Berikut ini adalah salah satu artikel yang saya publikasikan di majalah Ide Bisnis tentang investasi Pasar Modal Syariah. Semoga bermanfaat bagi anda.
Industri keuangan syariah termasuk industry yang baru berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun meski baru, perkembangan industri keuangan syariah termasuk cukup pesat. Industri keuangan syariah tidak hanya terfokus pada perbankan dan multifinance saja namun juga sudah mulai merambat ke pasar modal. Seperti apa saja bentuk-bentuk investasi pasar modal syariah dan bagaimana perbandingannya dengan investasi pasar modal konvensional?
Industri pasar modal syariah secara umum sama dengan industri pasar modal konvensional yang terdiri dari 3 yaitu Saham, Obligasi dan Reksa Dana.
Saham Syariah
Yang dimaksud dengan saham syariah adalah saham dimana perusahaan (emitennya) menjalankan prinsip usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah secara umum yang harus dipenuhi agar suatu saham bisa dikatakan sebagai saham syariah adalah:
Tidak melakukan bidang usaha:
- Perjudian atau permainan yang tergolong Judi
- Perdagangan yang dilarang menurut Syariah
- Tidak ada penyerahan barang / jasa
- Penawaran / Permintaan Palsu
- Jasa Keuangan Ribawi
- Bank berbasis Bunga
- Pembiayaan berbasis Bunga
- Jual Beli Risiko yang mengandung unsur ketidakpastian dan atau judi (Asuransi Konvensional)
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan barang / jasa haram
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur Suap
Secara rasio keuangan:
- Utang berbasis Bunga dibagi total Ekuitas tidak lebih dari 82% (setara Debt Ratio 45%)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya kurang dari 10% total pendapatan
Bagi emiten / perusahaan yang terdaftar dan sahamnya diperdagangkan di bursa saham, apabila memenuhi criteria di atas, maka bisa digolongkan sebagai saham syariah. Dari sekitar 463 saham yang terdaftar saat ini, 300 di antaranya merupakan perusahaan yang sesuai dengan criteria di atas. Investor tidak perlu repot-repot untuk membaca laporan tersebut satu per satu karena saham yang memenuhi criteria di atas dirangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK atau pihak yang diakui oleh BAPEPAM-LK dan daftar tersebut bisa diperoleh di situs www.bapepam.go.id dan www.idx.co.id (situs Bursa Efek Indonesia).
DES diperbaharui setiap 6 bulan sekali dan apabila ada emiten yang baru masuk bursa dan ternyata sesuai dengan criteria di atas, maka bisa dimasukkan dalam DES tanpa harus menunggu periode 6 bulan. Kinerja saham-saham yang masuk dalam kategori syariah secara umum diwakili oleh 2 indeks yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Perbedaannya, ISSI merupakan cerminan dari seluruh saham yang masuk dalam kategori syariah, sementara JII hanya mengambil 30 saham dari DES dengan pertimbangan likuiditas, kapitalisasi dan faktor fundamental lainnya. Sebagai perbandingan kinerja ISSI, JII dan IHSG pada tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Sumber: Bursa Efek Indonesia, diolah
Investasi dan Trading Saham Syariah.
Sama seperti reksa dana konvensional, untuk membeli saham syariah juga harus dilakukan melalui broker saham (Perantara Pedagang Efek). Transaksi melalui broker dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu telepon langsung ke broker atau melalui sistem perdagangan online atau yang disering dengan Online Trading System. Melalui sistem ini, investor tidak perlu lagi berhubungan dengan broker dan langsung bisa melakukan eksekusi jual beli kapanpun dan dimanapun. Dalam sistem, biasanya juga sudah dilengkapi dengan riset, berita dan informasi laporan keuangan untuk membantu investor dalam pengambilan keputusan investasi.
Dalam beberapa tahun belakangan, sudah semakin banyak perusahaan sekuritas yang mengembangkan sistem trading online berbasis syariah. Perbedaan utama dengan sistem trading online konvensional adalah sistem trading berbasis syariah secara otomatis hanya bisa memperdagangkan saham-saham yang masuk dalam kategori Daftar Efek Syariah. Apabila terjadi pembaharuan, maka secara otomatis daftar saham juga akan ikut berubah. Selain itu, sistem ini juga membatasi investor untuk melakukan transaksi pembelian dengan cara pinjaman (margin trading) dan transaksi penjualan semu (Short Selling). Dengan adanya fasilitas di atas, maka akan sangat membantu investor yang ingin fokus pada investasi saham berbasis syariah.
Obligasi Syariah
Secara prinsip, obligasi syariah adalah obligasi yang dikeluarkan oleh emiten yang baik bisnis maupun laporan keuangannya memenuhi ketentuan prinsip syariah. Obligasi syariah sering disebut dengan nama Sukuk. Sama seperti obligasi konvensional, penerbit obligasi syariah bisa Negara juga bisa perusahaan. Sukuk lebih diminati oleh investor karena umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi konvensional dan memiliki skema jaminan yang jelas. Hanya saja kelemahan dari sukuk adalah jumlahnya yang masih sedikit sehingga relatif jarang diperdagangkan. Oleh karena itu, amat sulit diperoleh di pasar sekunder.
Salah satu bentuk keuntungan Obligasi adalah bunga / kupon. Namun karena bunga / kupon dianggap haram dalam norma syariah, maka sukuk memberikan keuntungan dalam bentuk:
- Sewa atau sering juga disebut Sukuk Ijarah
- Bagi hasil atau sering juga disebut Sukuk Mudharabah
Pada prakteknya Sukuk Ijarah itu sama dengan Obligasi Berkupon Tetap karena memberikan imbal hasil berbentuk sewa yang besarnya persentase tertentu dari nominal investasi. Sementara Sukuk Mudharabah hampir sama dengan Obligasi Berkupon Variabel karena imbal hasil yang diberikan bisa naik turun. Perbedaannya, jika obligasi berkupon variable tergantung fluktuasi suku bunga, maka Sukuk Mudharabah tergantung keuntungan perusahaan / proyek yang dijaminkan dalam sukuk.
Untuk berinvestasi sukuk juga harus melalui perusahaan perantara pedagang efek. Namun karena obligasi dan sukuk ditransaksi di luar bursa (Over the Counter), maka dalam investasi obligasi tidak ada running trade atau sistem online seperti halnya saham. Harga transaksi jual beli ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak. Selain itu, nominal investasi juga sudah mencapai angka miliaran.
Karena kurangnya transparansi harga dan jumlah yang relative sedikit tersebut, umumnya investor sukuk syariah merupakan investor korporasi yang bermodal besar ataupun reksa dana. Jumlah investor individual untuk jenis sukuk ini masih sedikit.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana adalah wadah dimana sekumpulan investor menyetorkan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi di instrument pasar modal yaitu saham, obligasi dan pasar uang. Reksa Dana Syariah menandakan dalam pengelolaan tersebut, Manajer Investasi menganut prinsip syariah antara lain:
- Hanya membeli saham, obligasi dan pasar uang yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dan sesuai dengan prinsip syariah
- Melakukan cleansing apabila dalam portofolio reksa dana terdapat pendapatan / keuntungan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.
- Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk untuk memastikan agar pengelolaan investasi memperhatikan kaidah2 syariah.
Dengan adanya cleansing, maka ketika terdapat unsur pendapatan yang tidak syariah, maka Manajer Investasi akan menyisihkan uang tersebut kemudian selanjut disumbangkan kepada yayasan amal yang disepakati antara Manajer Investasi dan Dewan Pengawas Syariah. Salah satu scenario yang bisa menyebabkan terjadinya cleansing yaitu misalnya ketika suatu saham membagikan dividen. Dimana setelah diteliti lebih jauh, ternyata saham tersebut merupakan holding dari beberapa anak perusahaan yang salah satu diantaranya bergerak di bidang perbankan.
Meskipun kontribusi pendapatan anak perusahaan yang bergerak di bidang perbankan tersebut kurang dari 10%, namun ketika induk perusahaan membagikan dividen, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib melakukan cleansing dengan mengeluarkan 10% dari dividen tersebut untuk selanjutnya diamalkan. Secara tidak langsung, apabila scenario ini terjadi, maka investor reksa dana sebagai pemegang unit penyertaan juga akan ikut beramal.
Reksa Dana Syariah secara umum terdiri dari beberapa jenis yaitu reksa dana pendapatan tetap (minimum 80% sukuk) , campuran (Maksimum 80% pada Sukuk atau Saham Syariah), saham (minimal 80% pada saham syariah) dan reksa dana terproteksi (Minimum 80% pada Sukuk). Hingga saat ini masih belum ada reksa dana pasar uang berbasis syariah.
Reksa Dana Syariah yang saat ini banyak beredar umumnya merupakan reksa dana campuran dan reksa dana saham syariah. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sukuk (obligasi syariah) sehingga Manajer Investasi lebih memilih menerbitkan reksa dana saham dan campuran (kombinasi antara saham, obligasi dan pasar uang) syariah.
Berinvestasi Reksa Dana Syariah
Untuk berinvestasi di reksa dana syariah, dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu membeli melalui Manajer Investasi langsung atau melalui Bank Agen Penjual yang menawarkan produk reksa dana syariah. Umumnya produk ini lebih banyak dijumpai di Bank Syariah, namun beberapa tahun belakangan juga sudah mulai dijual di Bank Konvensional. Minimum investasi untuk instrumen ini biasanya dimulai dari Rp 250.000.
Terbatasnya instrument pasar modal syariah menjadikan instrument ini lebih diperuntukkan untuk investor dengan karakteristik moderat atau agresif. Instrumen yang lebih konservatif seperti pendapatan tetap masih memerlukan waktu agar bisa lebih berkembang.
Reksa Dana Syariah sendiri tidak dikhususkan untuk umat muslim. Begitu pula dengan saham dan sukuk syariah. Investasi pasar modal syariah menawarkan alternatif investasi bagi investor serta secara teoritis lebih aman karena melarang investor / Manajer Investasi melakukan tindakan spekulatif seperti short selling, transaksi margin, atau membeli perusahaan yang rasio hutangnya sudah tinggi. Hal ini secara tidak langsung, membuat investor lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan investasinya.
Nah, setelah mengetahui semua hal di atas, apakah anda menjadi lebih yakin untuk berinvestasi di pasar modal syariah?
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Pak Rudi
Terimakasih atas artikelnya, tulisan nya cukup menarik….
Saya adalah pembaca setia kontan, dan juga kebetulan saya telah berinvetasi di pasar modal syariah khususnya produk reksadana syariah, ingin sedikit memberikan komentar terhadap artikel bapak, ini pendapat saya pribadi dan prinsip investasi yang saya anut smoga berkenan..
Menilik tantangan bapak akan pertanyaan di akhir artikel tersebut, saya yakin dan akan tetap konsisten dalam berinvetasi di pasar modal dengan menggunakan produk syariah ini, alasanya antara lain seperti yang bapak kemukakan tadi,..
Pertama melihat perkembangan industri keuangan syariah cukup pesat, dan potensi kedepan yang demikian baik, alasannya saya yakin akan perkembangan industri keuangan syariah di negeri ini, mengingat negeri ini memiliki jumlah yg terbesar penduduk muslim di dunia…
Kedua, bagi saya berinvestasi tidak hanya ingin mendapatkan imbal yang besar semata namun lebih dari itu ada nilai-nilai humanis dan ketuhanan yang saya anut dalam berinvestasi, (nilai-nilai ini tercermin dalam proses cleansing, dan penempatan dana investasi) sehingga hasil yg didapat lebih bersih dan halal, karena sebagai muslim percaya bahwa setelah kehidupan dunia akan ditanya kembali tentang bagaimana hasil itu diperoleh dan bagaimana hal itu di belanjakan,.
Ketiga, investasi ini mengutip pernyataan bapak cenderung aman secara teori, selain itu melarang investasi jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian, karena diawasi oleh Dewan Pengurus Syariah yang akan memantau manajer investasi dalam melakukan penempatan dana..
Keempat, lebih karena saya muslim_ jadi merupakan pembelaan saya dengan ikut berpartisipasi dalam kemajuan industri syariah, khususnya di negeri ini_
Demikian, pak_ komentar saya mengenai artikel bapak yang sangat menarik ini…
Terimakasih, salam hormat saya_
LikeLike
@Ganang
Terima kasih pak Ganang, komentar anda diperlukan blog ini dan saya supaya bisa menghasilkan tulisan yang lebih baik lagi.
Sekali lagi terima kasih atas komentarnya.
LikeLike
Pa rudi..
saya mau tanya..
kenapa bank-bank syariah tidak masuk daftar JII??
LikeLike
@wahyu setya raharjo
Yth Wahyu,
Pertimbangan dalam JII selain prinsip usaha yang syariah juga pada likuiditas saham di bursa saham. Kemungkinan sahamnya tidak masuk karena transaksinya kurang likuid di bursa. Itupun kalau sahamnya terdaftar di bursa. Semoga bermanfaat.
LikeLike
aslm. bapak, saya mashfufah. ingin menanyakan apakah setiap perusahaan yang dibelakang namanya terdapat Tbk itu dikategorikan sudah go public?
kemudian untuk instrumen keuangan yang diterbitkan leh bank syariah yang diperjualbelikan di JII saat ini hanya obligasi syariah saja atau bagaimana? terimakasih
LikeLike
@mashfufah
Salam juga Mashfufah,
Untuk Tbk betul sekali. Bank Syariah ya menerbitkan tabungan, giro dan deposito syariah, tapi itu langsung ke nasabah, tidak melalui bursa. Jika maksud kamu JII adalah Bursa Efek Indonesia, maka kamu bisa cek apakah di dalam daftar saham dan obligasi yang terdaftar di bursa efek terdapat obligasi dan saham dari Bank Syariah? websitenya di idx.co.id.
Semoga bermanfaat
LikeLike
assalamualikum pak rudi, saya sedang cari referensi buku tentang hukum shrot selling dalam pasar modal syariah di tinjau dr hukum islam, pusing cari referensi,, mohon bantuannya,,
LikeLike
@rika
Salam Sejahtera Rika,
Kalau menurut saya, Short Selling itu adalah menjual saham yang kita tidak punya dengan cara meminjam kemudian membeli kembali dari pasar dengan harapan harganya turun.
Mohon bisa dikoreksi jika ada yang salah, bukankah dalam prinsip syariah, menjual barang yang kita tidak punya itu adalah haram? Jadi tidak mungkin hal tersebut diatur dalam syariah bukan?
LikeLike
pak rudy, saya sedang cari hubungannya broad money terhadap kapitalisasi issi. setiap artikel yang saya baca banyak yang berbeda beda. mohon pencerahannya pak. apakah broad money (m2) berpengaruh signifikan. terhadap kapitalisasi issi atautatautidak pak? dan saya sedang mencari referensinya. mohon bantuannya pak terimakasih.
LikeLike
@cici
Salam Cici,
Menurut saya hal itu seharusnya kamu uji secara statistik dulu, baru kamu cari teorinya. Jangan dibalik. Bisa saja, jadinya kamu yang menemukan teori baru.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Tulisan diatas sangat menarik, terimakasih atas informasinya sangat membantu saya dalam mengenai mecam-macam investasi pasar modal syariah. Kunjungi balik yaa di Pusat Studi Ekonomi Syariah
LikeLike
Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Pasar Modal . Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai pasar modal yang bisa anda kunjungi di Blog Pasar Modal
LikeLike