Dalam suatu forum edukasi, ada pertanyaan
“Bagaimana cara mengelola keuangan bagi pasangan suami istri yang sama2 kerja?”

Langkah pertama dalam mengelola keuangan suami istri menurut saya adalah NPWP digabung dulu.

Mengapa harus digabung, apa saja manfaatnya?

Kunci dari pengelolaan keuangan bagi pasangan suami istri adalah komunikasi.
Artinya suami dan istri saling mengetahui berapa penghasilan, harta, dan hutang pasangannya dengan lengkap. Tanpa itu, tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Ibarat pakai Waze tapi tidak tahu tujuan kemana.

Cara yang paling valid untuk saling mengetahui penghasilan, harta, dan utang adalah berdasarkan laporan di SPT. Sebab SPT adalah dokumen resmi perpajakan berisi ketiga hal di atas. Dengan terbuka soal SPT masing-masing, komunikasi sudah jalan dengan dukungan dokumen yang valid.

Ketika sudah menikah, tergantung suami dan istri, terdapat pilihan untuk menggabungkan NPWP atau tetap sendiri. Untuk menggabung, maka suami dan istri bawa KTP, NPWP, Buku Nikah, dan Kartu Keluarga ke kantor pajak. NPWP lama dihapus, diganti NPWP baru dengan nama Suami / Istri.
Biasanya nomornya tetap pakai NPWP Suami, cuma namanya saja ditambahkan Istri.
Selanjutnya Istri menggunakan NPWP Suami / Istri ini untuk diberikan ke HRD tempat kerjanya untuk kepentingan pemotongan Pph penghasilan.

Pada saat lapor SPT, kira-kira teknis sebagai berikut:

Pertanyaan no 2 dijawab Tidak.
Maksudnya suami istri tidak memilih MT (Melaporkan Terpisah) atau Pisah Harta (PH).
Jika sudah bercerai, baru pakai HB (Hidup Berpisah).
Kalau isinya dengan Form, centang statusnya KK (Kepala Keluarga).

Menikah –> KK, MT, PH
Bercerai –> HB

KK adalah yang pajaknya paling efisien secara perpajakan karena atas penghasilan istri menjadi pajak final.
Pada pertanyaan no 7, pilih Y dan pilih no 13.

Cara isinya misalkan istri bekerja di kantor dan mendapat gaji bulanan Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun.

Istri mendapatkan Bukti Potong pajak dengan nominal pemotongan Rp 3.900.000 sesuai dengan perhitungan di bawah ini.

Maka pengisiannya sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Rp 120 juta dari istri ini TIDAK akan membuat suami Kurang Bayar.
Karena jika NPWP digabung, maka Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja dianggap sudah Final.

Penghasilan kena pajak final itu sama seperti sewa properti, jual saham, kupon obligasi, dan bunga deposito.
Waktu diterima sudah dipotong pajak, sehingga tidak ada lagi kewajiban pajaknya.
Selanjutnya di bagian Harta dan Kewajiban, tinggal tambahkan Atas Nama Suami / Istri saja.

Dengan demikian, dalam 1 SPT lengkap ada :
1. Penghasilan Suami
2. Penghasilan Istri
3. Harta Suami
4. Harta Istri
5. Utang Suami
6. Utang Istri

Tinggal suami istri rembukan, siapa pegang pin, ATM, buku rekening, dan alokasi pengeluaran.
Cek tiap tahun, harta nambah atau tidak.

Bagaimana jika NPWP tidak digabung ?
Maka pilihnya adalah MT atau PH di langkah no 12 ini.

Misalkan penghasilan suami Rp 120 juta sudah dipotong Rp 3.9 juta.
Penghasilan istri Rp 120 juta, sama-sama sudah dipotong Rp 3.9 juta juga.

Namun saat mau menyelesaikan, biasanya shock.

Dalam kasus di atas, Penghasilan Gabungan suami istri Rp 120 juta + Rp 120 juta = Rp 240 juta.
Sudah dipotong masing-masing Rp 3.9 juta x 2 = Rp 7.8 juta.
Sesuai hitungan, Rp 240 juta setahun kena pajak Rp 21.225.000.
Baru bayar Rp 7.8 juta sehingga KURANG BAYAR Rp 13.425.000.

Beberapa orang yang saya tahu, ketika input angka ini dan pas lihat kurang bayar cukup besar, bagian ini dikosongkan lagi.
Pada dasarnya pajak itu self assesment, sekarang memang sesuai laporan.
Tapi suatu saat kalau diperiksa, bisa saja bermasalah.

Oh ya bagian awal waktu isi SPT via DJP Online bagi yang tetap memilih MT atau PH maka seperti ini ya.

Bagaimana dengan perjanjian pra nikah?
Jika ada prenup ini, maka statusnya adalah PH (Pisah Harta).

Perjanjian ini membuat harta yang dimiliki suami dan istri sebelum perkawinannya tetap milik masing-masing. Hanya harta yang diperoleh setelah pernikahan yang jadi Harta Bersama.

Berkaca pada kasus artis yang suaminya terlibat hukum belakangan ini, biasanya para pesohor dan pengusaha besar waktu menikah membuat perjanjian ini.
Tujuannya bukan sekadar pajak, tapi juga perlindungan ke pasangan jika ada kasus kebangkrutan atau hukum.

Namun setiap tahunnya, jika suami dan istri sama-sama bekerja, maka kurang bayar pajak penghasilan tiap tahun bisa cukup tinggi.
Apalagi jika keduanya sama-sama berpenghasilan besar.

Demikian tentang manfaat NPWP Suami Istri digabung, semoga bermanfaat

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui