Kasus Hukum di 🇸🇬

Penggugat :
Donald (Ahli waris dan Penjual)

Tergugat :
Kai (Pembeli)

Objek :
Transaksi jual beli rumah terhalang isi wasiat,
keduanya ke pengadilan agar wasiat dibatalkan

Seperti apa ceritanya?
Apakah dikabulkan pengadilan?

Pemilik rumah bernama Florence.
Dia membuat wasiat pada Juli 2000 dan meninggal pada Januari 2023.
Isi wasiatnya menunjuk Donald dan satu orang lagi untuk mengurus propertinya setelah dia meninggal.
Satu orang yang ditunjuk itu juga sudah meninggal sehingga tinggal Donald saja.

Florence hanya ada 2 aset:
1. 1 unit properti SGD3.2 juta (Rp38 M)
2. Saldo uang di bank SGD 3.712 (Rp 44 juta)

Properti tidak disewakan, dijadikan agunan pinjaman bank 2017 dengan saldo terakhir SGD202 ribu (Rp2.4 M), dan hutang biaya pengelola sekitar SGD48 ribu (Rp 576 juta).

Dalam wasiatnya, Florence berpesan agar setelah meninggal, rumah tersebut dapat dijual oleh wali amanat yang ditunjuk.
Dana hasil penjualan selanjutnya digunakan untuk membentuk 1 yayasan dengan nama dia yang tujuan utamanya untuk membantu pengembangan Agama Kristen.
Sesuai dengan wasiat tersebut, Donald melakukan penjualan rumah.
Pada Agustus 2023, Kai sepakat dengan Donald untuk membeli properti senilai SGD4.45 juta (Rp53 M).
Pembelian akan difinalkan pada November 2023.
Kai juga sudah mengurus KPR dan sebagainya.

Masalah terjadi waktu mau eksekusi, ternyata konsultan hukum Kai menemukan bahwa properti tersebut sudah diregister dalam wasiat sehingga tidak bisa dieksekusi.
Kai menghubungi Donald tentang hal tersebut dan ternyata dia juga baru ngeh ada pasal itu.

Dalam pasal 8 ada poin:

  1. Properti tidak boleh dijual rugi sebelum 3 tahun kecuali dibeli pemerintah atau bagian Block Sale.
  2. Nama yayasan Florence Tan Christian Evangelism Fund.
  3. Komite / pengurus yayasan adalah saudaranya (termasuk Donald) yang menentukan pengaturan uang.

Cilakanya Kai sudah dapat approval pinjaman bank, kalau cancel maka ada denda 1.5%.
Berkaca pada pengalaman wasiat bisa dibatalkan pengadilan, mereka berdua sepakat ke pengadilan dengan Donald sebagai Penggugat dan Kai sebagai tergugat.
Tujuannya agar transaksi bisa diproses.

Argumen Donald:

  1. Harga dari Kai adalah tertinggi dari penawaran yang masuk.
  2. Atas hutang dengan agunan tersebut, bank bisa saja ambil alih dan jual murah
  3. Hutang ke pengelola apartemen sudah banyak.
  4. Properti tidak disewakan
  5. Umur dia 84 tahun dan tinggal di 🇦🇺

Kai sebagai tergugat juga meminta kepada pihak pengadilan agar penjualan bisa dilakukan.
Kemudian dia juga merasa sebagai korban yang terlibat dalam proses ini sehingga atas biaya denda dan biaya hukum dibebankan ke pihak penggugat.

Pertimbangan pengadilan:

  1. Anggapan bahwa bank akan menyita dan menjualnya pada harga rendah lebih ke “asumsi” saja. Sebab bank ketika mengeksekusi jaminan, ada kewajiban untuk menjualnya pada harga wajar. Kemudian bank juga belum mengirimkan informasi eksekusi jaminan.
  2. Florence pada wasiatnya spesifik menyebutkan penjualan sebelum 3 tahun hanya berlaku jika dibeli pemerintah atau block sales. Maksudnya developer apartemen beli kembali seluruh unit untuk dibangun / direnovasi kembali. Tidak bisa begitu saja dibatalkan pengadilan.
  3. Harga penawaran Kai memang bagus, tapi tetap ada kemungkinan setelah 3 tahun harga jual bisa lebih bagus lagi sehingga tidak bisa menjadi dasar harus dijual cepat2 dan menyalahi wasiat.

Untuk poin 3 tahun, menurut Donald karena pemahaman Florence yang kurang tepat, dikira setelah 3 tahun akan bebas pajak.
Kenyataannya, jika dijual sebelum 3 tahun juga tetap bebas pajak.

Atas dasar pertimbangan di atas,
permohonan agar wasiat bisa dibatalkan pengadilan DITOLAK.

Mengenai ketentuan biaya hukum dan lainnya, akan disidangkan lebih lanjut.

Referensi Kasus: https://elitigation.sg/gd/gd/2023_SGHC_347/pdf

Bagaimana menurut anda?
Silakan share dalam komentar ya

SEMOGA HARI ANDA MENYENANGKAN

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui