Ada yang pernah mengalami ini?
Pindah kerja ke tempat baru dengan remunerasi yang lebih tinggi.
Tapi pas lapor SPT tahun berikutnya ternyata.
Kurang Bayar Pajak Mengapa bisa terjadi?
Seperti apa hitungannya?

Sebut saja Wayan, Single sehingga PTKP K0.
Januari – Juni bekerja di Perusahaan A Dengan gaji gross Rp 10 juta.
Terima THR Rp 10 juta di Maret.
Berhenti kerja tanpa pesangon.
Juli – Desember di Perusahaan B.
Gaji Gross Rp 15 juta.
Perhitungan sebagai berikut :
Perusahaan A
Gaji Gross Rp 10 juta.
BPJS Tenaga Kerja JKK 0.24% dan JKM 0.3% Rp 54.000 (dibayar kantor).
BPJS Kesehatan 4% Rp 400.000 (dibayar kantor).
Penghasilan Bruto = Rp 10.454.000.
TER 2.5% = 261.350
Terima THR Rp 10 juta, Penghasilan Bruto Rp 20.454.000
TER 9% = 1.840.860

Waktu mengundurkan diri di Juni :
Penghasilan Bruto Rp 72.724.000
(-)
Biaya Jabatan 5% = 3.636.200.
PTKP K0 = Rp 54 juta.
(=)
Penghasilan Kena Pajak Rp 15.087.800.
Tarif Pajak
5% x 15.087.800 = Rp 754.390.
Sudah dibayar Rp 2.886.260.
Lebih Bayar Rp 2.131.870
Sesuai PMK 168 tahun 2023, Lebih Bayar dikembalikan oleh perusahaan. Sehingga pada bulan Juni, gaji tidak dipotong PPh dan dapat pengembalian Pajak Rp 2.131.870 (oleh perusahaan dapat diklaim sebagai kredit pajak). Atas penghasilan Januari -Juni karyawan “sudah” bayar pajak Rp 754.390.

Perusahaan B
Dari Juli – November.
Gaji Gross Rp 15 juta.
BPJS Tenaga Kerja JKK 0.24% dan JKM 0.3% Rp 81.000 (dibayar kantor).
BPJS Kesehatan 4% maksimal Rp 480.000 (dibayar kantor).
Penghasilan Bruto = Rp 15.561.000
TER 7% = 1.089.270

Pph 21 Desember
Penghasilan Bruto Rp 93.366.000.
(-)
Biaya Jabatan 5% = 4.668.300.
PTKP K0 = Rp 54 juta.
(=)
Penghasilan Kena Pajak Rp 34.697.700.
Tarif Pajak
5% x 34.697.700 = Rp 1.734.885.
Sudah dibayar Rp 5.446.350.
Lebih Bayar Rp 3.711.465.
Sesuai PMK 168 tahun 2023, Lebih Bayar dikembalikan “lagi” oleh perusahaan. Sehingga pada bulan Desember, gaji tidak dipotong PPh dan dapat pengembalian Pajak Rp 3.711.465. Atas penghasilan Juli -Desember di perusahaan B karyawan “sudah” bayar pajak Rp 1.734.885.
Waktu isi SPT
Total Penghasilan Bruto Januari – Desember = Rp 166.090.000
(-)
Biaya Jabatan 5% = Rp 6 juta (maksimal).
PTKP K0 = Rp 54 juta.
(=)
Penghasilan Kena Pajak Rp 106.090.000.
Tarif Pajak
5% x 60 juta = Rp 3 juta.
15% x 46.090.000 = Rp 6.913.500.
Total kewajiban pajak Rp 9.913.500

Kewajiban pajak yang sudah dibayar
Perusahaan A = Rp 754.390
Perusahaan B = Rp 1.734.885
Total Rp 2.489.275
Kewajiban Rp 9.913.500
Kurang Bayar Rp 7.424.225
Angka ini hampir 1/2 dari gaji bruto tempat baru.
Pengembalian Pajak ini sebaiknya disimpan
Perusahaan A Rp 2.131.870
Perusahaan B Rp 3.711.465
Total Rp 5.843.335
Kenapa bisa dapat? sebab perusahaan A mengasumsikan penghasilan Wayan hanya Januari – Juni. Demikian juga perusahaan B tahunya Juli – Desember.
Tapi penghasilan Wayan adalah dari Januari – Desember. Karena perusahaan hanya tahu income anda selama 6 bulan, sementara kewajiban Wayan adalah 1 tahun, menyebabkan terjadi Kurang Bayar. Jika pengembalian pajak disimpan, kurang sekitar Rp 1.6 juta.
Tapi kalau terlanjur belanja, yaa…
Perhitungan di atas tidak ada hubungannya dengan Coretax karena sudah dari dulu. Dapat penghasilan yang lebih tinggi di tempat baru adalah rezeki anda, tapi jangan lupa disiapkan anggaran untuk pajak penghasilannya supaya tidak “kaget” bulan Maretnya.
HAVE A NICE DAY

Tinggalkan komentar