Di Kontan edisi 25 Juli 2024, ada berita bahwa India akan melakukan perubahan signifikan pada aturan perpajakannya.

Salah satunya adalah menaikkan pajak investasi saham hingga 20%!!!

Bagaimana dengan Indonesia?
Apakah juga akan bernasib sama?

Bursa Saham India memang fenomenal 5 tahun terakhir ini. Indeks Sensex – IHSGnya versi 🇮🇳 naik 112% dalam 5 tahun terakhir. Naiknya juga mulus seperti grafik BBCA. Jumlah investornya juga sudah 160 juta, vs Indonesia yang targetnya 20 juta.

Pada berita Kontan:
disebutkan Pajak untuk saham yang dimiliki investor kurang dari 1 tahun menjadi 20% dan lebih dari 1 tahun menjadi 12.5% dari sebelumnya sama 10%. Kemudian untuk pajak transaksi untuk opsi saham menjadi 0.1% dan kontrak berjangka menjadi 0.2%.

Batas capital gain bebas pajak dari INR 100.000 Rupee (Rp 19.4 juta) menjadi INR 125.000 Rupee (Rp 24.25 juta). Lonjakan tinggi pada transaksi derivatif (opsi saham dan kontrak berjangka) menimbulkan kekhawatiran investor spekulasi (baca: berjudi) secara berlebihan.

Apakah investor pasar modal 🇮🇩 perlu khawatir akan fenomena di atas?
Ada perbedaan yang signifikan pada sistem pajak penghasilan dimana atas investasi saham :
🇮🇳 kena 12.5% – 20% dari Capital Gain
🇮🇩 kena 0.1% dari Penjualan

Contoh beli saham Rp 100 juta, jual Rp 120 juta.

🇮🇳
Untung Rp 20 juta, asumsi hold 3 bulan kena 20% = Rp 4 juta Asumsi keuntungan secara akumulatif sudah di atas Rp 24.25 juta (setara INR 125.000 atau 1,25 Lakh).

🇮🇩
Jual Rp 120 juta, tanpa ketentuan waktu, kena 0.1% = Rp 120rb

Jika Rugi?

🇮🇳
Atas kerugian bisa di carry forward ke depan dan mengurangi pajak keuntungan dengan batasan.
Kerugian <1 thn dgn keuntungan <1 thn, kerugian >1 thn dgn keuntungan >1 thn.

🇮🇩
Beli Rp100 juta, jual Rp80 juta.
Pajak 0.1% x Rp80 juta = Rp80.000

https://cleartax.in/s/taxation-on-income-earned-from-selling-shares

Bagaimana dengan dividen?

🇮🇳
Pajak 10% dari dividen lebih dari INR 5000 (Rp 980.000) dan bisa dikurangi dengan biaya bunga jika investasi saham menggunakan pinjaman maksimal 20%.
Misal Dividen Rp 100 juta.
Bunga pinjaman saham Rp 10 juta.
Pajak 10% x (Rp 100-10) juta = Rp 9 juta.

🇮🇩 atas dividen.
Jika investor lakukan Reinvestasi dan pelaporan selama 3 tahun 0%.
Jika tidak mau reinvestasi dan pelaporan, maka 10% dengan pembayaran di tanggal 15 bulan berikutnya.
Contoh dividen Rp 100 juta, pajak 10% = Rp 10 juta.

Dari perbandingan di atas, menurut saya perpajakan untuk investasi saham di 🇮🇩 jauh lebih murah dan simple dibandingkan 🇮🇳.
Aturan ini juga sudah konsisten dari dulu bahkan sejak UU Cipta Kerja, dividen yang kena pajak 10% bisa jadi 0% dengan syarat pelaporan dan reinvestasi.

Perpajakan saham yang menganut asas progresif seperti 🇮🇳 dan juga 🇺🇸 yang lebih rumit lagi karena menggabungkan pendapatan lain-lain juga, menciptakan fenomena anomali pasar.

Contoh January Effect.
Kalau investor 🇮🇩 mengira January effect itu harga naik karena bulan Januari awal tahun.

Padahal itu asal mulanya adalah investor sengaja jual rugi di akhir tahun biar pajaknya kecil, kemudian beli balik di Januari sehingga harga sahamnya naik.
Kalau di 🇮🇩, konsep sengaja jual saham tbk rugi untuk hemat pajak itu ga masuk karena cara hitung pajak kita tidak demikian.

Selama berkarir dari tahun 2005 sampai sekarang, saya lihat peraturan perpajakan di 🇮🇩 cukup berpihak pada pasar modal.
– Saham final 0.1%
– Dividen saham 0% (dari 10%)
– Kupon dan Capital Gain obligasi final 10% (dari 15%)
– Reksa Dana Bukan Objek Pajak

Pelaporan juga sederhana.

Terkait meski bukan pasar modal adalah Hibah dan Warisan bukan objek pajak sepanjang sesuai ketentuan. Hal ini menjadi nilai tambah untuk investasi di pasar modal Indonesia dibandingkan negara lain dan semoga ke depannya semakin kompetitif.

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui