Tarif tertinggi pajak penghasilan 🇮🇩 adalah 35%.
Tarif ini dikenakan ke Wajib Pajak Perorangan yang penghasilan dalam 1 tahun di atas Rp 5 Miliar.

Pertanyaannya, ada berapa orang di 🇮🇩 yang membayar pajak penghasilan dengan tarif 35%?

Asumsi Single gaji bulanan Rp 500 juta atau Rp 6 Miliar setahun, tidak ada THR, Pph 21 tarif 35%. Rp 1.775.100.000 atau Rp 147.925.000 / bulan. Kemudian dipotong BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan yang ditanggung pekerja, maka perkiraan Take Home Pay sekitar Rp 341.8 juta / bulan

Pengenaan tarif 35% itu bukan langsung dari Rp 6 Miliar.
Tapi bertahap
– Rp 60 juta x 5%
– Rp 190 juta x 15%
– Rp 250 juta x 25%
– Rp 4.5 M x 30%
– Rp 1 M x 35%
Jadi yg di atas Rp 5 M baru kena 35%, sisanya bertahap sesuai tarif pajak yang terbaru.

Gaji Rp 500 juta per bulan termasuk tinggi untuk Indonesia bahkan negara maju sekalipun, tapi belum tentu semuanya dalam bentuk gaji pokok. Bisa saja sebagian dalam bentuk komisi, bonus, tunjangan, atau sehubungan dengan banyaknya start up bentuknya Saham atau Opsi Saham.

Kemudian yang berlaku sejak 2023 Natura…

Contoh fasilitas mobil untuk karyawan dengan penghasilan rata-rata di atas Rp 100 juta per bulan itu dianggap penghasilan. Jika mobilnya sewa, maka biaya sewa dianggap penghasilan. Kalau beli, pakai depresiasinya + tol bensin dan sebagainya. Meski mobil atas nama kantor, tapi karena “dinikmati” karyawan, maka dianggap penghasilan dan harus bayar pajak. Prinsipnya sama seperti dalam slip gaji yang ada tunjangan transportasi berbentuk uang yang dipotong pajak, maka kalau bentuknya fasilitas / natura, harus bayar juga.

Kalau dapat fasilitas rumah / apartemen dengan nilai di atas Rp 2 juta per bulan dan asuransi kesehatan, atas fasilitas dan premi asuransinya juga dianggap sebagai penghasilan dan kena pajak natura. Tentang apa saja yang kena pajak natura atau tidak bisa di google.

Potongan pajak natura ini bisa cukup signifikan.

Melanjutkan kasus di atas, misalkan pekerja dengan penghasilan Rp 6 Miliar tersebut dikasih mobil Alphard sebagai fasilitas. Harga mobil Rp 1.6 Miliar dengan depresiasi 8 tahun atau per tahun Rp 200 juta / Rp 16.67 juta per bulan. Anggap perusahaan juga menanggung bensin, parkir, tol, asuransi dan sebagainya sehingga “natura” atas fasilitas mobil adalah Rp 25 juta per bulan. Maka atas fasilitas tersebut Pajak penghasilannya adalah:
Rp 25 juta x 35% = Rp 8.75 juta per bulan atau Rp 105 juta per tahun

Sekalipun take home pay besar, kalau dipotong Rp 8.75 juta per bulan selama 8 tahun, tetap berasa juga. Itu baru mobil, belum fasilitas dalam bentuk non tunai lain seperti perumahan dan sebagainya.

Kembali ke pertanyaan awal, ada berapa orang di Indonesia yang kena tarif 35%?

Berdasarkan pemberitaan Kontan di 16 Januari 2025 dan data dirjen pajak hingga Agustus 2024, ada 11.268 Wajib Pajak Perorangan yang membayar pajak penghasilan dengan tarif 35%

Secara Statistik:

  • Penduduk Indonesia 277.5 juta
  • Penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi sekitar 15-16 juta tiap tahunnya
  • Dari 15-16 juta, “hanya” 11.268 atau 0.07% yang kena pajak penghasilan progresif tarif 35% alias di atas Rp 5 M per tahun yang kebanyakan profesional

Maksudnya profesional itu seperti karyawan level direksi, komisaris, ekspatriat, dokter, notaris, konsultan dan sebagainya.

Pemilik usaha? Belum tentu mereka masuk

Sebab UMKM pajak final 0.5%, pemilik CV dalam bentuk Prive dan pemilik PT dalam bentuk Dividen bukan objek pajak.
Ada lagi petani bunga deposito pajak final 20%, petani bunga obligasi pajak final 10%, investor saham pajak final 0.1%, dan investor reksa dana bukan objek pajak. Atas dividen saham perusahaan tbk dalam dan luar negeri juga bukan objek pajak. Bukan berarti mereka tidak bayar pajak, mereka tetap bayar pajak dan bahkan mempekerjakan dan memberi nafkah bagi ratusan, ribuan, bahkan puluhan ribu karyawannya. Hanya saja pembayaran pajaknya dari usaha yang mereka miliki / investasi sehingga kategorinya beda dengan pribadi.

Bagi anda yang bekerja di perusahaan atau sebagai pekerja bebas (dokter, notaris, konsultan, broker, penulis, artis, content creator, dan sebagainya), yang sudah bayar pajak tarif 35% saya ucapkan selamat.

Yang belum saya doakan semoga bisa cepat2 bayar tarif 35%

HAVE A GOOD DAY

Rudiyanto


Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui