Di Bursa Efek Indonesia, investor tidak hanya bisa membeli saham, tapi bisa juga turunan atau derivatif atas saham yaitu Waran

Dalam konteks aksi korporasi, waran ini seperti IPO kedua, serupa tapi tak sama dgn Right Issue

Studi kasus : SMIL

BUKAN REKOMENDASI BUY SELL HOLD

3 tanggapan untuk “Mengenal Waran : Studi Kasus SMIL”

  1. Lina Avatar
    Lina

    halo, pak Rudi.. sy mw bertanya, misalkan PT A melepaskan 20% saham pada saat IPO, kemudian setelah beberapa waktu, pemilik saham utama sebesar 80% ingin menjual sebagian sahamnya di pasar reguler, apakah bisa?

    Suka

    1. Rudiyanto Avatar

      Halo, bisa saja
      Penjualan saham oleh pemegang saham pengendali harus melaporkan ke bursa dan dimuat sebagai pengumuman. Ada batas waktunya

      Suka

  2. Sewa Mobil Bali Avatar

    Terimakasih pak bayu menambah wawasan

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Rudiyanto Batalkan balasan

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui