Sudah pada terima THR ? 😂😂😂

Ada yang THRnya deket-deket Lebaran, ada juga yang THRnya sekaligus di Gaji Februari ini supaya tidak repot administrasinya. Kalau cek slip gaji, jika gaji dan THR sekaligus, potongan pajaknya lebih besar. Mengapa bisa demikian?

Sejak Tarif Efektif Rata-rata (TER) diterapkan, tergantung perusahaan, tapi umumnya Finance biasanya lebih prefer pembayaran dalam 1 bulan digabung sekaligus. Jadi semua Penghasilan mau itu gaji, bonus, tunjangan, THR yang dibayar Januari – November, dikalikan dengan % TER.

% TER tergantung status keluarga, apakah Single (TK – Tidak Kawin), atau Menikah dan Jumlah Anak (K0, K1, dstnya). Kemudian khusus karyawan Wanita, mau single atau menikah, biasanya TK0. Untuk K1 masuk kategori B menurut PMK 58 tahun 2023, tarifnya sebagai berikut :

Cara baca tabel di atas dengan contoh Karyawan Laki-Laki status K1, gaji pokok Rp 10 juta, perusahaan menjalankan kewajiban BPJS sesuai aturan, pada bulan Januari akan mendapat slip gaji dengan bentuk di bawah ini

Penghasilan karyawan tidak hanya gaji saja, tapi juga tunjangan termasuk BPJS yang dibayar perusahaan sehingga diperoleh Total Penghasilan Bruto. Angka ini selanjutnya yang dikalikan TER 2% karena berada di kisaran Rp 10.75 – Rp 11.25 juta. Bersama dengan TER, iuran BPJS yang dibayar oleh karyawan mengurangi Take Home Pay.

Bagi orang awam yang tidak paham soal pajak, besaran pajak atas gaji dia adalah sekitar 2% dan kebanyakan orang mengira itu sudah final. Dan ketika dia mendapat penghasilan lain, entah itu komisi, bonus, dan termasuk THR seharusnya dikenakan tarif yang sama, padahal tidak.

Karyawan waktu menerima THR pada bulan Februari ini, sehingga slip gaji akan menjadi seperti ini :

Dengan adanya tambahan THR Rp 10 juta, maka Total Penghasilan Bruto naik dari Rp 11.024.000 menjadi Rp 21.024.000. Begitu mengacu ke TER, tarifnya bukan lagi 2% tapi 8% karena masuk kisaran Rp 18.45 – 21.85 juta. Potongan pajak yang tadinya Rp 220rb an, tiba-tiba menjadi Rp 1.051.000. Logikanya kalau terima gaji Rp 10 juta bayar pajak Rp 220.000, maka atas THR Rp 10 juta juga harusnya sama, tapi kenyataannya tidak.

Jadi dari gaji Rp 10 juta dan THR Rp 10 juta, potongan pajaknya Rp 1.051.200 sehingga seolah-olah atas gajinya saja, potongan pajak naik dari Rp 220.000 menjadi Rp 525.000. Untuk memahami hal ini, kita perlu mengerti tentang Tax Bracket penghasilan pribadi yang saat ini sesuai tabel

Jadi TER adalah tax bracket yang dicicil tiap bulan. Ketika gaji pokok anda Rp 10 juta, maka 1 tahun sama dengan Rp 130 juta (12 bulan + THR). Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), misalkan K1 sebesar Rp 63 juta sama dengan Rp 67 juta. Atas Rp 60 juta pertama kena 5%, dan Rp 7 juta kena 15%. Dicicil dengan TER sekitar 2% per bulan.

Tapi ketika anda terima THR, TER membaca gaji anda naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta sehingga setara Rp 260 juta (12 gaji + THR). Sehingga Rp 260 juta – Rp 63 juta (PTKP) = Rp 193 juta. Atas Rp 60 juta kena 5%. Atas Rp 133 juta (Rp 193 – 60) kena 15%. Dicicil dengan TER 8%

Bukankah gaji jadi Rp 20 juta waktu THR saja, tapi bulan depan balik ke Rp 10 juta lagi?
Itu benar, maka TER bulan depan akan balik ke 2%, bukan lagi 8%. Ini dengan asumsi tidak ada terima penghasilan lain seperti komisi, bonus, premi asuransi swasta tambahan, dll ya.

Bagaimana dengan 8% yang terlanjur di Februari ini?
Desember tidak pakai TER, tapi bukti potong A1 yang jadi acuan input SPT. Kelebihan pada Februari ini akan dihitung ulang pada Desember, sehingga umumnya potongan pajak bulan tersebut lebih kecil dan Take Home Pay lebih tinggi.

Kondisi di atas biasanya lebih sering dialami oleh karyawan yang terima THR, Insentif, Bonus bersifat one time tidak di bulan Desember. Kecuali bonusnya besar sekali sehingga tax bracket tahunan naik dari 15% ke 25% atau bahkan 30%, baru potongan pajak gaji lebih tinggi.

Sangat jarang sekali, tapi bisa saja terjadi potongan pajak pada waktu pemberian bonus, insentif, dan THR terlalu besar, apalagi jika jatuh pada bulan yang sama, maka pada bulan Desember TERnya bisa negatif. Artinya tidak ada potongan pajak, malah ada pengembalian pajak lagi.

Jadi gaji Desember tidak ada potongan pajak, kemudian ditambah kelebihan bayar pajak pajak pada periode sebelumnya. Sekali lagi ini, sangat jarang Semoga anda semua bisa terima penghasilan dengan TER 34%.

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Rudiyanto
  2. avatar Rudiyanto
  3. avatar Dede Ardianto
  4. avatar Lucia
  5. avatar Rudiyanto