Reksa dana saham adalah reksa dana yang kebijakan investasinya minimum 80 persen ditempatkan pada efek saham.
Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan. Dalam konteks pasar modal, saham perusahaan yang telah go public dapat diperjualbelikan. Investor bisa membeli langsung saham perusahaan yang go public ataupun tidak langsung melalui reksa dana saham yang dikelola manajer investasi.
Baik saham maupun reksa dana saham, dikenal sebagai instrumen investasi yang high risk high return. Untuk itu investor perlu memahami perbedaan antara kedua instrumen ini sebelum melakukan kegiatan berinvestasi.
Agen Penjual atau Agen Perantara
Pembelian dan penjualan saham dapat dilakukan melalui Perusahaan Perantara Pedagang Efek atau lebih dikenal dengan istilah broker atau perusahaan sekuritas. Caranya calon investor membuka rekening di perusahaan broker.
Selanjutnya, investor saham dapat membeli dengan memesan melalui jasa broker atau melalui fasilitas online trading yang disediakan oleh perusahaan.
Investasi reksa dana dilakukan melalui perusahaan manajer investasi dan perusahaan agen penjual reksa dana. Yang dapat menjadi agen penjual reksa dana adalah bank dan perusahaan perantara pedagang efek.
Minimum Pembukaan Rekening
Umumnya minimum nominal untuk pembukaan rekening saham berkisar antara Rp 5 juta hingga puluhan juta. Namun belakangan mulai banyak perusahaan sekuritas yang menawarkan pembukaan rekening mulai dari Rp 100.000 meskipun hanya terbatas pada mahasiswa.
Minimum investasi pada reksa dana saham adalah mulai dari Rp 100.000. Meski demikian, untuk nominal ini masih lebih banyak ditemui pada manajer investasi dan sekuritas. Untuk bank masih agak jarang.
Keuntungan Investasi
Ada dua bentuk keuntungan dari investasi saham adalah kenaikan harga (capital gain) dan dividen. Kenaikan harga saham dapat disebabkan berbagai hal mulai dari meningkatnya laba bersih dan fundamental perusahaan, membaiknya kondisi perekonomian, masuknya dana asing, hingga aksi spekulasi dari pembeli.
Sementara dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang sahamnya. Kebijakan pembagian dividen biasanya berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.
Secara umum, bisa dikatakan semua reksa dana saham yang ada saat ini tidak membagikan dividen. Hal ini karena adanya kebijakan investasi untuk melakukan reinvestasi atas semua hasil keuntungan yang diperoleh termasuk dividen yang diterima.
Kegiatan reinvestasi akan meningkatkan harga atau Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB per Up) daripada reksa dana saham.
Risiko Fluktuasi Harga
Risiko terbesar dari saham adalah risiko fluktuasi penurunan harga saham. Penyebabnya bisa bermacam-macam mulai dari kondisi fundamental perusahaan dan perekonomian yang memburuk, keluarnya dana asing, hingga aksi spekulasi penjualan, serta berbagai sebab lainnya.
Karena karakteristiknya yang high risk, penurunan harga saham dapat mencapai puluhan persen dalam hitungan hari.
Risiko fluktuasi harga juga terdapat di reksa dana saham karena berinvestasi pada saham. Meski demikian, secara persentase risiko tersebut lebih kecil dibandingkan investasi pada invidiual saham langsung karena manajer investasi diwajibkan melakukan diversifikasi.
Maksimal penempatan pada satu perusahaan adalah 10 persen dari dana kelolaan sehingga minimal manajer investasi melakukan penempatan pada minimal 10 perusahaan. Pada prakteknya, jumlah saham yang menjadi tujuan penempatan di atas 30 saham.
Risiko Likuiditas
Tidak semua saham aktif diperdagangkan di bursa saham. Terdapat beberapa saham yang jarang ditransaksi atau tadinya aktif, namun karena kondisi fundamental yang memburuk menyebabkan saham tersebut tidak mendapat apresiasi dari investor sehingga jarang ditransaksikan.
Selain itu, sedikitnya saham publik yang beredar juga dapat menyebabkan suatu saham menjadi jarang ditransaksikan. Dalam Bahasa pasar modal, kondisi ini dikenal dengan istilah saham tidak likuid.
Risiko likuiditas cenderung lebih kecil di reksa dana saham karena manajer investasi diwajibkan untuk membayar ke investor maksimal 7 hari kerja ketika ada instruksi pencairan. Pada praktiknya, pembayaran ke investor dilakukan pada 2-3 hari kerja.
Adanya kewajiban ini membuat manajer investasi juga memperhitungkan aspek likuiditas dalam menyusun portofolio investasi reksa dana. Meskipun bagus, apabila saham kurang likuid, manajer investasi juga tidak berani melakukan penempatan dalam jumlah besar.
Perpajakan
Atas investasi saham, investor dikenakan pajak final. Perhitungannya adalah 0,1 persen atas nilai penjualan saham yang sudah termasuk dalam biaya penjualan. Atas dividen yang diterima, investor dikenakan pajak final sebesar 10 persen dan sudah dipotong pada saat pembayaran.
Kewajiban investor atas perpajakan investasi saham ini adalah melakukan dokumentasi dengan baik dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan.
Atas investasi reksa dana, keuntungan yang diperoleh, sesuai dengan peraturan adalah bukan objek pajak. Meski demikian, tetap ada kewajiban untuk melaporkan dalam SPT Tahunan atas keuntungan tersebut.
Kesimpulan
Dalam konteks perencanaan keuangan, reksa dana saham cocok untuk calon investor dengan profil agresif, mampu menerima risiko fluktuasi harga, dan memiliki jangka waktu investasi di atas 5 tahun.
Untuk calon investor yang memiliki keahlian, waktu dan ketertarikan yang mendalam mengenai dunia pasar modal, dapat langsung berinvestasi pada saham. Bisa juga berinvestasi pada reksa dana saham terlebih dahulu sebagai proses belajar, ketika sudah merasa lebih ahli, baru berinvestasi langsung pada saham.
Hal yang paling penting dari investasi saham dan reksa dana saham adalah kesiapan untuk menerima risiko fluktuasi harga.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat.
Artikel ini dimuat di Kompas Online 13 September 2017
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
Belajar Reksa Dana : www.ReksaDanaUntukPemula.com
Salam pak Rudiyanto
Baru2 ini ada kabar delisting paksa pada saham INVS dari bursa
Pertanyaan saya adalah apa yang akan terjadi apabila salah satu portofolio dari RD Saham
yang dikelola MI terjadi delisting paksa? Bahkan mungkin saham tsb sebelumnya sudah di suspense dan tidak bisa dijual lagi
Terimakasih sebelumya
LikeLike
Oalah.. maksud reksadana saham itu seperti ini ya pak.
LikeLike
Salam Pak Rudi,
terima kasih atas informasi yang anda sampaikan. Saya sekalian izin untuk menaruh link blog anda di blog saya.
odith adikusuma
LikeLike
@Erwin
Salam Pak Erwin,
Terus terang saya belum pernah bertemu kasus demikian sehingga tidak tahu jawabannya.
Yang jelas, manajer investasi biasanya akan berupaya memasukkan saham-saham yang memiliki likuiditas dalam portofolio investasinya.
Kalau sudah terlanjur, mungkin akan dicarikan jalan keluar supaya saham tersebut dapat dijual atau dianggap sebagai kerugian total sehingga dicatatkan pada harga 0 dalam portofolio investasi.
Semoga bermanfaat
LikeLike