Kasus Hukum 🇸🇬
Harga rumah mahal, sangat lumrah ketika seorang anak membeli rumah dibantu orang tuanya entah itu Down Payment dan atau Cicilan.
Pertanyaannya, jika anak menikah dan kemudian bercerai,
rumah tersebut masuk harta gono gini atau milik orang tua?
Menikah 11 April 2015. Istri – PNS gaji bulanan SGD 11.718 ~ Rp 153 juta. Suami – sempat kerja hingga 2021 di Singapore Armed Force gaji bulanan SGD 33.801 ~ Rp 443 juta. Saat kasus berlangsung, sebagai CEO Start up dengan gaji SGD 5.450 ~ Rp 71 juta. Anak 2, usia 8 dan 4 tahun.
Permohonan cerai diajukan oleh istri pada Desember 2022 dan mendapat persetujuan interim pada Juni 2023. Keduanya telah sepakat soal hak asuh anak, dimana Istri sebagai pengasuh utama dan suami diberikan hak akses pada waktu yang ditentukan. Yang belum sepakat, harta gono gini..
Sengketa Utamanya : Rumah yang ditempati (matrimonial home) senilai SGD 3,021,156 ~ Rp 39.6 M. DPnya dibantu Madam Y yang merupakan Ibu dari Suami senilai SGD 1,137,269 ~ Rp 14.9 M dalam bentuk pinjaman. Ada perjanjian pinjaman 27 Februari 2016 antara Suami, madam Y dengan Saksi Mr X.
Menurut suami, karena ada pinjaman, maka harus dikurangi dari harta gono gini. Menurut Istri, mengutip kasus lain, kecuali ada bukti kredibel, pemberian hadiah kepada anak untuk matrimonial home adalah milik Suami dan Istri. Perjanjian tersebuttidak kredibel sehingga dianggap Hadiah.
Alasan dari pihak Istri:
– Mr X adalah broker properti “langganan” keluarga Madam Y sehingga kesaksiannya berat sebelah.
– Dokumen itu tidak ada waktu pengajuan cerai, lalu tiba-tiba ada.
– Tanda tangan tersebut back date, Suami sedang di LN.
– Tidak ada dokumen asli, hanya salinan.
Mengenai tanda tangan back date, Suami menjelaskan waktu itu dia memang sedang di luar negeri. Untuk pembayaran rumah sudah harus dilakukan, sehingga waktu itu ditalangi ibunya Madam Y. Tanda tangan sekitar Agustus 2016, tapi tertulis 27 Februari 2016 sesuai tanggal cek talangan.
Tidak hanya pinjaman untuk DP Rumah, Madam Y juga membantu anaknya – Suami, untuk pengajuan KPR Karena ada kredit mobil SGD 124,743 ~ Rp 1.63 M yang masih berjalan, menyebabkan cicilan KPRnya mungkin ditolak. Jadi Madam Y memberi cek senilai tersebut untuk melunasi kredit mobil.

Hakim memutuskan bahwa Pinjaman itu tetap sah.
Alasannya:
– Keluarga Suami – Madam Y dan keluarganya sangat menentang pernikahan ini.
– Saking tidak setujunya, tidak ada satupun yang hadir waktu pernikahan termasuk Madam Y.
– Madam Y memutus total kontak dengan Anak hingga 6 bulan.
Meski hubungan “agak” membaik setelahnya, hakim merasa tidak mungkin dalam kondisi 1 tahun setelah menikah, Madam Y mau memberikan hadiah hingga Rp 16 M kepada anak dan menantu yang tidak direstuinya. Jadi meski keabsahan dokumen dipermasalahkan, pinjaman tetap dianggap sah.
Apakah ada bunga atau cicilan dari pinjaman tersebut? Tidak ada, jadi itu risk free loan.
Bagaimana dengan pengembaliannya? Dalam dokumen tertulis uang pinjaman wajib dikembalikan apabila matrimonial home tersebut dijual.
Karena pinjaman tersebut dianggap sah dan berlaku, maka dalam perhitungan Harta Gono Gini, pinjaman SGD 1,137,269 ~ Rp 14.9 M menjadi pengurang. Apabila dijual setelah bercerai, maka wajib dikembalikan ke Madam Y sesuai nilai di atas.
Apakah menurut anda ini adil?
Referensi kasus :
https://www.elitigation.sg/gd/s/2025_SGHCF_38
Have a nice day


Tinggalkan komentar