Kasus Hukum di 🇸🇬

Penggugat:
Anak umur 22 tahun
Tergugat:
Bapak
Objek:
Anak mau kuliah ke luar negeri, bapak menolak.

Anak menang di pengadilan pertama tahun 2019, Bapak banding di tahun 2020.

Seperti apa ceritanya?
Apa putusan di pengadilan Banding?


Anak dan Bapak ini adalah broken home family. Bapak dan Ibu bercerai waktu anak masih berumur 8 tahun. Setelah itu Bapak menikah lagi dengan Janda 2 anak yang sudah dewasa. Sesuai dengan kesepakatan dalam perceraian, anak ikut Ibu, dan bapak tidak ada kewajiban nafkah.

Anak lulus Diploma Politeknik IPK 1.89 dari 4. Nilai ini membuatnya sulit diterima di universitas lokal 🇸🇬. Anak ingin lanjut kuliah dan memilih Kanada 🇨🇦 jurusan Bachelor of Arts in Comparative Literature dengan 2 tahun persiapan Columbia College dan 2 tahun di Universitas Alberta.

Anak meminta kepada Bapak untuk membiayai kuliah di luar negerinya, si Bapak setuju, dia minta info lengkap mengenai jurusan dan biayanya. Anak memberikan surat penerimaan dari Columbia College, biaya, transkrip IPK dan KTP dari anaknya. Setelah itu bapaknya ga bisa dihubungi. Akibatnya Anak tidak bisa mengikuti perkuliahan yang dimulai September 2018. Karena inilah, Anak menggugat Bapaknya di Pengadilan.

Ketika sidang, hakim mengkonfirmasi:

1. Mengapa Bapaknya tidak mau membayar padahal sudah janji?
Menurut versi Bapak, Anak mau keluar negeri bukan kuliah tapi menghindari wajib militer dan penyuka sesama jenis. Bapak tidak terima jika uangnya digunakan untuk hal seperti itu.
Maunya Bapak, perbaiki nilai saja dan coba lagi di Universitas di 🇸🇬.
2. Apakah bapaknya sanggup untuk bayar?
Berdasarkan laporan pajak, gaji bulanan Bapak adalah sekitar SGD 2000 per bulan, tapi dia juga punya penghasilan sebagai Direktur di beberapa perusahaan jadi sanggup.

Argumentasi Anak:

– Nilainya kurang baik sehingga ditolak masuk ke universitas dalam negeri.
– Dengan melanjutkan pendidikan,dia berpeluang untuk dapat masa depan yang lebih baik.

Anak mengatakan bahwa tujuannya memang untuk belajar lagi.

Putusan Pengadilan:

  1. Berdasarkan Women Charter (semacam UU Perempuan dan Anak), meski >21 tahun, masih ada kewajiban orang tua untuk tanggung jawab terhadap biaya anak.
  2. Bapak sudah pernah mengiyakan.
  3. Status cerai sehingga Ibu juga punya tanggung jawab

Biaya kuliah ditanggung Bapak 60% dan Ibu 40%. Ibunya berprofesi sebagai guru les dan berusia 56 tahun saat kasus berlangsung.

Bapak tidak puas dan mengajukan Banding. Selama proses banding berlangsung, Bapak sudah memberikan sebagian uang sebesar SGD 3.000 (Rp 36 juta).

Di level Banding, hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

  1. Apakah nilai yang diajukan itu wajar?
    4 tahun kuliah di 🇨🇦 bisa mencapai SGD 155rb++ (Rp 1.8 M) belum biaya hidup. Menurut Bapak, terdapat 6 Universitas Lokal dengan jurusan yang sama dengan biaya 50-80% lebih murah.
  2. Apakah Bapak mampu bayar?
    Di laporan pajak, memang penghasilan sekitar SGD 2000, sehingga meski 60%, cukup berat. Diketahui Bapak punya sekitar hampir SGD 400rb (Rp 4.8 M) di tabungan dan SGD 150rb (Rp 1.8M) di Dana Pensiun, sebagian uang dipakai untuk lunasin KPR.
    Bapak juga sudah menikah lagi dan punya keluarga sendiri untuk dihidupi.
  3. Bapak dan Ibu sudah bercerai dengan Anak ikut ke Ibu.
    Seharusnya yang bertanggung jawab untuk biaya ke luar negeri ini, adalah Ibunya. Meski demikian, Bapak tetap menjalankan putusan pengadilan.

Keputusan Hakim Banding:

Tanggung jawab orang tua terhadap anak memang ada, tapi itu tidak berarti mencakup semua biaya, apalagi biaya yang tidak masuk akal besarnya.
Anak sudah lulus Diploma dan berusia > 21 tahun, maka jika dia mau kuliah di manapun, silakan tapi bayar sendiri.
Anak memang bisa minta ke Orang tua untuk biaya pendidikan, tapi Orang tua tidak berkewajiban untuk membantu seluruhnya. Cukup sesuai kemampuan saja

Keputusannya Banding Bapak diterima. Uang SGD 3000 yang sudah dibayar, tidak perlu dikembalikan.
Saat banding berlangsung dan diputuskan, Anak menggunakan kuasa hukum karena sudah di 🇨🇦.

Bagaimana menurut anda?
Apakah putusan ini sudah adil?

Sampaikan di komentar ya

Have a nice day

Referensi:
https://elitigation.sg/gd/gd/2020_SGHCF_8/pdf
https://straitstimes.com/singapore/courts-crime/man-wins-appeal-against-court-order-to-pay-60-of-adult-sons-overseas-degree
https://sg.news.yahoo.com/son-gets-court-order-for-father-to-pay-60-of-overseas-tertiary-education-105753500.html

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Rudiyanto
  2. avatar amedenthusiast
  3. avatar Rudiyanto
  4. avatar Hardi P
  5. avatar Rudiyanto