Kasus hukum 🇸🇬

Penggugat Anak ke 4 profesi Guru berumur 50an.
Tergugat Anak ke 1 profesi Pengusaha berumur 60an.
Keduanya adalah kakak adik dari 14 bersaudara.

Objek rumah peninggalan orang tua yang wasiat atas pembagian rumah tersebut ada 3 versi, versi mana yang dipakai?

Bapak dari 14 anak tersebut berbisnis di bidang pencucian dan daur ulang drum minyak. Dalam menjalankan bisnis, bapak dibantu 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki termasuk si anak laki-laki nomer 1. Istrinya seorang ibu rumah tangga. Mereka semua tinggal bersama di rumah sebutlah A.

Tahun 1980an, Bapak membeli 1 unit rumah baru sebutlah B atas nama anak nomer 1. Menurut nomer 3, rumah itu milik bersama, bukan nomer 1. Oleh anak nomer 1, Rumah B dijadikan jaminan kredit, kemudian dibangun ulang menjadi 2 rumah baru, B1 dan B2.

Rumah B1 dijual, kemudian uangnya dipakai untuk bangun ulang rumah A. Rumah A juga dibongkar dan dijadikan 2 unit baru dengan nama A1 dan A2. Waktu renovasi berlangsung, semua keluarga tinggal bersama di B2. Anak nomer 1 ini jago developer dan bisnis jual beli rumah rupanya.

Juni 1993 Bapak meninggal. Kakak adik bersaudara tersebut kemudian bersama-sama merawat ibunya. Tahun 2005, anak nomer 3 datang ke ibunya dan minta rumah A1 untuk dijadikan jaminan kredit. Ibunya merasa tidak nyaman, kemudian anak nomer 1 memberikan saran untuk membuat wasiat saja.

Maret 2005, di hadapan seorang notaris dan 2 saksi dan bertempat rumah anak nomer 1, dibuatlah wasiat versi 1. Seluruh properti diberikan ke anak nomer 1, kemudian 7 anak perempuannya masing-masing mendapat SGD 5.000 (Rp 59.5 juta). Wasiat ini kemudian diketahui anak-anak yang lain. Anak-anak meminta Ibu mengubah wasiat, tapi tidak digubris.

Sejak 2016, kondisi kesehatan Ibu memburuk. Maret 2017, oleh anak nomer 3, Ibu diminta mengikuti Mini Mental State Examination (semacam uji tingkat kesadaran secara mental) dan hasilnya buruk, skornya 14 dari 28. Dokter menyarankan untuk uji penuh, tapi anak nomer 3 malah mengajak ibunya ke kantor hukum untuk membuat Lasting Power Attorney (semacam kuasa ke orang lain untuk mengambil keputusan jika kondisi memburuk) yang kalau di 🇮🇩 disebut Pengampuan dan Warisan Versi 2.

Wasiat nomer 2 dibuat di firma hukum dengan saksi dari perencana waris yang bekerja di firma hukum tersebut. Isinya anak nomer 3 akan mewarisi semua harta peninggalan ibunya. Jika Anak nomer 3 meninggal duluan, maka diwariskan ke anaknya.

Juni 2017, anak nomer 1 membawa ibu untuk medical check up. Disitu ibu “ngaku” kalau dia diminta anak no 3 untuk menandatangani dokumen dan dia merasa tidak nyaman. Kemudian anak nomer 1 membawa ibunya untuk membuat Wasiat versi 3.

Isi wasiat versi 3 dan 1 hanya berbeda di jumlah uang untuk 7 anak perempuan yang dari SGD 5.000 menjadi SGD 10.000 (Rp 119 juta), rumah tetap ke anak nomer 1. Waktu dibawa ke konsultan hukum, pengacaranya melihat ibu sudah berusia hampir 90, jadi dia minta ada pendapat dokter. Tapi sebelum ke dokter, wasiat versi 3 sudah dibuat. Waktu periksa, anehnya malah disarankan sama dokter untuk ke 1 kantor konsultan hukum lagi yang direkomendasikan dokter. Dari konsultan hukum ini, Ibu diberi saran jika takut kehilangan kepemilikan atas A1, kasih saja ke anak nomer 1.

Pada Juni 2017, dibuat surat pengalihan notaris atas kepemilikan ibu di A1 ke anak nomer 1. Dokter menerbitkan sertifikat bahwa kondisi mental ibu memadai untuk mengambil keputusan. Namun pengalihan ini tidak bisa didaftarkan karena sertifikat asli dipegang sama Anak 03.

Tidak menyerah, anak nomer 1 melaporkan kehilangan dan meminta sertifikat pengganti ke Badan Pertahanan setempat. Khawatir akan kehilangan hak atas propertinya, kali ini anak nomer 3 meminta ibunya untuk diperiksa oleh dokter lain. Dari pemeriksaan ini, disimpulkan ibunya gejala pikun. Bahkan gejala pikun ini sudah dari 1 tahun terakhir dengan tingkat menengah parah. Pendapat dokter ini mempengaruhi validitas wasiat versi 2 dan versi 3. Kemudian anak nomer 1 kembali membawa Ibu diperiksa dokter lain, kali ini dokter menggabungkan pendapat dari 2 dokter sebelumya.

Dari Dokter terakhir, disimpulkan bahwa Ibu pada saat diperiksa, memang memiliki kondisi mental yang cukup untuk mengambil keputusan. Waktu mau ditindaklanjuti oleh konsultan Hukum anak nomer 1, tidak jadi karena jika sudah ada sengketa mesti ada gugatan pengadilan. Anak nomer 1 tidak mau.

Desember 2019, Ibu meninggal. Februari 2020, anak nomer 1 menggunakan konsultan hukum untuk melaksanakan Wasiat versi 3. Anak nomer 3 merespon dengan wasiat versi 2 dan mengklaim kepemilikan rumah tersebut. Banyak “drama” keluarga sebelum sampai ke pengadilan. Mulai dari anak nomer 1 yang menjanjikan bahwa 1/2 dari pemilikan rumah Ibu akan dibagi rata ke 7 adik perempuan, kemudian tidak lama direvisi jadi sesuai wasiat versi 3. Wasiat versi 3 diminta oleh anak nomer 3 dan istrinya, pas dikembalikan ternyata basah dan cap jempol Ibu tidak jelas.

Anak nomer 3 dan Istrinya sempat dilaporkan ke polisi gara-gara wasiat basah tersebut. Anak nomer 3 disomasi untuk menyerahkan sertifikat asli rumah, tapi tidak ada respon. Anak nomer 1 menyatakan rumah A1 akan dijual yang dibalas dengan gugatan anak nomer 3 untuk dibatalkan. Kasus lanjut ke pengadilan.

Setelah serangkaian proses pemeriksaan ke pihak terkait yaitu berbagai dokter dan konsultan hukum kedua pihak, hakim memutuskan bahwa Wasiat versi ke 2 dan versi ke 3, tidak sah. Selain penilaian kapasitas mental yang diragukan, wasiatnya sarat kepentingan Anak nomer 1 dan 3.

Anak ke 3 tidak puas dan melakukan banding, tapi keputusan banding tetap menguatkan bahwa yang sah adalah wasiat versi 1. Meski anak ke 3 terlihat “serakah”, upaya anak ke 1 mempertahankan wasiat versi 1 juga dinilai kurang etis bagi hakim. Jadi atas biaya hukum yang biasanya bisa dibebankan ke pihak yang kalah, kali ini ditanggung masing-masing.

Bagaimana menurut anda? Apakah putusan ini adil?

Referensi kasus https://elitigation.sg/gd/gd/2024_SGHCF_28/pdf…

HAVE A NICE DAY

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Rudiyanto
  2. avatar amedenthusiast
  3. avatar Rudiyanto
  4. avatar Hardi P
  5. avatar Rudiyanto