitas iklan melalui influencer. Ada juga yang besaran pembayaran didasarkan pada berapa jumlah rekening yang dibuka dengan kode referal tersebut, bahkan sampai nilai setoran / transaksi menjadi acuan
Untuk tipe kedua ini, sesuai POJK 13 2025, perusahaan wajib memastikan influencer sesuai dengan POJK 21 2021 Tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. Maksudnya sesuai, influencer dianggap sebagai Mitra Pemasaran PPE Orang Perorangan. Semacam agen, tapi bukan karyawan.
Influencer wajib memiliki salah satu :
– Penasihat Investasi
– Wakil Penjamin Emisi Efek
– Wakil Manajer Investasi
– Wakil Perantara Pedagang Efek
– Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran
– Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran terbatas
– Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Dengan menjadi mitra, sesuai POJK Influencer dilarang:
1. Memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan atau rekening dana nasabah
2. menerima pesanan dari nasabah / meneruskan transaksi nasabah
3. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah
4. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal
5. memastikan dan menjanjikan hasil investasi
6. menyarankan untuk melakukan transaksi
7. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu
8. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan
9. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah
10. bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE terhadap lebih dari 1 (satu) PPE
11. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain
12. bekerja pada Perusahaan Efek dan pelaku usaha jasa keuangan, kecuali merupakan agen penjual produk keuangan lainnya
13. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah
Memberikan Analisis / Rekomendasi Terhadap Produk, Layanan, dan atau Efek
Contoh influencer melakukan analisa fundamental, teknikal, atau rumor terhadap saham / obligasi / reksa dana. Termasuk juga ulasan fitur fasilitas limit, analisa, layanan pada aplikasi suatu sekuritas.

Tipe ketiga ini yang terbanyak di sosmed. Ada banyak motif, murni analisis, cari komisi referal, bangun personal brand, karyawan sekuritas / manajer investasi, berniat pom pom / dump dump, jualan grup berbayar / kelas, pamer screenshot profit, cari teman nyangkut, dan lainnya. Dalam hal Influencer tipe ketiga ini bekerja sama dengan perusahaan sekuritas, Wajib memiliki Izin Penasihat Investasi
Bagaimana kalau influencer tidak bekerja sama dengan perusahaan sekuritas?
Dimana dia sharing konten karena memang senang saja tanpa menerima kompensasi?
Seandainya influencer tidak bekerja sama dengan sekuritas tapi ingin memberikan kajian akan layanan, produk, atau efek, apakah perlu izin Penasihat Investasi?
Nah pasal 109 ini agak tricky. Menurut ChatGPT, wajib, karena PPE dan PED itu memastikan influencer punya izin. Jadi dasar pemikiran ChatGPT, bahwa kalau ada influencer mau berikan analisis / rekomendasi efek, wajib punya izin.

Tugas sekuritas adalah memastikan dia punya izin saja. Sementara kalau tafsiran saya, hanya influencer yang kerjasama dengan sekuritas yang baru wajib punya izin. Terus terang saya tidak tahu mana yang lebih tepat .Ada baiknya menunggu sosialisasi OJK untuk pasal 109 tersebut, sebab kalau melanggar POJK 13-2025 ini, yang di sanksi perusahaan sekuritasnya, bukan influencer. Sementara untuk influencer, belum ada POJK spesifik.
Di Pembahasan berikutnya saya akan bahas juga perizinan Penasihat Investasi, mulai dari cara ambil, kurikulum, pengajuan ke OJK, dan perbedaan dengan Wakil Manajer Investasi. Kebetulan saya asesor LSP Pasar Modal Indonesia LSPPMI yang mengurusi ini.
Semoga hari anda menyenangkan

Tinggalkan komentar