Kasus hukum di 🇸🇬
Penggugat:
Bapak, berusia 90 tahun saat gugatan diajukan.
Bernama Kim Toon (KT)
Tergugat:
Anak perempuan paling bungsu,
bernama Hwee Hoon (HH)
Objek:
4 properti senilai SGD 11.6 juta (Rp 139 M) menurut KT diklaim
secara sepihak oleh HH.
Seperti apa ceritanya?
Apa putusannya?

KT dan istrinya Wong punya 6 anak, 4 anak perempuan dan 2 anak laki-laki.
HH paling bungsu dan satu-satunya yang bekerja untuk KT sejak lulus kuliah.
Istrinya meninggal di Maret 2021 Wasiat dari istrinya ini juga menjadi salah satu konflik keluarga.
sejak umur 16, KT bekerja mulai buruh serabutan hingga koki.
Tahun 1964 waktu berumur 30 tahun dia dan adiknya buka usaha bidang konstruksi, kemudian tahun 1982 mereka memulai bisnis beli sewa jual gudang.
Tahun 1993, mereka sepakat Adik KT pegang konstruksi KT pegang pergudangan.
HH yang menjadi tergugat, waktu itu baru lulus kuliah dan berumur 23 tahun, diangkat sebagai direktur di bisnis gudang.
Semua anak-anaknya KT juga diberikan jabatan direktur di perusahaannya dengan anak laki-laki ke 5 sebagai CEO.
Tapi yang mengendalikan dan menjalankan tetap KT.
Bisnis gudang ini sangat sukses dan menghasilkan jutaan SGD tiap tahunnya.
Istrinya, Wong memiliki saham 30%, setelah meninggal 2021 dibagikan kepada anak-anaknya sehingga kepemilikan menjadi:
KT 28.5%
HH 11.5% 5
kakak adik masing-masing 10%
2 menantu perempuan masing-masing 5%
HH jabatan Direktur, tapi perannya lebih personal asisten bapaknya.
4 unit properti sengketa :
– Boon Lay A beli Mei 2004 SGD 1.050.000 KPR
– Jurong B beli Mei 2004 SGD 1.25 juta KPR
– Dalhouse C beli Agustus 2018 SGD 4 juta Cash
– Jurong D beli Maret 2018 SGD 5.3 juta Cash
Semua properti pada waktu dibeli atas nama Joint Account KT dan HH.
A dan B menggunakan KPR atas nama Joint Account Bank KT dan HH.
Pembayaran kas juga berasal dari rekening Joint Account KT dan HH.
Ada 2 unit tambahan lagi, tapi sudah dijual dan uangnya masuk ke Joint Account.
Masalah bermula ketika KT mau menjual properti tersebut untuk memberikan hadiah properti baru bagi Cucu dari anak laki laki no 5.
HH menolak, klaim bahwa 4 properti itu adalah hadiah dan sudah jadi miliknya.
KT menggugat ke pengadilan untuk mengambil alih 4 properti tersebut.

Pertimbangan pengadilan
- Apakah KT tidak tahu semua properti atas nama Joint Account?
KT tidak sekolah, tidak bisa baca tulis, dan selama persidangan menggunakan bahasa Hokkien. Menurut KT, dia sendiri yang survei dan memutuskan untuk beli, administrasi diserahkan ke HH. KT tidak membantah ketika HH menyarankan untuk pembayaran menggunakan fasilitas KPR. Waktu itu usia KT sudah hampir 70, dan tidak bisa mengajukan KPR, sehingga oleh HH diproses menggunakan Joint Account sekalian di nama properti juga. KT baru menyadari itu waktu mau dijual. - Apakah KT tidak memperhatikan dokumen propertinya?
KT hanya bisa menulis nama dia sendiri dan tidak bisa Bahasa Inggris sama sekali. Dokumen properti ditandatangani sekali saja, dia juga tidak bisa membaca dan mengerti bahasa Inggris sehingga hanya disimpan saja. - Apakah ada transaksi serupa selain 6 properti (termasuk 2 sudah dijual)?
Rupanya selama 20an tahun terakhir, KT banyak membantu anak2nya termasuk HH membeli rumah sendiri dengan nama Single Name. Bahkan atas nama HH saja sudah ada 5 properti dengan 3 sudah dijual untung.
Hal ini bertentangan dengan klaim HH bahwa keempat rumah tersebut adalah Hadiah. Jika benar hadiah, kenapa dari awal tidak single name saja langsung atas nama anak seperti yang sudah pernah dilakukan? Bahkan saksi HH yang juga masih anak KT, juga punya rumah atas nama OR dgn KT. - Apakah HH membiayai pembelian properti tersebut?
Sumber dana rekening Joint Account tersebut berasal dari setoran bapak, hasil jual beli, dan transfer rekening joint account di bank lain. Tapi HH tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah menyetor ke rekening joint account tersebut. - Bagaimana hubungan antar keluarga?
Nah ini menarik, pada saat kasus ini berlangsung, anak no 5 dan menantu dari anak no 1 menjadi saksi KT. Kakak adik yang lain termasuk anak no 1, menjadi saksi bagi HH dengan kesaksian copy paste bahwa itu rumah dihadiahkan oleh KT ke HH.
Bahkan karena kepemilikan no 5 sebesar 10% dan KT 28.5% kurang dari 50% setelah Wong meninggal, anak2 dan menantu melakukan RUPS dan menghapus KT dan no 5 dari direktur dan tanda tangan akses akun perbankan.
Sudah seperti Steve Jobs yang diberhentikan dari perusahaan dia sendiri. - Apakah KT mengendalikan akun properti dan rekening bank joint account?
Ya, karena dari 6 unit, 2 sudah dijual dan semua atas instruksi KT 2020. KT baru ngeh rekening OR juga dipakai untuk terima sewa, dia minta ditutup dan pindah ke rekening single KT, hal ini dijalankan HH. - Pada proses tanya jawab di Pengadilan, meski KT berhadapan dengan tergugat dan saksi yang anaknya sendiri, dia berbicara terus terang dan memberikan bukti tanpa menyudutkan anaknya.
Sementara HH banyak menghindari jawab langsung dan dengan saksi saudaranya hanya mengulang-ulang saja.
Putusan Pengadilan
- KT adalah pemilik dan pengendali keempat properti.
- HH hanya sebagai wali amanat (trust) saja
- Oleh karena itu, jika KT ingin menjual, maka harus dilaksanakan oleh HH selaku pelaksana amanat.
Gugatan KT dimenangkan oleh pengadilan
Menurut hakim, dengan nama gabungan dan asas survivorship, maka ketika KT meninggal, rumah otomatis milik HH. Hanya saja keinginan KT menjual rumah menggagalkan rencana tersebut. Meski sudah mapan dan bapaknya sudah banyak bantu, ternyata kerakusan bisa merusak hubungan keluarga.
Lebih lengkap pertimbangan dan putusan bisa dibaca:
https://t.co/60R5NPgZoB
Bagaimana menurut anda?
Apakah putasan cukup adil?
Sampaikan di kolom reply dan komentar ya
HAVE A NICE DAY

Tinggalkan komentar