Kasus Hukum di 🇸🇬
Penggugat : Pelaksana wasiat – DFS.
Tergugat : National University Hospital Systems Fund Limited (NUHSF).
Objek : Properti senilai SGD8 juta (Rp94 M) kepada yayasan tidak sah karena sudah ganti nama.
Seperti apa ceritanya?
Apa keputusan pengadilan ?

Dalam wasiat yang dibuat LSK tahun 2006, poin penting sebagai berikut :
- Rumah tidak boleh dijual selama istri LSK masih hidup.
- Wali amanat (Trustess) mengizinkan rumah ditempati istri bebas sewa.
- Setelah istri LSK meninggal, maka rumah dapat dijual dan diberikan sebagai Hadiah kepada National University Hospital Endowment Fund (NUHEF).
- Nama penyumbang tidak disebut, cukup dituliskan “In Memory of LSK”.

LSK meninggal Maret 2018. Istrinya meninggal Maret 2020
Ketika wali amanat menjalankan wasiat LSK dan menghubungi National University Hospital System, timbul masalah. National University Hospital Endowment Fund (NUHEF) terdaftar sebagai Yayasan pada 1986. Kemudian September 2006, berubah menjadi NUH Patientcare Charity Fund” (NUHPCF).
Wasiat dibuat November 2006 ke NUHEF. Pada Mei 2012, dibentuk “NUHS Fund Limited” (NUHSF). Kemudian seluruh aset NUHPCF dipindahkan ke NUHSF pada Agustus 2012. NUHEF dan NUHPCF dibubarkan Desember 2012.
Wasiat tertulis ke NUHEF.
Tapi namanya berubah dari NUHEF – NUHPCF – NUHSF.
Pelaksana wasiat DFS adalah pihak penggugat, merasa perubahan nama menyebabkan isi wasiat tidak bisa dijalankan sehingga harusnya masuk dalam daftar harta yang diberikan ke ahli waris.
DFS adalah “mantan” menantu dari LSK, satu-satunya yang masih hidup dalam daftar wasiat.

Dalam pengadilan, pembelaan NUHSF:
- Yayasan yang bertujuan sosial berbeda dengan Badan hukum yang berorientasi profit. Untuk itu, hadiah bertujuan sosial seharusnya tidak berakhir ketika lembaga penerimanya bubar.
- Kegiatan sosial NUHEF dan NUHPCF masih dilanjutkan NUHSF.
- Terdapat audit laporan keuangan tentang penyerahan aset dari NUHEF dan NUHPCF ke NUHSF untuk melanjutkan kegiatan sosialnya. jadi NUHSF adalah ahli waris dari NUHEF dan NUHPCF.
Untuk itu NUHSF berhak atas hadiah dari wasiat LSK tersebut
Versi DFS selaku penggugat :
- Dalam wasiat hanya disebut “Hadiah” ke yayasan, bukan hadiah untuk sosial. Sehingga tidak bisa dianggap pemberian hadiah itu untuk tujuan sosial.
- NUHEF dan NUHPCF secara sukarela membubarkan diri di 2012, sehingga seharusnya klausul hadiah batal.
Pertimbangan Pengadilan :
- Jika suatu yayasan dengan tujuan sosial tertentu dibubarkan, hadiah ke yayasan tersebut tidak batal jika ada yayasan baru dengan tujuan sama dibentuk. Hadiah akan batal jika pemberian dilakukan dengan tujuan yang sangat spesifik. Menurut penilaian, hadiah yang diberikan LSK adalah untuk tujuan sosial yang tidak spesifik.
- NUHFS adalah NUHEF dan NUHPCF yang berubah nama dan merupakan yayasan sosial yang masih meneruskan kegiatan sosialnya.
Untuk itu diputuskan Hadiah tetap diberikan ke NUHFS

DFS selaku penggugat menerima keputusan ini karena dianggap fair.
Sebelumnya telah ada kesepakatan antara DFS dengan NUHFS, apapun keputusan pengadilan, seluruh biaya hukum terkait akan dibebankan dari dana hasil penjualan rumah.
Menurut saya, DFS selaku penggugat juga “belum tentu” berniat untuk menguasai harta warisan.
Bisa saja dia mau memastikan bahwa pemberian ini tidak melanggar hukum dan wasiat karena kenyataannya, nama yayasan berbeda dengan tulisan di wasiat.
SILAHKAN JIKA ADA KOMENTAR

Tinggalkan komentar