Anda pasangan suami istri yang sejak menikah belum mengurus penggabungan NPWP, masih lapor SPT masing-masing?
Fyi, setelah PSIAP Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax berlaku, ada potensi suami istri mengalami Kurang Bayar.

Mengapa? dan bagaimana baiknya?

Dalam konteks perpajakan, setelah menikah ada 2 skenario:

1. KK – Kepala Keluarga, NPWP Suami Istri digabung jadi satu, istri tidak perlu melapor lagi.
2. PH – Pisah Harta atau MT – Memilih Terpisah, Suami istri masih melaporkan masing-masing.

Lebih jelasnya sebagai berikut

Suami Istri dengan 2 anak.
Penghasilan Bruto 12 bulan
Suami Rp 150 juta
Istri Rp 100 juta
Sudah termasuk THR, Bonus, Insentif, Natura, dan sebagainya.

Perhitungan pajak untuk masing-masing sebagai berikut

Suami
Penghasilan Bruto Rp 150 juta
(-)
Biaya jabatan Rp 6 juta
PTKP K2 Rp 67.5 juta
Penghasilan Kena Pajak Rp 76.5 juta

Tarif Pajak
Rp 60 juta x 5% = Rp 3 juta
Rp 16.5 juta x 15% = Rp 2.475.000
Total Rp 5.475.000

Suami menerima bukti potong dari kantor dengan nilai di atas

Istri
Penghasilan Bruto Rp 100 juta
(-)
Biaya jabatan Rp 5 juta (5% x 100 maks 6)
PTKP TK0 Rp 54 juta (karena sudah di suami)
Penghasilan Kena Pajak Rp 41 juta

Tarif Pajak
Rp 41 juta x 5% = Rp 2.050.000

Istri juga menerima bukti potong dari kantor sesuai perhitungan di atas

Pelaporan cara KK
Hanya suami yang melapor, istri tidak mengisi lagi. Pengisian penghasilan istri oleh suami di Kolom Penghasilan Kena Pajak Final sebagai berikut:

Karena “Final”, maka suami tidak akan lebih / kurang bayar lagi. Syaratnya NPWP gabung dan 1 pemberi kerja.

Pelaporan cara MT/PH
Suami dan Istri masing-masing melapor, tapi suami dan istri harus tahu penghasilan pasangannya. Karena pengisian di bagian ini, waktu suami isi perlu memasukkan penghasilan neto istri. Sebaliknya waktu istri isi, perlu memasukkan penghasilan neto suami juga.

Penghasilan
Suami Rp 150 juta
Istri Rp 100 juta
Total Rp 250 juta

(-)
PTKP suami Rp 54 juta
PTKP istri Rp 54 juta
PTKP kawin Rp 4.5 juta
PTKP anak 2 Rp 9 juta
Total Rp 121.5 juta

Penghasilan Kena Pajak Rp 128.5 juta

Tarif Pajak
Rp 60 juta x 5% = Rp 3 juta
Rp 68.5 juta x 15% = 10.275.000
Total Rp 13.275.000

Bobot suami
= 150 juta / 250 juta x Rp 13.275.000
= Rp 7.965.000
Dipotong kantor Rp 5.475.000, sehingga Kurang Bayar Rp 2.490.000

Bobot istri
= 100 juta / 250 juta x Rp 13.275.000
= Rp 5.310.000
Dipotong kantor Rp 2.050.000, sehingga Kurang Bayar Rp 3.260.000

Jadi dengan MT dan PH, suami dan istri akan KURANG BAYAR dengan nilai di atas yang muncul pada langkah terakhir anda mengisi SPT secara online.

Yang selama ini terjadi, ketika Kurang Bayar, biasanya Wajib Pajak akan mengisi angka tersebut dengan Rp 0. Karena pelaporan dari SPT bersifat self assesment dan sistem juga tidak mandatory, lewat-lewat saja. Tapi ketika Coretax berlaku, belum tentu bisa lagi…

Mengapa? Waktu saya membaca materi sosialisasi Coretax ada 2 poin penting terkait status suami istri :

  • Validasi WP Wajib PH-MT
  • Perhitungan PH-MT, Disediakan format terstandarisasi dalam satu kesatuan SPT, WP Tidak perlu lagi melampirkan dokumen tambahan.

Karena data pajak juga sudah tersambung dengan kependudukan, sangat mungkin angka penghasilan suami dan istri itu sudah jadi 1 di sistem perpajakan. Jadinya dulu yang self assesment, diisi Rp 0 dan lewat-lewat saja, begitu Coretax berlaku tidak bisa lagi.

Bisa jadi, tahu-tahu waktu Suami isi SPT, penghasilan Neto istri sudah muncul dan tidak bisa dihilangkan karena istri memilih MT. Hal yang sama terjadi juga waktu Istri SPT. Akibatnya jadi sama-sama Kurang Bayar dan angkanya lumayan. Rp 150 juta setahun, per bulan setelah dipotong pajak, iuran BPJS dan lain-lainnya, mungkin Take Home Pay sekitar Rp 10 jutaan. Nah pas lapor SPT, tahu-tahu kurang bayar pajak sekitar Rp 2.5 juta itu berasa sekali. Belum yang istri juga Kurang bayar Rp 3.2 jutaan.

Kalau tidak mau mengalami hal tersebut, ada baiknya Suami dan Istri datang ke kantor pajak, kemudian minta NPWPnya digabung jadi satu. Setelah itu, NPWP diberikan ke HRD di kantor, agar pemotongan gaji ke depan menggunakan NPWP baru, bukan yang lama lagi.

Berita bagusnya, Coretax belum berlaku untuk SPT 2024 yang pelaporannya maksimal 31 Maret 2025 ini. Jadi masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan untuk penghasilan di 2025 yang kemungkinan waktu lapornya maksimal 31 Maret 2026 sudah menggunakan Coretax.

Meski MT dan PH menghasilkan kewajiban pajak yang lebih tinggi, ada nilai plusnya juga yaitu rahasia. Kadang ada suami / istri “merahasiakan” asetnya dengan lapor sendiri. Kalau KK, penghasilan, Harta dan Hutang istri semua dilaporkan di SPT suami jadi sudah 100% terbuka.

Status PH – MT yang penghasilan suami dan istri dihitung ulang dan Kurang Bayar itu bukan hal baru. Ini sudah aturan dari lama, tapi belum jalan saja. Dengan Coretax dan akses pajak yang luas, bisa dijalankan.

Saran saya, kecuali ada Pisah harta, NPWP digabung saja.

Good day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui