-
Continue reading →: Free Float <15% di Mata Global Index ProviderSalah satu dari 8 agenda reformasi pasar modal adalah Free Float minimal 15%. Hal ini menuai reaksi beragam, kapan batas waktunya? darimana likuiditas untuk menyerap tambahan free float? Tapi yang ga ditanya,Seperti apa Free Float < 15% di mata Global Index Provider?
-
Continue reading →: Catatan Positif : 8 Rencana Aksi Reformasi Integritas Pasar ModalRegulator OJK dan SRO (IDX – KSEI – KPEI) benar-benar serius membenahi masalah ancaman MSCI. Hari minggu, asosiasi, pelaku, dan jurnalis dikumpulkan tiba-tiba dan untunglah tadi saya sempatkan untuk datang, berikut Catatan Positif : 8 Rencana Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal Masalah utama dari MSCI adalah Free Float. Di Indonesia,…
-
Continue reading →: MSCI Ancam Degradasi Indonesia: Berapa Dana Asing yang Bakal Cabut?Pengumuman MSCI tentang hasil konsultasi free float saham Indonesia berbuntut panjang. Awalnya skenario terburuk adalah pengurangan bobot dengan mengeluarkan kepemilikan Corporate dan Others, sekarang malah bisa turun ke Frontier. Berapa besar potensi dana yang bisa cabut?
-
Continue reading →: Lapor SPT 2026 via Coretax. Bagian 9 : Dividen Saham, Reinvestasi Bebas Pajak atau Bayar Pph Final 10%Bagian ini membahas tata cara pelaporan reinvestasi dividen yang terpisah dari pelaporan SPT dan tata cara pembayaran PPh final 10% jika memilih tidak mau reinvestasi.
-
Continue reading →: Ketentuan Buffer Zone MSCI. Studi Kasus BUMIUntuk masuk ke MSCI Standard, aturannya berlapis. Tidak hanya ukuran free float market caps, tapi juga ada aturan tambahan seperti ATVR, FOT, Extreme Return. Nah sebetulnya masih ada aturan lain yaitu “Buffer Zone”. Studi kasus aturan ini dengan BUMI sebagai berikut :
-
Continue reading →: Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi SPT 2026 Dalam Coretax. Bagian 8 : Bukti Potong, Penghasilan Sehubungan Pekerjaan, Final, dan Bukan Objek PajakUntuk yang bertanya cara lapor penghasilan istri final, saham, obligasi, reksa dana, deposito, kripto baca bagian ini
-
Continue reading →: Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi Dalam SPT 2026 Via Coretax. Bagian 7 : Kendaraan, Tempat Tinggal, Emas Batangan dan UtangMobil dan Rumah juga sering menjadi temuan dalam SP2DK, untuk itu penting untuk dilaporkan. Pelaporan Utang juga bisa menjadi menjelaskan asal usul harta.
-
Continue reading →: Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi Dalam SPT Via Coretax 2026. Bagian 6 : Lampiran L-1 Reksa Dana, Asuransi, Kripto, Kontrak Berjangka, dan Kepemilikan Pada CV FirmaMerupakan lanjutan dari sebelumnya yang bahas Tabungan, Deposito, Obligasi dan Saham Sesuai aturan, Lembaga Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk melaporkan ke otoritas perpajakan dalam rangka AEOI (Automatic Exchange of Information). Ini berlaku untuk bank, sekuritas, asuransi, manajer investasi, termasuk juga untuk pialang, exchange kripto hingga koperasi
-
Continue reading →: Pelaporan Harta Keuangan dan Investasi Dalam SPT Via Coretax 2026. Bagian 5. Lampiran L-1 Harta dan Utang. Tabungan – Deposito – Saham – Obligasi.Temuan SP2DK pajak yang paling sering adalah punya harta tapi tidak dilaporkan, jadi melaporkan Harta dalam SPT adalah kewajiban Lampiran L-1 ada di bagian kanan induk. Tanpa perlu centang apapun, biasanya lampiran ini sudah otomatis ada. Beda dengan lampiran lain yang perlu anda centang Ya Tidak pada bagian induk. Tombol…
-
Continue reading →: Lapor Harta Keuangan dan Investasi SPT 2026 Via Coretax. Bagian 4, Pernyataan Transaksi LainnyaIni bagian penting untuk Pendahuluan bagi yang mau lapor Harta dan Penghasilan dari Tabungan, Deposito, Obligasi, Reksa Dana, Kripto, Unit Link, dan sebagainya. Pada bagian 3, kita membahas poin B. Ikhtisar Penghasilan Neto. Nah, Pernyataan Transaksi lainnya adalah poin I. Jadi kita harus lengkapi poin C sampai H dulu baru…
Baik, terima kasih Pak.