Kasus Hukum di 🇸🇬
Suami Istri – 4 orang anak.
Setelah suami 🪦, warisan senilai SGD 4 juta (Rp 48 M) menjadi sengketa karena tersimpan dalam rekening OR.
Menurut anak yang dalam rekening OR, itu otomatis jadi miliknya.
Yang lain bilang itu harusnya warisan.

Suami – Dokter Kho
Istrinya bernama Evelyn
Pensiun di usia 65 tahun
Seluruh tabungan hasil kerja keras seumur hidupnya disimpang dalam tabungan dan deposito. Kho sangat terpelajar, fasih bahasa Inggris, amat terencana, dan menyayangi keluarganya.
Kho dan Evelyn ada 4 anak:
– Khaterine (No 4)
– Joyce (no 3)
Yang menjadi penggugat.
– Patricia (No 2)
– Jin (No 1)
Kedua anak ini bersama ibunya, Evelyn menjadi tergugat.
Mereka jugalah yang saling menggugat di pengadilan.
Cerita bermula Agustus 2012 , waktu Kho membuat wasiat
- Setelah Kho meninggal, istrinya boleh tinggal di rumah dia sepanjang membiayai sendiri.
- Jika Istri pindah keluar atas inisiasit sendiri, maka rumah dijual dengan porsi 20% rata untuk istri dan 4 anak.
- Rumah tersebut bukan bagian dari harta warisan yang diatur lebih lanjut pasal berikutnya.
- Seluruh harta warisan (selain rumah) akan dibagi ke 4 anak dengan porsi yang sama yaitu Jin, Patricia, Joyce, dan Katherine.

Harta warisan: Saham, Deposito, Kas, Mobil, dan Tabungan.
Dr Kho sangat teliti.
Bahkan dia merinci seluruh harta dengan teliti sampai dengan nomor akun dan sertifikat depositonya, dimana porsi paling besar adalah deposito di Bank UOB dengan saldo SGD 4,080,000 (Rp 48 M). Sampai uang tunai yang ada di laci meja rumahnya.

Oktober 2019 Dr Kho terdeteksi menderita kanker liver.
November 2019, Dr Kho mengajak Istrinya Evelyn dan No 2 Patricia ke Bank UOB untuk mengurus pergantian nama akun.
Menurut Evelyn dan Patricia yang menjadi tergugat, Kho meminta agar nama akun diganti menjadi OR bertiga
Petugas bank yang menjelaskan ada 2 macam rekening OR.
Joint Alternate : salah satu orang sudah bisa tanda tangan.
Joint All : harus semua tanda tangan.
Dr Kho mengkonfirmasi dia maunya Joint Alternate. Artinya Kho, Evelyn, atau Patricia sudah bisa tanda tangan.
Ketentuan rekening Joint jika salah satunya meninggal sebagai berikut:
Jika salah satu pemilik joint account meninggal, maka pemilik yang masih hidup menjadi pemilik dan bisa transaksi. Namun pihak bank dapat melakukan tindakan yang diperlukan dengan bayar ke pengadilan.

Bulan yang sama, Kho juga melakukan perubahan terhadap isi wasiatnya terkait rumah. Ada 3 poin:
- Setelah dia meninggal, maka Patricia atau keluarganya akan menjadi wali amanat dari rumah tersebut.
- Rumah dijual menggunakan harga rata-rata dari 3 bank terkemuka di Singapore.
- Rumah baru boleh dijual:
- 6 tahun setelah Kho meninggal.
- 3 tahun setelah Evelyn meninggal atau atas inisiatifnya sendiri pindah dari rumah tersebut.
Selain itu, dia mengkoreksi deposito SGD 4.080.000 menjadi SGD 4 juta, karena SGD 80.000 dihadiahkan ke istrinya.
9 Januari 2021, Kho terpeleset di rumah dan dimasukkan ke rumah sakit.
21 Januari 2021, Kho dinyatakan meninggal dunia.
Setelah itu proses pembacaan wasiat dan pembagian warisan dilakukan.
Disinilah masalah bermula, Patricia berbeda pendapat dengan kakak adiknya.
Menurut Patricia :
1. Dengan perubahan nama ke Joint Account, Kho bermaksud memberikan uang kepada dia dan ibunya Evelyn.
2. Ketentuan Joint Account dari Bank menjadi bukti tambahan.
3. Patricia anak favorit Kho dan yang merawat kedua orang tua di masa pensiunnya.
Menurut saudara-saudara yang menggugat :
1. Ketentuan dari warisan jelas menyatakan bahwa Dr Kho ingin memberikan warisan dalam porsi yang sama ke semua anaknya.
2. Untuk itu, ketentuan survivorship (yang hidup mewarisi joint account) pada akun perbankan seharusnya tidak berlaku.
Mengapa ibunya Evelyn ikut digugat?
Karena uang di rekening tersebut telah dikeluarkan oleh Patricia dan Evelyn dipindahkan ke akun lain atas nama mereka.
Sebelum meninggal, ada penarikan SGD 180.000++ (Rp 3.6 M) oleh Dr Kho dan Patricia untuk antisipasi biaya pengobatan kanker.

Pertimbangan pengadilan:
- Apakah Dr Kho waktu mengubah dari single name menjadi joint account, berniat menghadiahkan ke Patricia?
Dari timeline, dimana Kho melakukan perubahan akun dari Single menjadi OR, kemudian melakukan perubahan wasiat dimana ahli waris masih sama.
Yang diubah hanya wali amanat / eksekutor dari yang tadinya 3 anak perempuan menjadi 2 saja. Tapi tidak menghilangkan hak warisan anak tersebut. Pengadilan berpendapat bahwa Kho masih berniat mewariskan harta ke semua anaknya. Pergantian nama tidak mengubah isi dari warisan. - Apakah ketentuan Survivorship perbankan lebih tinggi dari warisan?
Menurut pengadilan, Survivorship tidak mencerminkan kondisi pikiran Dr Kho, dimana 11 hari setelah joint account, dia segera melakukan revisi warisan. Artinya Kho mengganggap itu masih uangnya untuk diwariskan.
Tujuan dari rekening OR mungkin suatu saat jika dia dalam kondisi tidak bisa tanda tangan, keluarganya dapat menggantikan dia sehingga memudahkan untuk penarikan dana tersebut. Hal ini sangat umum, kalangan orang kaya Indonesia di Singapore biasanya selalu rekening joint account.
Atas pertimbangan di atas dan hal lain dalam persidangan, pengadilan memutuskan:
- Agar Patricia dan Evelyn mengembalikan uang ke rekening OR sesuai nominal pada waktu Dr Kho meninggal + bunga jika ada.
- Agar Patricia melaksanakan sesuai isi wasiat setelah pengembalian tersebut.
Referensi Kasus: https://t.co/qMOC3ssTkf
Apakah menurut anda putusan ini adil?
Mohon sampaikan pendapat anda ya.
Happy long weekend

Tinggalkan komentar