Pada tahun 2005, Jumlah Dana Kelolaan dari industri reksa dana sebesar Rp 29 triliun. Dalam waktu 5 tahun, jumlah ini melonjak 5 kali lipat menjadi Rp 149 triliun pada akhir tahun 2010. Sebuah pencapaian luar biasa yang merupakan buah kerja keras dari BAPEPAM-LK, Manajer Investasi, Bank Agen Penjual dan juga atas kepercayaan dari para Investor yang menitipkan dananya.
Namun pencapaian tersebut jangan sampai hanya berhenti disini, masih ada ruang yang dapat dikembangkan oleh para pelaku industri untuk mengembangkan industri reksa dana. Saat ini, salah satu kendala dalam perkembangan industri reksa dana adalah ternyata perkembangan industri reksa dana yang pesat tidak diikuti oleh pertumbuhan jumlah investor. Selain itu, jumlah investor juga masih terlalu terpusat pada daerah pusat pemerintah yaitu Jakarta dan Pulau Jawa.
Data Kepemilikan Reksa Dana
Data Penyebaran Investor Reksa Dana
Berdasarkan informasi di atas, bisa dilihat bahwa rata-rata jumlah kepemilikan reksa dana meningkat dari Rp 115 juta pada tahun 2005 menjadi Rp 421 juta pada tahun 2010. Jumlah ini kemudian menurun menjadi Rp 363 juta pada Januari 2011 karena adanya pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan sebanyak 40.000 investor baru. Namun jika dilihat dari tahun 2005, sebetulnya peningkatan jumlah investor tidak sejalan dengan peningkatan jumlah dana kelolaan reksa dana. Bahkan sebetulnya jika dibandingkan pada tahun 2008, secara praktis jumlah investor hampir tidak jauh berbeda dengan tahun 2010. Dari nilai rata-rata tersebut, juga bisa disimpulkan bahwa kepemilikan reksa dana masih lebih terfokus pada investor kelas menengah atas dan investor institusi.
Saat ini, menurut saya terdapat 2 risiko utama yang dihadapi dalam industri reksa dana yaitu Kepercayaan dan Gejolak Pasar. Masalah kepercayaan karena terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kepopuleran reksa dana seperti Bank Century dengan menjual reksa dana bodong. Hal ini suka tidak suka berimbas kepada produk reksa dana yang sebenarnya. Selain itu, kasus-kasus dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) juga ikut berimbas pada industri ini karena Manajer Investasi yang mengelola KPD yang juga notabene adalah menjadi Manajer Investasi di reksa dana pula.
Risiko yang kedua yaitu Gejolak Pasar. Tidak dapat dipastikan bahwa kejadian di tahun 2008 tidak akan terulang pada masa yang akan datang. Meski diyakini sebagai instrumen jangka panjang, banyak juga investor yang melakukan cutloss pada reksa dana ketika terjadi kerugian dalam jumlah yang besar dan akhirnya kapok untuk berinvestasi di reksa dana lagi.
Dengan kondisi investor yang masih terfokus seperti di atas, rasanya daya tahan industri ini masih belum kuat dalam menghadapi kedua risiko di atas. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan industri reksa dana untuk mengantisipasi masalah kepercayaan dan risiko gejolak pasar yang mungkin akan terjadi pada masa mendatang.
Beberapa strategi yang dapat dikembangkan dan dijalankan bersama-sama dari regulator dan para pelaku di Industri ini antara lain:
1. Pembuatan dan penegakan peraturan dan hukum reksa dana yang tegas dan kondusif.Saat ini BAPEPAM-LK sebagai pihak regulator telah membuat serangkaian peraturan yang mengatur dan mencoba melindungi kepentingan investor reksa dana. Yang harus ditingkatkan adalah penegakan peraturan, jangan sampai ada celah yang dapat dimanfaat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan investor.
2. Edukasi berkelanjutan baik kepada investor maupun pelaku industri.
Program edukasi berkelanjutan kepada para pelaku industri saat ini telah diwujudkan dalam hal perizinan dan pendidikan lanjutan seperti izin Wakil Manajer Investasi (WMI), Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dan Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL WAPERD) bagi agen penjual di bank. Yang perlu dikembangkan adalah program edukasi kepada investor. Program tersebut saya yakin telah ada, namun cenderung kurang berkelanjutan dan cenderung hanya terpusat di kota-kota besar.
3. Pengembangan Perencana Keuangan dan Penasehat KeuanganPerencana keuangan dan Penasehat Keuangan pada tingkat mikro merupakan pihak yang memberikan pengertian dan pemahaman kepada investor atau calon investor tentang investasi. Dengan mengembangkan profesi ini diharapkan edukasi tidak hanya dilakukan oleh regulator dan pelaku industri namun juga oleh pihak independen lainnya.
4. Transparansi InformasiInformasi yang transparan merupakan salah satu sarana utama untuk membangun kepercayaan dengan pihak investor. Apabila informasi mengenai Manajer Investasi dan Reksa Dana yang dikelola jelas dan dapat diakses secara bebas oleh publik tentu kepercayaan investor dapat meningkat.
5. Penurunan nilai minimum investasi dan kerja sama dengan Bank Agen PenjualMeski angka yang tercantum pada prospektus reksa dana pada umumnya adalah Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Pada kenyataanya ketika investor ingin berinvestasi, nilai minimum investasi yang ditawarkan di beberapa agen penjual masih cukup besar (Rp 50 juta ke atas). Selain itu, untuk menjangkau investor di daerah secara cost effective, Manajer Investasi perlu bekerja sama dengan Bank yang telah memiliki cabang hingga ke pelosok daerah.
Semoga industri reksa dana di Indonesia akan semakin baik dari tahun ke tahun.


Tinggalkan komentar