Bagi Wajib Pajak Orang Perorangan, 31 Maret 2024 adalah batasan lapor SPT 2023. Tapi untuk investor pasar modal dan pemilik perusahaan yang dapat dividen, 31 Maret 2024 juga menjadi batasan pelaporan dan reinvestasi dividen yang diterima selama 2023.
Seperti apa teknisnya?

Pelaporan SPT dan Pelaporan Reinvestasi Dividen, meskipun sama-sama dilakukan via website DJP Online, merupakan 2 laporan berbeda.
Sebagai latar belakang, Laporan Reinvestasi Dividen ini berawal dari UU Cipta Kerja yang memberikan fasilitas pembebasa atas pajak dividen.
Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, pajak atas dividen yang diterima, baik dari dividen perusahaan terbuka, ataupun dividen dari perseroan terbatas (PT), merupakan objek pajak penghasilan final 10%.
Jadi jika dapat dividen Rp 100 juta dari saham BBRI, maka terimanya Rp 90 juta.
Yang memotong adalah perusahaan sekuritas dan belakangan oleh KSEI.
Sejak UU Cipta Kerja berlaku, pemotongan atas dividen sudah berhenti di sekitar tahun 2021.
Namun atas fasilitas ini ada 2 kewajiban yaitu :
1. Melakukan Reinvestasi
2. Melakukan Pelaporan Reinvestasi
Reinvestasi pada dividen ini sangat fleksibel, tidak seperti Program Pengungkapan Sukarela yang cukup rigid.
Boleh diinvestasikan ke perbankan, seperti Tabungan dan Deposito, ke pasar modal seperti, Saham, Obligasi dan Reksa Dana, bahkan bisa ke sektor riil seperti emas, tanah dan bangunan, penyertaan modal ke perusahaan sendiri, dan sebagainya.
Informasi mengenai bentuk reinvestasi dividen dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan no 18 tahun 2021.
Link aturan : https://t.co/hZFbF4sbyd

Yang mungkin tidak banyak diketahui orang adalah mekanisme pelaporannya.
Langkah pelaporannya adalah sebagai berikut:
1. Log in ke website DJP Online, sama seperti pada saat melakukan pelaporan SPT.
2. Masuk ke Profil, pilih Aktivasi Fitur dan Centang eReporting Investasi

3. Pilih Layanan, kemudian klik eReporting Investasi

Kotak eReporting Investasi ini hanya muncul apabila anda sudah melakukan aktivasi fitur, jika belum, maka tidak muncul. Proses aktivasi pertama kali akan menyebabkan log out, tinggal log in kembali.
4. Setelah klik eReporting Investasi, selanjutnya akan masuk ke halaman yang terdiri dari 2 tab pilihan yaitu Dashboard dan Lapor.
Selanjutnya pilih Tab Lapor kemudian pilih Kotak Lapor warna kuning yang ada di sisi kanan atas

5. Selanjutnya akan muncul format dengan bentuk sebagai berikut
Ada 2 yaitu:
1. Laporan Dividen atau Penghasilan Lain : menyatakan penghasilan yang anda terima.
2. Laporan Investasi : menyatakan realisasi dari reinvestasi dividen

5.1 Laporan Dividen
Misalnya dapat dividen Rp 100 juta 2023 BBRI maka :
Pelaporan ke 1 (2023)
Dividen Dari Dalam Negeri
Pemberi Penghasilan : BBRI
Tanggal Diterima : payment date
Jumlah Div. dibagikan : Rp 100 juta
Jumlah Div. Reinvestasi : Rp 100 juta (jika semua, atau lebih kecil)

Penjelasan:
1 (2023) Dividen terima 2023 laporan 1
2 (2022) Dividen terima 2022 laporan 2
3 (2021) Dividen terima 2021 laporan 3
Jika dibuka tahun 2026, tampilan:
1 (2024) Dividen terima 2024 laporan 1
2 (2023) Dividen terima 2023 laporan 2
3 (2022) Dividen terima 2022 laporan 3

Artinya dividen yang diterima 2021, bukan hanya reinvestasi 3 tahun saja tapi juga perlu ada 3 kali pelaporan yaitu:
Pelaporan 1 (2021)
Pelaporan 2 (2022)
Pelaporan 3 (2023)
Apabila hanya reinvestasi tapi tidak lapor, maka tidak lengkap dan bisa jadi bebas pajak tidak berlaku.
5.2 Laporan Investasi
Merupakan bentuk laporan atas realisasi dividen di 5.1. Misalkan terima dividen Rp 100 juta, janji reinvestasi Rp 100 juta, dan kemudian diinvestasi di reksa dana Rp 100 juta pada 10 Desember 2023 maka :
(1) 2023
10 Desember 2023
Reksa Dana
Rp 100 juta

Setelah melakukan itu selama 3 tahun, barulah kita bisa menikmati fasilitas bebas pajak dividen 10%.
Tidak hanya untuk dividen perusahaan Tbk saja, tapi dividen dari Perseroan Terbatas juga dapat menikmati fasilitas ini.
Kalau tidak mau repot, cukup bayar 10%.
HAVE A NICE DAY

Tinggalkan komentar