Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan

t

Batas waktu untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018. Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap WP. Bagian utama dalam pelaporan SPT yaitu Penghasilan, Harta dan Kewajiban.

Bagaimana tata cara pelaporan aset keuangan dan investasi seperti tabungan, deposito, obligasi, reksa dana, dan unit link dalam SPT Pajak ? Sesuai dengan bagian utama dalam SPT, aset keuangan dan investasi dilaporkan pada bagian Penghasilan, Harta dan Kewajiban (apabila ada).

Secara umum ada 3 jenis SPT yaitu :

  • Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
  • Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
  • Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)

Format untuk Formulir SPT 1770-SS (Sangat Sederhana) terlalu sederhana dan tidak ada perinciannnya, sementara untuk SPT 1770 cukup kompleks karena diperuntukkan bagi WP yang telah memiliki kegiatan usaha. Untuk itu, contoh pelaporan dalam SPT pajak menggunakan contoh 1770-S (Sederhana). Agar lebih mudah, pelaporan bisa secara E-Filling di djponline.pajak.go.id yang sudah ada versi panduannya. Continue reading “Pelaporan Aset Keuangan dan Investasi Dalam SPT Perpajakan”

Advertisement

Ingin Investasi Reksa Dana Pendapatan Tetap? Ini yang Harus Dipahami

Selama 2016 dan 2017, jenis reksa dana pendapatan tetap menunjukkan kinerja yang sangat baik, bahkan lebih baik dibandingkan reksa dana saham. Meski demikian, investor tetap perlu memahami risiko dan cara kerja reksa dana ini.

Reksa dana pendapatan tetap adalah jenis reksa dana yang kebijakan investasinya minimal 80 persen ditempatkan ke obligasi. Obligasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan saham sehingga diperlukan analisa yang berbeda pula.

Berikut hal-hal yang harus investor pahami sebelum berinvestasi di reksa dana pendapatan tetap: Continue reading “Ingin Investasi Reksa Dana Pendapatan Tetap? Ini yang Harus Dipahami”

Penurunan BI Rate, Apa Artinya untuk Investasi Reksa Dana?

Cutting interest rates

Efektif per tanggal 25 September 2017, suku bunga acuan Bank Indonesia atau dikenal juga dengan BI Reverse Repo Rate diturunkan dari 4,5 persen menjadi 4,25 persen. Apakah penurunan tersebut memiliki dampak terhadap investasi reksa dana?

Disebut suku bunga acuan, karena informasi tersebut dijadikan oleh perbankan di Indonesia dalam menentukan tingkat suku bunga, mulai dari bunga simpanan seperti tabungan, giro, deposito hingga pinjaman seperti kredit modal kerja, kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga kredit tanpa agunan (KTA).

Bagaimana efeknya terhadap reksa dana? Jenis reksa dana apa saja yang terdampak dan apakah positif atau negatif. Secara umum, jenis reksa dana terkena dampak langsung terhadap perubahan suku bunga acuan adalah reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran. Continue reading “Penurunan BI Rate, Apa Artinya untuk Investasi Reksa Dana?”

Ini Beda Investasi Langsung pada Saham vs Reksa Dana Saham

Businessman trader working in the office.

Reksa dana saham adalah reksa dana yang kebijakan investasinya minimum 80 persen ditempatkan pada efek saham.

Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan. Dalam konteks pasar modal, saham perusahaan yang telah go public dapat diperjualbelikan. Investor bisa membeli langsung saham perusahaan yang go public ataupun tidak langsung melalui reksa dana saham yang dikelola manajer investasi.

Baik saham maupun reksa dana saham, dikenal sebagai instrumen investasi yang high risk high return. Untuk itu investor perlu memahami perbedaan antara kedua instrumen ini sebelum melakukan kegiatan berinvestasi. Continue reading “Ini Beda Investasi Langsung pada Saham vs Reksa Dana Saham”

Ini Beda Investasi Langsung pada Obligasi Vs Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah reksa dana yang kebijakan investasinya minimal 80 persen pada surat berharga dalam bentuk hutang atau obligasi.

Obligasi adalah surat pernyataan hutang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang berisi janji untuk membayar kembali pokok dan atau bunga pada tanggal jatuh tempo.

Salah satu produk pasar obligasi yang dikenal umum adalah ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan Sukuk Ritel (Obligasi ritel berbasis syariah) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain pemerintah, obligasi juga banyak diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Perbedaan utama antara obligasi yang diterbitkan swasta dengan pemerintah adalah pada risiko gagal bayarnya.

Obligasi pemerintah hampir pasti tidak akan gagal bayar sementara obligasi swasta memiliki potensi gagal bayar. Kemampuan penerbit obligasi dalam melakukan pembayaran hutang dinilai dalam bentuk rating yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat.

Fitur lain dari obligasi adalah adanya kupon atau bunga yang dibayarkan setiap periodenya. Umumnya obligasi pemerintah membagikan kupon setiap 6 bulan dan khusus untuk ORI dan Sukuk Ritel setiap bulan, sementara obligasi swasta membagikan kupon setiap 3 bulan.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip syariah, terdapat juga obligasi syariah yang dikenal dengan istilah Sukuk.

Ada 2 jenis sukuk, yaitu Sukuk Ijarah dengan sistem sewa yang memiliki imbal hasil tetap, dan Sukuk Mudharabah dengan sistem bagi hasil yang imbal hasilnya tidak tetap. Fitur ini mirip dengan sistem Kupon Tetap dan Kupon Variabel pada obligasi konvensional.

Obligasi biasanya dijual kepada umum di pasar perdana melalui penawaran umum (Initial Public Offering – IPO) kepada masyarakat luas. Meski demikian, investor juga dapat memperolehnya di pasar sekunder dengan membeli obligasi yang dimiliki oleh investor lainnya.

Sebagai investor, tentu kita bisa berinvestasi langsung pada obligasi ataupun secara tidak langsung melalui reksa dana pendapatan tetap. Berikut ini adalah perbedaan dari kedua cara tersebut : Continue reading “Ini Beda Investasi Langsung pada Obligasi Vs Reksa Dana Pendapatan Tetap”