Pada tahun 2025 yang lalu, pelaporan SPT menggunakan DJP Online, sementara pelaporan lain menggunakan Coretax. Untuk 2026 ini, semuanya sudah Coretax.
Berikut ini adalah step by step Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi SPT 2026 via Coretax. Bagian 1. Passphrase dan Induk SPT

Passphrase adalah semacam tanda tangan digital yang sah digunakan untuk pelaporan SPT. Sebab secara hukum, OTP (One Time Password) sebetulnya masih kurang kuat untuk dianggap sebagai tanda tangan. Sementara dengan semua yang menuju digital, tidak mungkin masih tanda tangan basah.
Untuk langkah pertama sebagai berikut, masuk ke website https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman berikut klik lanjutkan.

Kemudian isi user id, kata sandi, dan captcha sesuai tampilan website. Untuk yang pertama kali, dapat aktivasi dengan Daftar di Sini. Untuk fitur Aktivasi Akun Wajib Pajak, terus terang saya kurang tahu itu gunanya apa. Tapi jika sudah daftar dan belum aktif, bisa dicoba.

Selanjutnya yang pertama kali dilakukan adalah buat Passphrase dengan memilih menu Permintaan Kode Otororisasi Sertifikat Elektronik. NIK, nama, dan alamat akan terisi secara otomatis, begitu pula tanggal permohonan. Selanjutnya scroll ke bawah.

Untuk Jenis Sertifikat Digital, saran saya gunakan Kode Otorisasi DJP. Kalau pilihan lain seperti Privy atau penyedia jasa tanda tangan digital lainnya, itu berbayar dan anda mesti registrasi lagi di aplikasi tersebut. Cukup merepotkan jika hanya untuk Lapor pajak saja.

Setelah berhasil, akun muncul Sertifikat Digital Berhasil Dibuat. Passphrase ini adalah tanda tangan digital. Segala kegiatan terkait perpajakan di website Coretax yang membutuhkan tanda tangan, Passphrase adalah tanda tangan anda. Jadi passwordnya jangan terlalu sederhana.

Setelah itu, baru kita lakukan pelaporan SPT dengan klik Surat Pemberitahuan SPT kemudian klik kolom Buat Konsep SPT yang ada di bagian tengah.

Selanjutnya pada Langkah 1 pilih Pph Orang Pribadi kemudian klik Lanjut yang ada di tombol kanan bawah.

Pada langkah 2 pilih SPT Tahunan lalu periode dan tahun pajak Januari – Desember 2025. Apabila anda sebelumnya telah pernah utak atik dengan mengklik ini tapi tidak diselesaikan, kolom periode dan tahun pajak akan kosong. Kalau mau dari 0, file konsep lama dihapus dulu.

Pada Langkah 3, Model STP dipilih Normal. Jika sebelumnya anda sudah pernah lapor dan koreksi, maka model SPT akan berubah menjadi Pembetulan. Setelah dipilih kemudian klik Buat Konsep SPT.

Setelah menyelesaikan 3 langkah di atas, selanjutnya akan pindah ke halaman sebagai berikut.

Tombol Pensil (Garis Miring) di samping logo Tong Sampah kiri bawah atau kalau di layar, tengah, kemudian di klik untuk memulai pengisian SPT di Coretax
Setelah itu pindah halaman yang ada tulisan Induk dan L-1. DJP Online, ada beberapa pertanyaan yang menentukan jenis SPT yang digunakan
1770 SS : Income < Rp 60 juta per tahun
1770 S : Karyawan + usaha sampingan
1770 : Pengusaha

Cara milih
Karyawan : hanya gaji dari 1 perusahaan – Pekerjaan.
Karyawan : ada gaji dan sampingan yang ada bukti potong pajak misalkan sebagai konsultan, penasehat, pengajar, asesor, dll – Pekerjaan dan Pekerjaan Bebas.
Karyawan : Gaji, Sampingan, + UMKM, centang semua
Kalau pengusaha : maka centang Kegiatan Usaha
Profesi khusus seperti Dokter, Asesor, Notaris, Agen Asuransi, Agen Properti, Content Creator dan kategori lain yang memenuhi – Pekerjaan Bebas.
Kalau pengusaha tapi sekaligus Content Creator : Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas
Bagaimana dengan investor yang kerjanya hanya scalping, trading, dan investasi saja di saham, obligasi, reksa dana dan kripto saja?
Jika memang tidak pernah terima bukti potong pajak yang Pph 21, biasanya besarnya 2.5% dari honor, maka itu centang : Kegiatan Usaha
Kalau dianalogikan :
1770 SS : Pekerjaan tapi income < Rp 60 juta
1770 S : Pekerjaan + Pekerjaan Bebas
1770 : Kegiatan Usaha
Pilihan centang akan menentukan kolom-kolom tambahan yang muncul selain Induk. Saya belum menemukan download file PDF seperti DJP Online untuk 1770.
Demikian bagian 1 ini, semoga bermanfaat. Selamat mencoba bagi yang pertama kali buka Coretax dan bagi yang pertama kali mau coba lapor SPT Pribadi di Coretax.
Bagian seterusnya akan membahas pelaporan Harta Investasi dan Keuangan beserta penghasilannya.
Have a nice day

Tinggalkan komentar