Step By Step Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi SPT 2026 Via Coretax. Bagian 2: Status PH/MT Suami Istri

Lanjut bahas coretax.
Bagi yang kesulitan log in / aktivasi, selain cek akses internet dan hubungi support pajak, perlu banyak amal dan ibadah juga.

Step By Step Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi SPT 2026 Via Coretax.
Bagian 2: Status PH/MT Suami Istri

Pada bagian Header ada tombol Posting SPT. Tombol ini sangat praktis karena langsung memunculkan seluruh Harta, Utang, Anggota Keluar, Bukti Potong Pph, dan Pembayaran tanpa harus diinput satu per satu. Harta dan Utang masih format DJP, tinggal edit dikit jadi format Coretax.

Muncul Identitas Wajib Pajak sebagai berikut :

Bagi yang sudah menikah, tapi NPWP belum digabung maka secara Status Pajak no 7 – MT (Memilih Terpisah). Bagi yang sudah menikah dan membuat perjanjian Pisah Harta, maka statusnya PH. MT dan PH ini punya konsekuensi KURANG BAYAR.

Ada 3 macam status Perpajakan Suami – Istri :

KK – Istri mengembalikan NPWP dan membuat NPWP dengan nomor yang sama dengan Suami.
MT dan PH – Istri masih punya NPWP sendiri bisa karena belum diurus MT atau memang ingin masing-masing yaitu PH karena ada perjanjian Pre Nup.
HB (Hidup Berpisah) – bagi yang sudah cerai, tapi sudah tidak ada di Coretax .

Jika anda memilih PH atau MT, akan muncul L-4. NPWP istri juga akan muncul otomatis. Kalau dikosongkan, maka dianggap KK. Masalahnya kalau terlanjur klik, ga bisa dihapus status MT/PH.

Isian L4 yang bisa membuat suami / istri kurang bayar tampilannya seperti ini :

Untuk Penghasilan Neto Wajib Pajak (anggap suami) yang neto akan terisi waktu penghasilan sudah diisi pada bagian induk (warna abu2). Kalau yang Istri (sebelah kanan) diinput manual.

Untuk lebih jelas mengapa Kurang Bayar, skenario sebagai berikut :

Suami – Istri kerja kantoran – status K/0.
Suami Gaji Rp 20 juta + THR.
Istri gaji Rp 10 juta + THR.
Angka gaji suami dan istri baru gross. Kemudian ada potongan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja sesuai ketentuan.

Berdasarkan simulasi ini, Suami membayar Pph 21 sebesar Rp 23.663.400. Angka ini akan dipotong setiap bulan sesuai TER dan kemudian pada Desember dilakukan rekonsiliasi, dengan angka pajak bisa lebih besar / kecil tergantung perhitungan

Kemudian Istri memiliki NPWP sendiri sehingga statusnya MT atau membuat perjanjian pisah harta sehingga PH. Atas pendapatan istri dia membayar Pph 21 sebesar Rp 4.282.200. Angka ini sama seperti suami, dipotong tiap bulan sesuai TER dan desember ada rekonsiliasi.

Dulu waktu DJP Online, banyak orang yang tidak memasukkan NPWP suami atau istri alias laporan masing-masing. Di Coretax kalau pilih MT atau PH, maka NPWP pasangan muncul dan bisa Kurang Bayar Pajak. Karena meski status MT / PH, suami istri dianggap kesatuan sehingga income digabung.

Berdasarkan income gabungan, kewajiban pajak suami adalah Suami Rp 24.542.000. Waktu terima dari perusahaan sudah dipotong Rp 23.663.400, sehingga Kurang Bayar Rp 878.600. Kewajiban pajak Istri Rp 12.159.000, sudah dipotong Rp 4.282.200 sehingga Kurang Bayar Rp 7.876.800.

Kurang bayar suami kecil, tapi kurang bayar istri hampir 80% gaji 1 bulan, jika tidak dibayar, proses lapor SPT tidak selesai. Dengan angka sebesar itu dan in this economy kalau istri disuruh bayar, niscaya akan terjadi perang besar yang tidak kalah dengan Ukraina – Russia

Kalau di DJP Online, biasanya dikosongkan sehingga masalah ini tidak muncul. Kalau di Coretax, anda kosongkan juga tidak muncul NPWP istri dan penghasilannya. Tapi bedanya Coretax otomatis sudah tahu NPWP pasangan sehingga kalau diperiksa, anda pasti kurang bayar.

Kalau statusnya KK, maka kolom L4 tidak muncul dan tidak terjadi Kurang Bayar. Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja dianggap final sehingga tidak terjadi kurang bayar lagi. Cara input Coretax Penghasilan Istri dari 1 pemberi kerja Final ini akan dibahas bagian selanjutnya

Mau mengosongkan sehingga status KK dan tidak ada Kurang Bayar atau mau mengisi sehingga status PH / MT dan terjadi Kurang Bayar adalah pilihan. Terjadi kurang bayar itu kalau suami istri sama-sama kerja atau Pekerjaan Bebas. Kalau UMKM dan kena pajak final tidak Kurang Bayar.

Bagi yang sudah terlanjur klik PH / MT dan berubah pikiran mau kosongkan saja alias KK, tidak bisa. Solusinya anda keluar ke halaman SPT, klik tong sampah delete kemudian ulang lagi.

Diskusikan baik-baik dengan pasangan. Demikian bagian 2 ini, semoga bermanfaat.

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar