Kasus Hukum 🇸🇬

Penggugat :
Pengguna jasa kontraktor renovasi apartemen, LYC alias Cheong

Tergugat :
Accounting and Company Regulatory Authority (semacam Ditjen AHU di 🇮🇩)

Objek :
Perusahaan kontraktor renovasi yang sudah dibubarkan, agar dihidupkan kembali

Apa putusannya?

Latar Belakang

14 Juli 2021, Cheong dan istrinya menunjuk Concept Werk (kontraktor) untuk renovasi unit rumah susunnya. Xie dan Sonia adalah direktur perusahaan kontraktor tersebut dan juga yang mengerjakan kegiatan renovasi. Harga diperkirakan SGD 123.000 (Rp 1.35 M), DP 20%.

Di awal kontrak, tidak ada klausul garansi, tapi Xie dan Sonia menyampaikan semua kekurangan akan diperbaiki. 5 bulan kemudian, 14 Desember 2021, Sonia menyampaikan bahwa masa garansi 1 tahun, tapi di 7 Februari 2022, mereka kembali meyakinkan bahwa semua kerusakan akan diperbaiki tanpa syarat.

Selama renovasi berlangsung, sehubungan dengan adanya penyesuaian di sana sini, invoice estimasinya menjadi SGD 144.656 (Rp 1.6 M). Untuk jadwal penyerahan, Cheong dan Kontraktor sepakat mereka akan pindah sementara di 13 September 2021 dan kembali 30 November 2021.

Cheong dan istrinya pun sementara menyewa di apartemen lain. Masalah mulai terjadi, menurut Cheong, karena perencanaan dan pengerjaan yang berantakan, renovasinya tidak selesai-selesai. Karena biaya sewa apartemen dan penyimpanan yang meningkat, mereka terpaksa kembali di 7 Juni 2022.

Cheong berkeyakinan bahwa kontraktor berkewajiban untuk menyelesaikan keterlambatan dan memperbaiki semua item yang cacat sesuai komitmen awal setelah mereka kembali. Mereka masih berkomunikasi hingga Maret 2023, tapi responnya semakin lama dan berhenti di Oktober 2023.

Hal inilah yang mendasari Cheong menuntut ganti rugi terkait keterlambatan penyelesaian renovasi rumah susun tersebut. Belakangan baru diketahui, Sonia salah satu Direktur dari kontraktor sudah mengundurkan diri sejak Oktober 2021. Tapi dia tetap berkomunikasi terkait renovasi.

Pada 31 Desember 2022, oleh Xie, direktur perusahaan yang satu lagi, menyatakan bahwa perusahaan tidak beroperasi. 1 bulan kemudian Xie mengajukan penghapusan daftar perusahaan di (semacam) AHU dan resmi dihapus pada 8 Mei 2023. Cheong menggugat via Small Claims Tribunal SCT.

Di 🇸🇬, SCT badan untuk menangani sengketa sipil dengan nilai antara maksimal SGD 20.000 (Rp 220 juta), sebagai alternatif melalui pengadilan yang biayanya jauh tinggi. Tapi berhubung, perusahaan kontraktor sudah dihapus, maka dia menggugat ke AHU agar perusahaan tersebut “dihidupkan”.

Mengacu ke UU di 🇸🇬, penghapusan perusahaan dalam registrasi dapat dibatalkan apabila:
1. Terdapat pihak yang dirugikan (aggrieved-person).
2. Dalam 6 tahun sejak dihapus.

Sehingga posisi semua orang dikembalikan ke posisi semula

Argumentasi Cheong :

1. Dia adalah korban atas kegiatan renovasi yang berjalan tidak sesuai rencana dan ekspektasi.
2. Penghapusan perusahaan masih dalam batasan 6 tahun.
3. Apabila status perusahaan dipulihkan, dia bisa menggugat ganti rugi via SCT.

Argumentasi Xie selaku pihak yang keberatan :

1. Pernyataan Cheong adalah korban, diragukan karena :
A. Atas cacat dan keterlambatan, dia juga punya hutang biaya renovasi senilai SGD 9.632 (Rp 106 juta) yang sudah di square off – alias hapus bukukan.
B. Cheong meminta biaya ganti sewa hingga Juni 22, tapi mereka sudah meminta melakukan pembersihan di Jan 22, yang seharusnya bisa langsung menempati.
2. Perusahaan sudah tidak beroperasi sejak akhir 2022, dan menutup semua rekeningnya sehingga tidak ada bisnis dan tunggakan.
3. Apabila disetujui, restorasi perusahaan hanya bisa dilakukan di atas kertas.

Perusahaan tidak memiliki aset sama sekali dan jika dilanjutkan dengan likuidasi, tidak ada aset yang bisa dibayar. Restorasi perusahaan juga akan menimbulkan biaya-biaya administrasi dan pelaporan.

Pertimbangan Pengadilan :

1. Secara waktu, ketentuan penghapusan masuk dalam masa 6 tahun.
2. Akan pihak yang dirugikan dan status perusahaan yang sudah dorman sejak akhir 2022:
A. Sonia sudah mengundurkan diri di 2021, dia tetap berhubungan dengan Cheong perihal renovasi tidak mungkin dia tahu mengenai detil pekerjaan tanpa berhubungan dengan Xie.
B. Meski sudah resmi bubar per Mei 2023, hingga Juni masih ada diskusi dan percakapan antara Sonia dengan Cheong, sehingga perusahaan tidak bisa dikatakan Dorman.

Atas dasar hal tersebut, Gugatan Cheong dikabulkan dan status kontraktor renovasi yang dihapus dari registrasi, akan dikembalikan seperti semula. Namun hakim tidak memutus perihal ganti ruginya, karena selanjutnya ini di SCT.

Referensi kasus : https://singaporelawwatch.sg/Portals/0/Docs/Judgments/2024/%5B2024%5D%2520SGHC%2520270.pdf

Bagaimana menurut anda?
Apakah putusan ini adil?

Perlu diketahui, urusan renovasi itu memang tergantung 2 hal: Kualitas pekerjaan dan mood dari pemilik yang kadang suka berubah. Perlu rambu-rambu yang jelas agar tidak ada sengketa.

HAVE A NICE DAY

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Rudiyanto
  2. avatar amedenthusiast
  3. avatar Rudiyanto
  4. avatar Hardi P
  5. avatar Rudiyanto