Step By Step Lapor SPT 2026 via Coretax Bagian 3 : Ikhtisar Penghasilan Neto

Untuk anda yang karyawan, pekerjaan bebas, content creator, punya usaha UMKM, dan atau investor.

Ikhtisar Penghasilan Neto ini bagian yang amat penting.

1a. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?

Untuk anda yang karyawan, itu bagian default untuk diklik karena nanti Bupot Pajak diinput pada bagian Lampiran 1 Bagian D

Pada bagian atas, L-1 adalah Lampiran 1. Ini tampilan default untuk anda yang Pekerjaan. Scroll sampai paling bawah bagian D itu tempat anda memasukkan bukti potong dari perusahaan

Pada bagian D klik Tambah maka akan muncul isian sebagai berikut :

Nomor identitas pemberi kerja : Disi NPWP perusahaan
Nama Pemberi Kerja : muncul otomatis
Penghasilan Bruto : pakai contoh suami di Bagian 2 Rp 267.056.000
Pengurang Penghasilan Bruto : Rp 10.800.000
Penghasilan Neto : Rp 256.256.000

Isian ini ada di bupot yang diberikan HRD perusahaan Setelah selesai klik simpan

1.b.1 Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?

Usaha itu seperti jualan via ecommerce, dagang toko, jualan bakso, gorengan, dan sebagainya. Pekerjaan bebas itu seperti notaris, dokter, agen properti, agen asuransi, content creator, pengajar, MLM, dan sebagainya yang dapat bukti potong pajak 2.5% dan tidak final. Karena Usaha dan atau Pekerjaan bebas, maka pelaporan keduanya bisa pakai lampiran sama atau berbeda.

Untuk anda yang punya Usaha.
1.b.2 Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?

Ada 3 pilihan :
Tidak – jika tidak punya usaha
No 2 – Jika pakai PPh final 0.5%
No 3 – Jika pakai Norma

Jika pilih no 2, maka lampiran yang digunakan adalah 3B Bagian A. Selanjutnya klik tanda mirip pulpen di bagian kiri bawah yang ada kolom Tindakan. Perlu diperhatikan ini untuk anda yang omsetnya < Rp 4.8 M setahun.

Misalkan anda punya usaha jualan di ecommerce / toko sembako, maka bisa diisi dengan Omset, bukan keuntungan. Akan lebih baik, jika anda punya catatan omsetnya. Untuk UMKM pajak final 0.5%, omset Rp 500 juta pertama tidak kena pajak dan akan kelihatan setelah diinput.

Jika pilih no 3, ini untuk pengusaha yang mau bayar pajak tarif pajak progresif pribadi atau menggunakan Norma. Bisa juga untuk Notaris, Dokter, Konsultan, Content Creator, dan pekerjaan Bebas atau kombinasi dengan pengusaha. Kelemahannya untuk no 3, tidak bisa PPh final 0.5%.

Contoh konten creator mendapatkan fee dari berbagai engagement dan sharing fee dari platform Rp 500 juta tahun dan sebagai artis Rp 400 juta.

Ikhtisar Penghasilan Neto:
1.b.2 pilih No 3
1.b.3 pilih No 3

Ini berlaku sama untuk notaris, dokter, konsultan, agen asuransi dsbnya

Pada C. Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk Pengguna Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Saya asumsikan sebagai Pembuat Konten terima Rp 500 juta Desember dan Artis terima Rp 400 juta November dengan mengklik tambah dan isi jenis usahanya.

Isian pada bagian C ini akan muncul Lampiran L3-A-4

Pada Bagian A. Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha dan atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan, klik tindakan dan edit angka Norma (%)

Artis dan konten kreator masuk kategori norma 50%, artinya hanya 50% dari uang yang diterima kena pajak.

Lanjut 1.C Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Lainnya? dan 1.D Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri.

Jika klik ya, akan muncul lampiran 3A-4 dan Lampiran 2. Sebagai informasi 1C bukan untuk investasi. Sementara 1D termasuk jika anda investasi di luar negeri.

L3-4-A Bagian B untuk Penghasilan dalam negeri lainnya, jika klik tambah akan muncul. Hati-hati, pengisian ini akan menyebabkan kurang bayar.

Secara singkat :
Penggantian atau imbalan yang diberikan sehubungan dengan natura atau kenikmatan : contoh fasilitas mobil / rumah dinas untuk pemegang saham atau karyawan dengan gaji bulanan di atas Rp 100 juta per bulan.
Sewa harta selain tanah dan bangunan : kamu sewain Hp ke orang.
Bunga : bunga pinjaman ke orang lain dari uang pribadi
Royalti
Keuntungan penjualan harta : jual emas, mobil, tas dan untung.
Bantuan / Sumbangan
Klaim Asuransi
Hadiah / Undian
Penghasilan domestik lainnya

Jika anda mengisi Ya memiliki penghasilan luar negeri, maka akan muncul Lampiran L2, pada bagian C jika anda klik tambah akan muncul tampilan sebagai berikut :

Pilihannya amat banyak, termasuk jika anda beli saham US dan jual untung. Pembahasan tentang investasi nanti selanjutnya.

Pilih Ya atau Tidak pada Ikhtisar Penghasilan Neto menentukan jenis usaha anda. Secara umum, untuk Usaha ada yang Final, NPPN, dan Pembukuan. Sementara untuk pekerjaan bebas, itu menggunakan NPPN. Untuk bisa NPPN, harus mengajukan melalui Coretax juga.

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar