31 Maret 2024 adalah batas pelaporan SPT Pajak wajib pajak orang pribadi.
Lapor SPT tidak hanya penghasilan saja, tapi juga harta dan utang.
Harta yang tidak dilaporkan berpotensi menjadi temuan berujung denda.
Pelaporan untuk harta Tabungan dan Deposito sebagai berikut:

STUDI KASUS
- Tabungan
- Saldo akhir tahun Rp 15.123.123
- Menerima bunga Rp 100.000 (dari laporan bank)
- Deposito
- Penempatan Juni 2023 Rp 500.000.000
- Bunga Deposito 4% dibayar bulanan
- Menerima bunga 6x senilai total Rp 8 juta
Pelaporan menggunakan EForm dan Panduan
E-Form Pelaporan
Penghasilan Kena Pajak Final
Bunga Tabungan Rp 100.000
Bunga Deposito Rp 8 juta
Total Rp 8.100.000
Bunga kena pajak final 20%, sehingga nilai gross sebelum dipotong pajak
adalah Rp 8.100.000 / 80%
Rp 8.1 juta / 0.8 = 10.125.000
Pajak 20% = Rp 2.025.000

EForm Pelaporan Harta
Kode Tabungan 012
Harga Perolehan adalah Saldo akhir
Tahun Perolehan 2023 (terakhir) No Rekening bank
Kode Deposito 014
Harga Perolehan sesuai nominal penempatan tercetak Tahun perolehan sesuai tahun penempatan
No rekening bank

Menggunakan E Filing dengan Panduan.
Pelaporan Penghasilan Langkah ke 7 : Penghasilan Kena Pajak Final Klik Tambah
Pilih no 1 dan isi angka Rp 10.125.000 dan Rp 2.025.000 seperti perhitungan sebelumnya

Pelaporan Harta Langkah ke 8, Pilih Tambah.
Masukan dengan kode 012 dan 014 kemudian ditambakan keterangan seperti pada penjelasan sebelumnya.

Penghasilan dari Bunga Tabungan dan Deposito TIDAK akan membuat anda lebih bayar dan kurang bayar.
Penghasilan dari Bunga Tabungan dan Deposito TIDAK akan membuat anda lebih bayar dan kurang bayar.
HAVE A NICE DAY

Tinggalkan komentar