Beberapa waktu yang lalu saya diminta tanggapan dari salah seorang wartawan harian ekonomi mengenai Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk terkait dengan peraturan tentang reksa dana syariah yang baru terbit. Terus terang waktu itu saya masih agak kebingungan. Sebab setahu saya selama ini reksa dana syariah itu biasanya adalah reksa dana konvensional yang dibuat versi syariahnya. Ternyata setelah membaca peraturan lebih lanjut, ternyata reksa dana syariah di Indonesia dalam peraturan tersebut memiliki beberapa variasi baru yang berbeda dibandingkan sebelumnya.
Secara spesifik ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Berdasarkan ketentuan yang baru ini, jenis reksa dana syariah antara lain :
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
- Reksa Dana Syariah Saham;
- Reksa Dana Syariah Campuran;
- Reksa Dana Syariah Terproteksi;
- Reksa Dana Syariah Indeks;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa; dan
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Dari ke 10 variasi reksa dana syariah tersebut, tipe ke 7 dan 8 merupakan tipe yang benar-benar baru. Dalam hal ini saya memberikan apresiasi positif kepada OJK karena saat ini reksa dana syariah bukan lagi reksa dana konvensional yang “disyariahkan”. Selain itu, terdapat juga beberapa pasal yang membuat reksa dana syariah memiliki keunggulan dibandingkan reksa dana konvensional. Berikut pembahasannya: Continue reading “Mengenal Jenis Reksa Dana Syariah Yang Baru”