Sebagai informasi, sejak Single Investor Identification (SID) berlaku, pembukaan rekening gabungan untuk reksa dana sudah tidak diperbolehkan.

Mengapa?
Dan apakah ada solusinya ?

Rekening Gabungan memiliki banyak kegunaan. Misalkan:

  • Anak belum punya KTP, jadi ikut KTP orang tua.
  • Anak belum bisa kelola uang, jadi nanti setelah dewasa, dana sudah ada dana investasi.
  • Orang tua sudah usia senja / sakit, takut nanti susah mau tanda tangan.

Biasanya rekening gabungan diperbolehkan untuk keluarga dengan dokumen pendukung. Ada juga yang mau pakai rekening gabungan walaupun bukan keluarga. Seperti rekanan bisnis, teman baik, uang arisan dan sebagainya. Tapi hal ini amat berisiko, keluarga aja bisa sengketa apalagi bukan.

Praktek rekening gabungan ini dulu masih banyak, namun sejak berlakunya POJK Perilaku Manajer Investasi mulai dibatasi.
Di pasal 38 diatur bahwa Manajer Investasi wajib menyediakan Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau sering dikenal dengan nama Single Investor Identification SID.

Kemudian terkait administrasi SID dan transaksi lainnya dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI kemudian mengembangkan program S-Invest yang digunakan oleh industri reksa dana saat ini.

Melalui peraturan pelaksananya, definisi SID: Kode Tunggal dan Khusus. Supaya setiap orang itu Tunggal dan Khusus, maka yg dijadikan sebagai acuan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK pada nomor KTP sudah pasti hanya ada 1 saja. Sekarang, anak baru lahir juga sudah punya NIK.

Kata Tunggal dan Unik inilah yg membuat rekening gabungan tidak diperbolehkan. Sebab kalau ada 2 nama, berarti ada 2 NIK dalam rekening tersebut. Dalam hal ini tidak sesuai dengan definisi SID. Sejak beberapa tahun terakhir KSEI terus melakukan penertiban rekening.

Yang terlanjur ada AND, OR, QQ diminta untuk menjadi 1 nama. Bebas pertama / kedua. Bagi yang tidak mau, status rekening akan terblokir sehingga tidak bisa beli, jual, atau switch. Penertiban ini bertahap, tidak sekaligus. Yang masih bisa transaksi, belum sampai saja, bukan berarti lolos.

Sebenarnya SID secara pajak itu bagus. Kalau rekening gabungan, nanti kasihan yang kena periksa pajak. Sebab uang orang lain dianggap punya dia juga.

Apakah ada solusi jika tetap mau buat rekening untuk masalah-masalah di atas? Bisa membuat rekening kedua, ketiga dan selanjutnya.

Di @reksadana_panin , 1 SID boleh > 1 rekening / Customer Identification File (CIF) yang sifatnya pengajuan.

Misalnya nama Rudiyanto CIF 1001, boleh buat lagi 1002. Bisa untuk reinvestasi dividen, anak dengan dokumen pendukung atau keperluan lainnya.

Demikian, semoga hari anda menyenangkan

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui