Pada tanggal 18 Juli 2016, pemerintah melalui Kementerian Keuangan meminta kesediaan dari 3 jenis lembaga jasa keuangan yang memenuhi syarat untuk menjadi Gateway (pintu masuk) bagi wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi pajak. Panin Asset Management merupakan salah satu lembaga keuangan yang dipercaya untuk menjadi Gateway dalam program Amnesti Pajak. Tidak hanya itu, Bank Panin dan Panin Sekuritas yang merupakan Agen Penjual daripada reksa dana Panin Asset Management juga ikut menjadi Gateway dari kategori Bank dan perusahaan sekuritas.
Melalui kesempatan ini, mewakili perusahaan, saya ingin mengucapkan kepada terima kasih kepada regulator dalam hal ini OJK dan Kementerian Keuangan atas kesempatan yang diberikan. Ucapan terima kasih ini juga saya berikan kepada bapak ibu sekalian yang menjadi investor setia Panin Asset Management, tanpa partisipasi bapak ibu sekalian tidak mungkin kami bisa mendapatkan kepercayaan ini.
Sebagai Gateway, selain membantu wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi pajak dari harta luar negeri, Panin Asset Management juga akan mensukseskan program Amnesti Pajak pemerintah dalam bentuk edukasi kepada masyarakat. Sebagai gambaran, latar belakang, perhitungan tarif tebusan dan tata cara dari pelaksanaan UU ini sebagai berikut
Ungkap – Tebus – Lega
- Ungkap adalah sebuah pernyaan dari Wajib Pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan atau di luar negeri, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Belum dilaporkannya kekayaan tersebut bisa dikarenakan kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami Wajib Pajak sehingga kolom Harta dan Utang dalam SPT Tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap dan jelas
- Tebus adalah pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan Amnesti Pajak yang seharusnya terutang dari pengungkapan kekayaan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jendral Pajak. Uang Tebusan atas Amnesti Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif Uang Tebusan dengan Nilai Harta Bersih yang telah diungkapkan oleh wajib pajak
- Lega adalah sebuah perusahaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan Pengampunan Pajak. Dengan diterimanya Pengampunan Pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015
Apa manfaat dari Amnesti Pajak ini ?
Secara langsung, Amnesti Pajak akan bermanfaat bagi negara dalam hal reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. Bagi masyarakat, manfaat diterima secara tidak langsung dalam bentuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat.
Apa keuntungan apabila mengikut program Amnesti Pajak ?
Terdapat banyak sekali pertanyaan masyarakat tentang amnesti pajak, termasuk kekhawatiran bahwa Amnesti Pajak akan menjadi “jebakan betmen” untuk pembayaran pajak di luar dugaan ke depan. Untuk itu, pemerintah telah memberikan jaminan baik isi Undang-Undang Amnesti Pajak seperti :
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Misalkan anda memiliki Kos-kosan di Indonesia yang belum dilaporkan dalam SPT 2015. Kos-kosan tersebut telah memberikan pendapatan sewa bagi anda selama bertahun-tahun. Apakah pendapatan sewa yang lama tersebut juga harus dibayarkan pajaknya? Dalam hal ini, karena disebut Amnesti atau Pengampunan, maka investor yang melakukan Deklarasi Pajak “diampuni” dari kewajiban pajak penghasilan sewa di masa lalu dengan membayarkan tarif tebusan.
- Bentuk “pengampunan” itu adalah tidak dikenai Sanksi Administrasi yang besarnya bisa menjadi 2% per bulan, sanksi pidana perpajakan karena tidak melaporkan sesuai kondisi yang sebenarnya. Dirjen Pajak juga tidak akan melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Untuk proses yang sudah terlanjur berlangsung maka akan dihentikan
- Atas seluruh informasi harta yang telah dideklarasikan adalah bersifat rahasia yang tidak dapat dijadikan sebagai bukti oleh penegak hukum. Informasi ini hanya bisa dibuka atas persetujuan dari wajib pajak sendiri dan tidak dapat dipaksa oleh siapapun dan berdasarkan undang-undang apapun. Pihak yang membocorkan data wajib pajak akan dikenakan pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun.
- Untuk harta yang selama ini “meminjam” nama orang lain, maka untuk melakukan balik nama dibebaskan pajak penghasilan. Misalkan selama ini rumah yang dimiliki meminjam nama supir, maka wajib pajak bisa datang ke notaris bersama si supir dan kemudian melakukan balik nama. Dalam kondisi normal, balik nama akan dikenakan pajak penghasilan 5% dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5%. Dalam konteks Amnesti Pajak, investor cukup hanya membayar 5% BPHTB saja. Dalam konteks harta yang dimiliki adalah saham, maka pada saat melakukan balik nama, maka Pajak Penghasilan 0.1% yang biasanya terdapat dalam biaya transaksi jual juga akan dibebaskan.
Meski demikian, tidak seluruh orang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak. Yang dikecualikan adalah
Untuk mengikuti program Amnesti Pajak, ada 2 langkah yang harus dilakukan yaitu :
Cara untuk mengungkapkan harta adalah mengisi daftar harta yang ada dalam SPT Tahun 2015 berdasarkan data yang sebenarnya. Kemudian selisih harta SPT Tahun 2015 yang hartanya masih belum menyeluruh dengan SPT Tahun 2015 yang hartanya telah lengkap atau disebut dengan Harta Tambahan inilah yang menjadi perhitungan besaran tarif tebusan yang harus dibayar. Sebagai informasi, selisih Harta Tambahan yang digunakan adalah selisih harta bersih yaitu harta dikurangi dengan hutang.
Untuk perhitungan Harta menggunakan ketentuan sebagai berikut
Utang yang bisa digunakan sebagai pengurang menggunakan ketentuan sebagai berikut
Setelah selesai dengan langkah pertama, selanjutnya adalah langkah kedua yaitu membayar Tarif Tebusan
Besaran tarif tebusan dibagi menjadi
- Deklarasi atas Aset di dalam negeri dan Repatrasi atas Aset di luar negeri
- Deklarasi atas Aset di luar negeri
- Deklarasi atas Aset untuk UMKM
Atas aset luar negeri yang diungkapkan dan direpatriasi ke dalam negeri wajib diinvestasi dalam instrumen yang ditunjuk minimal 3 tahun dalam wilayah NKRI. Untuk repatrasi dilakukan melalui Gateway yang ditunjuk oleh kementerian keuangan yaitu:
Selanjutnya dana repatrasi bisa diinvestasi melalui instrumen investasi baik di sektor riil seperti Properti ataupun sektor keuangan seperti Deposito, Surat Utang Negara, Surat Utang Korporasi, Saham dan Reksa Dana dalam wilayah NKRI selama 3 tahun.
Panin Asset Management merupakan salah satu Manajer Investasi yang terpilih menjadi Gateway dari sisi Manajer Investasi. Wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi pajak atau ingin berkonsultasi mengenai Amnesti Pajak bisa menghubungi
Panin Asset Management memiliki produk yang lengkap mulai dari :
- Reksa Dana Pasar Uang : Panin Dana Likuid
- Reksa Dana Pendapatan Tetap : Panin Dana Utama Plus 2
- Reksa Dana Berdividen : Panin Dana Pendapatan Berkala
- Reksa Dana Campuran : Panin Dana Prioritas, Panin Dana Unggulan dan Panin Dana Bersama Plus
- Reksa Dana Syariah : Panin Dana Syariah Berimbang dan Panin Dana Syariah Saham
- Reksa Dana US Dollar : Panin Dana US Dollar
- Reksa Dana Saham : Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Ultima, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh dan Panin Dana Teladan
Apabila Wajib Pajak memiliki dana relatif besar dan berminat untuk membuat reksa dana tersendiri bisa menghubungi helpdesk Amnesti Pajak Panin Asset Management
Seiring dengan perkembangan, pelaksanaan Amnesti Pajak juga mendapatkan banyak pertanyaan dari nasabah. Sebagaimana yang kita baca belakangan ini, muncul isu yang menyatakan bahwa perusahaan di luar negeri meminta nasabahnya untuk melakukan deklarasi saja dan bukannya repatriasi dengan membayarkan 4% biaya deklarasi tersebut. Muncul pertanyaan, apakah itu berarti untuk investasi di luar negeri cukup dideklarasikan saja tapi tidak perlu diinvestasikan di dalam negeri. Ada juga investor yang bertanya-tanya, di antara demikian banyak instrumen yang tersedia, manakah yang paling ideal ?
Wajib Pajak perlu menyadari bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya berhenti ketika sudah melakukan repatriasi dan deklarasi pajak. Pada tahun-tahun mendatang, apabila dari harta yang dimiliki ternyata memberikan penghasilan bagi wajib pajak, maka penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT dan dibayar pajaknya sesuai dengan ketentuan.
Ada penghasilan yang kena pajak progresif hingga 30% seperti gaji, penghasilan, upah, honor, keuntungan dari pengalihan harta, termasuk juga keuntungan dari kegiatan investasi di luar negeri. Dengan demikian, untuk konteks harta luar negeri yang dideklarasi saja, tetapi tidak direpatriasi, wajib pajak harus menyadari bahwa atas keuntungan yang dihasilkan di luar negeri merupakan objek pajak penghasilan yang terkena tarif progresif hingga 30%. Apabila di luar negeri sudah dipotong pajak, tetap tidak menghilangkan kewajiban pajak tersebut, hanya pajak yang telah dibayarkan dapat digunakan sebagai pengurang dengan catatan ada kerjasama pajak (tax treaty) antara Indonesia dengan negara tujuan.
Ada penghasilan yang kena pajak final seperti bunga deposito; kupon, diskonto, dan capital gain obligasi; pendapatan sewa; transaksi penjualan saham; dan penghasilan yang terkena objek pajak lainnya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan. Untuk repatrasi yang ditujukan pada investasi deposito, obligasi dan saham akan terkena pajak final namun biasanya investor tidak terlalu merasakan karena dipotong langsung. Namun jika harus dibayarkan lagi, maka wajib pajak perlu menyisihkan dana tersendiri untuk membayar kewajiban tersebut.
Ada juga penghasilan yang bukan objek pajak, salah satunya yaitu reksa dana. Reksa dana merupakan keuntungan yang berasal dari kontrak investasi kolektif dan menjadi salah satu pengecualian dari objek pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang merepatriasikan melalui reksa dana, tidak perlu membayar pajak atas keuntungan di masa depan sehingga bukan merupakan objek pajak.
Terkait status pajak reksa dana, memang masih terdapat pertanyaan tentang hal tersebut. Sebagai referensi, reksa dana bukan objek pajak dapat dilihat di
1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Point (i) yang bunyinya sebagai berikut : Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Referensi http://www.pajak.go.id/sites/default/files/UU-PPh-001-13-UU%20PPh%202013-00%20Mobile.pdf
2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi Reksa Dana dapat berbentuk : a.Perseroan; atau b. kontrak investasi kolektif. Referensi http://www.ojk.go.id/…/undang-undang/Documents/313.pdf
Bagaimana jika Wajib Pajak memiliki harta yang belum dilaporkan namun tidak mengikuti Amnesti Pajak ?
Bagaimana jika mengikuti Amnesti pajak namun tidak dilaporkan seluruhnya ?
Mengapa harus mengikuti Amnesti Pajak sekarang ?
Demikian penjelasan tentang Amnesti Pajak. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut bisa bertanya melalui forum ini ataupun bertanya ke Helpdesk Amnesti Pajak Panin Asset Management di
Semoga bermanfaat
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
Sumber Gambar : Materi Presentasi Sosialisasi Tax Amnesti IDX dan Dirjen Pajak





















Tinggalkan Balasan ke Robert Batalkan balasan