Kasus Hukum 🇸🇬

Penggugat :
Cucu – Julian
Tergugat :
Bapak – Peng On dan Paman – Thomas

Objek :
20% dari warisan Kakek karena ada tulisan diberikan kepada cucu tapi dia tidak dapat

Seperti apa kasusnya?
Apa putusan pengadilan ?

Hubungan Penggugat – Tergugat

Peng On adalah anak Kakek dari istri pertama dan Thomas dari istri kedua. Bagi Julian, Peng On adalah Bapak Kandung dan Thomas adalah Paman 1/2 Kandung. Peng On dan Thomas adalah pelaksana wasiat dan wali amanat dari warisan kakek.

Awal Mula

Januari 1992, Peng On pindah dari 🇯🇵 ke 🇸🇬. Julian dan ibunya tetap tinggal di 🇯🇵.
Februari 1992, Kakek mengajak Peng On makan siang bersama Thomas, ibunya dan 2 adik perempuannya. Di sini Kakek mengetahui ternyata Peng On punya anak Laki-laki dan Kakek sangat senang sekali.

Maret 1992, Kakek didiagnosis menderita Pembengkakan pembuluh darah dan disarankan operasi. Karena kondisi baru tahap awal, operasi ini termasuk yang sifatnya tidak darurat (elective operation) dan Kakek setuju.
Juni 1992, Kakek meminta konsultan hukumnya Mr Nair untuk membuat wasiat.

Pasal 5 “The Balance 20% of my estate I bequeathed all my surviving grandsons born of my sons (male hereditary line) within 21 years of my death to be shared equally by the them”

Di 🇮🇩 kira-kira:
“20% warisan diberikan rata kepada cucu laki dari anak laki dalam 21 tahun sejak kematian”

Pada saat wasiat dibuat, Kakek berusia 75, Peng On berusia 40, dan Thomas berusia 24 tahun.
September 1992, Kakek meminta Nair agar surat wasiatnya diperjelas dengan pasal tambahan “Should be restricted only those grandsons who are in custody, care, and control of my sons and does not include those grandsons who are no longer in the custody, care, and control of my sons”.

Di 🇮🇩 kira-kira:
“(Warisan tersebut) terbatas pada cucu laki-laki yang masih bersama dalam pengawasan anak laki-lakinya, kalau tidak, maka tidak berhak”.

Revisi wasiat ini ditanda tangani 20 Oktober 1992 sebelum masuk ke ruangan operasi.
Naas, 21 Oktober 1992, Kakek meninggal 🪦.

Peng On dan Thomas, sesuai dengan wasiat melakukan eksekusi di Februari 1993.

Desember 1993, Istri Peng On, Mamanya Julian, pindah dari 🇯🇵 ke Hong Kong 🇭🇰.
Tahun 1999 gugat cerai Peng On dan disetujui pengadilan 🇭🇰 Oktober 1999.
Dalam perceraian tersebut, Julian ikut ibunya, Peng On tetap diberikan akses untuk berkomunikasi.

Masa Kini

Agustus 2022, Julian menuntut bapaknya Peng On dan 1/2 Pamannya Thomas, agar diberikan harta setara 20% dari warisan kakek sesuai wasiat. Tidak sepakat, berlanjut ke pengadilan.

Versi Julian

  1. Pasal 5, “born within 21 years of my death” = Cucu yang lahir 21 tahun sebelum Kakek meninggal. Kakek 🪦 Oktober 1992, Julian lahir November 1981 – masih masuk dalam 21 tahun.
  2. asal tambahan, “in custody, care, and control of my sons” = patokannya waktu Kakek meninggal. Waktu Kakek 🪦 Oktober 1992, Julian masih anak dan di bawah naungan Peng On, karena perceraiannya baru efektif Desember 1999 di Hong Kong.
  3. “Custody, care, dan control” tidak berlaku karena Julian sudah dewasa dan bisa bertindak atas dirinya sendiri di hadapan hukum.

Versi Thomas

  1. “Born within 21 years of my death dan surviving grandsons” = lahir 21 tahun setelah kematian Kakek dan masih hidup. Thomas juga punya anak laki-laki sehingga jika klausul di atas berlaku, maka anaknya juga dapat bagian harta Kakek karena merupakan cucu laki-laki.
  2. “Care, Control, and Custody” = berlaku apabila dalam 21 tahun setelah Kakek meninggal (Oktober 2013) anak masih “bersama” orang tuanya. Julian tidak berhak karena status cerai sudah diputus pada 1999.
  3. Menurut Thomas, meski belum bercerai, Julian ikut ibunya waktu Kakek 🪦.

Pertimbangan Pengadilan

  1. Apa maksudnya within 21 years?
    Apakah
    – Lahir 21 tahun sebelum Kakek 🪦
    – Lahir 21 tahun setelah Kakek 🪦
    – Lahir 21 tahun sebelum dan sesudah Kakek 🪦

    Apa maksud “Surviving Grandsons”?

    Hakim meminta kesaksian Mr Nair, konsultan hukum yang buat wasiat.
    Nair bersaksi bahwa:
    Kakek sangat senang mengetahui punya cucu laki waktu Peng On balik dari 🇯🇵 dan mau bertemu langsung. Tapi Peng On berkali kali menolak karena sudah berpisah dengan istrinya (tahun 1992).
    Waktu mau operasi, Kakek tahu ada risiko sehingga buat wasiat untuk cucu. Peng On bilang sebaiknya tidak, karena Julian masih kecil sehingga jika diberikan ke Julian, sama saja dengan kasih ke Istrinya. Kakek amat paternalistik, karena spesifik menyebut Cucu Laki dari Anak Laki dalam wasiat, padahal dia punya 2 anak perempuan.
    Makanya ditambahkan “Custody, Care, and Control” supaya harta warisan tetap di keturunan laki-lakinya. Thomas waktu itu belum ada anak.

    Dengan armchair principle, pemahaman hakim adalah 21 tahun sebelum dan sesudah kakek 🪦.
    Asumsi untuk Cucu dari Peng On dan dari Thomas nantinya.
  2. Apakah Julian berhak sesuai klausul Custody, Care, and Control?
    Revisi wasiat Kakek menyebut secara jelas bahwa Cucu laki mesti diasuh oleh Anak laki.
    Ketika Peng On bercerai tahun 1999 dan mendapat putusan sah dari pengadilan, maka Peng On sudah kehilangan Hak Asuhnya.
    Argumen bahwa Julian sudah dewasa 21 tahun setelah kematian Kakek yaitu Oktober 2013, sehingga tidak lagi dalam status asuhan siapapun, ditolak oleh pengadilan.

    Karena patokan wasiat adalah:
    hingga Oktober 2013 masih bersama Anak Laki, sementara secara hukum Julian ikut ibu 1999.

Dari pertimbangan yang ada, Gugatan Julian ditolak.
Julian dinyatakan adalah Cucu Kakek, tapi karena sudah ikut Ibunya, sehingga tidak berhak atas warisan sesuai wasiat Kakek.

Bagaimana menurut anda?
Sampaikan komentar di reply ya

GOOD DAY

referensi : https://t.co/tuB2QOt4Fn

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui